Dokumen tersebut membahas tentang administrasi kependudukan di Kota Tanjungpinang, mencakup dasar hukum, dokumen kependudukan seperti KK dan KTP, serta proses pembuatan dan persyaratan dokumen tersebut.
Dokumen ini membahas penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) di Indonesia, termasuk dasar hukum, proses, dan manfaatnya. E-KTP sebagai identitas resmi bertujuan untuk mengeliminasi KTP ganda dan palsu serta menyediakan database kependudukan yang akurat. Penerapan KTP berbasis NIK diharapkan selesai pada tahun 2011 untuk NIK dan 2012 untuk E-KTP.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 mengatur perubahan kedua tentang pedoman penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik berbasis nomor induk kependudukan untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan. Peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el bagi penduduk, termasuk yang berada di luar domisili. Revisi juga menjelaskan tentang proses perekaman, verifikasi, dan identifikasi data penduduk untuk memastikan keakuratan informasi.
Dokumen ini membahas tentang e-KTP sebagai dokumen kependudukan yang menggunakan sistem berbasis database nasional untuk mencegah pemalsuan dan duplikasi identitas. Proses pembuatan e-KTP melibatkan beberapa langkah, mulai dari pengambilan nomor antrian hingga perekaman data biometrik, dan diharapkan dapat berjalan efektif meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya. E-KTP memiliki fungsi penting sebagai identitas tunggal yang tidak dapat dipalsukan dan mendukung keakuratan data penduduk untuk program pembangunan.
Peran koordinasi dalam meningkatkan pelayanan e ktpAndi Dps
油
Peran koordinasi sangat penting dalam meningkatkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Kota Kefamenanu. Beberapa faktor pendukung dan penghambat peran koordinasi dalam pelayanan e-KTP meliputi kerjasama antara camat dan pegawai serta instansi terkait, serta keterlambatan pelayanan oleh pegawai yang menyebabkan antrian panjang bagi masyarakat."
Dokumen ini membahas analisis SWOT mengenai e-KTP seumur hidup, yang bertujuan untuk mengatasi masalah kepemilikan KTP ganda di Indonesia. E-KTP dengan nomor induk kependudukan (NIK) berlaku seumur hidup dan menghemat anggaran negara, meskipun masih ada kebingungan di masyarakat terkait peraturan dan prosesnya. Penelitian ini juga menyarankan perlunya sosialisasi dan kemudahan dalam pembuatan e-KTP untuk meningkatkan efisiensi dan pemahaman masyarakat.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat beberapa poin penting mengenai program e-KTP di Indonesia, yaitu: (1) e-KTP merupakan solusi untuk menata sistem kependudukan, (2) terdapat tantangan dari berbagai pihak dalam implementasinya, dan (3) diperlukan upaya percepatan rekam data dan distribusi e-KTP guna menyelesaikan permasalahan.
Dokumen ini membahas pentingnya identifikasi dalam administrasi untuk mencegah pemalsuan identitas, memudahkan transaksi keuangan, dan mendukung proses perjalanan. Informasi yang tertera mencakup data identitas, biometrik, dan akses manajemen otoritas. Selain itu, terdapat referensi terkait metode pemrosesan transaksi dan keamanan terminal chip dan PIN.
Dialog Nasional TIK BPPT 12/11/'14 - Presentasi Kemendagri Iwan S
油
Dokumen tersebut membahas perkembangan sistem database kependudukan dan KTP elektronik di Indonesia, termasuk kerangka hukum, instansi yang terlibat, mekanisme pemanfaatan data, contoh manfaat, dan perubahan kebijakan penting seperti KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.
Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 Covid-19 pada sektor pariwisata, dengan menambah ketentuan mengenai pengoperasian museum dan tempat wisata tertentu pada periode pergantian tahun baru 2022 dengan kapasitas 75% dan jam terbatas, serta penutupan dua fasilit
Ary prasetyo,hapzi ali, pengunaan ektp, ut upbjj batam, 2017Ary Prasetyo
油
Dokumen ini membahas tentang pentingnya sistem administrasi kependudukan berbasis komputer di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mencegah masalah seperti KTP palsu. Dengan penerapan e-KTP yang didukung oleh teknologi canggih, diharapkan akuntabilitas dan keamanan data kependudukan dapat ditingkatkan. Selain itu, dokumen ini juga menunjukkan tantangan dan langkah-langkah yang diambil dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan terkait administrasi kependudukan.
Dasar Hukum Pengurusan SKDP Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indon...riko apriadi
油
Dokumen ini membahas tentang Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti domisili perusahaan di Indonesia, yang diatur oleh berbagai perundang-undangan termasuk UU No. 3/1982 dan UU No. 26/2007. Proses pengurusan SKDP bervariasi di setiap daerah, contohnya di DKI Jakarta melalui kelurahan dan di Kabupaten Nunukan melalui kantor pelayanan terpadu. Belum ada peraturan nasional yang seragam mengenai pengurusan SKDP, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaannya.
Undang-undang baru tentang administrasi kependudukan memperbarui aturan terkait KTP elektronik, penggunaan data kependudukan, pencetakan KTP, penerbitan akta kelahiran, dan pengurusan dokumen kependudukan secara gratis. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kependudukan dan akurasi data.
Sosialisasi uu jakon no 2 2017 jul 2017yongky arta
油
Dokumen ini membahas sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, membandingkan dengan UU No. 18 Tahun 1999, dan memaparkan struktur peraturan serta tanggung jawab pemerintah terkait jasa konstruksi. Terdapat berbagai aspek, mulai dari pengaturan hingga tanggung jawab tenaga kerja, termasuk peran masyarakat dan pengembangan kerjasama. UU ini juga menggarisbawahi pentingnya keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Surat edaran Bupati Pakpak Bharat kepada seluruh kepala OPD untuk mencantumkan KTP elektronik sebagai persyaratan program dan layanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan peraturan presiden tentang KTP elektronik sebagai identitas resmi dan bukti domisili penduduk, serta untuk mempercepat penerbitan KTP elektronik bagi seluruh penduduk.
Dokumen membahas ketidaksesuaian antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan konstitusi UUD 1945, terutama terkait kewajiban pencatatan kelahiran yang diberlakukan secara aktif bagi penduduk. Terdapat masalah besar dalam implementasi pendaftaran kelahiran anak di Indonesia, dengan banyak anak tidak tercatat dan hak mereka atas identitas dan kewarganegaraan terabaikan. Penekanan ditekankan pada hak konstitusional anak yang seharusnya didukung oleh negara dalam melindungi identitas dan status hukum mereka.
Surat tuntutan pidana ini membahas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Andre Abrianto. Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menyatakan Terdakwa bersalah atas tuduhan memberikan pelolosan pajak kepada PT Artha Grafika sehingga merugikan negara dan menerima hadiah dari pihak perusahaan tersebut. Jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Malang, Agen Tas Obrok Jakarta, Agen...sofiasalsabillaputri
油
TELP/WA 0822-3006-6162, Kami merupakan toko Tas Obrok Jakarta, toko Tas Obrok Anti Air, toko Tas Obrok Besar, toko Tas Obrok Barang, toko Tas Obrok Kanvas, toko Produk Indah Tas Obrok
Kami melayani pengiriman ke Jakarta Pusat, Malang, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang
Langsung KLIK https://wa.me/6282230066162/
Kami menyediakan berbagai macam produk :
Tas Delivery Makanan
Tas Delivery Non Makanan
Tas Pos Motor / Tas Obrok
Box Fiberglass
Tas Delivery Portable
Tas Laundry
Tas Vacuum Cleaner
Tas Custom
Kami juga merupakan toko Tas Obrok Anti Air, toko Tas Obrok Besar, toko Tas Obrok Barang, toko Tas Obrok Kanvas, toko Produk Indah Tas Obrok, toko Tas Obrok Super Jumbo
Tidak hanya itu, kami juga merupakan toko Tas Obrok Besar, toko Tas Obrok Barang, toko Tas Obrok Kanvas, toko Produk Indah Tas Obrok, toko Tas Obrok Super Jumbo, toko Tas Obrok Motor Jakarta
Kami juga melayani pengiriman ke Jakarta Utara, Bandung, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal, Medan, Palangkaraya, Bali
Untuk info dan pemesanan :
Indah Tas Obrok
Kedungkandang - Kota Malang
TELP/WA: 0822-3006-6162
Link WA : https://wa.me/6282230066162/
Link Website : http://tasobrok.co.id/
Ikuti Sosial Media Kami :
Facebook : https://www.facebook.com/indah.TasObrok
Instagram : https://www.instagram.com/indah.tasobrok/
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UC8DABqNyMZgVKrPPdOmUuuw?view_as=subscriber
#TasObrok, #TasKantorPos, #TasSepedaPos, #TasObrokJumboSurabaya, #TasObrokDiBandung, #TasObrokDiBanjarmasin, #TasObrokDiMedan, #TasObrokDiSemarang, #TasObrokSurabaya, #TasObrokBandung
Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 Covid-19 pada sektor pariwisata, dengan menambah ketentuan mengenai pengoperasian museum dan tempat wisata tertentu pada periode pergantian tahun baru 2022 dengan kapasitas 75% dan jam terbatas, serta penutupan dua fasilit
Ary prasetyo,hapzi ali, pengunaan ektp, ut upbjj batam, 2017Ary Prasetyo
油
Dokumen ini membahas tentang pentingnya sistem administrasi kependudukan berbasis komputer di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mencegah masalah seperti KTP palsu. Dengan penerapan e-KTP yang didukung oleh teknologi canggih, diharapkan akuntabilitas dan keamanan data kependudukan dapat ditingkatkan. Selain itu, dokumen ini juga menunjukkan tantangan dan langkah-langkah yang diambil dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan terkait administrasi kependudukan.
Dasar Hukum Pengurusan SKDP Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indon...riko apriadi
油
Dokumen ini membahas tentang Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti domisili perusahaan di Indonesia, yang diatur oleh berbagai perundang-undangan termasuk UU No. 3/1982 dan UU No. 26/2007. Proses pengurusan SKDP bervariasi di setiap daerah, contohnya di DKI Jakarta melalui kelurahan dan di Kabupaten Nunukan melalui kantor pelayanan terpadu. Belum ada peraturan nasional yang seragam mengenai pengurusan SKDP, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaannya.
Undang-undang baru tentang administrasi kependudukan memperbarui aturan terkait KTP elektronik, penggunaan data kependudukan, pencetakan KTP, penerbitan akta kelahiran, dan pengurusan dokumen kependudukan secara gratis. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kependudukan dan akurasi data.
Sosialisasi uu jakon no 2 2017 jul 2017yongky arta
油
Dokumen ini membahas sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, membandingkan dengan UU No. 18 Tahun 1999, dan memaparkan struktur peraturan serta tanggung jawab pemerintah terkait jasa konstruksi. Terdapat berbagai aspek, mulai dari pengaturan hingga tanggung jawab tenaga kerja, termasuk peran masyarakat dan pengembangan kerjasama. UU ini juga menggarisbawahi pentingnya keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Surat edaran Bupati Pakpak Bharat kepada seluruh kepala OPD untuk mencantumkan KTP elektronik sebagai persyaratan program dan layanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan peraturan presiden tentang KTP elektronik sebagai identitas resmi dan bukti domisili penduduk, serta untuk mempercepat penerbitan KTP elektronik bagi seluruh penduduk.
Dokumen membahas ketidaksesuaian antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan konstitusi UUD 1945, terutama terkait kewajiban pencatatan kelahiran yang diberlakukan secara aktif bagi penduduk. Terdapat masalah besar dalam implementasi pendaftaran kelahiran anak di Indonesia, dengan banyak anak tidak tercatat dan hak mereka atas identitas dan kewarganegaraan terabaikan. Penekanan ditekankan pada hak konstitusional anak yang seharusnya didukung oleh negara dalam melindungi identitas dan status hukum mereka.
Surat tuntutan pidana ini membahas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Andre Abrianto. Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menyatakan Terdakwa bersalah atas tuduhan memberikan pelolosan pajak kepada PT Artha Grafika sehingga merugikan negara dan menerima hadiah dari pihak perusahaan tersebut. Jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Malang, Agen Tas Obrok Jakarta, Agen...sofiasalsabillaputri
油
TELP/WA 0822-3006-6162, Kami merupakan toko Tas Obrok Jakarta, toko Tas Obrok Anti Air, toko Tas Obrok Besar, toko Tas Obrok Barang, toko Tas Obrok Kanvas, toko Produk Indah Tas Obrok
Kami melayani pengiriman ke Jakarta Pusat, Malang, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang
Langsung KLIK https://wa.me/6282230066162/
Kami menyediakan berbagai macam produk :
Tas Delivery Makanan
Tas Delivery Non Makanan
Tas Pos Motor / Tas Obrok
Box Fiberglass
Tas Delivery Portable
Tas Laundry
Tas Vacuum Cleaner
Tas Custom
Kami juga merupakan toko Tas Obrok Anti Air, toko Tas Obrok Besar, toko Tas Obrok Barang, toko Tas Obrok Kanvas, toko Produk Indah Tas Obrok, toko Tas Obrok Super Jumbo
Tidak hanya itu, kami juga merupakan toko Tas Obrok Besar, toko Tas Obrok Barang, toko Tas Obrok Kanvas, toko Produk Indah Tas Obrok, toko Tas Obrok Super Jumbo, toko Tas Obrok Motor Jakarta
Kami juga melayani pengiriman ke Jakarta Utara, Bandung, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal, Medan, Palangkaraya, Bali
Untuk info dan pemesanan :
Indah Tas Obrok
Kedungkandang - Kota Malang
TELP/WA: 0822-3006-6162
Link WA : https://wa.me/6282230066162/
Link Website : http://tasobrok.co.id/
Ikuti Sosial Media Kami :
Facebook : https://www.facebook.com/indah.TasObrok
Instagram : https://www.instagram.com/indah.tasobrok/
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UC8DABqNyMZgVKrPPdOmUuuw?view_as=subscriber
#TasObrok, #TasKantorPos, #TasSepedaPos, #TasObrokJumboSurabaya, #TasObrokDiBandung, #TasObrokDiBanjarmasin, #TasObrokDiMedan, #TasObrokDiSemarang, #TasObrokSurabaya, #TasObrokBandung
organisasi pemerintah yang baik dan mampu menjawab tantangan jamandedysentoso
油
Ad
Fkpm tkib
1. ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
OLEH :
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN
DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA TANJUNGPINANG
LOGO TANJUNGPINANG, 10 DESEMBER 2010
PADA PELATIHAN
FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT
(FKPM) 1
2. DAFTAR ISI
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
DASAR HUKUM
PENDAHULUAN
KK
KTP
SKPLN
SKDLN
2
3. DASAR HUKUM
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-
Undang No. 23 Tahun 2006.
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis
NIK Secara Nasional.
Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 562/4326/ MD tanggal 22
Oktober 2008 perihal Kebijakan Departemen Dalam Negeri di Bidang
Adminduk terhadap TKI Deportasi yang akan bekerja kembali ke luar
negeri.
3
4. PENDAHULUAN
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Menyediakan pelayanan publik yang baik adalah tugas negara
melalui pemerintah. Pemenuhan kebutuhan publik diartikan sebagai
pemenuhan hak-hak sipil warga negara. Tugas dan kewajiban ini
dilakukan melalui aparat pemerintah dari tingkat paling atas sampai
paling bawah seperti RW dan RT. Sebagai kewajiban, maka sudah
semestinya setiap aparat pemerintah memberikan pelayanan publik
yang terbaik, termasuk kepada seseorang/kelompok.
4
5. Pengertian Administrasi Kependudukan
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Apa yang dimaksud dengan Administrasi Kependudukan?
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
5
6. Hak dalam Administrasi Kependudukan
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Hak apakah yang dimiliki warganegara / penduduk
dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)?
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
1. Dokumen kependudukan;
2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil;
3. Perlindungan atas data pribadi;
4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan
dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta
penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
6
7. Kewajiban dalam Administrasi Kependudukan
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Kewajiban apakah yang dimiliki warganegara /
penduduk dalam sistem administrasi kependudukan?
Setiap penduduk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana. Sebab, setiap
kejadian/peristiwa penting yang dialami -- seperti kelahiran, kematian,
perpindahan dan perkawinan -- akan membawa akibat terhadap
penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk
(KTP), dan atau surat keterangan kependudukan lain yang meliputi
pindah datang, perubahan alamat, atau status tinggal terbatas menjadi
tinggal tetap.
7
8. Dokumen Kependudukan
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Apa yang dimaksud dengan Dokumen Kependudukan ?
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti
autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil.
Dokumen Kependudukan pada dasarnya meliputi :
Biodata Penduduk;
Kartu Keluarga (KK);
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Surat keterangan kependudukan;
Akta Pencatatan Sipil.
8
9. Surat Keterangan Kependudukan
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Meliputi apa saja Surat Keterangan Kependudukan?
Surat keterangan kependudukan meliputi surat-surat sebagai berikut:
Surat Keterangan Pindah;
Surat Keterangan Pindah Datang;
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
Surat Keterangan Tempat Tinggal;
Surat Keterangan Kelahiran;
Surat Keterangan Lahir Mati;
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
Surat Keterangan Kematian;
Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
Surat Keterangan Pencatatan Sipil. 9
10. Pelayanan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Meliputi apa sajakah pelayanan pencatatan sipil?
Pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa penting, yaitu:
Kelahiran;
Kematian;
Lahir mati;
Perkawinan;
Perceraian;
Pengakuan anak;
Pengesahan anak;
Pengangkatan anak;
Perubahan nama;
Perubahan status kewarganegaraan;
Pembatalan perkawinan;
Pembatalan perceraian; dan
Peristiwa penting lainnya.
10
11. KARTU KELUARGA
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga (KK), dan
apa urgensi dokumen tersebut bagi warganegara?
KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan,
hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap
keluarga. KK dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh
Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
KK memuat keterangan keluarga mengenai kolom nomor KK, nama
lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin,
alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status
perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan,
dokumen imigrasi, nama orang tua.
KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi
pemenuhan hak warganegara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi
dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.
11
12. Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Bagaimana Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan KK?
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
Kartu Keluarga Lama
Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena
perkawinan/ perceraian
Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
Surat Keterangan Pindah (SKP), Surat Keterangan Pindah Datang
(SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang
baru datang dari luar negeri.
12
13. Alur Proses Pembuatan Kartu Keluarga
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
RETRIBUSI Rp. 10.000,-
KELURAHAN DINAS KEPENDUDUKAN
PENDUDUK
Proses 3 (tiga) hari kerja DAN PENCATATAN SIPIL
Proses 3 (tiga) hari kerja
Melengkapi persyaratan REGISTRAR :
yaitu : Menerima dan mengecek berkas
Mengisi Form F1-01 Memverifikasi Form F1-01
PETUGAS VERIFIKASI :
Kartu Keluarga yang lama Mengisi Form F1-06
Memeriksa berkas permohonan
Pengantar dari RT Menyerahkan berkas kepada Operator
Membuat daftar berkas yang telah diverifikasi
Fotocopy Akta Nikah Memungut dan menyetor Retribusi KK
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Ijazah
Fotocopy pasport
VERIFIKATOR KELURAHAN : PETUGAS CETAK :
Memverifikasi berkas sebelum KEPALA DINAS :
Mencetak KK yang telah Menandatangani KK
ditandangani Lurah diverifikasi
LURAH :
Menandatangani Form F1-01 dan
Form F1-06
PETUGAS SORTIR :
Melaksanakan stempel KK
Menyortir KK
OPERATOR : Menyerahkan KK yang telah
Meng-input berkas yang telah lengkap
selesai ke Kelurahan dilengkapi
dan ditandatangani Lurah
dengan daftar tanda terima
Membuat daftar penyerahan berkas
Menyerahkan kepada Verifikator Disduk
13
14. Contoh Blangko Kartu Keluarga
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
14
15. KARTU TANDA PENDUDUK
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Apa yang dimaksud Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
siapa yang wajib memilikinya ?
KTP adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang
diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun. KTP berlaku
selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal
dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP berisi informasi mengenai
sang pemilik kartu, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan
(NIK.), alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, golongan darah,
kewarganegaraan, foto, tanda tangan atau cap jempol.
Setiap Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Khusus
warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur
hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
15
16. Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Bagaimana Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan KTP?
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi
syarat-syarat berikut :
Surat Pengantar dari RT/RW
Foto Copy Kartu Keluarga
KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang
kehilangan KTP
16
17. Alur Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
RETRIBUSI Rp. 15.000,-
DINAS KEPENDUDUKAN
PENDUDUK KECAMATAN
Proses 3 (tiga) hari kerja DAN PENCATATAN SIPIL
Proses 3 (tiga) hari kerja
PETUGAS VERIFIKASI :
Berkas permohonan
Melengkapi persyaratan yaitu : Photo Penduduk pemohon KTP MembuatMemeriksa Daftar berkas yang telah
Fotocopy Kartu Keluarga SIAK Upload Photo diverifikasi
Membuat daftar penyerahan berkas
Menyerahkan berkas ke Verifikasi Disduk
Memungut dan menyetor retribusi KTP
PETUGAS CETAK : KEPALA DINAS :
KELURAHAN Mencetak KTP yang telah diverifikasi Menandatangani KTP
Memberikan Form F1-07 yang PETUGAS SORTIR :
sudah ditandatangani Lurah Melaksanakan stempel KTP
Menyortir KTP
Menyerahkan KTP yang telah selesai
ke Kecamatan dilengkapi dengan
daftar tanda terima
17
18. Contoh Blangko Kartu Tanda Penduduk
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
18
19. SURAT KETERANGAN PINDAH LUAR NEGERI
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Apa yang dimaksud Surat Keterangan Pindah ke Luar
Negeri (SKPLN)?
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) adalah Surat
Keterangan yang diberikan kepada Penduduk yang tinggal menetap di
luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.
Penduduk tersebut termasuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja
ke luar negeri.
19
20. Persyaratan Pembuatan SKPLN
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Bagaimana Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN)?
Untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN)
harus melengkapi syarat-syarat berikut :
Surat pengantar pindah dari RT dan RW;
KK; dan
KTP.
20
21. Kegunaan SKPLN
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Apakah kegunaan dibuatnya Surat Keterangan Pindah
ke Luar Negeri (SKPLN)?
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) digunakan untuk:
Pengurusan paspor dan pelaporan pada perwakilan Republik
Indonesia negara tujuan.
Dicatatkan di perwakilan Republik Indonesia dalam buku register
Warga Negara Indonesia di luar negeri.
21
22. Alur Proses Pembuatan SKPLN
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
DINAS KEPENDUDUKAN
PENDUDUK KELURAHAN KECAMATAN DAN PENCATATAN SIPIL
Melengkapi a. Penduduk mengisi dan a. Surat Pengantar Pindah ke a. Petugas menerima Surat Pengantar
persyaratan yaitu : menandatangani formulir Luar Negeri dari penduduk Pindah ke Luar Negeri dari penduduk.
a. Surat Keterangan Surat Pengantar Pindah ke diketahui Camat dengan b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi
Pindah Dari RT/RW Luar Negeri; membubuhkan data penduduk;
b. Kartu Keluarga; b. Petugas registrasi tandatangan; c. Kepala Dinas menerbitkan dan
c. Kartu Tanda mencatat dalam Buku b. Petugas melakukan menandatangani Surat Keterangan
Penduduk (KTP) Harian Peristiwa verifikasi dan validasi data Pindah ke Luar Negeri;
Kependudukan dan penduduk; d. Petugas registrasi mencabut KTP
Peristiwa Penting; c. Petugas meneruskan Surat penduduk yang telah mendapat Surat
c. Petugas registrasi Pengantar Pindah ke Luar Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
melakukan verifikasi dan Negeri kepada Instansi e. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar
validasi data penduduk; Pelaksana; dan negeri, KK penduduk yang pindah
d. Kepala desa/lurah d. Petugas registrasi dicabut; dan
mengetahui dan merekam data dalam f. Dalam hal satu orang atau beberapa
menandatangani serta database kependudukan. orang dari satu keluarga pindah ke luar
meneruskan Surat negeri, dilakukan perubahan KK bagi
Pengantar Pindah ke Luar anggota keluarga yang tinggal.
Negeri kepada Camat; dan
e. Petugas registrasi
mencatat dalam Buku
Induk Penduduk dan Buku
Mutasi Penduduk.
22
23. SURAT KETERANGAN DATANG LUAR NEGERI
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Apa yang dimaksud Surat Keterangan Datang dari Luar
Negeri (SKDLN)?
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) adalah Surat
Keterangan yang diberikan kepada WNI yang sebelumnya pindah ke luar
negeri kemudian datang untuk menetap kembali di Republik Indonesia.
Penduduk tersebut termasuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan kembali
dari luar negeri dan menetap di Indonesia.
23
24. Persyaratan Pembuatan SKDLN
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Bagaimana Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)?
Untuk memperoleh Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
harus melengkapi syarat-syarat berikut :
Paspor; atau
Dokumen pengganti paspor.
24
25. Kegunaan SKDLN
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
Apakah kegunaan dibuatnya Surat Keterangan Datang dari
Luar Negeri (SKPLN)?
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) digunakan untuk:
Sebagai laporan kedatangan ke RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan.
Untuk dapat diterbitan KK dan KTP Indonesia.
25
26. Alur Proses Pembuatan SKDLN
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang http://disduktpi.com
WARGA RT & RW /
NEGARA DINAS KEPENDUDUKAN KELURAHAN /
INDONESIA DAN PENCATATAN SIPIL KECAMATAN
Melengkapi a. Warga Negara Indonesia a. Warga Negara Indonesia yang
persyaratan yaitu : mengisi dan menandatangani telah mendapatkan KK dan
a. Paspor, atau; formulir Surat Keterangan KTP, melaporkan
b. Dokumen Datang dari Luar Negeri; kedatangannya kepada camat,
pengganti paspor b. Petugas melakukan verifikasi Kepala desa/lurah dan RT/RW
dan validasi data; tempat domisili dengan
c. Kepala Instansi Pelaksana menyerahkan Surat Keterangan
menerbitkan dan menanda- Datang dari Luar Negeri.
tangani Surat Keterangan b. Kepala Desa/Lurah melakukan
Datang dari Luar Negeri, KK pendaftaran Warga Negara
dan KTP; dan Indonesia yang melaporkan
d. Petugas merekam data dalam kedatangannya dengan cara
database kependudukan. petugas registrasi mencatat
dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa
Penting, Buku Induk Penduduk,
dan Buku Mutasi Penduduk.
26