際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
GAGASAN - PARTAI INDONESIA

Jakarta, Februari tahun 2014
Digagas oleh :
Suryokoco Suryoputro
untuk

Indonesia
Alur Pikir Pembentukan
Partai Indonesia
LATAR BELAKANG

PARINDO

1. Indonesia semakin menjauh dari cita cita proklamasi dan nilai nilai
luhur dan kearifan lokal dalam Berbangsa dan Bernegara
2. Perlunya membangun kesadaran dan pembelajaran tentang tata nilai
kerarifan lokal dalam politik dan pemerintahan.
3. Perlunya Partai Politik Modern dalam Sistem Politik Indonesia

Partai Indonesia

AD / ART

VISI
Menjadikan BUDAYA PANCASILA sebagai Pedoman
Dalam Memperjuangkan harkat dan martabat bangsa
dan negara Indonesia

POLA GERAK
Bersadar  Belajar  Bersatu - Bergerak

KARAKTERISTIK
1. Berasas Pancasila
2. Berkarakter Gotong Royong & Musyawarah Mufakat

MISI
1. Menjadi penggerak utama Penyadaran dan Pembelajaran
martabat bangsa dan kebangsaan.
2. Mengawal proses Berbangsa dan Bernegara yang mendasar
Norma dan Budaya PANCASILA
3. Menghormati dan memperjuangkan Cita Cita Proklamasi 17
Agustus 1945, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, Bendera Merah
Putih, Garuda Pancasila, dan Lagu Indonesia Raya
4. Menjadikan Indonesia Bersama Indonesia Untuk Indonesia

FUNGSI PARTAI

GARIS BESAR PROGRAM

Gerakan Pendidikan dan Pembelajaran Politik dalam
rangka meperjuangkan Harkat Martabat Bangsa Negara Indonesia

Motto
Mengembalikan Harkat dan Martabat Indonesia, yang Berdasar
Nilai PANCASILA
Partai INDONESIA [PARINDO]
1. Kekuatan Ikatan Emosional Kebangsaan Indonesia
2. Jaringan Organisasi Kemasyarakatan,
3. Jaringan Organisasi Sosial Budaya
4. Jaringan Organisasi Ekonomi

Mengembalikan Harkat dan Martabat Indonesia,
Saatnya Indonesia Bersama Indonesia untuk Indonesia

Penyadaran Harkat dan Martabat Indonesia :
1. Penggunaan Issu Politisi Ingkar Ideologi & Konstitusi
2. Penyamaan Pemahaman Nilai Budaya PANCASILA Harus Dikembalikan dan Diperjuangkan

Feb 2014

April

1. Pemantapan visi misi & Konsep Penggalangan Jaringan
2. Penyusunan AD / ART, Pengurus DPP, Juklak  Juknis, Legal formal
3. Membangun Issue
 Sadar Politik Tidak Golput
 Politisi Tanpa Ideologi dan sesat Etika Moral
 INDONESIA adalah NEGARA PANCASILA
4. Penetapan Pos Koordinasi & Tim Sekretariat
5. Pembangunan Media Center
6. Pengembangan Jaringan Keanggotaan berbasis Teknologi Informasi

Partai INDONESIA :
1. Partai Baru dengan konsep Se Baru Barunya Partai Baru
2. Memberi jawaban kekecewaan pemilih
3. Kekuatan Found Raising
4. Melahirkan Tokoh Indonesia Bukan Mendukung TOKOH

Juni

1.
2.
3.

Agustus

Finalisasi Legal Formal Kepartaian
Kelengkapan Infrastruktur Kepengurusan
Peluncuran Partai Indonesia Pada Publik dan pernyataan
siap mengikuti Pemilu yang akan datang

Pembangunan Kesadaran Kembali Memiliki
Indonesia Sejati dan Seutuhnya
Indonesia Butuh Parpol Alternatif


Partai Politik tidak diminati karena :
 Konflik Internal Parpol
 Anggota Dewan Korup dan Amoral
 Partai menjadi Kekuasaan Keluarga / klan tokoh / figur



Partai Politik tanpa Konsep Pengelolaan Yang Sehat







Tanpa Iuran Anggota
Tanpa Kaderisasi Ideologi
Pengurus berorientasi pada kekuasaan dalam penentuan Calon Legislatif
Operasionalisasi organisasi dikerjakan oleh pengurus bukan oleh sekretariat dan atau
sekretariat masuk dalam struktur organisasi Partai

Partai Tidak Responsif terhadap permasalahan masyarakat
 Cenderung melakukan ATRAKSI yang mempunyai nilai publikasi lebih diutamakan
daripada kegiatan yang mempunyai nilai pemberdayaan



Partai Kendaraan Sewa Politisi & Pembajak Tokoh
 Menjadikan partai sekedar kendaraan sewa untuk para tokoih bahkan partai melakukan
pembajakan tokoh partai lain tanpa ada kaderisasi
Parindo  Partai Masa Depan Indonesia




Ditangani dengan Pengelolaan Organisasi Modern, didukung oleh tim sekretariat
yang Profesional
Memiliki Visi Indonesia masa depan ( 2024  Indonesia Pemimpin Peradaban ).
Pancasila menjadi Semangat Perjuangan Partai :
 Pancasila Pandangan Hidup Bangsa
 Pancasila Jiwa dan kepribadian Bangsa
 Pancasila Perjanjian Bangsa



Bhineka Tunggal Ika
Perjuangan Partai :







& Pembukaan UUD 45 menjadi Dasar Garis Besar

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial

Menitikberatkan pada mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya kehidupan
politik dan pemerintahan adalah agenda khusus PARINDO
Visi  Misi & Fungsi Parindo
VISI
Menjadikan BUDAYA PANCASILA sebagai Pedoman Dalam Memperjuangkan
harkat dan martabat Bangsa dan Negara Indonesia

MISI
 Mengembalikan dan Melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD
18 agustus 1945 sebagai konstitusi Negara;
 Menjadi partai kader dengan sistem karir politik yang bertanggungjawab
 Menghidupkan kembali norma dan budaya lokal sebagai sumber pembangunan
martabat bangsa

FUNGSI
Gerakan Pendidikan dan Pembelajaran Politik dalam rangka memperjuangkan
Harkat Martabat Bangsa - Negara Indonesia
Partai Pengelola Politikus


Pengelolaan Partai yang modern ( Efektif & Efisien )
 Dalam pengelolaan Partai dikenal Pejabat Partai dan Profesional Partai.
 Pejabat partai adalah orang yang secara organisasi dipercaya membuat kebijakan
politik dan organisasi partai atau disebut pengurus.
 Profesional Partai adalah orang yang dibayar untuk melayani keperluan
admisistratif dan operasional partai, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
partai atau disebut petugas sekretariat
 Petugas sekretariat dilarang terlibat dalam pengambilan kebijakan partai
 Jumlah petugas sekretariat dapat lebih besar dari jumlah pengurus partai apabila
partai memiliki kemampuan.



Konsep Pengelolaan Partai adalah Otonom & Mandiri, Otonom dalam
pengambilan keputusan dan mandiri dlam kegiatan politik sesuai tingkatan
Partai Profesional & Proporsional


Dalam Struktur Kepengurusan tiap tingkatan terdiri dari Dewan Pimpinan Partai,
Dewan Penasehat Partai dan Dewan Pakar Partai.



Dewan Pimpinan Partai atau biasa disebut Pengurus dibuat ramping ( 45 org 
Pusat, 19 org  Wilayah, 17 org  Daerah, 8 org  Kecamatan, 1 org Kordes / Korkel
)



Dewan Penasehat Partai terdiri dari orang yang telah berpengalaman dalam Partai
Politik atau Tokoh berpengaruh pada tiap tingkatan kepengurusan. Dewan Penasehat
Partai diangkat dan diberhentikan oleh Pleno Dewan Pimpinan Partai.



Dewan Pakar Partai terdiri dari orang yang memiliki keahlian dalam bidang bidang
tertentu yang teruji dan diakui oleh lingkungannya. Dewan Penasehat Partai diangkat
dan diberhentikan oleh Pleno Dewan Pimpinan Partai.



Dewan Penggagas Partai adalah orang seorang yang memberikan konsep pendirian
partai.
Anggota  Kader Bangsa Indonesia


KEHARUSAN ANGGOTA PARTAI
 Memberitahukan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Partai, apabila hendak
duduk dalam lembaga kenegaraan.
 Apabila duduk dalam lembaga kenegaraan atas nama partai, maka
bersedia
mengundurkan diri sewaktu-waktu jika berdasarkan alasan obyektif, Partai memutuskan
demikian demi kepentingan Partai.
 Apabila duduk dalam lembaga kenegaraan harus mengundurkan sebagai pengurus Dewan
Pimpinan Partai, selambat lambatnya 1 ( satu) bulan sejak ditetapkan.



LARANGAN ANGGOTA PARTAI
 Menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Partai lebih dari 2 ( dua ) periode baik berturut
turut maupun tidak pada tingkatan yang sama
 Melakukan tindakan korupsi, Menggunakan NAPZA (Narkotika, Psykotropika dan Zat aditip)
sesuai ketentuan UU yang berlaku
 Melakukan tindakan kekerasan dalam rumah-tangga, tindakan asusila dan kekerasan
terhadap anak sesuai dengan UU yang berlaku
 Melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi.
Pengurus  Muda, Cerdas, Berkepribadian


Standarisasi Pengurus / Dewan Pimpinan Partai adalah :






Usia Saat Diangkat DPP (50th) DPD (45th ) DPC (40th) DPK (35th)
Tidak Pernah Tercatat sebagai Pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2014
Tidak Pernah Tercatat Sebagai Calon Legislatif Partai Politik peserta Pemilu 2014
Tidak Sedang Menduduki Jabatan Legislatif dan atau Jabatan Pemerintahan
Tidak Pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman minimal
5 tahun



Pengurus Pusat, Daerah & Cabang Bersedia untuk tidak mendaftarkan diri sebagai
calon legislatif pada pemilu 2019



Pengurus Pusat, Daerah & Cabang berhak sepenuhnya menentukan calon legislatif
pada pemilu 2019 sesuai tingkatannya



Pengurus Pusat, Daerah & Cabang berhak sepenuhnya menentukan calon
eksekutif yang diusung oleh partai dengan ketentuan yang berlaku
CALEG  Loyal, Kompeten, Mandiri


Standarisasi Calon Legislatif adalah :





Usia maksimal 60 tahun
Tercatat sebagai anggota Partai sekurang kurangnya 2 tahun sebelum pencalegkan
Tidak Sedang Menduduki Jabatan Pemerintahan
Tidak Pernah melakukan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun



Terlibat aktif / berperan dalam kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh partai.



Belum pernah mendapat sanksi indisipliner daeri Dewan Pimpinan Partai



Memiliki kamampuan Keorganisasian dan kepemimpinan berdasarkan catatan Partai



Memiliki Jaringan potensial pendukung di daerah pemilihan yang dikehendaki berdasarkan
penilaian partai serta mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Partai dari daerah
pemilihan..



Mampu melakukan kegiatan politik dalam proses kampanye
Motto : Bersama Indonesia untuk Indonesia
Agenda Utama :






Pusat Pemerintahan Dipindah Keluar JAKARTA & Keluar dari P Jawa
(Meninjau ulang gagasan Bung Karno tahum 1957  pindah ke Propinsi
Kalimantan Tengah  Kota Palangkaraya )
Distrubusi Departemen / Direktorat Jenderal Departemen ke propinisi
propinsi sesuai potensi
Penguatan Badan Usaha Milik Pemerintah ( BUMN, BUMD, BUMDes )
dalam pengelolaan Sumber Daya Alam utamanya yang dikuasai oleh Negara
berdasarkan UUD 1945
TNI, Polri, Korpri dan Perangkat Desa tidak memiliki hak pilih dalam hal
hak politik memiliki perwakilan dalam Dewan Utusan Golongan
Memperjuangan Pelaksanaan pasal 18 UUD 1945 termasuk HAK
ISTIMEWA lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan
volksgetneenschappen ( KERAJAAN )
GARIS BESAR PERJUANGAN






MEMPERKOKOH IDEOLOGI PANCASILA
MEMBANGUN ETIKA MORAL INDONESIA
MENEGAKKAN HUKUM
MEMPERJUANGKAN HARKAT DAN MARTABAT
RAKYAT
 MENJADIKAN PEMIMPIN BANGSA
Parindo  Memperjuangkan Tujuan Indonesia
Tujuan membentuk suatu Pemerintah dan Negara Indonesia
menurut
Proklamasi ( termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 ) untuk bangsa Indonesia
adalah :
 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
 Memperkuat Tentara Nasional Indonesia
 Memperkokoh Kepolisian Republik Indonesia

 Memajukan kesejahteraan umum,
 Pembangunan Infratrukstur
 Peningkatan Kualitas Fasum - fasos

 Mencerdaskan kehidupan bangsa,
 Pendidikan Gratis
 Prioritas Pendidikan Kejuruan / standart kompetensi lokal

 Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
 Terlibat aktif dalam politik luar negeri dengan dasar menghormati kemerdekaan, menjaga
perdamaian dan keadilan
STRATEGI PEMENANGAN :
MEMENANGKAN INDONESIA

Manunggal Jalinan Sumatantra
(Mempersatukan Jawa Bali Nusa Tenggara Sulawesi Maluku Papua Kalimantan Sumatra)

Tri Pilar Kebangkitan Indonesia
(Pendidikan Gratis, Kesehatan Murah, Rakyat berpenghasilan)

Panca Karya Indonesia
(Ideologi Kokoh, Moralitas Kuat, Hukum Tegak, Harkat Rakyat Terjaga, Pemimpin Bangsa Tangguh)
PARINDO HARUS BERKUASA
Target Tahun 2019
MENGUASAI MINIMAL 30 % KURSI DPRD KABUPATEN DI SELURUH INDONESIA
Target Tahun 2024
MENGUASAI MINIMAL 50% KURSI DPRD KABUPTEN, MINIMAL 30% KURSI DPRD PROPINSI, 20% DPRRI DAN
PRESIDEN ADALAH KADER KARIR PARINDO

VISI 2019
 MENJADI PARTAI MODERN INDONESIA
Penggagas :
Suryokoco Suryoputro
www.suryokoco.my.id
suryokocolink@yahoo.co.id
088801317164 / BB pin 3131B35A
Jl Cipinang Jaya DD / 25 CBS
Cipinang  Jakarta Timur

More Related Content

Gambaran Gagasan Partai INDONESIA

  • 1. GAGASAN - PARTAI INDONESIA Jakarta, Februari tahun 2014
  • 2. Digagas oleh : Suryokoco Suryoputro untuk Indonesia
  • 3. Alur Pikir Pembentukan Partai Indonesia LATAR BELAKANG PARINDO 1. Indonesia semakin menjauh dari cita cita proklamasi dan nilai nilai luhur dan kearifan lokal dalam Berbangsa dan Bernegara 2. Perlunya membangun kesadaran dan pembelajaran tentang tata nilai kerarifan lokal dalam politik dan pemerintahan. 3. Perlunya Partai Politik Modern dalam Sistem Politik Indonesia Partai Indonesia AD / ART VISI Menjadikan BUDAYA PANCASILA sebagai Pedoman Dalam Memperjuangkan harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia POLA GERAK Bersadar Belajar Bersatu - Bergerak KARAKTERISTIK 1. Berasas Pancasila 2. Berkarakter Gotong Royong & Musyawarah Mufakat MISI 1. Menjadi penggerak utama Penyadaran dan Pembelajaran martabat bangsa dan kebangsaan. 2. Mengawal proses Berbangsa dan Bernegara yang mendasar Norma dan Budaya PANCASILA 3. Menghormati dan memperjuangkan Cita Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, dan Lagu Indonesia Raya 4. Menjadikan Indonesia Bersama Indonesia Untuk Indonesia FUNGSI PARTAI GARIS BESAR PROGRAM Gerakan Pendidikan dan Pembelajaran Politik dalam rangka meperjuangkan Harkat Martabat Bangsa Negara Indonesia Motto Mengembalikan Harkat dan Martabat Indonesia, yang Berdasar Nilai PANCASILA
  • 4. Partai INDONESIA [PARINDO] 1. Kekuatan Ikatan Emosional Kebangsaan Indonesia 2. Jaringan Organisasi Kemasyarakatan, 3. Jaringan Organisasi Sosial Budaya 4. Jaringan Organisasi Ekonomi Mengembalikan Harkat dan Martabat Indonesia, Saatnya Indonesia Bersama Indonesia untuk Indonesia Penyadaran Harkat dan Martabat Indonesia : 1. Penggunaan Issu Politisi Ingkar Ideologi & Konstitusi 2. Penyamaan Pemahaman Nilai Budaya PANCASILA Harus Dikembalikan dan Diperjuangkan Feb 2014 April 1. Pemantapan visi misi & Konsep Penggalangan Jaringan 2. Penyusunan AD / ART, Pengurus DPP, Juklak Juknis, Legal formal 3. Membangun Issue Sadar Politik Tidak Golput Politisi Tanpa Ideologi dan sesat Etika Moral INDONESIA adalah NEGARA PANCASILA 4. Penetapan Pos Koordinasi & Tim Sekretariat 5. Pembangunan Media Center 6. Pengembangan Jaringan Keanggotaan berbasis Teknologi Informasi Partai INDONESIA : 1. Partai Baru dengan konsep Se Baru Barunya Partai Baru 2. Memberi jawaban kekecewaan pemilih 3. Kekuatan Found Raising 4. Melahirkan Tokoh Indonesia Bukan Mendukung TOKOH Juni 1. 2. 3. Agustus Finalisasi Legal Formal Kepartaian Kelengkapan Infrastruktur Kepengurusan Peluncuran Partai Indonesia Pada Publik dan pernyataan siap mengikuti Pemilu yang akan datang Pembangunan Kesadaran Kembali Memiliki Indonesia Sejati dan Seutuhnya
  • 5. Indonesia Butuh Parpol Alternatif Partai Politik tidak diminati karena : Konflik Internal Parpol Anggota Dewan Korup dan Amoral Partai menjadi Kekuasaan Keluarga / klan tokoh / figur Partai Politik tanpa Konsep Pengelolaan Yang Sehat Tanpa Iuran Anggota Tanpa Kaderisasi Ideologi Pengurus berorientasi pada kekuasaan dalam penentuan Calon Legislatif Operasionalisasi organisasi dikerjakan oleh pengurus bukan oleh sekretariat dan atau sekretariat masuk dalam struktur organisasi Partai Partai Tidak Responsif terhadap permasalahan masyarakat Cenderung melakukan ATRAKSI yang mempunyai nilai publikasi lebih diutamakan daripada kegiatan yang mempunyai nilai pemberdayaan Partai Kendaraan Sewa Politisi & Pembajak Tokoh Menjadikan partai sekedar kendaraan sewa untuk para tokoih bahkan partai melakukan pembajakan tokoh partai lain tanpa ada kaderisasi
  • 6. Parindo Partai Masa Depan Indonesia Ditangani dengan Pengelolaan Organisasi Modern, didukung oleh tim sekretariat yang Profesional Memiliki Visi Indonesia masa depan ( 2024 Indonesia Pemimpin Peradaban ). Pancasila menjadi Semangat Perjuangan Partai : Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Pancasila Jiwa dan kepribadian Bangsa Pancasila Perjanjian Bangsa Bhineka Tunggal Ika Perjuangan Partai : & Pembukaan UUD 45 menjadi Dasar Garis Besar Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Menitikberatkan pada mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya kehidupan politik dan pemerintahan adalah agenda khusus PARINDO
  • 7. Visi Misi & Fungsi Parindo VISI Menjadikan BUDAYA PANCASILA sebagai Pedoman Dalam Memperjuangkan harkat dan martabat Bangsa dan Negara Indonesia MISI Mengembalikan dan Melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 18 agustus 1945 sebagai konstitusi Negara; Menjadi partai kader dengan sistem karir politik yang bertanggungjawab Menghidupkan kembali norma dan budaya lokal sebagai sumber pembangunan martabat bangsa FUNGSI Gerakan Pendidikan dan Pembelajaran Politik dalam rangka memperjuangkan Harkat Martabat Bangsa - Negara Indonesia
  • 8. Partai Pengelola Politikus Pengelolaan Partai yang modern ( Efektif & Efisien ) Dalam pengelolaan Partai dikenal Pejabat Partai dan Profesional Partai. Pejabat partai adalah orang yang secara organisasi dipercaya membuat kebijakan politik dan organisasi partai atau disebut pengurus. Profesional Partai adalah orang yang dibayar untuk melayani keperluan admisistratif dan operasional partai, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus partai atau disebut petugas sekretariat Petugas sekretariat dilarang terlibat dalam pengambilan kebijakan partai Jumlah petugas sekretariat dapat lebih besar dari jumlah pengurus partai apabila partai memiliki kemampuan. Konsep Pengelolaan Partai adalah Otonom & Mandiri, Otonom dalam pengambilan keputusan dan mandiri dlam kegiatan politik sesuai tingkatan
  • 9. Partai Profesional & Proporsional Dalam Struktur Kepengurusan tiap tingkatan terdiri dari Dewan Pimpinan Partai, Dewan Penasehat Partai dan Dewan Pakar Partai. Dewan Pimpinan Partai atau biasa disebut Pengurus dibuat ramping ( 45 org Pusat, 19 org Wilayah, 17 org Daerah, 8 org Kecamatan, 1 org Kordes / Korkel ) Dewan Penasehat Partai terdiri dari orang yang telah berpengalaman dalam Partai Politik atau Tokoh berpengaruh pada tiap tingkatan kepengurusan. Dewan Penasehat Partai diangkat dan diberhentikan oleh Pleno Dewan Pimpinan Partai. Dewan Pakar Partai terdiri dari orang yang memiliki keahlian dalam bidang bidang tertentu yang teruji dan diakui oleh lingkungannya. Dewan Penasehat Partai diangkat dan diberhentikan oleh Pleno Dewan Pimpinan Partai. Dewan Penggagas Partai adalah orang seorang yang memberikan konsep pendirian partai.
  • 10. Anggota Kader Bangsa Indonesia KEHARUSAN ANGGOTA PARTAI Memberitahukan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Partai, apabila hendak duduk dalam lembaga kenegaraan. Apabila duduk dalam lembaga kenegaraan atas nama partai, maka bersedia mengundurkan diri sewaktu-waktu jika berdasarkan alasan obyektif, Partai memutuskan demikian demi kepentingan Partai. Apabila duduk dalam lembaga kenegaraan harus mengundurkan sebagai pengurus Dewan Pimpinan Partai, selambat lambatnya 1 ( satu) bulan sejak ditetapkan. LARANGAN ANGGOTA PARTAI Menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Partai lebih dari 2 ( dua ) periode baik berturut turut maupun tidak pada tingkatan yang sama Melakukan tindakan korupsi, Menggunakan NAPZA (Narkotika, Psykotropika dan Zat aditip) sesuai ketentuan UU yang berlaku Melakukan tindakan kekerasan dalam rumah-tangga, tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak sesuai dengan UU yang berlaku Melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi.
  • 11. Pengurus Muda, Cerdas, Berkepribadian Standarisasi Pengurus / Dewan Pimpinan Partai adalah : Usia Saat Diangkat DPP (50th) DPD (45th ) DPC (40th) DPK (35th) Tidak Pernah Tercatat sebagai Pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2014 Tidak Pernah Tercatat Sebagai Calon Legislatif Partai Politik peserta Pemilu 2014 Tidak Sedang Menduduki Jabatan Legislatif dan atau Jabatan Pemerintahan Tidak Pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Pengurus Pusat, Daerah & Cabang Bersedia untuk tidak mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu 2019 Pengurus Pusat, Daerah & Cabang berhak sepenuhnya menentukan calon legislatif pada pemilu 2019 sesuai tingkatannya Pengurus Pusat, Daerah & Cabang berhak sepenuhnya menentukan calon eksekutif yang diusung oleh partai dengan ketentuan yang berlaku
  • 12. CALEG Loyal, Kompeten, Mandiri Standarisasi Calon Legislatif adalah : Usia maksimal 60 tahun Tercatat sebagai anggota Partai sekurang kurangnya 2 tahun sebelum pencalegkan Tidak Sedang Menduduki Jabatan Pemerintahan Tidak Pernah melakukan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Terlibat aktif / berperan dalam kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh partai. Belum pernah mendapat sanksi indisipliner daeri Dewan Pimpinan Partai Memiliki kamampuan Keorganisasian dan kepemimpinan berdasarkan catatan Partai Memiliki Jaringan potensial pendukung di daerah pemilihan yang dikehendaki berdasarkan penilaian partai serta mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Partai dari daerah pemilihan.. Mampu melakukan kegiatan politik dalam proses kampanye
  • 13. Motto : Bersama Indonesia untuk Indonesia Agenda Utama : Pusat Pemerintahan Dipindah Keluar JAKARTA & Keluar dari P Jawa (Meninjau ulang gagasan Bung Karno tahum 1957 pindah ke Propinsi Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya ) Distrubusi Departemen / Direktorat Jenderal Departemen ke propinisi propinsi sesuai potensi Penguatan Badan Usaha Milik Pemerintah ( BUMN, BUMD, BUMDes ) dalam pengelolaan Sumber Daya Alam utamanya yang dikuasai oleh Negara berdasarkan UUD 1945 TNI, Polri, Korpri dan Perangkat Desa tidak memiliki hak pilih dalam hal hak politik memiliki perwakilan dalam Dewan Utusan Golongan Memperjuangan Pelaksanaan pasal 18 UUD 1945 termasuk HAK ISTIMEWA lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen ( KERAJAAN )
  • 14. GARIS BESAR PERJUANGAN MEMPERKOKOH IDEOLOGI PANCASILA MEMBANGUN ETIKA MORAL INDONESIA MENEGAKKAN HUKUM MEMPERJUANGKAN HARKAT DAN MARTABAT RAKYAT MENJADIKAN PEMIMPIN BANGSA
  • 15. Parindo Memperjuangkan Tujuan Indonesia Tujuan membentuk suatu Pemerintah dan Negara Indonesia menurut Proklamasi ( termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 ) untuk bangsa Indonesia adalah : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memperkuat Tentara Nasional Indonesia Memperkokoh Kepolisian Republik Indonesia Memajukan kesejahteraan umum, Pembangunan Infratrukstur Peningkatan Kualitas Fasum - fasos Mencerdaskan kehidupan bangsa, Pendidikan Gratis Prioritas Pendidikan Kejuruan / standart kompetensi lokal Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Terlibat aktif dalam politik luar negeri dengan dasar menghormati kemerdekaan, menjaga perdamaian dan keadilan
  • 16. STRATEGI PEMENANGAN : MEMENANGKAN INDONESIA Manunggal Jalinan Sumatantra (Mempersatukan Jawa Bali Nusa Tenggara Sulawesi Maluku Papua Kalimantan Sumatra) Tri Pilar Kebangkitan Indonesia (Pendidikan Gratis, Kesehatan Murah, Rakyat berpenghasilan) Panca Karya Indonesia (Ideologi Kokoh, Moralitas Kuat, Hukum Tegak, Harkat Rakyat Terjaga, Pemimpin Bangsa Tangguh)
  • 17. PARINDO HARUS BERKUASA Target Tahun 2019 MENGUASAI MINIMAL 30 % KURSI DPRD KABUPATEN DI SELURUH INDONESIA Target Tahun 2024 MENGUASAI MINIMAL 50% KURSI DPRD KABUPTEN, MINIMAL 30% KURSI DPRD PROPINSI, 20% DPRRI DAN PRESIDEN ADALAH KADER KARIR PARINDO VISI 2019 MENJADI PARTAI MODERN INDONESIA
  • 18. Penggagas : Suryokoco Suryoputro www.suryokoco.my.id suryokocolink@yahoo.co.id 088801317164 / BB pin 3131B35A Jl Cipinang Jaya DD / 25 CBS Cipinang Jakarta Timur