Transaksi pinjam meminjam mengatur hubungan antara pihak yang meminjamkan dan meminjam barang atau uang dengan landasan hukum tertentu dan unsur-unsur yang harus dipenuhi. Penitipan barang al-wadi'ah adalah kepercayaan seseorang kepada orang lain untuk menjaga barangnya dengan landasan hukum dan rukun tertentu.