Dokumen tersebut membahas tentang tes untuk mengetahui seberapa jauh seseorang memahami agama dengan menanyakan beberapa pertanyaan tentang pluralisme agama dan kebenaran agama. Dokumen ini juga memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut serta mengingatkan pembaca untuk menjaga pikiran, perbuatan, kebiasaan, sifat, dan karakter.
3. TES SEBERAPA JILKAH KITA ?
1. Semua Agama benar ? A. Setuju B. Tidak
2. Semua orang baik apapun agamanya akan masuk surga ?
A. Setuju B. Tidak
3. Hanya Allah yang tahu kebenaran? A. Setuju B. Tidak
4. Semua agama ibarat jari jari roda, berbeda tapi menuju
titik yang sama ? A. Setuju B. Tidak
5. Kita tau dijalan yang benar jika kita sudah sampai tujuan
?A. Setuju B. Tidak
3
7. Jawaban no 4&5:
4. Semua agama ibarat jari jari roda, berbeda tapi menuju titik yang sama ?
5. Kita tau dijalan yang benar jika kita sudah sampai tujuan ?
7
9. Jagalah Pikiran karena ia berpengaruh terhadap Perbuatan
Jagalah perbuatan karena ia akan membentuk Kebiasaan
Bentuklah kebiasaan karena ia mempengaruhi sifat
Bangunlah sifat karena ia akan membentuk karakter
Bentuklah karakter karena ia akan menentukan nasib
21. Dalam sejarah kontemporer, penerapan ghazwul fikri dilakukan oleh
orang-orang kafir (Yahudi, Nasrani, musyrikin, dll.). Cara tersebut
dilakukan setelah mereka gagal menaklukan dunia Islam melalui perang
konvensional pada Perang Salib. Kekalahan telak yang mereka alami
menimbulkan kesadaran baru bagi mereka, bahwa menaklukan Islam
diperlukan penyerbuan yang sifatnya non militer (non konvensional).
22. Kerajaan Romawi (27 SM 1453) | 6.5 juta km2
22
Berhasil ditaklukkan
oleh Sultan
Muhammad Al-Fatih
23. Kerajaan Persia Lama (550 330 SM) dan Kerajaan Persia Baru
(224-651) | 8 juta km2
23
Berhasil ditaklukkan
oleh panglima Saad bin
Abi Waqqash ra
24. Melihat kecilnya kemungkinan untuk dapat
menghancurkan Islam, maka Samuel Martinus Zwemer,
seorang Yahudi yang telah masuk Kristen dan menjadi
tokoh, menurunkan targetnya. Ia mengatakan,
Tujuan kita bukan mengkristenkan umat Islam, target kita
adalah menjauhkan kaum muslimin dari Islam. Ini yang
harus kita capai walaupun mereka tidak bergabung dengan
kita.
26. Khilafah Islamiyyah (622 1924) | 10 juta km2
26
Berhasil diruntuhkan dan
dihancurkan oleh
pengkhianat Mustafa Kemal
Pasha, Yahudi dan Inggris
36. Bahaya Junk food dan fast food:
- Diabetes
- IQ rendah
- Pemicu kanker
- Hipertensi
- Obesitas
- Kerusakan gigi
- Penyumbatan pembuluh darah
Food
36
37. Fashion
Rasulullah saw bersabda:
Ada dua golongan penghuni neraka
yang aku belum pernah melihatnya: laki-
laki yang tangan mereka menggenggam
cambuk yang mirip ekor sapi untuk
memukuli orang lain dan wanita-wanita
yang berpakaian namun telanjang dan
berlenggak-lenggok.
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk
onta. Mereka itu tidak masuk surga dan
tidak pula mencium baunya. Padahal
sesungguhnya bau surga itu bisa tercium
dari jarak sekian dan sekian. (HR Muslim).
37
82. Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan
sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan
berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi
siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang
perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah
maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia
sudah berhasil bahkan kebablasan. Jika dulu Tuhan
mengutus Luth untuk menumpas kaum homo
karena mungkin bisa menggagalkan proyek Tuhan
dalam penciptaan manusia (karena wakyu itu
manusia masih sedikit), maka sekarang Tuhan perlu
mengutus Nabi untuk membolehkan kawin
sejenis supaya mengurangi sedikit proyek Tuhan
tersebut. Itu kalau Tuhan masih peduli dengan
alam-Nya. Bagi kami, jalan terus kaum homoseks.
Anda di jalan yang benar. (Redaksi Justisia).
Ijin Terbit:
Dekan Fakultas
Syariah IAIN
Walisongo
Semarang.
Alamat Redaksi:
Gedung H.I
Lantai I Kampus
III IAIN Walisongo
90. RUU KETAHANAN KELUARGA
1. Pasal 25
Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai
norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan
mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.
Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah
satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.
Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat 3.
Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
Menjaga keutuhan keluarga; serta
Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak
sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
91. Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang
ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:
Sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan
kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai
dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan
Keluarga;
Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan,
eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks
bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya; serta
Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani
permasalahan keluarga.
92. Pasal 86
Pasal 86 mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya
yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan
ketahanan keluarga.
Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual
tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.
Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85.
Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta
rehabilitasi medis.
Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang
dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan
inces.
93. TSMARA PSI:
Itu merupakan kesepakatan pasangan yang telah menikah.
Ia mengatakan, "Tak ada kewajiban suami atau istri secara pasti.
Kewajiban keduanya tergantung kesepakatan".
"(Kewajiban suami-istri) Bukan aturan negara," imbuhnya.
94. APA KATA AKTIVIS PEREMPUAN?
Aktivis Perempuan: RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru
Aktivis Perempuan dan Konsultan Gender Tunggal Pawestri menilai
Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga tak masuk akal.
Mereka menilai RUU tersebut merupakan warisan orde baru yang
digaungkan Presiden ke-2 Soeharto ketika itu
Jadi selain bahwa RUU balik ke jaman dulu, yang sudah usang, ini juga
konsep pembagian tugas ini udah terlalu masuk wilayah privat
masyarakat," tutur Tunggal.
Ia pun khawatir jika RUU tersebut disahkan akan membahayakan
masyarakat Indonesia.
"Ini sesuatu yang tentu saja tidak bisa dibiarkan. Karena sebentar saja
dibiarkan, apalagi ada ancaman sanksi, pidana karena ini UU, ini bisa
membahayakan,"
98. Bagaimana mensikapi
Ghazwul Fikri?
Build Your
Faith Back to Quran and Sunnah
Build Your
Sense of Haq Be an Agent of Change
Build Your
Integrity Be a Moslem Kaaffah
Build Your
Knowledge
Build Moslem
Network and
Unity
Be a Smart and Creative Muslim
Be a Leader and Contributor
98