Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dianggap sebagai aliran sesat yang mengaburkan ajarannya melalui kegiatan sosial di masyarakat, meskipun banyak anggotanya terlibat dalam penyebaran paham yang menyimpang. Mereka tidak mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir dan menjadikan Ahmad Musadek sebagai utusan Tuhan. Pihak berwenang telah melarang kegiatan Gafatar di Sulawesi Tenggara setelah menemukan bukti kegiatan mereka yang menyimpang dan berpotensi membahayakan umat.