1. PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA
FILSAFAT HUKUM
DOSEN PENGAJAR
DR. H. BOY NURDIN, S.H., M.H.
NIDN : 0311026802
2. TUJUAN MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
A. KHUSUS
1. Materi filsafat hukum pada mahasiswa pascasarjana diharapkan dapat
mengubah pandangan atau paradigma berpikir kita tentang hukum dan
penegakan hukum ke arah yang lebih baik secara lebih komprehensif, bahwa
hukum diciptakan untuk manusia dan bukan sebaliknya.
Hukum yang sebenar-benarnya adalah bertujuan:
Justice
(Keadilan)
Certainty
(Kepastian)
Great be Happiness (Kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang)
Harus mampu menempatkan hukum dalam penegakan hukum semaksimal
mungkin :
HUKUM = UNDANG-UNDANG + HATI NURANI KEADILAN (JUSTICE)
Dosen: Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. MIH Ubhara Jakarta
3. 2. Filsafat Hukum yang kita pelajari/dalami di program pascasarjana ini adalah
Filsafat Hukum dalam artian sebagai falsafah/pandangan hidup kita sehari-hari
(dalam konteks ini adalah pandangan atau pemahaman kita terhadap hukum
dalam arti luas).
B. U M U M
1. Mata kuliah Filsafat Hukum ditujukan untuk memberikan pemahaman yang utuh
mengenai ilmu hukum.
2. Setelah mempelajari berbagai ilmu hukum, mahasiswa program pascasarjana
diharapkan dapat menarik benang merah yang menghubungkan bidang ilmu
hukum dengan bidang ilmu lainnya sebagai satu kesatuan.
3. Materi kuliah Filsafat Hukum akan meliputi pengertian-pengertian tentang
filsafat umum, filsafat hukum. Hubungan antara ilmu hukum, teori hukum dan
filsafat hukum, dan tujuan mempelajari ilmu hukum itu sendiri secara keseluruhan.
Dosen: Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. MIH Ubhara Jakarta
4. 4. Disamping itu dibahas dan didiskusikan mengenai berbagai aliran dan
pemikiran, juga teori dalam filsafat hukum, serta kontribusi dari hasil pemikiran
ini terhadap perkembangan hukum.
5. Pada kajian dan pembahasan terakhir mata kuliah Filsafat Hukum dapat
memberikan dorongan kepada mahasiswa program pascasarjana untuk berpikir
kritis, logis, komprehensif dan mendalam mengenai bidang ilmu yang
dipelajarinya dan dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang dihadapi
dalam kehidupannya.
Dosen: Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. MIH Ubhara Jakarta
5. C. KESIMPULAN
Dengan mendalami Filsafat Hukum pada program pascasarjana ini diharapkan para
mahasiswa pascasarjana magister ilmu hukum:
1. Tidak hanya sekedar mengertahui, mengerti dan memahami saja, tetapi lebih jauh
lagi harus mampu menghayati dan mengamalkan segala apa yang sudah dipelajari
dari kajian mata kuliah ini ke dalam praktik, terkait tugas-tugas pekerjaan dan
bidang profesi masing-masing di masyarakat.
2. Dapat berkontribusi aktif di dalam merubah pandangan/paradigma ke arah yang
lebih baik lagi terkait hukum dan penegakan hukum di Indonesia ini, dan
diharapkan dapat menjadikan hukum sebagai panglima (cita-cita dari negara
hukum).
Dosen: Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. MIH Ubhara Jakarta
6. SYLLABUS
Identitas Mata Kuliah
Status Mata Kuliah
Kode Mata Kuliah
Jumlah SKS
Semester
: Filsafat Hukum
: Nasional Wajib
: MUN 206
: 2 sks
: 1 (satu) / Ganjil
1. PENDAHULUAN
Buku-buku Referensi
Rencana SAP Filsafat Hukum
Rule of Game Perkuliahan
Dan Lain-lain
2. SEKILAS TENTANG FILSAFAT (FILSAFAT HUKUM)
Pengenalan Filsafat
Asal kata dan Definisi
Dosen: Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. MIH Ubhara Jakarta
7. 3. SEJARAH DAN LATAR BELAKANG FILSAFAT
Filsafat Timur (Filsafat Cina, India dan Islam)
Filsafat Barat (Filsafat Yunani Kuno, dst)
Sejarah Filsafat dan Pengelompokan Menurut Sifatnya :
1) Cosmosentris (zaman Yunani)
2) Teosentris (abad pertengahan)
3) Antroposentris (zaman modern)
a. Serba Rasio, sejak renaissance (1500 M);
b. Mengenal Descartes sebagai Bapak Filsafat Modern;
c. Munculnya ilmu pengetahuan, sastra, seni, budaya dan perubahan-perubahan
dalam kehidupan;
d. Manusia sebagai Victor Mundi (penziarah dunia) ke Faber Mundi (pencipta
dunianya).
Dosen: Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. MIH Ubhara Jakarta
8. 4. BATAS-BATAS KAJIAN DALAM FILSAFAT HUKUM
Di mana letaknya Filsafat Hukum;
Filsafat Hukum sebagai sub cabang filsafat manusia, yang namanya etika;
Filsafat Hukum sebagai ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.
5. ALIRAN dan PEMIKIRAN TERPENTING DALAM FILSAFAT HUKUM
Legisme Hukum dan Positivisme Hukum
Mazhab Sejarah
Sociological Jurisprudence
Utilitarianisme
Realisme Hukum
Freirechtslehre
Dosen: Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. MIH Ubhara Jakarta
9. 6. PENGARUH ALIRAN HUKUM TERHADAP HUKUM DAN
PENEGAKAN HUKUM DI MASYARAKAT
Pentingnya pemahaman aliran hukum secara komprehensif;
Pengaruh aliran hukum terhadap paradigma berpikir law enforcement;
Pengaruh aliran hukum dan paradigma berpikir para Jurist di Indonesia;
Pengaruh dan paradigma berpikir masyarakat hukum dalam arti luas.
7. ALIRAN HUKUM DALAM PARADIGMA PARA PENGAMBIL
KEPUTUSAN DAN KEBIJAKAN DI BIDANG HUKUM
Aliran hukum dalam teori dan praktik hukum;
Aliran hukum dalam pembentukan hukum;
Aliran hukum dalam pelaksanaan hukum;
Aliran hukum dalam penerapan hukum.
Dosen: Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. MIH Ubhara Jakarta
10. 8. TOKOH-TOKOH PENTING SERTA PEMIKIRANNYA DALAM
FILSAFAT (FILSAFAT HUKUM)
KONG FU TZE (551 SM 479 SM)
SOCRATES (470 SM 399 SM)
PLATO (427 SM -327 SM)
ARISTOTELES (384 SM 322 SM)
RENE DESCARTES (1596 1650)
Dll.
9. KARAKTERISTIK FILSAFAT (FILSAFAT HUKUM)
Berpikir komprehensif dan holistik;
Kritis dan radikal;
Spekulatif dalam arti positif, serta inovatif ke arah cita-cita hukum;
Repliktif kritis dan rasio;
Dosen: Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. MIH Ubhara Jakarta
11. 10. ETIKA DAN MORAL
Pemahaman tentang etika dan moral;
Persamaan dan perbedaan antara etika dan moral;
Human Degree;
Peranan dan tanggung jawab etika dan moral dalam kehidupan dan profesi;
PERTEMUAN 11 S/D 13
PRESENTASI PENULISAN dan DISKUSI KELOMPOK
PERTEMUAN 14
PRESENTASI PENULISAN PRIBADI (SUKARELA/DITUNJUK) dan
DISKUSI KELAS
Dosen: Dr. H. Boy Nurdin, S.H., M.H. MIH Ubhara Jakarta