Dokumen tersebut membahas tentang gender dan hak asasi perempuan. Gender didefinisikan sebagai peran dan karakteristik yang dikonstruksi oleh masyarakat untuk laki-laki dan perempuan. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai bentuk ketidakadilan gender seperti marginalisasi dan stereotipe gender serta komitmen pemerintah Indonesia untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan melalui peraturan perundang-undangan.