Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut beberapa pandangan, ciri-ciri HAM, perkembangan pemikiran HAM di Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan, serta contoh kasus penyelewengan dana bantuan padi puso di Indramayu. Dokumen ini menjelaskan dasar-dasar HAM s
3. 1. Menurut Kaelan ( 2002)
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,
sesuai dengan kodratnya
2. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4. PENGERTIAN HAK ASASI
MANUSIA
4. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia Ciri Pokok Hakikat HAM
5. CIRI-CIRI HAM
Beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur
Fakih, 2003).
6. HAM DI INDONESIA
1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia pada periode
tersebut, dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai
berikut:
a. Budi oetomo, pemikirannya Hak kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat卒
b. Perhimpunan indonesia, pemikirannya hak untuk
menentukan nasib sendiri卒
c. Sarekat islam, pemikirannya hak penghidupan yang layak
dan bebas dari penindasandan diskriminasi sosial卒.
d. PKI, pemikirannya hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat
produksi卒
e. Indische Party, pemikirannya hak untuk mendapatkan
kemerdekaan dan perlakuanyang sama.
f. PNI, hak untuk memperoleh kemerdekaan.
7. 1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
g. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia,
pemikirannya meliputi:
1)Hak untuk menentukan nasib sendiri
2)Kebebasan mengeluarkan pendapat
3)Kebebasan berserikat dan berkumpul
4)Kebebasan persamaan dimuka hukum
5)Kebebasan untuk turut dalam penyelenggara
Negara.
8. 2.Periode sesudah kemerdekaan
indonesia
Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
tercantum dalam UUD 1945 dan
perdamaian perundang-undangan lainnya
sebagai berikut:
a.Pembukaan UUD 1945, alinea I....... bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa ..... Hal ini jelas Bangsa
Indonesia mengakui adanya hak untuk
merdeka atau bebas.
9. 2.Periode Sesudah Kemerdekaan
Indonesia
b.Pembukaan UUD 1945 alinea IV berbunyi :
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
danuntukn memajukan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan perdamaian abadi dankeadilan sosial maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
yang Maha Esa, kemanusiaan Yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatanyang dipimpin oleh
hikmad kebijakasanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilanserta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila II pancasila, kamanusiaan
yang adil dan beradab merupakan landasan ideal diIndonesia.
10. 2.Periode Sesudah Kemerdekaan Indonesia
c.Batang tubuh UUD 1945 hak dalam pasal 27 s/d 34 mencakup hak
dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
d.TAP MPR TAP MPR No: XVII/MPR/98 tentang HAM tercantum
sebagai berikut :
1)Hak untuk hidup
2)Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)Hak keadilan
4)Hak kemerdekaan
5)Hak atas kebebasan informasi
6)Hak keamanan
7)Hak kesejahteraan
8)Kewajiban
9)Perlindungan dan pengakuan.
TAP tersebut telah dicabut berdasarkan TAP MPR No. 1/MPR/2003
karena isidalam TAP MPR tersebut sudah termuat dalam UUD 1945
amamndemen IItahun 2000.
11. 2.Periode sesudah kemerdekaan
indonesia
e.Peraturan perundang-undangan UU. No : 39 tahun
1999 tentang HAM di Indonesia sebagai berikut :
1)Hak untuk hidup (pasal 4)
2)Hak untuk berkeluarga (pasal 18)
3)Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11 s/d 16)
4)Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17 s/d
19)
5)Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6)Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
12. Contoh Kasus:
Dana Bantuan Padi Puso Diselewengkan
INDRAMAYU, KOMPAS Dana Bantuan Penanggulangan Padi
Puso yang dikucurkan pemerintah untuk petani di kabupaten
Indrmayu, Jawa Barat, yang mengalami kekeringan pada tahun
2011 diselewengkan oknum camat dan petugas kantor cabang
dinas pertanian setempat. Hal itu mengakibatkan kerugian negara
sekitar Rp 1,422 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusnin, selasa (21/2),
mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Mereka, yakni camat
Krangkeng CS; anghgota staf Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian
Wilayah Krangkeng US; anggota staf KCD Pertanian Wilayah
Cantigi SW; dan dua pemimpin kelompok tani Krangkeng, yakni
MS dan AL, mereka diperiksa sejak Januari 2012.
13. Contoh Kasus:
Mereka berlima bersepakat dalam rapat antara pimpinan
kecamatan, kelompok tani, dan staf KCD untuk memotong
dana BP3 sebesar 15 persen. Dari total 15 miliar yang
dikucurkan untuk petani yang mengalami puso pada
tahun 2011, Rp 1,422 miliar diantaranya dibagi-bagi untuk
keper luan pribadi mereka, ungkap Kusnin.
Sesuai dengan pengajuan dari Dinas Pertanian dan
Peternakan Indramayu, wilayah puso di kabupaten itu
seluas 4.078 hektare (ha). Gagal panen akibat kekeringan
itu tersebar di enam kecamatan, yakni Krangkeng, Cantigi,
Arahan, Balongan, Losarang, dan Indramayu. Terparah
terjadi di Krangkeng, dengan areal puso mencapai 2.762
ha.
14. Contoh Kasus:
Dari total dan BP3 Rp 15 miliar, sebesar Rp 11 miliar kepada
petani Krangkeng dan Rp 4 miliar sisanya dibagi untuk 5
kecamatan lainnya.Dalam kasus ini, Kejari Indramayu
memfokuskan pengusutan korupsi di kecamatan Krangkeng.
Alasannya, nilai kerugian negara yang terbesar ada di
kecamatan tersebut.
Durrasyid (46), petani desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng,
Krangkeng, mengaku hanya menerima Rp 1,4 juta untuk satu
hektar lahannya yang puso. Bahkan, saat pembagian uang itu
oleh anggota kelompok tani, ia sempat dimnta uang rokok oleh
petugas. Sudah uang dipotong, saya masih dimintai rokok.
Saya sebal sekali, ugkapnya.
Petani di Krangkeng menuntut Kejari serius menangani kasus
korupsi itu. Dalam kasus ini, Kejari telah menyita uangRp 120
juta dari para tersangka. (REK)
15. Analisis Kasus:
Dampak Ekonomi Yang Ditimbulkan
Tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum camat dan
petugas kantor cabang dinas pertanian tersebut
mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka
Rp 1,422 miliar. Selain mengakibatkan kerugian pada
anggaran negara seperti yang telah disebutkan, tindak
korupsi tersebut juga menambah berat beban ekonomi
masyarakat di kabupaten Indramayu, khususnya mereka
yang sedang tertimpa musibah berupa kegagalan panen.
Mestinya, dana yang dikucurkan oleh pemerintah akan
sedikit meringankan beban hidup masyarakat yang
sedang mengalami puso tersebut, namun karena dana
tersebut dikorupsi,penerimaan dana tidak semaksimal
yang seharusnya.
17. pertanyaan
IRMA:
Faktor apa yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAM di indonesia, dan
bagaimana cara mencegah terjadinya kasus
pelanggaran HAM?
JULIA
Apa penyebab dana bantuan padi puso bisa
diselewengkan?
18. KHANI
Bagaimana kinerja ham di indonesia
apakah penegakan ham di indonesia sudah
baik
LARAS
Agaimana dengan hak untuk memilih
agama....