2. DASAR HUKUM
Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes).
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah
daerah dan/atau masyarakat.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di
wilayah kerjanya.
(Permenkes 43 tahun 2019)
3. • Puskesmas juga membangun Sistem Informasi yaitu Sistem
Informasi Puskesmas. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu
tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses
pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen
Puskesmas untuk mencapai sasaran kegiatannya.
• Prinsip penyelenggaraan Puskemas dalam Permenkes 43 tahun
2019 tentang Puskesmas adalah:
1. paradigma sehat;
2. pertanggung jawaban wilayah;
3. kemandirian masyarakat;
4. ketersediaan akses pelayanan kesehatan;
5. teknologi tepat guna
6. keterpaduan dan kesinambungan.
4. BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN
WEWENANG
Pasal 3
• Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, Puskesmas mengintegrasikan dan
mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan
lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung
dengan manajemen Puskesmas.
Pasal 6
Puskesmas berwenang untuk:
• menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat
yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
• melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya,
5. JEJARING UPT PUSKESMAS KARANGMULYA
UPT PUSKESMAS
KARANGMULYA
RUMAH
SAKIT FKTP
UTAMA
DOKTER
PRAKTIK
MANDIRI
BIDAN
PRAKTIK
MANDIRI
PERAWAT
PRAKTIK
MANDIRI
KLINIK
SWASTA
6. PELAPORAN JEJARING
Jejaring wajib melakukan pelaporan kunjungan program ke
Puskesmas
DATA GIZI
KIA
WABAH PENYAKIT/
ENDEMIK
(MALARIA/COVID-19)
PROGRAM
P2P
IMUNISASI/
VAKSINASI
KOORDINASI DAN
KOMUNIKASI
JEJARING
TBC.
FRAMBUSIA,
KUSTA
8. BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 3
• Berdasarkan prinsip paradigma sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi dalam
upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
• Berdasarkan prinsip kemandirian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat.
• Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f, Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan
penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta
melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
Pasal 6
Puskesmas berwenang untuk:
• menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah
kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama
dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
• melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
dan rumah sakit di wilayah kerjanya,
9. DATA
FKTP Jejaring wajib melakukan pelaporan kunjungan program ke Puskesmas
---- > Manual/SIKDA
----- > format sesuai kebutuhan program Puskesmas
10. KIA
Screening 7T/10T
 berlaku 1 kali untuk ibu hamil baik pada trimester I,II,III,diupayakan pada
trimester I
Buku KIA
 Permohonan dari FKTP swasta untuk permintaan buku KIA per pasien ke
Puskesmas,sebaiknya pada saat screening
Jejaring Persalinan
Bidan jejaring dalam pelayanan persalinan di wilayah kerja
11. GIZI
• Rujukan dari jejaring untuk penatalaksaan gizi buruk di Puskesmas
dan untuk mendapatkan MP-ASI bagi Gakin
• Gizi Buruk dengan komplikasi yang ditemukan di jejaring dirujuk ke
RS dengan berkoordinasi dengan Puskesmas terkait
12. Imunisasi
• Semua imunisasi dasar (program pemerintah) dilakukan di
Puskesmas, untuk monitoring perkembangan imunisasi dilakukan
oleh jejaring berkoordinasi dengan Puskesmas bila terjadi KIPI
13. Tuberculosis dan Kusta
• Penegakan diagnosaTB ïƒ Pemeriksaan sputum BTA dilakukan di
Puskesmas, bila membutuhkan pemeriksaan foto thorak dilakukan oleh
FKTP swasta (dengan merujuk ke faskes lanjutan)
• Obat paket TB DOT ïƒ obat diberikan oleh Puskesmas , dokter keluarga
melakukan monitoring perkembangan penyakit dan pengobatan
• Pengambilan obat Paket Kombipak bulanan di Puskesmas,monitoring
keluhan dan perkembangan oleh jejaring
14. Malaria
• Obat Malaria ïƒ setelah penegakan diagnosa lab DDR (+) di dokter
keluarga, FKTP swasta membuat rujukan permohonan obat
Malaria ke Puskesmas, pemantauan dilakukan oleh FKTP swasta
16. IMS/HIV
• Kasus fluor albus kecurigaan kasus IMS dilakukan pemeriksaan IMS
di Puskesmas, terapi dilakukan oleh dokter FKTP swasta kecuali
kasus HIV + langsung ditata laksana sesuai prosedur program HIV
dan Puskesmas berkoordinasi dengan jejaring dalam pengelolaan
dan monitoring perkembangan pasien
18. PROGRAM P2P
1. simtomatis penyakit program dilakukan oleh jejaring
2. Obat program bisa didapatkan di Puskesmas
2. Puskesmas dan jejaring saling berkoordinasi untuk kegiatan program
seperti PE,dll
3. Komunikasi jejaring Puskesmas dengan FKTP ïƒ minilokakarya bulanan
rutin Puskesmas
19. KOORDINASI DAN KOMUNIKASI
JEJARING
• Pertemuan minilokakarya bulanan rutin Puskesmas
• Kontak Person :
- Daftar kontak Puskesmas
- Daftar kontak jejaring
- Daftar wilayah kerja Puskesmas
• Aplikasi SIKDA P-Care