3. Alur Pikir Pembentukan
Partai Indonesia
LATAR BELAKANG
PARINDO
1. Indonesia semakin menjauh dari cita cita proklamasi dan nilai nilai
luhur dan kearifan lokal dalam Berbangsa dan Bernegara
2. Perlunya membangun kesadaran dan pembelajaran tentang tata nilai
kerarifan lokal dalam politik dan pemerintahan.
3. Perlunya Partai Politik Modern dalam Sistem Politik Indonesia
Partai Indonesia
AD / ART
VISI
Menjadikan BUDAYA PANCASILA sebagai Pedoman
Dalam Memperjuangkan harkat dan martabat bangsa
dan negara Indonesia
POLA GERAK
Bersadar Belajar Bersatu - Bergerak
KARAKTERISTIK
1. Berasas Pancasila
2. Berkarakter Gotong Royong & Musyawarah Mufakat
MISI
1. Menjadi penggerak utama Penyadaran dan Pembelajaran
martabat bangsa dan kebangsaan.
2. Mengawal proses Berbangsa dan Bernegara yang mendasar
Norma dan Budaya PANCASILA
3. Menghormati dan memperjuangkan Cita Cita Proklamasi 17
Agustus 1945, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, Bendera Merah
Putih, Garuda Pancasila, dan Lagu Indonesia Raya
4. Menjadikan Indonesia Bersama Indonesia Untuk Indonesia
FUNGSI PARTAI
GARIS BESAR PROGRAM
Gerakan Pendidikan dan Pembelajaran Politik dalam
rangka meperjuangkan Harkat Martabat Bangsa Negara Indonesia
Motto
Mengembalikan Harkat dan Martabat Indonesia, yang Berdasar
Nilai PANCASILA
4. Partai INDONESIA [PARINDO]
1. Kekuatan Ikatan Emosional Kebangsaan Indonesia
2. Jaringan Organisasi Kemasyarakatan,
3. Jaringan Organisasi Sosial Budaya
4. Jaringan Organisasi Ekonomi
Mengembalikan Harkat dan Martabat Indonesia,
Saatnya Indonesia Bersama Indonesia untuk Indonesia
Penyadaran Harkat dan Martabat Indonesia :
1. Penggunaan Issu Politisi Ingkar Ideologi & Konstitusi
2. Penyamaan Pemahaman Nilai Budaya PANCASILA Harus Dikembalikan dan Diperjuangkan
Feb 2014
April
1. Pemantapan visi misi & Konsep Penggalangan Jaringan
2. Penyusunan AD / ART, Pengurus DPP, Juklak Juknis, Legal formal
3. Membangun Issue
Sadar Politik Tidak Golput
Politisi Tanpa Ideologi dan sesat Etika Moral
INDONESIA adalah NEGARA PANCASILA
4. Penetapan Pos Koordinasi & Tim Sekretariat
5. Pembangunan Media Center
6. Pengembangan Jaringan Keanggotaan berbasis Teknologi Informasi
Partai INDONESIA :
1. Partai Baru dengan konsep Se Baru Barunya Partai Baru
2. Memberi jawaban kekecewaan pemilih
3. Kekuatan Found Raising
4. Melahirkan Tokoh Indonesia Bukan Mendukung TOKOH
Juni
1.
2.
3.
Agustus
Finalisasi Legal Formal Kepartaian
Kelengkapan Infrastruktur Kepengurusan
Peluncuran Partai Indonesia Pada Publik dan pernyataan
siap mengikuti Pemilu yang akan datang
Pembangunan Kesadaran Kembali Memiliki
Indonesia Sejati dan Seutuhnya
5. Indonesia Butuh Parpol Alternatif
Partai Politik tidak diminati karena :
Konflik Internal Parpol
Anggota Dewan Korup dan Amoral
Partai menjadi Kekuasaan Keluarga / klan tokoh / figur
Partai Politik tanpa Konsep Pengelolaan Yang Sehat
Tanpa Iuran Anggota
Tanpa Kaderisasi Ideologi
Pengurus berorientasi pada kekuasaan dalam penentuan Calon Legislatif
Operasionalisasi organisasi dikerjakan oleh pengurus bukan oleh sekretariat dan atau
sekretariat masuk dalam struktur organisasi Partai
Partai Tidak Responsif terhadap permasalahan masyarakat
Cenderung melakukan ATRAKSI yang mempunyai nilai publikasi lebih diutamakan
daripada kegiatan yang mempunyai nilai pemberdayaan
Partai Kendaraan Sewa Politisi & Pembajak Tokoh
Menjadikan partai sekedar kendaraan sewa untuk para tokoih bahkan partai melakukan
pembajakan tokoh partai lain tanpa ada kaderisasi
6. Parindo Partai Masa Depan Indonesia
Ditangani dengan Pengelolaan Organisasi Modern, didukung oleh tim sekretariat
yang Profesional
Memiliki Visi Indonesia masa depan ( 2024 Indonesia Pemimpin Peradaban ).
Pancasila menjadi Semangat Perjuangan Partai :
Pancasila Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila Jiwa dan kepribadian Bangsa
Pancasila Perjanjian Bangsa
Bhineka Tunggal Ika
Perjuangan Partai :
& Pembukaan UUD 45 menjadi Dasar Garis Besar
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
Menitikberatkan pada mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya kehidupan
politik dan pemerintahan adalah agenda khusus PARINDO
7. Visi Misi & Fungsi Parindo
VISI
Menjadikan BUDAYA PANCASILA sebagai Pedoman Dalam Memperjuangkan
harkat dan martabat Bangsa dan Negara Indonesia
MISI
Mengembalikan dan Melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD
18 agustus 1945 sebagai konstitusi Negara;
Menjadi partai kader dengan sistem karir politik yang bertanggungjawab
Menghidupkan kembali norma dan budaya lokal sebagai sumber pembangunan
martabat bangsa
FUNGSI
Gerakan Pendidikan dan Pembelajaran Politik dalam rangka memperjuangkan
Harkat Martabat Bangsa - Negara Indonesia
8. Partai Pengelola Politikus
Pengelolaan Partai yang modern ( Efektif & Efisien )
Dalam pengelolaan Partai dikenal Pejabat Partai dan Profesional Partai.
Pejabat partai adalah orang yang secara organisasi dipercaya membuat kebijakan
politik dan organisasi partai atau disebut pengurus.
Profesional Partai adalah orang yang dibayar untuk melayani keperluan
admisistratif dan operasional partai, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
partai atau disebut petugas sekretariat
Petugas sekretariat dilarang terlibat dalam pengambilan kebijakan partai
Jumlah petugas sekretariat dapat lebih besar dari jumlah pengurus partai apabila
partai memiliki kemampuan.
Konsep Pengelolaan Partai adalah Otonom & Mandiri, Otonom dalam
pengambilan keputusan dan mandiri dlam kegiatan politik sesuai tingkatan
9. Partai Profesional & Proporsional
Dalam Struktur Kepengurusan tiap tingkatan terdiri dari Dewan Pimpinan Partai,
Dewan Penasehat Partai dan Dewan Pakar Partai.
Dewan Pimpinan Partai atau biasa disebut Pengurus dibuat ramping ( 45 org
Pusat, 19 org Wilayah, 17 org Daerah, 8 org Kecamatan, 1 org Kordes / Korkel
)
Dewan Penasehat Partai terdiri dari orang yang telah berpengalaman dalam Partai
Politik atau Tokoh berpengaruh pada tiap tingkatan kepengurusan. Dewan Penasehat
Partai diangkat dan diberhentikan oleh Pleno Dewan Pimpinan Partai.
Dewan Pakar Partai terdiri dari orang yang memiliki keahlian dalam bidang bidang
tertentu yang teruji dan diakui oleh lingkungannya. Dewan Penasehat Partai diangkat
dan diberhentikan oleh Pleno Dewan Pimpinan Partai.
Dewan Penggagas Partai adalah orang seorang yang memberikan konsep pendirian
partai.
10. Anggota Kader Bangsa Indonesia
KEHARUSAN ANGGOTA PARTAI
Memberitahukan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Partai, apabila hendak
duduk dalam lembaga kenegaraan.
Apabila duduk dalam lembaga kenegaraan atas nama partai, maka
bersedia
mengundurkan diri sewaktu-waktu jika berdasarkan alasan obyektif, Partai memutuskan
demikian demi kepentingan Partai.
Apabila duduk dalam lembaga kenegaraan harus mengundurkan sebagai pengurus Dewan
Pimpinan Partai, selambat lambatnya 1 ( satu) bulan sejak ditetapkan.
LARANGAN ANGGOTA PARTAI
Menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Partai lebih dari 2 ( dua ) periode baik berturut
turut maupun tidak pada tingkatan yang sama
Melakukan tindakan korupsi, Menggunakan NAPZA (Narkotika, Psykotropika dan Zat aditip)
sesuai ketentuan UU yang berlaku
Melakukan tindakan kekerasan dalam rumah-tangga, tindakan asusila dan kekerasan
terhadap anak sesuai dengan UU yang berlaku
Melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi.
11. Pengurus Muda, Cerdas, Berkepribadian
Standarisasi Pengurus / Dewan Pimpinan Partai adalah :
Usia Saat Diangkat DPP (50th) DPD (45th ) DPC (40th) DPK (35th)
Tidak Pernah Tercatat sebagai Pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2014
Tidak Pernah Tercatat Sebagai Calon Legislatif Partai Politik peserta Pemilu 2014
Tidak Sedang Menduduki Jabatan Legislatif dan atau Jabatan Pemerintahan
Tidak Pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman minimal
5 tahun
Pengurus Pusat, Daerah & Cabang Bersedia untuk tidak mendaftarkan diri sebagai
calon legislatif pada pemilu 2019
Pengurus Pusat, Daerah & Cabang berhak sepenuhnya menentukan calon legislatif
pada pemilu 2019 sesuai tingkatannya
Pengurus Pusat, Daerah & Cabang berhak sepenuhnya menentukan calon
eksekutif yang diusung oleh partai dengan ketentuan yang berlaku
12. CALEG Loyal, Kompeten, Mandiri
Standarisasi Calon Legislatif adalah :
Usia maksimal 60 tahun
Tercatat sebagai anggota Partai sekurang kurangnya 2 tahun sebelum pencalegkan
Tidak Sedang Menduduki Jabatan Pemerintahan
Tidak Pernah melakukan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
Terlibat aktif / berperan dalam kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh partai.
Belum pernah mendapat sanksi indisipliner daeri Dewan Pimpinan Partai
Memiliki kamampuan Keorganisasian dan kepemimpinan berdasarkan catatan Partai
Memiliki Jaringan potensial pendukung di daerah pemilihan yang dikehendaki berdasarkan
penilaian partai serta mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Partai dari daerah
pemilihan..
Mampu melakukan kegiatan politik dalam proses kampanye
13. Motto : Bersama Indonesia untuk Indonesia
Agenda Utama :
Pusat Pemerintahan Dipindah Keluar JAKARTA & Keluar dari P Jawa
(Meninjau ulang gagasan Bung Karno tahum 1957 pindah ke Propinsi
Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya )
Distrubusi Departemen / Direktorat Jenderal Departemen ke propinisi
propinsi sesuai potensi
Penguatan Badan Usaha Milik Pemerintah ( BUMN, BUMD, BUMDes )
dalam pengelolaan Sumber Daya Alam utamanya yang dikuasai oleh Negara
berdasarkan UUD 1945
TNI, Polri, Korpri dan Perangkat Desa tidak memiliki hak pilih dalam hal
hak politik memiliki perwakilan dalam Dewan Utusan Golongan
Memperjuangan Pelaksanaan pasal 18 UUD 1945 termasuk HAK
ISTIMEWA lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan
volksgetneenschappen ( KERAJAAN )
14. GARIS BESAR PERJUANGAN
MEMPERKOKOH IDEOLOGI PANCASILA
MEMBANGUN ETIKA MORAL INDONESIA
MENEGAKKAN HUKUM
MEMPERJUANGKAN HARKAT DAN MARTABAT
RAKYAT
MENJADIKAN PEMIMPIN BANGSA
15. Parindo Memperjuangkan Tujuan Indonesia
Tujuan membentuk suatu Pemerintah dan Negara Indonesia
menurut
Proklamasi ( termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 ) untuk bangsa Indonesia
adalah :
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memperkuat Tentara Nasional Indonesia
Memperkokoh Kepolisian Republik Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum,
Pembangunan Infratrukstur
Peningkatan Kualitas Fasum - fasos
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Pendidikan Gratis
Prioritas Pendidikan Kejuruan / standart kompetensi lokal
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
Terlibat aktif dalam politik luar negeri dengan dasar menghormati kemerdekaan, menjaga
perdamaian dan keadilan
16. STRATEGI PEMENANGAN :
MEMENANGKAN INDONESIA
Manunggal Jalinan Sumatantra
(Mempersatukan Jawa Bali Nusa Tenggara Sulawesi Maluku Papua Kalimantan Sumatra)
Tri Pilar Kebangkitan Indonesia
(Pendidikan Gratis, Kesehatan Murah, Rakyat berpenghasilan)
Panca Karya Indonesia
(Ideologi Kokoh, Moralitas Kuat, Hukum Tegak, Harkat Rakyat Terjaga, Pemimpin Bangsa Tangguh)
17. PARINDO HARUS BERKUASA
Target Tahun 2019
MENGUASAI MINIMAL 30 % KURSI DPRD KABUPATEN DI SELURUH INDONESIA
Target Tahun 2024
MENGUASAI MINIMAL 50% KURSI DPRD KABUPTEN, MINIMAL 30% KURSI DPRD PROPINSI, 20% DPRRI DAN
PRESIDEN ADALAH KADER KARIR PARINDO
VISI 2019
MENJADI PARTAI MODERN INDONESIA