ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
& Waktu Tidak Tertentu
Drs. I Nengah Subagia, SH. MH.
Advokat/Konsultan Hukum
Email : inengahsubagia28@gmail.com
KUMPUL SDM BALI JULI 2016
Klinik Ketenagakerjaan
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(PKWT)
Dasar Hukum Penerapan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu:
• UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PKWT
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(PKWT)
• Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia
dan huruf latin.
PKWT yang dibuat tidak tertulis bertentangan
dengan ketentuan, maka dinyatakan sebagai
Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT).
• PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja, apabila dalam PKWT disyaratkan
masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja
yang disyaratkan batal demi hukum.
• Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya
dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu :
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara
sifatnya ;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling
lama 3 (tiga) tahun ;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman;
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
• PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan
yang bersifat tetap.
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan yang
bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya
terus menerus , tidak terputus-putus, tidak
dibatasi waktu dan merupakan bagian dari
suatu proses produksi dalam satu
perusahaan atau pekerjaan yang bukan
musiman.
b. Pekerjaan yang bukan musiman adalah
pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau
suatu kondisi tertentu.
Ketentuan pelaksanaan PKWT berdasarkan
Kepmenakertrans No. Kep. 100/Men/VI/2004
• PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai
atau sementara sifatnya yang
penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun;
• PKWT untuk pekerjaan yang bersifat
musiman;
• PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan
dengan produk baru;
• Perjanjian kerja harian lepas.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK
TERTENTU (PKWTT)
• PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan
kerja paling lama 3 (tiga) bulan dan dalam
masa percobaan tersebut pengusaha dilarang
membayar upah di bawah upah minimum
yang berlaku.
PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT
• PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan
huruf latin, berubah menjadi PKWTT sejak adanya
hubungan kerja.
• Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau
Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT
sejak adanya hubungan kerja
• PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan
produk baru menyimpang dari ketentuan jangka waktu
dan perpanjangan, atau dilakukan pembaharuan, maka
PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan
penyimpangan
• Pembaharuan PKWT untuk pekerjaan yang sekali
selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya
paling lama 3 (tiga) tahun dilakukan tidak melalui
masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka
PKWT berubah menjadi PKWTT sejak terpenuhinya
syarat PKWT tersebut.
• Dalan hal PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha
wajib membuat surat pengangkatan bagi
pekerja/buruh yang bersangkutan, sekurang-
kurangnya memuat keterangan :
1. Nama dan alamat pekerja/buruh;
2. Tanggal mulai bekerja;
3. Jenis pekerjaan; dan
4. Besarnya upah
• Apabila pengusaha tidak memuat surat pengangkatan,
dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit
Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,-
PERSYARATAN KERJA YANG HARUS DIATUR
LEBIH LANJUT DAN LEBIH RINCI DALAM
PERJANJIAN KERJA SESUAI UNDANG-UNDANG
NO 13 TAHUN 2003
• Pasal 79 ayat (3)
Pelaksanaan waktu istirahat tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c
• Pasal 81
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa
haid merasakan sakit dan memberitahukan
kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada
hari pertama dan kedua pada waktu haid
• Pasal 160 ayat (1)
Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak
pidana maka pengusaha tidak wajib membayar
upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada
keluarga pekerja/buruh yang menjadi
tanggungannya
• Pasal 162 ayat (2)
Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri
atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya
tidak mewakili kepentingan pengusaha secara
langsung, selain menerima uang penggantian
hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)
diberikan uang pisah
• Pasal 168
(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima)
hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti sah dan telah dipanggil oleh
pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis dapat diputus hubungan kerjanya
karena dikualifikasikan mengundurkan diri
(1) PHK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pekerja/buruh yang bersangkutan berhak
menerima uang penggantian hak sesuai
ketentuan pasal 156 ayat (4) dan diberikan
uang pisah

More Related Content

Forum SDM PKWT Kontrak

  • 1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Waktu Tidak Tertentu Drs. I Nengah Subagia, SH. MH. Advokat/Konsultan Hukum Email : inengahsubagia28@gmail.com KUMPUL SDM BALI JULI 2016 Klinik Ketenagakerjaan
  • 2. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Dasar Hukum Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: • UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan • Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT
  • 3. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan, maka dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT). • PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, apabila dalam PKWT disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
  • 4. • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ; b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ; c. Pekerjaan yang bersifat musiman; d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • 5. • PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. a. Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus , tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. b. Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.
  • 6. Ketentuan pelaksanaan PKWT berdasarkan Kepmenakertrans No. Kep. 100/Men/VI/2004 • PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun; • PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman; • PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru; • Perjanjian kerja harian lepas.
  • 7. PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) • PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan dan dalam masa percobaan tersebut pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
  • 8. PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT • PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin, berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. • Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja • PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan jangka waktu dan perpanjangan, atau dilakukan pembaharuan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan
  • 9. • Pembaharuan PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun dilakukan tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  • 10. • Dalan hal PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan, sekurang- kurangnya memuat keterangan : 1. Nama dan alamat pekerja/buruh; 2. Tanggal mulai bekerja; 3. Jenis pekerjaan; dan 4. Besarnya upah • Apabila pengusaha tidak memuat surat pengangkatan, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,-
  • 11. PERSYARATAN KERJA YANG HARUS DIATUR LEBIH LANJUT DAN LEBIH RINCI DALAM PERJANJIAN KERJA SESUAI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 • Pasal 79 ayat (3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c • Pasal 81 Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid
  • 12. • Pasal 160 ayat (1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya • Pasal 162 ayat (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah
  • 13. • Pasal 168 (1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri (1) PHK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah