Dokumen tersebut membahas tentang soal-soal fiqh mengenai ahli waris dan pengertian serta hukum wasiat menurut Islam. Dokumen tersebut juga menjelaskan besaran wasiat yang dianjurkan dan dasar-dasar hukum wasiat berdasarkan Al-Quran dan hadits.
1 of 7
Download to read offline
More Related Content
Fiqh homework during un holiday: WARIS DAN WASIAT
1. SOAL FIQH SELAMA LIBURAN
Oleh: Hecka Athaya Shabrina XI IPS 1
1. Membuat soal ahli waris
-Yang ada ashabahtunggalnya(3soal)
-Yang ada ashabahbil ghairihi (4soal)
-Gharawain(2 soal)
-Aul (4 soal yangada 6-12-24)
-Radd(yangada suami/istri [2soal] & yangtidakada suami/istri [1soal])
-Musyarakah(1 soal)
-Akdariyah(3soal)
2. Cari informasi tentangaturanwasiat
-Pengertian
-Hukum
-Besaran
-Dasar hukum
4. 2.1 PENGERTIAN WASIAT
Kata wasiat(washiyah) diambildari katawashshaituasy-syaia,uushiihi,artinyaaushaltuhu(aku
menyampaikansesuatu).Makamuushii (orangyangberwasiat) adalahorangyangmenyampaikanpesan
diwaktudiahidupuntukdilaksanakansesudahdiamati (SayyidSabiq,1987 : 230).
MenurutAmirSyarifuddinsecarasederhanawasiatdiartikandengan:penyerahanharta
kepadapihaklainyangsecara efektif berlakusetelahmati pemiliknya.
Menurutistilahsyarawasiatadalahpemberianseseorangkepadaoranglainbaikberupa
barang,piutangataupunmanfaaat untukdimiliki olehorangyangdiberi wasiatsesudahorangyang
berwasiatmati (SayyidSabiq,1987 : 230).
MenurutHukum Islampasal 171 huruf f wasiatadalahpemberiansuatubendadari pewaris
kepadaorang lainataulembagayangakan berlakusetelahpewarismeninggaldunia(Elimartati,2010 :
59).
Wasiatadalah amanahyang diberikanseseorangmenjelangajalnyaataudiamembuatdan
berwasiatdalamkeadaansedangtidaksehat,artinyabukanketikamenjelangajal.Wasiatdapat
dipandangsebagai bentukkeinginanpemberi wasiatyangditumpahkankepadaorangyangdiberi
wasiat.Olehkarenaitu,tidaksemuawasiatituberbentukharta.Adakalanyawasiatituberbentuk
nasihat,petunjukperihal tertentu,rahasiaorangyangmemberi wasiat,dansebagainya(BeniAhmad
Saebani,2009 : 343).
Dari berbagai definisi tersebutdapatdi jelaskanbahwawasiatadalahpemberianseseorang
pewariskepadaoranglainselainahli warisyangberlakusetelahpewarismeninggal dunia.
2.2 HUKUM WASIAT
MenurutSayyidsabiq,hukumwasiatituadabeberapamacam yaitu:
a) Wajib
Wasiatitu wajibdalamkeadaanjikamanusiamempunyai kewajiban syarayangdikhawatirkan
akan disia-siakanbiladiatidakberwasiat,seperti adanyatitipan,hutangkepadaAllahdanhutang
kepadamanusia.Misalnyadiamempunyaikewajibanzakatyangbelumditunaikan,atauhaji yangbelum
dilaksanakan,atauamanatyang harus disampaikan,ataudiamempunyai hutangyangtidakdiketahui
sselaindirinya,ataudiamempunyai titipanyangtidakdipersaksikan.
b) Sunah
Wasiatitu disunatkanbiladiperuntukkanbagi kebajikan,karibkerabat,orang-orangfakirdan
orang-orangsaleh.
5. c) Haram
Wasiatitu diharamkanjikaiamerugikanahli waris.Wasiatyangmaksudnyamerugikanahli
warisseperti ini adalahbatil,sekalipunwasiatitumencapai sepertigaharta.Diharamkanjuga
mewasiatkankhamar,membangungereja,atautempathiburan.
d) Makruh
Wasiatitu makruhjikaorang yangberwasiatsedikitharta,sedangdiamempunyai seorangatau
banyakahli warisyang membutuhkanhartanya.Demikianpuladimakruhkanwasiatkepadaorangyang
fasikjikadiketahui ataudidugakerasbahwa merekaakanmenggunakanhartaitudi dalamkefasikan
dan kerusakan.
e) Jaiz
Wasiatdiperbolehkanbilaiaditujukankepadaorangyangkaya,baikorang yangdiwasiati itu
kerabatataupunorang jauh(bukankerabat).
2.3 BESARAN WASIAT
Terdapatperbedaan jumblahataubesaranwasiatyangdianjurkanapakah1/3 atau kurangdari
itu.Hal ituterlihatdari beberapapendapatberikut:
1) IbnAbbas,Syafii danjamaahberpendapatbahwawasiatyangdianjurkanbesanyakurang
dari 1/3, karena1/3 itumenurut Rasul sangat banyak.
2) MenurutQatadah,Abu Bakar berwasiat1/5 dari harta yang dimilikinya,sedangkanUmar
berwasiat村 dari harta yang dimilikinya..
3) Adapendapatlainyangmenyatakanbahwawasiatyangdianjurkanhanya1/3 dari harta
yang dimliki.
4) Malikberpendapat,bahwaorangyangmempunyai ahli warisatautidaksamasaja,wasit
hanyadibatasi sampai 1/3 dari harta yang dimiliki.
5) Jumhurmembenarkanwasiatlebihdari1/3bagianhartajikasemuaahli waris
mengijinkannya.
6) Hadawiyyahdanhanafiyyahberpendapatbahwaseseorangbolehmewasiatkansemua
hartanya,sesuai pendapatIbnuMasud.
Disimpulkan,besaranwasiatpalingbanyak1/3 jikadilihatlebihbaikmeninggalkankeluarga
yang terjaminekonominyadibandingmenjadi bebanoranglain.BisadilihatjugatafsiransuratAn-Nisa
ayat 9.
6. 2.4 DASAR WASIAT
a) Al-Quran
Q.S Al-Baqarahayat180 :
Diwajibkanataskamu,apabilaseorangdi antarakamu kedatangan(tanda-tanda) maut,jikaia
meninggalkanhartayangbanyak,Berwasiat untukibu-bapakdankaribkerabatnyasecarama'ruf, (ini
adalah) kewajibanatasorang-orangyangbertakwa.
Q.S Al-Baqarahayat283 :
Dan orang-orangyang akanmeninggal duniadi antarakamu danmeninggalkanisteri,
hendaklahBerwasiatuntukisteri-isterinya,(yaitu) diberi nafkahhinggasetahunlamanyadantidak
disuruhpindah(dari rumahnya).akantetapi jikamerekapindah(sendiri),Makatidakada dosa bagimu
(wali atauwarisdari yangmeninggal) membiarkanmerekaberbuatyangma'ruf terhadapdiri mereka.
dan AllahMaha Perkasalagi Maha Bijaksana.
b) Hadits
惺惡悖悸悋悖悋惡悋惘惷悋惺惠惺愕愕惘 ル悋惶悋惺愕(:悒 ル悋惆愀惺悖悵忰忰,
悸 惶 惓 悋惘)悋惘惆忰悖,悸惺惡惘悋悒悧悋愕悋,愕忰惆忰悖悵惘惠悋,悋惡悋悸 莩悽,悋惡惆悋惘悴悋
AbuUmamah al-BahilyRadliyallaahu'anhuberkata:AkumendengarRasulullahShallallaahu
'alaihi waSallambersabda:"SesungguhnyaAllahtelahmemberi hakkepadatiap-tiapyangberhakdan
tidakada wasiatuntukahli waris."RiwayatAhmaddanImamEmpat kecuali Nasa'i.Haditshasah
menurutAhmaddanTirmidzi,dandikuatkanolehIbnuKhuzaimahdanIbnual-Jarud
(Bulughul Maramdigital,2008 : 987)
惘悋惡悋悸悴惺悋悴惘惡悋:悋愕惘悋惶悋惺愕:悋惠惺悸 惶 悋惠惺惡愕悸愕悋惠
惺惠悋愆リ惆悋惠悋惘愃
DiriwayatkanolehIbnuMajahdari Jabir,diaberkata:TelahbersabdaRasulullahSAW: barang
siapayang mati dalam keadaanberwasiat,makadiatelahmati di jalanAllahdanSunnah,mati dalam
keadaantaqwadan syahid,dandiamati dalamkeadaandiampuni dosanya.
(SayyidSabiq,1987 : 232)
c) Ijma
KaummusliminsepakatbahwatindakanwasiatmerupakansyariatAllahdanRasulNya.Ijma
didasarkanpadaayat-ayatAl-QurandanHadits.