3. DEFINISI MUAMALAH
Kata Muamalah berasal dari bahasa Arab (
) yang secara
etimologi sama dan semakna dengan al-mufaalah (saling
berbuat), yang menggambarkan aktivitas yang dilakakukan
oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam
memenuhi kebutuhan masing-masing.
Secara terminologi, penegertian
menjadi dua:
muamalah dapat dibagi
a. Muamalah dalam arti luas: Muhammad Yusuf Musa
meberikan pengertian bahwa muamalah adalah aturan-aturan
(hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya
dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
www.themegallery.com
4. DEFINISI MUAMALAH
b. Muamalah dalam arti sempit:
1) Menurut Hudlari Beck Muamalah adalah Semua akad
yang membolehkan manusia saling menukar manfaat di antara
mereka.
2) Menurut Rashid Ridha adalah tukar menukar barang
atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah
ditentukan.
Jadi Muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah
yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan
manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan
mengembangkan harta benda.
www.themegallery.com
5. KLASIFIKASI FIQIH MUAMALAH
Fiqih muamalah disini cakupannya sangat luas. Yaitu segala
aturan yang mengatur tingkah laku manusia seperti
Munakahat, Mawarits, Jinayah, Siyasah Muhasanat (Hukum
Acara).
Fiqih mumalah secara sempit dibagi menjadi dua bagian
yaitu Mumalah Madiyah dan Muamalah Adabiyah.
1. Muamalah Madiyah
adalah muamalah yang mengkaji dari segi obyeknya yaitu
benda serta status dari benda tersebut seperti
mendatangkan mashlahat atau madarat bagi kehidupan
manusia, halal, haram, syubhat, najis atau suci untuk
dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan.
www.themegallery.com
6. KLASIFIKASI FIQIH MUAMALAH
2. Mumalah Adabiyah
adalah muamalah yang mengkaji dari segi subyeknya yaitu
manusia yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda
yang unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban sepeti,
jujur, hasad, iri , dendam dan lain-lain.
Dengan dasar itu, salah satu ulama Hanafiah, Ibnu Abidin
membagi muamalah menjadi lima bagian, yaitu:
*Al-muawadah al-maliyah
*Al-wadiah dan al-ariyah
*Munakahat/az-Zawaj
*Al-Mukhashamat
*At-Tarikah
www.themegallery.com
7. KEDUDUKAN FIQIH MUAMALAH
Allahurabbunaa menyuruh kepada umat Islam untuk totalitas
dalam mengamalkan aturan Allah subhanahu wa taala, hal ini
sebagaimana firman Allah taala dalam surat al-Baqarah ayat
208 yaitu :
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah Kalian ke
dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian turuti
langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh
yang nyata bagi kalian.
www.themegallery.com
8. KEDUDUKAN FIQIH MUAMALAH
Umar bin al-Khaththab Radhiallahuanhu berpendapat bahwa,
Artinya: Tidak Boleh jual beli pasar kita kecuali orang yang
benar-benar telah mengerti fiqih (muamalah) dalam agama.
Dari ungkapan diatas dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa
tidak boleh berbisnis, tidak boleh terlibat perbankan, dan yang
lainnya jika tidak mengerti fiqih mumalah.
Berdasarkan keterangan diatas maka kiranya dapat dipahami
bahwa kedudukan fiqih mumalah dalam Islam tidak dapat
ditawar lagi karena setiap aktifitas manusia tidak lepas dari
aspek ini.
www.themegallery.com
9. URGENSI FIQIH MUAMALAH
Berdasarkan uraian-uraian diatas bahwa muamalah adalah
sesuatu hal yang penting maka dengan mempelajari fiqih
muamalah diharapkan setiap muslim dalam setiap
aktivitasnya mampu menerapkan aturan-aturan Allah taala
dalam rangka
memperoleh, mengembangkan dan
memanfaatkan harta, sehingga kebahagiaan dunia dan akhirat
akan tercapai sebagaimana tujuan muslim pada umumnya
yang senantiasa memohon doa tersebut kepada Allah
subhanahu wa taala.
www.themegallery.com