際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
AKU BANGGA JADI ANAK INDONESIA
Apakah kita termasuk anak-anak?   orang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk anak dalam kandungan, juga yang sudah menikah
HAK ANAK Merupakan bagian tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia bersifat : Umum :  berlaku berlaku untuk semua manusia di mana saja  Utuh :  tidak boleh dirampas siapapun dan tidak boleh diserahkan   walaupun secara sukarela Setara :   Tidak ada tingkatan antara satu hak dan hak lainnya,
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.23 tahun 2002) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) disahkan pada tanggal 22 Oktober 2002 melalui UU Nomor 23 tahun 2002 UUPA merupakan perangkat perundang-undangan yang paling akhir yang memberikan pengaturan tentang perlindungan anak, setelah: UU Kesejahteraan Anak (UU No.4 tahun 1979) UU Pengadilan Anak (UU No.3 tahun 1997) UU Hak Asasi Manusia (UU No.39 tahun 1999, khususnya Bab 3 Bagian ke-10 tentang Hak Anak) UUPA merupakan kerangka payung yang memberikan perlindungan bagi anak.
UUPA? UU mengenai hak-hak anak yang menjelaskan secara rinci tentang Perlindungan Anak Pengertian anak : berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan, juga yang sudah kawin Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Mengapa anak membutuhkan perlindungan khusus?  anak, karena alasan kekurangmatangan fisik dan jiwanya, membutuhkan perhatian dan bimbingan khusus, termasuk perlindungan hukum baik sebelum maupun setelah kelahirannya (alinea 3, Deklarasi Hak-hak Anak, Resolusi Majelis Umum 1386 (XIV),  20 November 1959, & Konvensi Hak Anak ,  Resolusi Majelis Umum no. 44/25 20 November 1989.)
PRINSIP-PRINSIP UMUM Non-Diskriminasi Semua anak mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan sama oleh peraturan/ perundangan dan kebijakan Negara. Kepentingan Terbaik Anak Setiap tindakan oleh kewenangan publik harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. ISINYA APA AJA YA?
Hak Hidup, Kelangsungan Hidup  dan  Perkembangan Anak mempunyai baik hak-hak sipil maupun hak-hak ekonomi, sosial & budaya Partisipasi Anak Anak mempunyai hak untuk menyatakan pendapat sesuai tingkat usia dan perkembangannya & dipertimbangkan pendapatnya.
Dari perlakuan apa sajakah  anak patut dilindungi? Diskriminasi Eksploitasi Penelantaran Kekejaman Kekerasan dan penganiayaan Ketidakadilan Perlakukan salah lainnya Pasal 12  18 UUPA No.23 Tahun 2002
Pasal 10 UUPA No. 23 / 2002 Setiap anak berhak menyatakan dan didengar  pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Tangga Peranserta Anak Ditunjuk dan diberitahu Ditanya pendapatnya dan diberitahu Prakarsa orang dewasa  anak menerima keputusan Prakarsa anak dan diarahkan Prakarsa Anak  orang dewasa menerima keputusan Tingkat Peranserta
HAK SIPIL dan KEMERDEKAAN Hak atas nama dan kewarganegaraan Kebebasan menyatakan pendapat Kebebasan berpikir & beragama Kebebasan berserikat Hak atas perlindungan kehidupan pribadi Hak atas informasi Bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Kesehatan  & Kesejahteraan Dasar Hak anak-anak cacat/difable Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan Hak atas jaminan sosial & layanan serta fasilitas perawatan anak Hak atas peningkatan standar kehidupan
Pendidikan, Waktu luang & Kegiatan Budaya Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar yang wajib & gratis Hak untuk dididik agar menjadi manusia yang: Berkepribadian & berkembang bakatnya Menghormati hak asasi & kebebasan orang lain Menghormati orangtua & peradaban Bertangggungjawab & tenggang rasa (toleran) dalam masyarakat yang merdeka Menghormati lingkungan alam Hak atas waktu luang dan terlibat kegiatan budaya
Perlindungan Khusus, apa aja ya? Perlindungan khusus dalam situasi darurat: Pengungsi anak Anak dalam situasi konflik bersenjata (termasuk pemulihan & reintegrasi sosial) Perlindungan khusus bagi anak yg melakukan pelanggaran pidana
C. Perlindungan khusus dalam situasi eksploitasi   : Eksploitasi ekonomi Penyalahgunaan narkoba Eksploitasi & kekerasan seksual Penjualan, perdagangan & penculikan anak Eksploitasi dalam bentuk lain D. Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas & masyarakat adat terasing
THANK'S

More Related Content

Hak Anak

  • 1. AKU BANGGA JADI ANAK INDONESIA
  • 2. Apakah kita termasuk anak-anak? orang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk anak dalam kandungan, juga yang sudah menikah
  • 3. HAK ANAK Merupakan bagian tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia bersifat : Umum : berlaku berlaku untuk semua manusia di mana saja Utuh : tidak boleh dirampas siapapun dan tidak boleh diserahkan walaupun secara sukarela Setara : Tidak ada tingkatan antara satu hak dan hak lainnya,
  • 4. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.23 tahun 2002) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) disahkan pada tanggal 22 Oktober 2002 melalui UU Nomor 23 tahun 2002 UUPA merupakan perangkat perundang-undangan yang paling akhir yang memberikan pengaturan tentang perlindungan anak, setelah: UU Kesejahteraan Anak (UU No.4 tahun 1979) UU Pengadilan Anak (UU No.3 tahun 1997) UU Hak Asasi Manusia (UU No.39 tahun 1999, khususnya Bab 3 Bagian ke-10 tentang Hak Anak) UUPA merupakan kerangka payung yang memberikan perlindungan bagi anak.
  • 5. UUPA? UU mengenai hak-hak anak yang menjelaskan secara rinci tentang Perlindungan Anak Pengertian anak : berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan, juga yang sudah kawin Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  • 6. Mengapa anak membutuhkan perlindungan khusus? anak, karena alasan kekurangmatangan fisik dan jiwanya, membutuhkan perhatian dan bimbingan khusus, termasuk perlindungan hukum baik sebelum maupun setelah kelahirannya (alinea 3, Deklarasi Hak-hak Anak, Resolusi Majelis Umum 1386 (XIV), 20 November 1959, & Konvensi Hak Anak , Resolusi Majelis Umum no. 44/25 20 November 1989.)
  • 7. PRINSIP-PRINSIP UMUM Non-Diskriminasi Semua anak mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan sama oleh peraturan/ perundangan dan kebijakan Negara. Kepentingan Terbaik Anak Setiap tindakan oleh kewenangan publik harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. ISINYA APA AJA YA?
  • 8. Hak Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak mempunyai baik hak-hak sipil maupun hak-hak ekonomi, sosial & budaya Partisipasi Anak Anak mempunyai hak untuk menyatakan pendapat sesuai tingkat usia dan perkembangannya & dipertimbangkan pendapatnya.
  • 9. Dari perlakuan apa sajakah anak patut dilindungi? Diskriminasi Eksploitasi Penelantaran Kekejaman Kekerasan dan penganiayaan Ketidakadilan Perlakukan salah lainnya Pasal 12 18 UUPA No.23 Tahun 2002
  • 10. Pasal 10 UUPA No. 23 / 2002 Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  • 11. Tangga Peranserta Anak Ditunjuk dan diberitahu Ditanya pendapatnya dan diberitahu Prakarsa orang dewasa anak menerima keputusan Prakarsa anak dan diarahkan Prakarsa Anak orang dewasa menerima keputusan Tingkat Peranserta
  • 12. HAK SIPIL dan KEMERDEKAAN Hak atas nama dan kewarganegaraan Kebebasan menyatakan pendapat Kebebasan berpikir & beragama Kebebasan berserikat Hak atas perlindungan kehidupan pribadi Hak atas informasi Bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
  • 13. Kesehatan & Kesejahteraan Dasar Hak anak-anak cacat/difable Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan Hak atas jaminan sosial & layanan serta fasilitas perawatan anak Hak atas peningkatan standar kehidupan
  • 14. Pendidikan, Waktu luang & Kegiatan Budaya Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar yang wajib & gratis Hak untuk dididik agar menjadi manusia yang: Berkepribadian & berkembang bakatnya Menghormati hak asasi & kebebasan orang lain Menghormati orangtua & peradaban Bertangggungjawab & tenggang rasa (toleran) dalam masyarakat yang merdeka Menghormati lingkungan alam Hak atas waktu luang dan terlibat kegiatan budaya
  • 15. Perlindungan Khusus, apa aja ya? Perlindungan khusus dalam situasi darurat: Pengungsi anak Anak dalam situasi konflik bersenjata (termasuk pemulihan & reintegrasi sosial) Perlindungan khusus bagi anak yg melakukan pelanggaran pidana
  • 16. C. Perlindungan khusus dalam situasi eksploitasi : Eksploitasi ekonomi Penyalahgunaan narkoba Eksploitasi & kekerasan seksual Penjualan, perdagangan & penculikan anak Eksploitasi dalam bentuk lain D. Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas & masyarakat adat terasing

Editor's Notes

  • #2: Lembaga Perlindungan Anak Jawa Barat