Glossary of terms for 2011 asean bac survey (bahasa indonesia)
1. 2011SurveyonASEANCompetitiveness
DaftarTerminologiyangberkaitandenganInisiatifKebijakanASEAN
AEC:ASEANEconomicCommunity/MasyarakatEkonomiASEANASEANmempunyaitujuanuntuk
membentuk AEC pada tahun 2015 nanti, dimana ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan berbasis
produksi tunggal dengan arus barang, jasa, investasi dan tenaga terampil serta arus modal yang
bebasmengalirdiantaraNegaraanggotaASEAN.
AEC Blueprint (Pertanyaan 13): Rencana aksi dengan jadwal dan target yang jelas bagi Negara
anggota ASEAN untuk mengimplementasi berbagai kebijakan dari tahun 2008 agar AEC tercapai
padatahun2015nanti.
ASEANplus Free Trade/Economic Partnership Agreements (Pertanyaan 12 & 14): Ini merupakan
kesepakatanperdaganganbebasataukerjasamaekonomikomprehensifyandditandatanganiantara
NegaraanggotaASEANdanmitradialog.Sampaisekarang,ASEANtelahmenyelesaikankesepakatan
denganAustaliaSelandiaBaru,China,India,JepangdanKoreaSelatan.
TerminologiyangdigunakandiPertanyaan13:
Penghapusan tarif: Pada akhirnya menghapus pajak impor untuk semua produk yang mempunyai
nilaitambahASEANyangsangattinggidandiperdagangkandiantaraNegaraanggotaASEAN,dengan
beberapapengecualian.
Peningkatan ketransparanan NonTariff Barrier: NonTariff Barrier (NTB) termasuk contohnya
persyaratanijinimpordanperaturanteknis.KetransparanandapatditingkatkanjikaNegaraanggota
ASEAN taat pada prosedur untuk mengajukan laporan mengenai NTB dan membentuk mekanisme
pengawasanyangefektif.
Reformasi Rules of Origin: Rules of Origin adalah kriteria yang digunakan untuk menjelaskan
dimana sesuatu produk dibuat. Penyederhanaan prosedur certification termasuk
mengimplementasikansistemselfcertificationoleh eksportirbahwaproduk merekasesuaidengan
RulesofOrigin.
Penyederhanaan dan penyelarasan prosedur bea& cukai:Langkahlangkahtermasukmengadopsi
standar internasional dan best practices untuk menjamin klasifikasi tarif yang seragam, sistem
penilaianyangsamauntukbea&cukai,sistempenentuanasaldanjugaaplikasiICT(informasidan
komunikasi teknologi) untuk proses digital dan menukar informasi. Langkahlangkah tersebut akan
memuncakdenganterbentuknyaASEANSingleWindow,yangmerupakansatutitikmasukbagipara
pedaganguntukmelaporkandatadaninformasiuntukbea&cukai.
Harmonisasi standar, peraturan teknis & prosedur conformity assessment: mengadopsi standar
internasional apabila mungkin, dengan ketransparanan yang lebih tinggi, kualitas conformity
assessmentyanglebihmeningkatdansektorswastayanglebihaktifdalamberpartisipasi.
1
2.
Peningkatan partisipasi saham asing di bidang jasa: mengizinkan partisipasi saham asing oleh
perusahaanyangdimilikiolehorangasalASEANatauperusahaanyangpalingsedikit70%beroperasi
dikawasanASEANdibidangjasapadaakhirnya.
Pengembangan dan pengimplementasian mutual recognition of professional qualifications:
mengembangkan dan mengimplementasikan mutual recognition arrangements for professional
services (contoh: jasa arsitek, jasa akuntansi, praktisi ilmu kedokteran) untuk mempermudah
mobilitasqualifiedservicesprofessionalsdikawasanASEAN.
Proteksi investor beserta investasinya: memperkuat ketentuan untuk mekanisme penyelesaian
sengketadiantarainvestordanpemerintahbesertagantirugikarenaperselisihan.
Pembentukan peraturan investasi yang dapat diprediksi, transparan dan konsisten: langkah
langkah termasuk menyelaraskan sebisa mungkin kebijakan investasi untuk mencapai
komplementasi industri dan integrasi ekonomi, mempermudah prosedur aplikasi beserta ijin
investasidanmembagikaninformasimengenaiperaturan,kebijakandanprosedurinvestasi.
Promosijointinvestmentmissionsyangberpusatpadaregionalclustersandproductionnetworks:
menyelenggarakan dua misi investasi inbound dan dua misi investasi outbound setiap tahun dan
mempromosikan regional clusters and production network melalui ASEAN industrial cooperation
initiatives.
LiberalisasireziminvestasiNegaraanggotaASEAN:menyelaraskanlangkahlangkahinvestasiuntuk
mempermudah arus investasi dan perlahanlahan mengurangi/menghapus pembatasan investasi
agarmencapaireziminvestasiyanglebihbebasdanterbuka.
Pengembangan dan peningkatan kebijakan daya saing nasional untuk menciptakan iklim
kompetisi yang adil:MemperkenalkankebijakandayasaingkeseluruhNegaraanggotaASEANdan
membentuk jaringan otoritas daya saing untuk mendiskusikan dan mengkoordinasi kebijakan daya
saing.
2