Dokumen tersebut membahas konsep harta dalam pandangan Islam, meliputi pengertian hak dan jenis-jenis hak, pengertian kepemilikan dan klasifikasinya, serta prinsip-prinsip dasar tentang cara memperoleh dan mengelola harta secara halal menurut ajaran Islam.
2. AGENDA PEMBAHASAN PENDAHULUAN PENGERTIAN MUAMALAH CAKUPAN MUAMALAH HUBUNGAN FIKIH MUAMALAH DAN FIKIH LAINNYA PRINSIP-PRINSIP MU’AMALAH
3. I. PENGERTIAN Hak secara bahasan berarti milik, ketetapan, kepastian, dan kebenaran (QS. Yasin/36:7; Al-Anfal/8:8; Al-Baqarah/2:241; Yunus/10:35). Secara terminologi, hak adalah suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara’ suatu kekuasaan (ikhtishashun yuqarriru bihi al-syar’u sulthatan – Al-Zarqa); definisi lain: suatu kekhususan yang terlindung (ikhtishashun hajizun- Ibn Nujaim). Kedua definisi tersebut mencakup berbagai macam hak: hak Allah terhadap hambanya (shalat, puasa dll), hak menyangkut perkawinan, hak-hak umum (hak-hak negara, hak kebendaan), dan hak non-materi (perwalian).
4. Hak Kegamaan (Haqq diyani) Hak Pengadilan (Haqq Qadha’i) Hak Harta (Haqq al-mali) Hak Bukan Harta (Ghair Maali) Hak Pribadi (Haqq al-Syakhsi) Hak Materi (Haqq ‘aini) Hak semata-mata (mujarrad) PEMBAGIAN HAK PEMILIK HAK OBYEK HAK KEWENANGAN Hak Allah Hak Manusia Hak Allah dan Hak Manusia
5. MACAM-MACAM HAK HAK IRTIFAQ HAK MILIK HAK ATAS TANAH Hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik benda milik pribadi atau milik umum. Seperti hak mengambil air utk diminum, hak lewat dilahan orang lain, dll HAK IBTIKAR HAK INTIFA’ Kewenangan memanfaatkan sesuatu yang berada dalam kekuasaan atau milik orang lain. Seperti al-I’arah, al-ijarah, al-waqf, al-washiyyah bil-manfa’ah. Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya bertindak hukum terhadap benda tersebut, selama tidak ada halangan syara’ Hak cipta/kreasi yang dihasilkan seseorang untuk pertama kali ihya al-mawat (penggaran lahan yg belum dimiliki) Al-Iqtha’ (pemilikan lahan)
6. I. SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN IKHRAJ AL-MUBAHAT SYARATNYA BELUM DI IKHRAJ SAMA YANG LAIN, DAN ADA NIAT MEMILIKI BEKERJA (AMAL/KASAB) TRANSAKSI (AKAD ) KHALAFIYAH = WARISAN TAWALLUD MIN MAMLUK ( PENGEMBANGAN KEPEMILIKAN= PRODKTIFITAS)
7. I. KLASIFIKASI KEPEMILIKAN MILK AL-TAM SESUATU PEMILIKAN MELIPUTI BENDA DAN MANFAATNYA MILK AL-NAQISH SESUATU PEMILIKAN YANG HANYA MELIPUTI SALAH SATUNYA. MEMILIKI BENDA TANPA MEMILIKI MANFAATNYA, ATAU MEMILIKI MANFAAT SAJA TANPA MEMILIKI BENDANYA
8. PERBANDINGAN KONSEP KEPEMILIKAN Indikator Kapitalisme Sosialisme Islam 1.Sifat Kepemilikan Kepemilikan mutlak oleh manusia Kepemilikan mutlak oleh manusia Allah pemilik mutlak, manusia memiliki hak kepemilikan terbatas 2. Hak pemanfaatan Manusia bebas memanfaatkannya Manusia bebas memanfaatkannya Pemanfaatan oleh manusia mengikuti ketentuan Allah 3. Prioritas kepemilikan hak milik individu dijunjung tinggi hak milik kolektif/sosial dijunjung tinggi Hak milik individu dan kolektif diatur oleh agama
9. PERBANDINGAN KONSEP KEPEMILIKAN…. Indikator Kapitalisme Sosialisme Islam 4. Peran individu dan negara Individu bebas memanfaatkan sumber daya Negara yang mengatur pemanfaatan sumber daya Terdapat kewajiban individu-masyarakat-negara secara proporsional 5.Distribusi kepemilikan Bertumpu pada mekanisme pasar Bertumpu pada peran pemerintah Sebagian diatur oleh pasar, pemerintah, dan langsung oleh Al-Quran. 6.Tanggung jawab pemanfaatan Pertanggungjawaban kpd diri sendiri secara ekonomis-teknis belaka Pertanggungjawaban kpd publik secara ekonomis-teknis belaka Pertanggungjawaban kpd diri, publik dan Allah di dunia dan akhirat
10. I. PENDAHULUAN Pendistribusian harta dengan mekanisme non-ekonomi tersebut adalah : Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan. Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik. Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan. Pembagian harta waris kepada ahli waris dan lain-lain.
11. I. PENDAHULUAN Mekanisme ekonomi dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan yakni : Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyah al-milkiyah) melalui kegiatan investasi. Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Mengatasi peredaran kekayaan di satu daerah tertentu saja dengan menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa. Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
12. IV. KONSEP ISLAM TENTANG MANUSIA Manusia sebagai khalifatullah fil-ardh Kekhalifahan itu adalah hak, kesempatan yang harus diraih. Menyertai hak itu ada kewajiban dan tugas. Kewajiban dan tugas manusia adalah menghamba kepada Allah swt. Tanggungjawabnya adalah menjalankan fungsi kekhalifahan tsb. Wewenang: menggali ilmu pengetahuan dan menerapkannya sebagai bentuk penghambaan kepada Allah swt.
13. IV. KONSEP ISLAM TENTANG HARTA Kepemilikan mutlak ada pada Allah swt. Status harta di tangan manusia: Sebagai Amanah: manusia hanya diberi amanah untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan Sang Pemilik. Sebagai Perhiasan Hidup: manusia mempunyai kecenderungan untuk memiliki, menguasai dan menikmati harta. Sebagai Ujian Keimanan: bagaimana harta itu diperoleh dan untuk apa penggunaannya. Sebagai Bekal Ibadah.
14. IV. KONSEP ISLAM TENTANG HARTA Pemilikan harta harus didapatkan dengan usaha yang halal Dilarang mencari harta, berusaha, dan bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah, melupakan shalat dan zakat, dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja. Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti kegiatan riba, perjudian, jual beli barang haram, mencuri dan sejenisnya, curang dalam takaran dan timbangan, dan cara-cara yang batil dan merugikan.
15. IV. KONSEP ISLAM TENTANG HARTA …. Dalam pandangan Al-Quran harta merupakan modal/faktor produksi yang penting tapi bukan yang terpenting. Islam menempatkan manusia sebagai unsur terpenting, di atas modal lalu disusul dg sumber daya alam. Modal tidak boleh diabaikan, namun wajib menggunakannya dengan baik agar ia terus produktif dan tidak habis digunakan. Seorang wali yang menguasai harta orang-orang yang tidak atau belum mampu mengurusi harta diwajibkan untuk mengembangkan harta terebut untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya dari keuntungan perputaran modal, bukan dari pokok modal. Modal tidak boleh menghasilkan dari dirinya sendiri, tetapi dengan usaha manusia. Itu sebabnya riba dan perjudian dilarang oleh Al-Quran .
16. IV. KONSEP ISLAM TENTANG HARTA…. Kepemilikan harta dilakukan melalui usaha yang halal. Dilarang mencari harta, berusaha dan bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah, melupakan shalat dan zakat, dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja. Dilarang menempuh usaha yang haram.