Dokumen tersebut membahas tentang golongan putih (golput) dalam pemilu di Indonesia. Golput merupakan akibat ketidakpercayaan dan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang rendah, sehingga timbul sikap apatis. Untuk menekan angka golput diperlukan peningkatan kinerja pemerintah, sosialisasi pemilu yang lebih baik, dan pendidikan politik masyarakat.
1 of 15
Downloaded 78 times
More Related Content
Golongan putih
1. GOLONGAN PUTIH
(GOLPUT)
KELOMPOK V
KELAS - F
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2011
3. APA ITU GOLONGAN PUTIH?
Istilah golongan putih atau golput pertama kali muncul
menjelang Pemilu 1971. Istilah ini sengaja dimunculkan
oleh Arief Budiman sebagai bentuk perlawanan terhadap
arogansi pemerintah dan ABRI (sekarang TNI) yang
sepenuhnya memberikan dukungan politis kepada
Golkar. Arogansi seperti ini dianggap menyimpang dari
nilai dan kaidah demokrasi. Arief Budiman mengajak
masyarakat untuk menjadi golput dengan cara tetap
mendatangi TPS. Ketika melakukan coblosan, bagian
yang dicoblos bukan pada tanda gambar partai politik,
akan tetapi pada bagian yang berwarna putih. Artinya,
jika coblosan tidak tepat pada tanda gambar, maka
kertas suara tersebut dianggap tidak sah.
4. MEMILIH ADALAH HAK WARGA NEGARA, BUKAN
KEWAJIBAN.
Dalam UU tentang Pemilu yaitu UU No.10/2008,
disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: ³WNI yang
pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau
lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.´
Jelas kata yang tercantum adalah ³hak´, bukan
³kewajiban´.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen
tahun 1999-2002, juga tercantum hal senada. Dalam pasal
28 E disebutkan: ³Pemilu dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali´. Hak memilih di sini termaktub dalam kata bebas.
Artinya bebas digunakan atau tidak. Terserah pemilihnya.
5. Berdasarkan fenomena kehadiran golput dan
konsepsi dari hak, dapat dipahami bahwa golput
adalah akibat bukan sebab. Jika wacana golput
kembali merebak menjelang Pemilu 2014 berarti
ada penyebabnya. Kalau partai politik masih
meneruskan perilakunya yang lebih mementingkan
parpol dan para tokohnya, jangan heran kalau
angka golput akan sangat tinggi. Apalagi dengan
makin benderangnya degradasi moral yang kian
sering dipertontonkan anggota DPR (legislatif),
Kejaksaan Agung (yudikatif), dan pemerintah
(eksekutif), jumlah golput dikhawatirkan
meningkat.
6. ALASAN MENJADI GOLPUT
1. Tidak ada partai atau calon pemimpin yang
sesuai dengan ideologi dan cita-cita mereka.
2. Tidak diundang untuk memilih (tidak terdaftar
dlm DPT).
3. Terlalu banyak partai dan calon sehingga
membingungkan.
4. Siapapun yang dipilih tidak ada bedanya,
Indonesia tetap saja akan seperti ini (pendapat
kelompok yang skeptis dan pesimis).
5. Tidak dapat mengikuti pemilu karena ketidak-
sengajaan seperti kecelakaan dll.
7. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN GOLPUT
Kelebihan
1. Sebagai bentuk kritik kepada pemerintah.
2. Sarana pengungkapan ekspresi
ketidakpercayaan masyarakat kepada
pemerintahan.
8. Kekurangan golput
1. Suara kita dapat dimanfaatkan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab.
2. Secara moral, kita tidak memiliki hak untuk
mengeluh atau protes terhadap kebijakan
pemerintah.
3. Kehilangan hak sebagai warga negara dalam hal
memilih dan turut menentukan pemimpin.
4. Golput tidak akan membantu menciptakan
pemerintahan yang lebih baik tetapi sebagai
bentuk putus asa warga negara.
9. TINGGINYA TINGKAT GOLPUT DI
INDONESIA
Tingginya tingkat golput di Indonesia salah
satunya merupakan cerminan dari
ketidakpercayaan dan kekecewaan masyarakat
atas kinerja pemerintah sehingga timbul sikap
apatis dan pesimis bahwa pemilu dapat membawa
perubahan Indonesia yang lebih baik. Tentu saja
ini merupakan sesuatu yang negatif dari
perkembangan demokrasi di Indonesia.
10. BAGAIMANA MENYIKAPI GOLPUT?
Mengingat golput adalah akibat bukan sebab,
maka jalan mudah untuk menekan angka golput
bukan mendiskreditkannya. Apalagi
menganggapnya sebagai sumber kekacauan,
karena golput pada awal kehadirannya di negeri
ini adalah sebuah gerakan moral.
Meskipun begitu, setelah kita tinjau lebih jauh
ternyata golput lebih banyak memiliki kekurangan
daripada kelebihan. Sehingga kita perlu mencegah
terjadinya golput di Indonesia.
11. KENDALA DALAM UPAYA MENCEGAH GOLPUT
1. Rendahnya Sosialisasi Pemilu Dalam
Masyarakat.
Sosialisasi mengenai pelaksanaan pemilu
sangat kurang, menyebabkan kurangnya
pengetahuan rakyat mengenai Pemilu tersebut.
Terlebih lagi, pada golongan muda tidak
adanya sosialisasi betapa pentingnya Pemilu
tersebut dan tidak adanya penekanan terhadap
peran penting mereka yang jika dibiarkan akan
memunculkan Budaya Baru yang tidak peduli
pada kondisi politik di Indonesia.
12. 2. Rendahnya Tingkat Partisipasi Masyarakat
Dalam Pemilu
Sikap apatisme dari warga karena merasa
calon-calon yang ada tidak berkualitas dan tidak
akan membawa perubahan kehidupan kearah
yang lebih baik.
Apalagi zaman sekarang ini, makin banyak
para calon yang hanya lulusan SMA, ataupun
hanya membeli ijazah saja. Ada juga perbuatan
moral yang memalukan yang kemudian tidak
ditanggulangi yang mencoreng nama Pemilu
tersebut.
13. 3. Rendahnya Pendidikan Politik di Indonesia
Pendidikan politik merupakan pembangunan
kesadaran seseorang atau sekelompok orang akan
hak dan kewajibannya. Arah dari pendidikan politik
sesungguhnya adalah demokrasi itu sendiri. Jika
demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya
maka patut dipertanyakan pendidikan politik yang
selama ini terjadi. Tugas formal yang memberikan
pendidikan politik adalah partai politik. Tetapi
pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik
sangatlah gelap dan mereka lebih disibukkan
dengan proses pencitraan yang ujung±ujungnya
merampas suara rakyat demi kekuasaan.
14. KESIMPULAN DAN SOLUSI PERMASALAHAN
GOLPUT DI INDONESIA
Pemerintah harus berhati-hati, jangan sampai
mencontoh pemerintahan Orde Baru yang represif
terhadap golput, karena bisa menjadikan golput sebagai
patriotisme politik. Sebaliknya, pemerintah dan partai-
partai politik mesti meningkatkan kinerja, khususnya
dalam menyejahterakan rakyat yang kini sedang panik
dengan mahalnya harga energi dan bahan pangan.
Baik dari pihak KPU maupun partai politik seharusnya
berperan aktif dalam mengsosialisasikan kegiatan pemilu.
Memberikan penyuluhan mengenai pentingnya
masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.