際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEWARGANEGARAAN




    Kelompok 6
.
1. Menurut Kaelan ( 2002)
   HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,
   sesuai dengan kodratnya

2. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
   dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
   dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
   hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
   manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

3. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
   diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
   hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
PENGERTIAN HAK ASASI
            MANUSIA
4. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
  1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak
  Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
  melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
  sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
  merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
  dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
  hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
  kehormatan serta perlindungan harkat dan
  martabat manusia Ciri Pokok Hakikat HAM
CIRI-CIRI HAM
Beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
   HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
   jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
   atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
   mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
   hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
   walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
   tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur
   Fakih, 2003).
HAM DI INDONESIA
1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
   Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia pada periode
    tersebut, dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai
    berikut:
     a. Budi oetomo, pemikirannya Hak kebebasan berserikat dan
         mengeluarkan pendapat卒
     b. Perhimpunan indonesia, pemikirannya  hak untuk
         menentukan nasib sendiri卒
     c. Sarekat islam, pemikirannya hak penghidupan yang layak
         dan bebas dari penindasandan diskriminasi sosial卒.
     d. PKI, pemikirannya hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat
         produksi卒
     e. Indische Party, pemikirannya hak untuk mendapatkan
         kemerdekaan dan perlakuanyang sama.
     f. PNI, hak untuk memperoleh kemerdekaan.
1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)

g. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia,
pemikirannya meliputi:
 1)Hak untuk menentukan nasib sendiri
 2)Kebebasan mengeluarkan pendapat
 3)Kebebasan berserikat dan berkumpul
 4)Kebebasan persamaan dimuka hukum
 5)Kebebasan untuk turut dalam penyelenggara
   Negara.
2.Periode sesudah kemerdekaan
             indonesia
Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
tercantum     dalam     UUD      1945     dan
perdamaian perundang-undangan lainnya
sebagai berikut:
 a.Pembukaan UUD 1945, alinea I....... bahwa
   sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak
   segala bangsa ..... Hal ini jelas Bangsa
   Indonesia mengakui adanya hak untuk
   merdeka atau bebas.
2.Periode Sesudah Kemerdekaan
               Indonesia
 b.Pembukaan UUD 1945 alinea IV berbunyi :
 Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu
 pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
 bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
 danuntukn memajukan kehidupan bangsa, dan ikut
 melaksanakan perdamaian abadi dankeadilan sosial maka
 disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu
 Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
 dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
 berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
 yang Maha Esa, kemanusiaan Yang adil dan beradab,
 persatuan Indonesia, dan kerakyatanyang dipimpin oleh
 hikmad kebijakasanaan dalam permusyawaratan dan
 perwakilanserta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
 bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila II pancasila, kamanusiaan
 yang adil dan beradab merupakan landasan ideal diIndonesia.
2.Periode Sesudah Kemerdekaan Indonesia
c.Batang tubuh UUD 1945 hak dalam pasal 27 s/d 34 mencakup hak
  dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
d.TAP MPR TAP MPR No: XVII/MPR/98 tentang HAM tercantum
  sebagai berikut :
  1)Hak untuk hidup
  2)Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3)Hak keadilan
  4)Hak kemerdekaan
  5)Hak atas kebebasan informasi
  6)Hak keamanan
  7)Hak kesejahteraan
  8)Kewajiban
  9)Perlindungan dan pengakuan.
 TAP tersebut telah dicabut berdasarkan TAP MPR No. 1/MPR/2003
 karena isidalam TAP MPR tersebut sudah termuat dalam UUD 1945
 amamndemen IItahun 2000.
2.Periode sesudah kemerdekaan
              indonesia
e.Peraturan perundang-undangan UU. No : 39 tahun
  1999 tentang HAM di Indonesia sebagai berikut :
   1)Hak untuk hidup (pasal 4)
   2)Hak untuk berkeluarga (pasal 18)
   3)Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11 s/d 16)
   4)Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17 s/d
     19)
   5)Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
   6)Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
Contoh Kasus:
Dana Bantuan Padi Puso Diselewengkan
INDRAMAYU, KOMPAS  Dana Bantuan Penanggulangan Padi
Puso yang dikucurkan pemerintah untuk petani di kabupaten
Indrmayu, Jawa Barat, yang mengalami kekeringan pada tahun
2011 diselewengkan oknum camat dan petugas kantor cabang
dinas pertanian setempat. Hal itu mengakibatkan kerugian negara
sekitar Rp 1,422 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusnin, selasa (21/2),
mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Mereka, yakni camat
Krangkeng CS; anghgota staf Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian
Wilayah Krangkeng US; anggota staf KCD Pertanian Wilayah
Cantigi SW; dan dua pemimpin kelompok tani Krangkeng, yakni
MS dan AL, mereka diperiksa sejak Januari 2012.
Contoh Kasus:
 Mereka berlima bersepakat dalam rapat antara pimpinan
 kecamatan, kelompok tani, dan staf KCD untuk memotong
 dana BP3 sebesar 15 persen. Dari total 15 miliar yang
 dikucurkan untuk petani yang mengalami puso pada
 tahun 2011, Rp 1,422 miliar diantaranya dibagi-bagi untuk
 keper luan pribadi mereka, ungkap Kusnin.
 Sesuai dengan pengajuan dari Dinas Pertanian dan
 Peternakan Indramayu, wilayah puso di kabupaten itu
 seluas 4.078 hektare (ha). Gagal panen akibat kekeringan
 itu tersebar di enam kecamatan, yakni Krangkeng, Cantigi,
 Arahan, Balongan, Losarang, dan Indramayu. Terparah
 terjadi di Krangkeng, dengan areal puso mencapai 2.762
 ha.
Contoh Kasus:
 Dari total dan BP3 Rp 15 miliar, sebesar Rp 11 miliar kepada
 petani Krangkeng dan Rp 4 miliar sisanya dibagi untuk 5
 kecamatan lainnya.Dalam kasus ini, Kejari Indramayu
 memfokuskan pengusutan korupsi di kecamatan Krangkeng.
 Alasannya, nilai kerugian negara yang terbesar ada di
 kecamatan tersebut.
 Durrasyid (46), petani desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng,
 Krangkeng, mengaku hanya menerima Rp 1,4 juta untuk satu
 hektar lahannya yang puso. Bahkan, saat pembagian uang itu
 oleh anggota kelompok tani, ia sempat dimnta uang rokok oleh
 petugas. Sudah uang dipotong, saya masih dimintai rokok.
 Saya sebal sekali, ugkapnya.
 Petani di Krangkeng menuntut Kejari serius menangani kasus
 korupsi itu. Dalam kasus ini, Kejari telah menyita uangRp 120
 juta dari para tersangka. (REK)
Analisis Kasus:
Dampak Ekonomi Yang Ditimbulkan
Tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum camat dan
petugas kantor cabang dinas pertanian tersebut
mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka
Rp 1,422 miliar. Selain mengakibatkan kerugian pada
anggaran negara seperti yang telah disebutkan, tindak
korupsi tersebut juga menambah berat beban ekonomi
masyarakat di kabupaten Indramayu, khususnya mereka
yang sedang tertimpa musibah berupa kegagalan panen.
Mestinya, dana yang dikucurkan oleh pemerintah akan
sedikit meringankan beban hidup masyarakat yang
sedang mengalami puso tersebut, namun karena dana
tersebut dikorupsi,penerimaan dana tidak semaksimal
yang seharusnya.
.

  .

TERIMA
 KASIH
pertanyaan
 IRMA:
 Faktor apa yang menyebabkan terjadinya
  pelanggaran HAM di indonesia, dan
  bagaimana cara mencegah terjadinya kasus
  pelanggaran HAM?
 JULIA
 Apa penyebab dana bantuan padi puso bisa
  diselewengkan?
 KHANI
 Bagaimana kinerja ham di indonesia
  apakah penegakan ham di indonesia sudah
  baik
 LARAS
 Agaimana dengan hak untuk memilih
  agama....

More Related Content

Hak asasi manusia

  • 1. KEWARGANEGARAAN Kelompok 6
  • 2. .
  • 3. 1. Menurut Kaelan ( 2002) HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya 2. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. 3. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • 4. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA 4. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Ciri Pokok Hakikat HAM
  • 5. CIRI-CIRI HAM Beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu: 1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. 2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa. 3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
  • 6. HAM DI INDONESIA 1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia pada periode tersebut, dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut: a. Budi oetomo, pemikirannya Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat卒 b. Perhimpunan indonesia, pemikirannya hak untuk menentukan nasib sendiri卒 c. Sarekat islam, pemikirannya hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasandan diskriminasi sosial卒. d. PKI, pemikirannya hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi卒 e. Indische Party, pemikirannya hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuanyang sama. f. PNI, hak untuk memperoleh kemerdekaan.
  • 7. 1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) g. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, pemikirannya meliputi: 1)Hak untuk menentukan nasib sendiri 2)Kebebasan mengeluarkan pendapat 3)Kebebasan berserikat dan berkumpul 4)Kebebasan persamaan dimuka hukum 5)Kebebasan untuk turut dalam penyelenggara Negara.
  • 8. 2.Periode sesudah kemerdekaan indonesia Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM tercantum dalam UUD 1945 dan perdamaian perundang-undangan lainnya sebagai berikut: a.Pembukaan UUD 1945, alinea I....... bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa ..... Hal ini jelas Bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.
  • 9. 2.Periode Sesudah Kemerdekaan Indonesia b.Pembukaan UUD 1945 alinea IV berbunyi : Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia danuntukn memajukan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dankeadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan Yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatanyang dipimpin oleh hikmad kebijakasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilanserta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila II pancasila, kamanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan ideal diIndonesia.
  • 10. 2.Periode Sesudah Kemerdekaan Indonesia c.Batang tubuh UUD 1945 hak dalam pasal 27 s/d 34 mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. d.TAP MPR TAP MPR No: XVII/MPR/98 tentang HAM tercantum sebagai berikut : 1)Hak untuk hidup 2)Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3)Hak keadilan 4)Hak kemerdekaan 5)Hak atas kebebasan informasi 6)Hak keamanan 7)Hak kesejahteraan 8)Kewajiban 9)Perlindungan dan pengakuan. TAP tersebut telah dicabut berdasarkan TAP MPR No. 1/MPR/2003 karena isidalam TAP MPR tersebut sudah termuat dalam UUD 1945 amamndemen IItahun 2000.
  • 11. 2.Periode sesudah kemerdekaan indonesia e.Peraturan perundang-undangan UU. No : 39 tahun 1999 tentang HAM di Indonesia sebagai berikut : 1)Hak untuk hidup (pasal 4) 2)Hak untuk berkeluarga (pasal 18) 3)Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11 s/d 16) 4)Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17 s/d 19) 5)Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27) 6)Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
  • 12. Contoh Kasus: Dana Bantuan Padi Puso Diselewengkan INDRAMAYU, KOMPAS Dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso yang dikucurkan pemerintah untuk petani di kabupaten Indrmayu, Jawa Barat, yang mengalami kekeringan pada tahun 2011 diselewengkan oknum camat dan petugas kantor cabang dinas pertanian setempat. Hal itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,422 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusnin, selasa (21/2), mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Mereka, yakni camat Krangkeng CS; anghgota staf Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian Wilayah Krangkeng US; anggota staf KCD Pertanian Wilayah Cantigi SW; dan dua pemimpin kelompok tani Krangkeng, yakni MS dan AL, mereka diperiksa sejak Januari 2012.
  • 13. Contoh Kasus: Mereka berlima bersepakat dalam rapat antara pimpinan kecamatan, kelompok tani, dan staf KCD untuk memotong dana BP3 sebesar 15 persen. Dari total 15 miliar yang dikucurkan untuk petani yang mengalami puso pada tahun 2011, Rp 1,422 miliar diantaranya dibagi-bagi untuk keper luan pribadi mereka, ungkap Kusnin. Sesuai dengan pengajuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Indramayu, wilayah puso di kabupaten itu seluas 4.078 hektare (ha). Gagal panen akibat kekeringan itu tersebar di enam kecamatan, yakni Krangkeng, Cantigi, Arahan, Balongan, Losarang, dan Indramayu. Terparah terjadi di Krangkeng, dengan areal puso mencapai 2.762 ha.
  • 14. Contoh Kasus: Dari total dan BP3 Rp 15 miliar, sebesar Rp 11 miliar kepada petani Krangkeng dan Rp 4 miliar sisanya dibagi untuk 5 kecamatan lainnya.Dalam kasus ini, Kejari Indramayu memfokuskan pengusutan korupsi di kecamatan Krangkeng. Alasannya, nilai kerugian negara yang terbesar ada di kecamatan tersebut. Durrasyid (46), petani desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Krangkeng, mengaku hanya menerima Rp 1,4 juta untuk satu hektar lahannya yang puso. Bahkan, saat pembagian uang itu oleh anggota kelompok tani, ia sempat dimnta uang rokok oleh petugas. Sudah uang dipotong, saya masih dimintai rokok. Saya sebal sekali, ugkapnya. Petani di Krangkeng menuntut Kejari serius menangani kasus korupsi itu. Dalam kasus ini, Kejari telah menyita uangRp 120 juta dari para tersangka. (REK)
  • 15. Analisis Kasus: Dampak Ekonomi Yang Ditimbulkan Tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum camat dan petugas kantor cabang dinas pertanian tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 1,422 miliar. Selain mengakibatkan kerugian pada anggaran negara seperti yang telah disebutkan, tindak korupsi tersebut juga menambah berat beban ekonomi masyarakat di kabupaten Indramayu, khususnya mereka yang sedang tertimpa musibah berupa kegagalan panen. Mestinya, dana yang dikucurkan oleh pemerintah akan sedikit meringankan beban hidup masyarakat yang sedang mengalami puso tersebut, namun karena dana tersebut dikorupsi,penerimaan dana tidak semaksimal yang seharusnya.
  • 16. . . TERIMA KASIH
  • 17. pertanyaan IRMA: Faktor apa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM di indonesia, dan bagaimana cara mencegah terjadinya kasus pelanggaran HAM? JULIA Apa penyebab dana bantuan padi puso bisa diselewengkan?
  • 18. KHANI Bagaimana kinerja ham di indonesia apakah penegakan ham di indonesia sudah baik LARAS Agaimana dengan hak untuk memilih agama....