3. Perkawinan yang diatur menurut
hukum adat ditata secara
bijaksana sebagai jaminan bagi
masyarakat untuk menghindari
semua jenis pelanggaran hukum
adat. Berkaitan dengan
perkawinan, para remaja Dayak
Manyaan umumnya memilih
sendiri pasangan hidup mereka.
4. Setelah saling jatuh cinta dan
yakin bahwa pilihannya tidak
keliru jalan yag ditempuh menuju
jenjang perkawinan dapat
berupa:
5. Ijari
Pasangan calon pengantin mengunjungi
tokoh masyarakat / pengurus agama
lalu menyerahkan pernyataan tertulis
disertai barang bukti yang menguatkan
pernyataan. Biasanya disusul dengan
musyawarah antar ahli waris kedua
belah pihak untuk perencanaan kapan
dan bagaimana perkawinan anak-anak
mereka dilaksanakan.
7. Peminangan
Acara peminangan biasanya didahului
oleh kesepakatan kecil antara ahli waris
kedua remaja saling jatuh cinta. Dalam
acara peminangan dibuat surat
pertunangan yang mencantumkan hasil
kesepakatan antara kedua belah pihak
termasuk mencatat pula semua barang
bukti peminangan dan tata cara /
hukum adat perkawinan.
9. Singkup Paurung Hang Dapur
Tata cara ini merupakan tata cara yang
paling sederhana dalam hukum
perkawinan Dayak Manyaan.
Perkawinan resmi ini hanya dihadiri
oleh beberapa orang mantir (Tokoh
Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin.
10. Dalam tata cara ini ada hukum adat
yang mengatur berupa:
1.Keagungan Mantir
2.Kabanaran
3.Pamania Pamakaian
4.Tutup Huban (kalau ada)
5.Kalakar, Taliwakas
6.Turus Tajak
7.Pilah Saki tetap dilaksanakan.
12. Upacara Adu Bakal dianggap
perlu agar kedua pengantin
dapat hidup sah bersama untuk
mempersiapkan perkawinan
lanjutan.
13. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila
perkawinan lanjutan tertunda
melebihi masa 100 hari perkawinan
adu bakal, maka pengantin akan
dikenakan denda saat perkawinan
lanjutan dilaksanakan berupa
Hukum Sapuhirang.
15. Pada perkawinan resmi ini, pengantin
diapit oleh rekan masing-masing
mempelai. Perempuan mendampingi
pengantin perempuan dan laki-laki
mendampingi pengantin laki-laki.
Setelah upacara perkawinan ada
ketentuan yang disebut pangasianan
asal kata Kasianan yang artinya
mertua.
16. Acara Pangasianan adalah
bertujuan untuk meningkatkan
penyesuaian antara mertua
dengan menantu dan lingkungan
yang baru. Dalam perkawinan ini
ada hukum lanyung ume petan
gantung