Keadaan kahar adalah keadaan diluar kendali pihak yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Cidera janji terjadi jika salah satu pihak gagal melaksanakan kewajiban sehingga menimbulkan kerugian pihak lain. Kontrak dapat diakhiri jika keadaan kahar berlangsung lebih dari 6 bulan atau jika terjadi cidera janji, dan pihak yang dirugikan berhak mengajuk
1 of 6
Downloaded 71 times
More Related Content
force majeur dan cidera janji
1. Pengaturan Keadaan Kahar
1. Keadaan Kahar (force majeure) adalah keadaan yang
mengakibatkan salah satu atau para pihak tidak dapat
melaksanakan kewajiban dan atau haknya tanpa
harus memberikan alasan yang sah untuk menuntut
pihak yang tidak dapat melaksanakan
kewajibannya, karena keadaan kahar itu terjadi
diluar kekuasaan atau kemampuan dari pihak yang
tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut.
2. Perumusan pasal 1244 jo 1245 BW secara umum
dapat digunakan sebagai pedoman dalam
mengartikan force majeur yang meliputi:sebab-sebab
yang tak terduga (1244 BW), keadaan memaksa dan
perbuatan yang dilarang (1245 BW)
2. Syarat-syarat force majeure
1.Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure haruslah
tidak terdugaoleh para pihak (pasal 1244 BW).
2.Hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak
yang harus melaksanakan prestasi (debitur) (pasal 1244 BW)
3.Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut
diluar kesalahan pihak debitur (vide pasal 1545 KUH Perdata).
4.Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut
bukan kejadian yang disengaja oleh debitur. Perumusan ini
kurang tepat. Sejogyanya tindakan tersebut diluar kesalahan
para pihak (pasal 1545 KUH Perdata), bukan tidak disengaja.
Sebab, kesalahan para pihak baik yang dilakukan dengan
sengaja ataupun yang tidak disengaja, yakni dalam bentuk
kelalaian (negligence).
3. Lanjutan
5.Para pihak debitur tidak dalam keadaan iktikad buruk
(pasal 1244 BW).
6.Jika terjadi force majeure, maka kontrak tersebut
menjadi gugur, kemudian para pihak akan kembali
seperti keadaan semula (pasal 1545 BW).
7.Jika terjadi force majeure, maka para pihak tidak
boleh menuntut ganti rugi. (pasal 1244 juncto pasal
1245, juncto pasal 1553 ayat (2) BW)
8.Resiko force majeure, beralih dari pihak kreditur
kepada pihak debitur sejak saat seharusnya barang
tersebut diserahkan (pasal 1545 BW). Pasal 1460 BW
mengatur hal ini secara tidak tepat (diluar sistem).
4. Cidera Janji
1.Hakikat cidera janji adalah suatu situasi yang
terjadi karena salah satu pihak tidak melakukan
kewajibannya atau membiarkan suatu keadaan
berlangsung sedemikian rupa (non-performance)
sehingga pihak lain dirugikan secara tidak adil
karena tidak dapat menikmati haknya sesuai
kontrak yang telah disepakati.
2. Penetapan suatu cidera janji selalu terkait dengan
konsekuensi ganti rugi yang harus dibayar oleh
pihak yang cidera janji
5. Perihal Penilaian Ganti Rugi
Hakim berpedoman pada beberapa hal sebagai
berikut:
a. Kelayakan pemberian kompensasi
b. Perhitungan hilangnya keuntungan yang
diharapkan (consequential damages)
c. Memperhatikan bagian kontrak yang telah
dilaksanakan
d. Menilai kesengajaan untuk tidak melaksanakan
kontrak
e. Kesediaan untuk memperbaiki prestasi
f. Keterlambatan untuk melaksanakan prestasi
6. Contoh Ketentuan Keadaan kahar
dan Cidera Janji
1.Jika sebagai akibat dari suatu keadaan kahar, halangan
dan keterlambatan yang dialami oleh suatu pihak untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dari perjanjian ini
berlangsung selama 6 (enam) bulan atau
lebih, Perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu
perjanjian diantara para pihak.
2. Dalam hal cidera janji di pihak pemberi sewa yang
mengakibatkan diakhirinya perjanjian ini, Penerima
sewa berhak untuk mengklaim ganti rugi dari pemberi
sewa untuk kerugian-kerugian yang diderita oleh
penerima sewa sebagai akibat dari cidera janji di pihak
pemberi sewa.