Dokumen tersebut membahas tentang hijrah dalam arti luas yaitu berpindah dari kondisi dosa menuju taat kepada Allah, serta kewajiban pengusaha muslim untuk berhijrah dari bisnis konvensional ke bisnis syariah. Pengusaha hijrah diharapkan mendapat keberkahan dan hidup yang lebih baik, namun perlu juga mempertimbangkan nasib umat Islam secara keseluruhan.
1 of 33
Downloaded 94 times
More Related Content
Fiqh Bisnis Islami ~ Pengusaha Hijrah 12 November 2015
1. Oleh :
KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
Dosen Fiqih Muamalah
STEI Hamfara Jogjakarta
12 Nopember 2015
PENGUSAHA HIJRAH:
DARI BISNIS JAHILIYAH
KE BISNIS SYARIAH
4. PENGERTIAN HIJRAH
Hijrah menurut bahasa artinya
adalah berpindah atau keluar
dari satu tempat menuju tempat
lain.
(M. Ali bin Nayif Asy Syahud, Al Mufashshol fi Ahkam
al Hijrah, hal. 14)
5. PENGERTIAN HIJRAH
Hijrah menurut pengertian syariah
adalah keluar dari Darul Kufur menuju
Darul Islam.
Contoh : Hijrahnya Rasulullah SAW
dari Makkah (Darul Kufur) menuju
Madinah Munawwarah (Darul Islam),
tahun 622 M.
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah, 2/266)
6. DARUL ISLAM& DARUL KUFUR
Darul Islam adalah negeri yang :
(1) di dalamnya diterapkan hukum2
Islam dalam semua aspek kehidupan
dan pemerintahan, dan
(2) keamanannya dgn keamanan Islam,
meski mayoritas penduduknya non
muslim.
(Abdul Qadim Zallum, At-Tarif, hlm. 47)
7. DARUL ISLAM& DARUL KUFUR
Darul Kufur adalah negeri yang :
(1) di dalamnya diterapkan hukum2
kufur dalam semua aspek kehidupan
dan pemerintahan, dan/atau
(2) keamanannya dgn keamanan kufur,
meski semua penduduknya muslim.
(Abdul Qadim Zallum, At-Tarif, hlm. 48)
8. HUKUM-HUKUMHIJRAH
Secara garis besar, ada tiga
hukum hijrah dari Darul Kufur ke
Darul Islam:
(1)WAJIB
(2)SUNNAH (MANDUB)
(3)HARAM
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al
Islamiyyah, 2/266-270)
9. HUKUM-HUKUMHIJRAH
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyyah, 2/266-270)
HUKUM
HIJRAH
KEMAMPUAN
MENGAMALKAN
HUKUM ISLAM
(SHOLAT, DLL)
KEMAMPUAN
HIJRAH (HARTA,
FISIK)
KEMAMPUAN
MENGUBAH
DARUL KUFUR
MENJADI
DARUL ISLAM
WAJIB TIDAK YA TIDAK
SUNNAH YA YA TIDAK
HARAM YA YA YA
10. HUKUM-HUKUMHIJRAH
Dalil wajibnya hijrah, firman Allah SWT :
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan
malaikat dalam keadaan menganiaya diri
sendiri, (kepada mereka) malaikat
bertanya,Dalam keadaan bagaimana kamu ini?
Mereka menjawab,Adalah kami orang-orang
yang tertindas di negeri (Mekah). Para malaikat
berkata,Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga
kamu dapat berhijrah di bumi itu? Orang-orang
itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam
itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS An
Nisaa` : 97) (ibid)
12. HUKUM-HUKUMHIJRAH
Diriwayatkan bahwa Naim An Nahham
ketika hendak hijrah dia didatangi
kaumnya yakni Bani Adi.
Mereka berkata,Tinggallah bersama
kami dan Anda silakan mengamalkan
agama Anda, kami akan melindungi
anda dari siapa saja yang hendak
menganggu Anda.
Dan cukupilah kami sebagaimana
sebelumnya Anda telah mencukupi
kami. (Naim sebelumnya menyantuni
orang-orang yatim dan janda-janda
Bani Adi).
13. HUKUM-HUKUMHIJRAH
Maka Naim tertinggal untuk hijrah
beberapa waktu, lalu dia berhijrah
setelahnya.
Maka berkatalah Nabi SAW
kepadanya,Kaummu lebih baik
kepadamu daripada kaumku
kepadaku. Kaumku mengusirku dan
hendak membunuhku, sedang
kaummu menjaga dan
melindungimu
14. HUKUM-HUKUMHIJRAH
Naim menjawab,Wahai Rasulullah,
bahkan kaummu mengusirmu untuk
mentaati Allah dan berjihad melawan
musuh-Nya, sedang kaumku
menahanku dari hijrah dan mentaati
Allah.
(Ibnu Abdil Barr, Al Istiaab fi Marifati
Al Ash-haab, no 2657; Ibnu Saad,
Ath Thabaqat, juz 4 hlm. 72).
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyyah, 2/266-
270)
15. HUKUM-HUKUMHIJRAH
Dalil haramnya hijrah, adalah sbb :
(1)Jika hidup di negeri yang pemimpinnya
orang kafir, dan di situ diterapkan hukum
kufur, sedang Khilafah telah tegak, seorang
muslim yang berkemampuan wajib
memerangi mereka (QS At Taubah : 29)
(2)Jika hidup di negeri yang pemimpinnya
muslim, dan di situ diterapkan hukum kufur,
sedang Khilafah telah tegak, seorang
muslim yang berkemampuan wajib juga
memerangi mereka, karena mereka telah
menampakkan kekufuran yang nyata (kufran
bawahan) (HR Bukhari).
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyyah,
17. HIJRAHDALAMARTI LUAS
Hukum-hukum hijrah yang telah
diterangkan sebelumnya, baru
diamalkan setelah Khilafah tegak
kembali (ada Darul Islam).
Adapun dalam kondisi sekarang ketika
Khilafah belum tegak kembali (belum
ada Darul Islam), maka yang dapat
diamalkan saat ini adalah hukum hijrah
dalam arti luas, yaitu berpindah dari
kondisi dosa/maksiat menuju kondisi
taat kepada Allah.
18. HIJRAHDALAMARTI LUAS
SABDA RASULULLAH SAW :
Orang yang berhijrah adalah
orang yang meninggalkan segala
sesuatu yang dilarang Allah. (HR
Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban,
no 230)
19. HIJRAHDALAMARTI LUAS
SABDA RASULULLAH SAW :
Orang yang berhijrah adalah
orang yang meninggalkan
kesalahan-kesalahan dan
dosa-dosa. (HR Ibnu Majah,
Sunan Ibnu Majah, no 3934)
20. HIJRAHDALAMARTI LUAS
Contoh kasus hijrah dalam arti luas
(meninggalkan perbuatan yang
dilarang oleh Allah SWT) :
(1) Orang yang melakukan pekerjaan
yang haram, seperti riba, zina, suap,
dll.
(2) Orang yang melakukan pekerjaan
yang meninggalkan kewajiban, spt
buruh yg dilarang sholat jumat,
karyawati yg dilarang pakai kerudung
21. HIJRAHDALAMARTI LUAS
(3) Pemuda / pemudi yang
berpacaran. (Mendekati zina,
khalwat, ikhtilath)
(4) Pemuda / pemudi yang
terpengaruh oleh tradisi non Islam,
seperti merayakan tahun baru,
valentine, dll.
(5) Pemuda / pemudi yang minim
pemahamannya terhadap Islam =>
wajib belajar Islam. Dll.
22. HIJRAHDALAMARTI LUAS
(6) Para pengusaha muslim yang
masih berbisnis secara tidak Islami,
misalnya mengambil modal dari
bank (riba), menggadaikan barang
di pegadaian (riba), terlibat leasing,
main suap, gratifikasi, dsb.
24. PENGUSAHA HIJRAH
Pengusaha hijrah adalah penguasa
muslim yang meninggalkan bisnisnya
yang non Islami menunju bisnis
syariah.
Wajib hukumnya mereka berhijrah
menuju bisnis syariah, sesuai perintah
Rasulullah SAW :
Orang yang berhijrah adalah orang
yang meninggalkan segala sesuatu
yang dilarang Allah. (HR Ibnu Hibban)
25. PENGUSAHA HIJRAH
Pengusaha hijrah insya Allah akan
mendapatkan keberkahkahan bisnisnya,
sesuai firman Allah SWT :
Barangsiapa berhijrah di jalan
Allah, niscaya mereka mendapati di
muka bumi ini tempat hijrah yang
luas dan rezki yang banyak. (QS An
Nisaa` : 100)
26. PENGUSAHA HIJRAH
Pengusaha hijrah insya Allah akan
mendapatkan pencaharian yang
paling afdhal (utama), sesuai sabda
Rasulullah SAW :
Seutama-utama pencaharian, adalah
pekerjaan seseorang dengan
tangannya dan setiap jual beli yang
mabrur.
(HR Ahmad, Al Bazzar, & Thabrani)
27. PENGUSAHA HIJRAH
Pengusaha hijrah insya Allah akan
berkumpul dengan orang-orang mulia
di surga, sesuai sabda Rasulullah
SAW :
Pedagang yang jujur dan amanah
akan bersama para nabi, orang-orang
shiddiq, dan para syuhada. (HR
Tirmidzi)
29. MATRIKS POSISI BISNISMATRIKS POSISI BISNIS ISLAMIISLAMI
DALAM SISTEM KAPITALISMEDALAM SISTEM KAPITALISME
BISNIS
ISLAMI
BISNIS
NON ISLAMI
SISTEM
ISLAM
Hidup
ideal
Hidup
tidak ideal
SISTEM
KAPITALIS
Hidup
tidak ideal
Hidup
Ideal
30. MATRIKS POSISI BISNISMATRIKS POSISI BISNIS ISLAMIISLAMI
DALAMDALAM DARUL KUFURDARUL KUFUR
BISNIS
ISLAMI
BISNIS
NON ISLAMI
DARUL ISLAM
Hidup
ideal
Hidup
tidak ideal
DARUL KUFUR
Hidup
tidak ideal
Hidup
Ideal
31. PENGUSAHA HIJRAH
Di sinilah Pengusaha hijrah wajib
mengingat sabda Rasulullah SAW
untuk tidak egois (memikirkan diri
sendiri), seraya mengabaikan NASIB
umat Islam secara umum :
2164(
32. PENGUSAHA HIJRAH
Barangsiapa yang pada pagi hari
sedangkan keinginannya bukan
mencari ridha Allah, maka dia tidak
mendapat apa pun dari Allah.
Dan barangsiapa yang pada pagi hari
tidak peduli kepada kaum muslimin,
maka dia bukanlah bagian dari
mereka.
(HR Al Hakim, dari Ibnu Masud RA.
Hadits shahih. Lihat Imam Suyuthi, Al
Jami Ash Shaghir, juz 2 hlm. 164).