際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Adat Perkawinan di Desa Warukin
Kabupaten tabalong
Hukum Adat Dayak
Maanan Yang
Mengatur Perkawinan
Perkawinan yang diatur menurut
hukum adat ditata secara
bijaksana sebagai jaminan bagi
masyarakat untuk menghindari
semua jenis pelanggaran hukum
adat. Berkaitan dengan
perkawinan, para remaja Dayak
Manyaan umumnya memilih
sendiri pasangan hidup mereka.
Setelah saling jatuh cinta dan
yakin bahwa pilihannya tidak
keliru jalan yag ditempuh menuju
jenjang perkawinan dapat
berupa:
Ijari
Pasangan calon pengantin mengunjungi
tokoh masyarakat / pengurus agama
lalu menyerahkan pernyataan tertulis
disertai barang bukti yang menguatkan
pernyataan. Biasanya disusul dengan
musyawarah antar ahli waris kedua
belah pihak untuk perencanaan kapan
dan bagaimana perkawinan anak-anak
mereka dilaksanakan.
Pertemuan tersebut
menghasilkan surat pertunangan
yang kelak akan digunakan
sebagai bukti resmi saat
perkawinan dilaksanakan.
Peminangan
Acara peminangan biasanya didahului
oleh kesepakatan kecil antara ahli waris
kedua remaja saling jatuh cinta. Dalam
acara peminangan dibuat surat
pertunangan yang mencantumkan hasil
kesepakatan antara kedua belah pihak
termasuk mencatat pula semua barang
bukti peminangan dan tata cara /
hukum adat perkawinan.
Macam-macam Tata Cara
Perkawinan Adat
Singkup Paurung Hang Dapur
Tata cara ini merupakan tata cara yang
paling sederhana dalam hukum
perkawinan Dayak Manyaan.
Perkawinan resmi ini hanya dihadiri
oleh beberapa orang mantir (Tokoh
Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin.
Dalam tata cara ini ada hukum adat
yang mengatur berupa:
1.Keagungan Mantir
2.Kabanaran
3.Pamania Pamakaian
4.Tutup Huban (kalau ada)
5.Kalakar, Taliwakas
6.Turus Tajak
7.Pilah Saki tetap dilaksanakan.
Adu Bakal
Upacara Adu Bakal dianggap
perlu agar kedua pengantin
dapat hidup sah bersama untuk
mempersiapkan perkawinan
lanjutan.
Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila
perkawinan lanjutan tertunda
melebihi masa 100 hari perkawinan
adu bakal, maka pengantin akan
dikenakan denda saat perkawinan
lanjutan dilaksanakan berupa
Hukum Sapuhirang.
Adu Jari (adu
biasa)
Pada perkawinan resmi ini, pengantin
diapit oleh rekan masing-masing
mempelai. Perempuan mendampingi
pengantin perempuan dan laki-laki
mendampingi pengantin laki-laki.
Setelah upacara perkawinan ada
ketentuan yang disebut pangasianan
asal kata Kasianan yang artinya
mertua.
Acara Pangasianan adalah
bertujuan untuk meningkatkan
penyesuaian antara mertua
dengan menantu dan lingkungan
yang baru. Dalam perkawinan ini
ada hukum lanyung ume petan
gantung
Adu Hante
Pada tata cara ini perkawinan
diadakan secara meriah (baik
keluarga mampu maupun kurang
mampu) dengan acara wurung
jue dan igunung pirak.
Tata cara perkawinan ini disertai
upacara belian 2 malam untuk
memberi restu, mendoakan agar
menjadi pasangan yang berhasil.
Kedua pengantin biasanya
disanding di atas gong yang
dilapisi 9 susun kain dan diapit 9
orang pemuda/i.

More Related Content

PPT Adat Perkawinan di Desa Warukin Kabupaten Tabalong

  • 1. Adat Perkawinan di Desa Warukin Kabupaten tabalong
  • 2. Hukum Adat Dayak Maanan Yang Mengatur Perkawinan
  • 3. Perkawinan yang diatur menurut hukum adat ditata secara bijaksana sebagai jaminan bagi masyarakat untuk menghindari semua jenis pelanggaran hukum adat. Berkaitan dengan perkawinan, para remaja Dayak Manyaan umumnya memilih sendiri pasangan hidup mereka.
  • 4. Setelah saling jatuh cinta dan yakin bahwa pilihannya tidak keliru jalan yag ditempuh menuju jenjang perkawinan dapat berupa:
  • 5. Ijari Pasangan calon pengantin mengunjungi tokoh masyarakat / pengurus agama lalu menyerahkan pernyataan tertulis disertai barang bukti yang menguatkan pernyataan. Biasanya disusul dengan musyawarah antar ahli waris kedua belah pihak untuk perencanaan kapan dan bagaimana perkawinan anak-anak mereka dilaksanakan.
  • 6. Pertemuan tersebut menghasilkan surat pertunangan yang kelak akan digunakan sebagai bukti resmi saat perkawinan dilaksanakan.
  • 7. Peminangan Acara peminangan biasanya didahului oleh kesepakatan kecil antara ahli waris kedua remaja saling jatuh cinta. Dalam acara peminangan dibuat surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak termasuk mencatat pula semua barang bukti peminangan dan tata cara / hukum adat perkawinan.
  • 9. Singkup Paurung Hang Dapur Tata cara ini merupakan tata cara yang paling sederhana dalam hukum perkawinan Dayak Manyaan. Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir (Tokoh Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin.
  • 10. Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur berupa: 1.Keagungan Mantir 2.Kabanaran 3.Pamania Pamakaian 4.Tutup Huban (kalau ada) 5.Kalakar, Taliwakas 6.Turus Tajak 7.Pilah Saki tetap dilaksanakan.
  • 12. Upacara Adu Bakal dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan.
  • 13. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari perkawinan adu bakal, maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa Hukum Sapuhirang.
  • 15. Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut pangasianan asal kata Kasianan yang artinya mertua.
  • 16. Acara Pangasianan adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum lanyung ume petan gantung
  • 18. Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah (baik keluarga mampu maupun kurang mampu) dengan acara wurung jue dan igunung pirak.
  • 19. Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil.
  • 20. Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemuda/i.