Dokumen tersebut membahas tentang reformasi pembiayaan partai politik yang meliputi sumber pendanaan partai, belanja partai, model pengelolaan dana yang masih bersifat personal, dan perlunya reformasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai."
1 of 20
Downloaded 12 times
More Related Content
Forum anti korupsi ke 4 2014
1. REFORMASI PEMBIAYAAN PARTAIREFORMASI PEMBIAYAAN PARTAI
PEMETAAN MASALAH DAN AGENDA AKSI ANTI KORUPSI DI SEKTOR POLITIKPEMETAAN MASALAH DAN AGENDA AKSI ANTI KORUPSI DI SEKTOR POLITIK
ARI DWIPAYANAARI DWIPAYANA
JURUSAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 1
2. Biodata RingkasBiodata Ringkas
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 2
Nama : AA.GN. Ari DwipayanaAA.GN. Ari Dwipayana
Pekerjaan: Dosen Jurusan Politik dan PemerintahanPekerjaan: Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan
FISIPOL UGM, Dosen Program Studi Ilmu Politik PascaFISIPOL UGM, Dosen Program Studi Ilmu Politik Pasca
Sarjana UGM dan Program S2 Politik Lokal dan OtonomiSarjana UGM dan Program S2 Politik Lokal dan Otonomi
Daerah UGMDaerah UGM.
Alamat email: aagndwipayana@yahoo.com
No Kontak: 0274552212 dan 0811282413
3. URGENSI
Hulu dari persoalan korupsi politik adalah krisis pembiayaan
partai
Korupsi politik terkait dengan krisis pembiayaan partai atau
kandidat dalam mendanai aktivitas politiknya baik untuk
menggerakan mesin partai (pengorganisasian politik) maupun
dalam kampanye untuk memenangkan momen-momen
elektoral.
Urgensi untuk mencermati tiga aspek: aspek belanja partai,
aspek sumber dana partai dan aspek pengelolaan dana partai.
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 3
4. BELANJA PARTAI
Belanja Partai (Party Expenditure)
Dalam konteks demokrasi multi partai yang semakin kompetitif,
partai politik maupun kandidat memerlukan sumberdaya finansial
untuk membiayai berbagai aktivitas pemenangan, seperti;
memanaskan mesin partai politik pendukung koalisi, membiayai
logistik tim kampanye, mendatangi berbagai segementasi pemilih di
berbagai pelosok tanah air, memberikan sumbangan atau pelayanan
sosial pada konstituen, maupun mendongkrak popularitas partai
politik dan kandidat melalui promosi yang gencar di media massa
cetak dan elektronik.
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 4
5. BELANJA PARTAI (2)
Belanja partai di Indonesia bisa dibagi menjadi dua kategori besar: pertama, belanja
pengorganisasi partai (political party finance), meliputi biaya yang dikeluarkan oleh partai
untuk membiayai aktivitas rutinnya. Aktivitas partai ada yang bersifat rutin meliputi: rapat-
rapat partai, biaya operasional kantor dan kesekretariatan partai, Munas atau Kongres
partai, dan kunjungan fungsionaris partai ke cabang-cabang partai. Selain itu, ada pula
aktivitas yang dilakukan partai pada momen-momen tertentu, namun diorganisir oleh partai
secara kelembagaan, seperti: ulang tahun partai, aksi sosial, bantuan bencana alam dan
lain-lain.
Kategori kedua adalah belanja kampanye (campaign finance) yang merupakan bentuk-
bentuk pengeluaran partai dalam proses elektoral, baik dalam pemilu legislatif maupun
pemilu eksekutif. Jenis pengeluaran untuk memenangkan proses elektoral sangat banyak
mulai dari- (1). biaya tim sukses (tim kampanye); (2). biaya survey dan konsultan politik (3).
Biaya pengadaan atribut kampanye; (4).biaya untuk menyelenggarakan kampanye terbuka-
tertutup termasuk mobilisasi massanya; (5). sumbangan ke kantong-kantong pemilih; (6)
membeli suara (buying vote); (7). Biaya kampanye di Media (cetak maupun elektronik); (8).
Biaya saksi dalam proses pemungutan suara; (9) dan biaya kampanye lainnya.
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 5
6. PARTY INCOME: Krisis FINANSIAL
Belanja politik dan kampanye semakin meningkat, membuat partai/ kandidat mencari sumber
pendanaan alternatif
Sumber Dana Partai (Party Income)
Darimana partai mendapatan sumber pembiayaan politiknya? Dalam studi yang dilakukan
USAID (2003), disebutkan ada beberapa sumber pembiayaan politik partai politik: pertama,
pembiayaan yang bersumber dari party membership dues dan income generating activities.
Kedua, pembiayaan partai politik dan kampanye yang digalang oleh small/ medium donors.
Ketiga, donasi dari para pemilik modal besar; mulai dari para kapitalis kroni sampai dengan
pemodal asing. Keempat, dana yang bersumber dari elected officials dan Appointees salary
subcharge. Kelima, dana-dana gelap yakni dana-dana yang digalang para kandidat dari
sumberdana negara seperti: setoran BUMN dan dana non budgeter dalam rekening
pejabat pemerintah yang diperoleh secara illegal. Keenam, dan yang bersumber dari subsidi
negara. Ketujuh, dana yang berasal dari kantong pribadi para kandidat.
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 6
7. MODEL PERBURUAN RENTE DANA NON BUDGETER
Dana-dana hasil perrburuan rente yang bersumber dari dana non budgeter, yang digalang oleh kader-
kader partai di eksekutif, Legilatif maupun BUMN. Hal ini setidaknya bisa dibaca dari penelitian Dodi
Ambardi (2009) yang memeperlihatkan bahwa partai politik yang pada saat pemilu bersaing satu sama
lainnya, namun berikutnya memiliki perilaku yang sama yakni muncul sebagai partai kartel. Kartelisasi
terjadi ketika muncul situasi dimana partai politik semakin bergantung pada negara dalam hal
memenuhi kebutuhan finansialnya. Namun sumberdana yang diperoleh dari negara digalang dalam
bentuk dana non budgeter
Cara kerjanyaa dimulai dari proses penempatan orang-orang kepercayaan dalam posisi strategis yang
sering disebut sebagai penugasan partai. Melalui penugasan partai itulah praktek rent seeking
berlangsung, terutama dengan menggunakan otoritas yang dimilikinya sebagai anggota DPR, anggota
kabinet atau Direktur BUMN. Pengumpulan dana rente tidak pernah menggunakan jalur formal,
demikian pula penyalurannya.
Ketika anggota DPR ditugasi oleh partai di Panitia Anggaran atau komisi-komisi basah, maka
anggota tersebut mempunyai kewajiban sewaktu-waktu dimintai donasinya untuk membiayai aktivitas
partai, mulai dari acara rutin partai, proses konsolidasi sampai dengan urunan pembiayaan kampanye
pemilu
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 7
8. PERBURUAN RENTE KE BISNIS
Sumber pembiayaan alternatif berikutnya adalah donasi dari pemilik modal
besar. Kehadiran kekuatan bisnis dalam proses pembiayaan partai sejalan
rekonfigurasi dalam struktur ekonomi Indonesia ketika para konglomerat
kroni yang memegang kekuasaan monopoli pada masa Orde Baru mulai
runtuh.
Sedangkan proses penggalangan dana ke kelompok oligarkis-bisnis, awalnya
menggunakan dua jalur :
elite politik dengan lebih menggunakan pengaruh politiknya, sehingga
perannya menjadi semacam power broker, yang menghubungi kelompok
bisnis bermasalah dengan pembuat keputusan di pemerintahan.
Jalur kedua melalui proxy partai yang memiliki otoritas resmi di
pemerintahan
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 8
9. Pengelolaan dana politik
Model pengelolaan dana partai yang bersifat personal belum sepenuhnya berubah
pada era pasca Orde Baru. Hal itu bisa dilihat dari beberapa indikasi berikut ini:
Pertama, karakter hubungan donatur dengan partai politik dan kandidat masih
bersifat personal dibandingkan institusional. Tidak pernah ada pernyataan
terbuka dari lembaga-lembaga yang menyediakan dana-dana politik ke publik.
Demikian pula dengan kontrol atas dana politik akan lebih banyak dilakukan oleh
kandidat maupun lingkaran terdekatanya. Sehingga, aktor yang dipercaya untuk
mengendalikan dana-dana politik lebih didasarkan ikatan hubungan personal
dengan elite dalam partai atau para kandidat.
Kedua, bendahara partai tidak memiliki kontrol yang penuh atas dana-dana
politik yang masuk ke partai. Bendahara mungkin hanya memiliki akses pada dana-
dana yang bersumber dari bantuan resmi, baik berbentuk dana subsidi pada partai
atau sumbangan kader-kader partai, selebihnya dana-dana politik dikendalikan
secara personal oleh lingkaran kecil elite partai.
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 9
10. KARAKTER PENGELOLAAN DANA PARTAI
Personalized Institutionalize
Penggalangan dana Penggalangan dana dilakukan oleh elite partai secara
personal dengan mengatasnamakan partai
Penggalangan dana dilakukan oleh partai dengan
membangun sistem-prosedur yang disepakati
Hubungan dengan sumber dana Hubungan bersifat personal, informal berdasarkan
personal linkage dan hanya bisa diakses oleh elite
Hubungan bersifat kelembagaan, formal-prosedural
Pengelolaan dana Dikelola secara personal oleh elite Pengelolaan oleh struktur organisasi partai
Pola Distribusi Disebarkan personal dengan klientelistik Distribusi sesuai kebijakan partai
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 10
11. Reformasi pembiayaan politik
Pertama, reformasi sumber pendanaan partai (party income). Hal
ini bukan perbincangan yang sederhana karena terkait dengan
pilihan model bagaimana partai akan didorong membiayai
aktivitasnya: apakah dilakukan dengan secara mandiri melaui
model iuran anggota maupun aktivitas ekonomi profit milik partai
semacam Badan Usaha Milik Partai ; ataukah dikembangkan model
pembiayaan partai oleh dana publik sehingga nantinya setiap
partai mendapatkan peningkatan dana subsidi dari negara dan
wajib diaudit oleh BPK; ataukah dimungkinkan model donasi ,
terutama dari kelompok kepentingan dan kelompok bisnis, yang
diikuti dengan penerapan aturan main yang ketat dalam:
pembatasan sumbangan dan larangan untuk menerimaForum Anti Korupsi ke 4 2014 11
12. LIMITASI PEMBIAYAAN PUBLIK
Muncul ide tentang pembiayaan public melalui subsidi negara. Walaupun konsep subsidi negara ini
sudah diterapkan namun demikian masih muncul masalah yang perlu dipecahkan;
(1). terkait dengan masih timpangnya antara besaran subsidi dengan pengeluaran partai. Ini artinya,
solusi dana publik akan tidak akan menyelesaikan masalah kalau tidak diikuti dengan membuat
belanja partai menjadi semakin kecil.
(2). Perlu kejelasan dari sisi dari sisi penerima (recipents), kriteria partai yang memperoleh subsidi, jenis
pengeluaran apa saja yang di subsidi dan akuntabilitasnya. Soal akuntabilitas menjadi isu penting,
karena selama ini bantuan keuangan partai cenderung tidak bisa dipertanggungjawabkan.
(3). Pemberian dana publik memerlukan prasyarat terkait dengan pelembagaan pengelolaan keuangan
partai. Ketika pengelolaan keuangan partai masih sangat personal, bantuan keuangan hanya
memperkuat elite-oligarki partai,
(4). Pengalaman Eropa Barat memperlihatkan bahwa subsidi negara juga memperkuat otonomi elite
partai pada konstituen. Oleh karena itu, pemberian dana publik juga dikombinasikan dengan syarat
dana grass-roots atau iuran partai sehingga meningkatkan sentimen partisanship.
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 12
13. PEMBATASAN SUMBANGAN
Terkait dengan dana kampanye, dalam UU no. 8 Tahun 2012, hanya mengatur
mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye sebagai berikut:
Pasal 131
(1) Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh lebih dari
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok,
perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh
miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
mencantumkan identitas yang jelas.
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 13
14. Apakah memadai?
Pertanyaannya adalah bagaimana dengan sumbangan yang diberikan oleh
internal partai?
Apakah ada pembatasannya? Karena praktek yang sudah berlangsung
sumbangan elite partai seringkali tidak terbatas dan tidak tercatat.
Demikianpula, dengan modus memecah-mecah besaran sumbangan belum
terantisipasi dan modus mengkonversi sumbangan ke barang dan jasa
dengan besaran melebihi batas maksimal.
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 14
15. Reformasi pembiayaan politik (2)
Kedua, reformasi pengelolaan keuangan partai yang
transparan dan akuntabel. Tema ini menyangkut perbicangan
bagaimana pengelolaan partai harus dilakukan? Apa standar
pengelolaan dana partai yang wajib diterapkan oleh semua
partai? Bagaimana menerapkan aturan pemisahan rekening
dana partai dengan dana kampanye? Siapa yang
mengelolanya? Dan siapa yang harus mengontrol pengelolaan
keuangan partai? Seperti apa kontrol itu harus dilakukan? Dan
bagaimana memastikan berjalannya pertanggungjawaban ke
publik atas dana partai dan dana kampanye.?Forum Anti Korupsi ke 4 2014 15
16. PENGATURAN UNDANG-UNDANG
Undang-undang no. 8 tahun 2012 juga mengatur soal pengelolaan dana kampanye.
Dana Kampanye Pemilu dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening
khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank. Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang
dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Dana Kampanye Pemilu dicatat dalam
pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.
Pembukuan dana Kampanye Pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1
(satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik
yang ditunjuk KPU.
Peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau
sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar
lima ratus juta rupiah) dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan
sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. Peserta
Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus
dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari
pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan
laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Laporan dana kampanye
Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. Laporan dana kampanye calon anggota DPD
Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU
paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 16
17. PROFESIONALITAS KPU DAN AKUNTAN PUBLIK
Penegakan aturan mengenai pengelolaan dana kampanye tergantung pada
profesionalitas, independensi dan ketegasan KPU.
Dalam hal pengelolaan dana kampanye, KPU harus berani membuat
terobosan dalam pengelolaan dana kampanye dan berani untuk menegakan
sanksi. Misalnya, salah satunya sampai pada pengaturan rekening dana
kampanye Caleg.
Selain itu, soal ketersediaan akuntan publik yang kredibel dan independen
sangat penting diperhatikan.
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 17
18. RFEORMASI PEMBIAYAAN POLITIK (3)
Ketiga, reformasi pengeluaran partai (party expenditure). Tema
ini juga sangat penting karena terkait dengan bagaimana membuat
biaya politik menjadi lebih murah? Apakah perlu ada pembatasan
total jumlah pengeluaran/belanja kampanye bagi partai ataupun
kandidat? Bagaimana mengatur biaya kampanye melalui media
agar bisa lebih murah dan kompetitif? Perlukah subsidi negara
dalam kampanye media sehingga setiap partai punya ruang yang
sama dalam kampanye di media, tanpa ada dominasi partai yang
punya basis finasial yang kuat? Dan mungkin juga sangat
berhubungan dengan bagaimana meridesain sistem pemilu yang
lebih sederhana dan meminimalisir praktek vote buying.Forum Anti Korupsi ke 4 2014 18
19. Pengaturan belanja kampanye
Sayangnya UU no. 8 tahun 2012 belum mengatur soal
pengeluaran partai. Padahal sumber utama dari munculnya
penggalangan dana ilegal adalah besaran pengeluaran
kampanye. KPU sudah mengambil terobosan dengan
pengaturan pembatasan alat peraga kampanye. Hal ini
mencegah munculnya jor-joran dalam memasang alat
peraga kampanye dan mendorong caleg mengakarkan diri ke
bawah. Namun demikian, upaya itu masih terbatas.
Di masa yang akan datang perlu pengaturan yang lebih jelas
mengenai ambang batas belanja kampanye yang boleh
dikeluarkan partai politik atau caleg.Forum Anti Korupsi ke 4 2014 19
20. Sekian dan terima kasihSekian dan terima kasih
Forum Anti Korupsi ke 4 2014 20