際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Materi
Sekolah Anti Korupsi
HAK ASASI MANUSIA DAN
KEJAHATAN KORUPSI
oleh
Abdul Kasim, S.H.
Koordinator Divisi Ekonomi Politik
Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi
Nusa Tenggara Barat
Rabu 10 Juni 2015
Apa Itu Hak Asasi Manusia ?
Pengantar HAM
 Hak Asasi Manusia adalah hak-hak paling dasar dari manusia.
 Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di
hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 angka 1
UU No 39/1999)
Perkembangan HAM
Generasi Pertama
hak untuk hidup, kebebasan
dan keamanan peribadi,
persamaan hak di depan
hukum, hak atas nama baik,
hak untuk bebas dari
pembatasan bergerak dan
berdomisili, hak untuk bebas
berpikir, berkeyakinan, dan
beragama, kebebasan
berbicara, hak atas informasi,
hak untuk memilih dan dipilih,
hak untuk referendum, dan
sebagainya
Generasi Kedua
hak untuk melakukan
kerjasama dengan berbagai
pihak dan mengembangkan
dimensi kemanusiaan dalam
kehidupan sehari-hari.
Contoh yang spesifik dapat
ditemukan dalam kerangka
bangsa, nasional, etnik,
agama, dan budaya minoritas,
dala hubungannya dengan
hak pembangaunan, hak atas
perdamaian, hak untuk
berbeda bahasa, warna dan
berbeda kebudayaan, dan
sebagiannya
Generasi Kedua
hak untuk bekerja dan
mendapatkan upah yang
layak, hak untuk
mendapatkan kepastian
hukum tentang jam kerja, hak
libur, hak melakukan mogok
kerja, hak mendapatkan
pendidikan, hak untuk
melakukan penelitian ilmiah
dan melakukan penemuan,
dan sebagainya
HAK-HAK YANG TIDAK DAPAT DICABUT (Non
Dergoable)
 Hak atas hidup;
 Hak bebas dari penyiksaan;
 Hak bebas dari perbudakan;
 Hak bebas dari penahan karena gagal memenuhi
perjanjian;
 Hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut;
 Hak sebagai subyek hukum, dan;
 Hak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan
agama
(Pasal 4 ayat (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik)
INSTRUMEN HAM
Instrumen
Internasioanl
Instrumen Regional Instrumen Nasional
1.Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (UDHR)
2.Konvenan Hak SIPOL
(ICCPR).
3.Konvenan Hak EKOSOB
(IESCR)
1. Tap MPR Nomor XVIII
tahun 1998 tentang Hak
Asasi Manusia.
2. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang
HAM.
3. Undang-Undang Nomor
11 tahun 2005 tentang
pengesahan Konvenan
Internasional Ekonomi,
Sosial dan Budaya
4. UU No. 26 / 2000 dll
1. Konvensi Erofa
tentnag HAM dan
Kebebasan Dasar atau
European Convention
on Human Rights.
2. Deklarasi HAM Asean
atau Asean Human
Rights Declaration. dll
INSTRUMEN INTERNASIOAN;
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)
2. Konvenan Hak SIPOL (ICCPR).
3. Konvenan Hak EKOSOB (IESCR)
4. Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan
5. Konvensi Hak Anak
6. Konvensi Internsional penghapusan segala bentuk diskriminasi
Ras.
7. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat
manusia.
8. Konvensi Internasional tentang perlindungan Hak Semua Buruh
Migran dan Anggota keluarganya.
Universal &
tidak Dapat di
cabut
Tidak Dapat di
bagi-bagi
Saling terkait
dan saling
tergantung
Persamaan &
Non
Diskriminasi
Partisipasi &
Keikutsertaan
Akuntabilitas
& Rule of Law
Perinsip
HAM
hak-hak tersebut didasarkan pada martabat setiap
individu manusia, terlepas dari ras, warna kulit, jenis
kelamin, asal usul, etinitas dan sosila, agama, bahasa,
nasionalitas, usia atau pembeda lainnya. Semenjak sifat
universal ini diterima oleh semua negara, maka dalam
penerapannya harus berlaku secara sama dan tanpa
diskriminasi kepada semua orang dan di segala temat
Tidak Dapat Dibagi-
Bagi
Hak Asasi Manusia melekat pada martabat
semua manusia terlepas apakah hak-hak
tersebut terkait dengan masalah-masalah sipil,
budaya, ekonomi, politik atau sosila.
Universal &
tidak dapat
dicabut
Saling Terkait & saling
Tergantung
masing-masing hak berkontribusi atas pelaksanaan
martabat seseorang melalui pemuasan kebutuhan-
kebutuhan atas perkembangan, fisik, psikologi, atau
spritual. Pemenuhan atas suatu hak sering
tergantung , keseluruhan atau sebagian, pada
pemenuhan hak-hak lainnya.
Persamaan & Non
Diskriminasi
bahwa semua orang adalah sama sebagai
manusia serta mempunyai martabat yang sama.
Pelaksanaan hak asasi manusia dilaksanakan
tanpa adanya diskriminasi atas dasar apapun,
termasuk jenis kelamin, ras, warna kulit,bahasa,
agama, pandangan politik atau pandangan
lainnya, kebangsaan, asal-usul etinitas maupun
sosial, minoritas, kekayaan, kelahiran, usia,
disabilitas, orientasi seksual, atau berdasarkan
status lainnya
Partisipasi &
Keikutsertaan
bahwa semua orang mempunyai hak untuk
berpartisipasi dalam mengakses informasi atas peroses
pembuatan kebijakan yang akan mempengaruhi
kehidupan dan kesejahteraan mereka
Akuntabilitas & Rule of
Law
negara dan pemegang kewajiban lainnya dapat diawasi
dan mampu mempertanggungjawabkan atas semua
tindakannya terkait dengan hak asasi manusia.
Setiap orang, media, masyrakat sipil dan masyrakat
internasional mempunyai peranan penting dalam
memastikan akuntabilitas pemerintahan terhadap
kewajiban mereka untuk meneggakkan Hak asasi
manusia.
PerinsiP-PerinsiP
1. Deklarasi Vienna dan Perogram Aksi.
2. Perinciples Paris (Perinsip-perinsip berkenaan
dengan setatus dan fungsi Institusi Nasional
untuk melindungi dan memajukan HAM.
3. Perinsip-perinsip Linmburg bagi
implementasi perjanjian Internasional
mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4. Pedoman Mastrciht untuk Pelanggaran Hak-
hak Ekonomu, Sosial dan Budaya.
HAM DAN KEWAJIBAN NEGARA
To Resfect To FulfilTo Protect
Kewajiban negara Berdasarakan Mekanisme Nasional ini diantaranya :
1. Membawa para pelaku pelanggaran ke pengadilan; 2. Termasuk pejabat publik yang
melakukan pelanggaran; 3. Memberikan ganti kerugian kepada korban; dan 4.
Mencegah timbulnya kembali pelanggaran.
Negara harus Menahan
Diri (Refrain) untuk
melakukan intervensi
atau campur tangan
terhadap hak-ak yang
dijamin (Sadaf)
Negara harus mengambil
tindakan legislatif,
adminstrasi, peradilan dan
tindakan-tindakan yang
dapat memastikan hak-
hak tersebut dilakses oleh
semua orang. (UU)
Negara harus bertindak
aktif dalam melindungi
individu dari serangan
(Non State Actors)/
(KBB)
PELANGGARAN HAM & PENYELESAIANYA
APA ITU PELANGGARAN HAM ?
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan sesorang atau kelompok orang atau
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang
secaramelawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orang yang dijaminoleh undang-undang ini dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (Pasal 1 angka 6.)
PELANGGARAN HAM & PENYELESAIANYA
KEJAHATAN GENOSIDA KEJAHATAN MANUSIA
setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagaian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama
salah satu perbuatan yang dilakuakn sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahui bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil
1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap angota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik
baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok atau;
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke eklompok lain. (Pasal 8
UU No 26/2000)
1). Pembunuhan; 2). Pemusnahan;
3). Perbudakan; 4). Pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa;
5).Perampasan kemardekaan; 6). Penyiksaan;
7). Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara; 8). Penghilangan orang secara paksa ;
atau 9). Kejahatan apartaheid. (Pasal 9 UU No
26/2000).
P
E
L
A
N
G
G
A
R
A
N
H
A
M
PELANGGARAN HAM & PENYELESAIANYA
PENEYELESAIANYA
Berdasarakan kewajiban
dari negara untuk
melakukan To Protect, To
Respect, dan To Fulfil
terhadap Penegakan HAM,
Maka negara dan
perangkatnya harus
melakukan langkah-
langkah yang diperlukan
untuk memastikan adanya
pemulihan kepada Korban
(Remedy).
Mekanisme Pengaduan dan Pelaporan Internasional.
Setiap orang berhak untuk menggunakan segala
upaya hukum nasional dan forum internasional atas
semua pelanggaran HAM yang dijamin oleh Hukum
Indonesia dan hukum internasional mengenai HAM
yang diterima oleh Negara RI. (Pasal 7/39/1999).
Pengadilan HAM (UU No. 26 /2000)
1. Prinsip legalitas >< retroaktif
2. Tidak menganut prinsip ne bis in idem ><
menganut
3. 4 jenis pelanggaran HAM berat (PHB) >< 2 jenis
PHB
4. Penyelidik & penyidik oleh Kejaksaan >< Komnas
HAM penyelidik, Jaksa penyidik & penuntut dll.
PERBEDAAN STATUTA ROMA & UU NO 26/2000
KORUPSI DAN PELANGGARAN HAM
Istilah korupsi itu bersal dari bahasa latin, corruptio, corruptus. Kata itu artinya suatu
perbuatan buruk, busuk, bejat, dapat disuap, tidak bermoral, dan pasti tidak suci.
(SOMASI-Mencabut Akar Korupsi).
Definisi Korupsi Menurut UU No 31/1999 jo. UU 20/2001
Pasal 2 :
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatn memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ayng dapat merugikan keuangan
Negara atau perekonomian negara..
Pasal 3 :
Setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, nebyakaghunakan wewenang, kesempatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negara..
KORUPSI ?
Robert Klidgard korupsi adalah
( C=M+D-A )
Unsur-Unsur
Korupsi
1. Menyalahgunakan wewenang/Jabatan
2. Melanggara Hukum
3. Memperkaya diri Sendiri, orang lain atau
korporasi.
4. (Dapat) Merugikan Keuangan Negara.
Klasifikasi
Korupsi menrurt
UU No. 31/1999
jo 20/2001
Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2, Dan 3)
Suap Menyuap
(Pasal 5, (1) Huruf a dan b; Pasal 5 (2); Pasal 6 (1) huruf a, b dan Pasal 6 (2);
Pasal 11; Pasal 12 huruf a,b, c dan d; Pasal 13
Penggelapan dalam jabatan ( Pasal 8,9,10 huruf a,b dan c)
Pemerasan (Pasal 12 huruf e,f dan g)
Perbuatan Curang ( Pasal Pasal 7 (1) huruf a,b,c dan
d; Pasal 7 (2), Pasal 12 huruf h.
Benturan Kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf I)
Gratifikasi (Pasal 12 huruf b dan c)
KORUPSI DAN PELANGGARAN HAM
Termasuk dalam kategori ini adalah hak untuk menentukan nasib
sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1), hak untuk berorganisasi
(ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8), hak kebebasan praktek dan
kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal15) dan hak
kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18). Pelanggaran atas hak
ini terjadi bila korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil
pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan,
menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat
adat yang telah menghuni kawasan tersebut secara turun temurun.
Hak untuk
Berafiliasi
Hak atas hidup,
kesehatan
tubuh dan
integritas
Termasuk dalam kategori ini adalah bebas dari penyiksaan (ICCPR
Pasal 7), hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6), hak atas kesehatan
(ICESCR Pasal 12) dan hak atas standar hidup yang layak atu
memadai (ICESCR Pasal 11). korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penembakan warga
oleh kepolisian di pelabuhan Save Bima ketika warga masyrakat
melakukan demontrasi untuk menolak pembukaan pertambangan.
LANJUTAN
Hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15). . hal
yang sama juga dapat dilihat dalam praktek money politics dalam
pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap
hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, akan mendorong
pemilih untuk memilih bukan atas khendaknya sehingga menutup
kesempatan kepada orang yang mempunyai integritas.
Hak untuk
berpartisipasi
dalam politik
Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan
individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori
pelanggaran atas hak ini dapat kita temukan dalam peroses
penegakakan hukum ditataran pengadilan, yang dimana sering
sekali didapti putusan-putusan yang bersifat ganjil dan tidak sesuai
dengan harapan, sehingga masyarakat sering menyebutkan adanya
Mafia peradilan.
Hak
atas penegakan
hukum dan non-
diskriminasi
LANJUTAN.
Termasuk dalam kategori ini adalah untuk mendapatkan kerja yang
layak (ICESCR, Pasal 6-9), hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-
14). pelanggaran hak ini dapat terjadi ketika dalam peroses
penyusunan untuk alokasi budget yang tidak adil. Seperti dapat kita
saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran
utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya
mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh
dari kata layak. Sehingga dalam kasus ini dapat dikatakan bahwa
negara secara Jelas telah melakukan pelanggaran HAM.
Hak atas
pembangunan
sosial dan
ekonomi
Peta
Korupsi
Penerimaan Non Pajak
Penerima Pajak
Belanaja Barang dan Jasa
Bantuan Sosial
PiungutanDaerah
DAU/DAK/Dekonstrasi
1. Penyalahgunaan perizinan
(Perbaikan sistiem Kwenangan)
2. Tidak ada single data base
(integret data base)
3. Penyelewengan penyetoran
(Perbaiakan sistem penerimaan)
Perda tidak mengacu
kepada UU,Penghasilan
aparat
1. Pelaporan tidak
standar
2. Alokasi anggaran tidak
transparan
1. Penyelewengan dari target
(audit Perencanaan)
2. Pemerasan kepada wajib
pajak (Transparansi &
akuntabilitas sistem pajak)
3. Manipulasi Data (Perbaikan
sistem)
1. Penyimpangan
Prosedur Pengadaan
1. Penyimpangan
peruntukan
2. Pengelapan
3. fiktifSumber : KPK
Penutup
Analaisis Kejahat Korupsi menggunakan instrumen HAM akan
dapat mendorong partisipasi masyarakat. Karena melalui
perspektif HAM dapat ditunjukkan dengan nyata bagaimana
masyarakat menjadi korban dalam kasus Korupsi.
(Abdul Kasim).

More Related Content

Hak Asasi Manusia Dan Kejahatan Korupsi (Materi untuk santri 2015)

  • 1. Materi Sekolah Anti Korupsi HAK ASASI MANUSIA DAN KEJAHATAN KORUPSI oleh Abdul Kasim, S.H. Koordinator Divisi Ekonomi Politik Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi Nusa Tenggara Barat Rabu 10 Juni 2015
  • 2. Apa Itu Hak Asasi Manusia ?
  • 3. Pengantar HAM Hak Asasi Manusia adalah hak-hak paling dasar dari manusia. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 angka 1 UU No 39/1999)
  • 4. Perkembangan HAM Generasi Pertama hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan peribadi, persamaan hak di depan hukum, hak atas nama baik, hak untuk bebas dari pembatasan bergerak dan berdomisili, hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama, kebebasan berbicara, hak atas informasi, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk referendum, dan sebagainya Generasi Kedua hak untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan mengembangkan dimensi kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh yang spesifik dapat ditemukan dalam kerangka bangsa, nasional, etnik, agama, dan budaya minoritas, dala hubungannya dengan hak pembangaunan, hak atas perdamaian, hak untuk berbeda bahasa, warna dan berbeda kebudayaan, dan sebagiannya Generasi Kedua hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang layak, hak untuk mendapatkan kepastian hukum tentang jam kerja, hak libur, hak melakukan mogok kerja, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk melakukan penelitian ilmiah dan melakukan penemuan, dan sebagainya
  • 5. HAK-HAK YANG TIDAK DAPAT DICABUT (Non Dergoable) Hak atas hidup; Hak bebas dari penyiksaan; Hak bebas dari perbudakan; Hak bebas dari penahan karena gagal memenuhi perjanjian; Hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; Hak sebagai subyek hukum, dan; Hak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan agama (Pasal 4 ayat (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik)
  • 6. INSTRUMEN HAM Instrumen Internasioanl Instrumen Regional Instrumen Nasional 1.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 2.Konvenan Hak SIPOL (ICCPR). 3.Konvenan Hak EKOSOB (IESCR) 1. Tap MPR Nomor XVIII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan Konvenan Internasional Ekonomi, Sosial dan Budaya 4. UU No. 26 / 2000 dll 1. Konvensi Erofa tentnag HAM dan Kebebasan Dasar atau European Convention on Human Rights. 2. Deklarasi HAM Asean atau Asean Human Rights Declaration. dll
  • 7. INSTRUMEN INTERNASIOAN; 1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 2. Konvenan Hak SIPOL (ICCPR). 3. Konvenan Hak EKOSOB (IESCR) 4. Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan 5. Konvensi Hak Anak 6. Konvensi Internsional penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras. 7. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. 8. Konvensi Internasional tentang perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota keluarganya.
  • 8. Universal & tidak Dapat di cabut Tidak Dapat di bagi-bagi Saling terkait dan saling tergantung Persamaan & Non Diskriminasi Partisipasi & Keikutsertaan Akuntabilitas & Rule of Law Perinsip HAM
  • 9. hak-hak tersebut didasarkan pada martabat setiap individu manusia, terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin, asal usul, etinitas dan sosila, agama, bahasa, nasionalitas, usia atau pembeda lainnya. Semenjak sifat universal ini diterima oleh semua negara, maka dalam penerapannya harus berlaku secara sama dan tanpa diskriminasi kepada semua orang dan di segala temat Tidak Dapat Dibagi- Bagi Hak Asasi Manusia melekat pada martabat semua manusia terlepas apakah hak-hak tersebut terkait dengan masalah-masalah sipil, budaya, ekonomi, politik atau sosila. Universal & tidak dapat dicabut
  • 10. Saling Terkait & saling Tergantung masing-masing hak berkontribusi atas pelaksanaan martabat seseorang melalui pemuasan kebutuhan- kebutuhan atas perkembangan, fisik, psikologi, atau spritual. Pemenuhan atas suatu hak sering tergantung , keseluruhan atau sebagian, pada pemenuhan hak-hak lainnya. Persamaan & Non Diskriminasi bahwa semua orang adalah sama sebagai manusia serta mempunyai martabat yang sama. Pelaksanaan hak asasi manusia dilaksanakan tanpa adanya diskriminasi atas dasar apapun, termasuk jenis kelamin, ras, warna kulit,bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, asal-usul etinitas maupun sosial, minoritas, kekayaan, kelahiran, usia, disabilitas, orientasi seksual, atau berdasarkan status lainnya
  • 11. Partisipasi & Keikutsertaan bahwa semua orang mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam mengakses informasi atas peroses pembuatan kebijakan yang akan mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan mereka Akuntabilitas & Rule of Law negara dan pemegang kewajiban lainnya dapat diawasi dan mampu mempertanggungjawabkan atas semua tindakannya terkait dengan hak asasi manusia. Setiap orang, media, masyrakat sipil dan masyrakat internasional mempunyai peranan penting dalam memastikan akuntabilitas pemerintahan terhadap kewajiban mereka untuk meneggakkan Hak asasi manusia.
  • 12. PerinsiP-PerinsiP 1. Deklarasi Vienna dan Perogram Aksi. 2. Perinciples Paris (Perinsip-perinsip berkenaan dengan setatus dan fungsi Institusi Nasional untuk melindungi dan memajukan HAM. 3. Perinsip-perinsip Linmburg bagi implementasi perjanjian Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 4. Pedoman Mastrciht untuk Pelanggaran Hak- hak Ekonomu, Sosial dan Budaya.
  • 13. HAM DAN KEWAJIBAN NEGARA To Resfect To FulfilTo Protect Kewajiban negara Berdasarakan Mekanisme Nasional ini diantaranya : 1. Membawa para pelaku pelanggaran ke pengadilan; 2. Termasuk pejabat publik yang melakukan pelanggaran; 3. Memberikan ganti kerugian kepada korban; dan 4. Mencegah timbulnya kembali pelanggaran. Negara harus Menahan Diri (Refrain) untuk melakukan intervensi atau campur tangan terhadap hak-ak yang dijamin (Sadaf) Negara harus mengambil tindakan legislatif, adminstrasi, peradilan dan tindakan-tindakan yang dapat memastikan hak- hak tersebut dilakses oleh semua orang. (UU) Negara harus bertindak aktif dalam melindungi individu dari serangan (Non State Actors)/ (KBB)
  • 14. PELANGGARAN HAM & PENYELESAIANYA APA ITU PELANGGARAN HAM ? Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan sesorang atau kelompok orang atau termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secaramelawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijaminoleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (Pasal 1 angka 6.)
  • 15. PELANGGARAN HAM & PENYELESAIANYA KEJAHATAN GENOSIDA KEJAHATAN MANUSIA setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama salah satu perbuatan yang dilakuakn sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil 1. Membunuh anggota kelompok; 2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap angota-anggota kelompok; 3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; 4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau; 5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke eklompok lain. (Pasal 8 UU No 26/2000) 1). Pembunuhan; 2). Pemusnahan; 3). Perbudakan; 4). Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; 5).Perampasan kemardekaan; 6). Penyiksaan; 7). Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; 8). Penghilangan orang secara paksa ; atau 9). Kejahatan apartaheid. (Pasal 9 UU No 26/2000). P E L A N G G A R A N H A M
  • 16. PELANGGARAN HAM & PENYELESAIANYA PENEYELESAIANYA Berdasarakan kewajiban dari negara untuk melakukan To Protect, To Respect, dan To Fulfil terhadap Penegakan HAM, Maka negara dan perangkatnya harus melakukan langkah- langkah yang diperlukan untuk memastikan adanya pemulihan kepada Korban (Remedy). Mekanisme Pengaduan dan Pelaporan Internasional. Setiap orang berhak untuk menggunakan segala upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran HAM yang dijamin oleh Hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai HAM yang diterima oleh Negara RI. (Pasal 7/39/1999). Pengadilan HAM (UU No. 26 /2000)
  • 17. 1. Prinsip legalitas >< retroaktif 2. Tidak menganut prinsip ne bis in idem >< menganut 3. 4 jenis pelanggaran HAM berat (PHB) >< 2 jenis PHB 4. Penyelidik & penyidik oleh Kejaksaan >< Komnas HAM penyelidik, Jaksa penyidik & penuntut dll. PERBEDAAN STATUTA ROMA & UU NO 26/2000
  • 18. KORUPSI DAN PELANGGARAN HAM Istilah korupsi itu bersal dari bahasa latin, corruptio, corruptus. Kata itu artinya suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, dapat disuap, tidak bermoral, dan pasti tidak suci. (SOMASI-Mencabut Akar Korupsi). Definisi Korupsi Menurut UU No 31/1999 jo. UU 20/2001 Pasal 2 : Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatn memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ayng dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.. Pasal 3 : Setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, nebyakaghunakan wewenang, kesempatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negara.. KORUPSI ? Robert Klidgard korupsi adalah ( C=M+D-A )
  • 19. Unsur-Unsur Korupsi 1. Menyalahgunakan wewenang/Jabatan 2. Melanggara Hukum 3. Memperkaya diri Sendiri, orang lain atau korporasi. 4. (Dapat) Merugikan Keuangan Negara. Klasifikasi Korupsi menrurt UU No. 31/1999 jo 20/2001 Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2, Dan 3) Suap Menyuap (Pasal 5, (1) Huruf a dan b; Pasal 5 (2); Pasal 6 (1) huruf a, b dan Pasal 6 (2); Pasal 11; Pasal 12 huruf a,b, c dan d; Pasal 13 Penggelapan dalam jabatan ( Pasal 8,9,10 huruf a,b dan c) Pemerasan (Pasal 12 huruf e,f dan g) Perbuatan Curang ( Pasal Pasal 7 (1) huruf a,b,c dan d; Pasal 7 (2), Pasal 12 huruf h. Benturan Kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf I) Gratifikasi (Pasal 12 huruf b dan c)
  • 20. KORUPSI DAN PELANGGARAN HAM Termasuk dalam kategori ini adalah hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1), hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8), hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal15) dan hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18). Pelanggaran atas hak ini terjadi bila korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut secara turun temurun. Hak untuk Berafiliasi Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas Termasuk dalam kategori ini adalah bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7), hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6), hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12) dan hak atas standar hidup yang layak atu memadai (ICESCR Pasal 11). korupsi yang melibatkan banyak pihak. Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penembakan warga oleh kepolisian di pelabuhan Save Bima ketika warga masyrakat melakukan demontrasi untuk menolak pembukaan pertambangan.
  • 21. LANJUTAN Hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15). . hal yang sama juga dapat dilihat dalam praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, akan mendorong pemilih untuk memilih bukan atas khendaknya sehingga menutup kesempatan kepada orang yang mempunyai integritas. Hak untuk berpartisipasi dalam politik Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita temukan dalam peroses penegakakan hukum ditataran pengadilan, yang dimana sering sekali didapti putusan-putusan yang bersifat ganjil dan tidak sesuai dengan harapan, sehingga masyarakat sering menyebutkan adanya Mafia peradilan. Hak atas penegakan hukum dan non- diskriminasi
  • 22. LANJUTAN. Termasuk dalam kategori ini adalah untuk mendapatkan kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9), hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13- 14). pelanggaran hak ini dapat terjadi ketika dalam peroses penyusunan untuk alokasi budget yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh dari kata layak. Sehingga dalam kasus ini dapat dikatakan bahwa negara secara Jelas telah melakukan pelanggaran HAM. Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi
  • 23. Peta Korupsi Penerimaan Non Pajak Penerima Pajak Belanaja Barang dan Jasa Bantuan Sosial PiungutanDaerah DAU/DAK/Dekonstrasi 1. Penyalahgunaan perizinan (Perbaikan sistiem Kwenangan) 2. Tidak ada single data base (integret data base) 3. Penyelewengan penyetoran (Perbaiakan sistem penerimaan) Perda tidak mengacu kepada UU,Penghasilan aparat 1. Pelaporan tidak standar 2. Alokasi anggaran tidak transparan 1. Penyelewengan dari target (audit Perencanaan) 2. Pemerasan kepada wajib pajak (Transparansi & akuntabilitas sistem pajak) 3. Manipulasi Data (Perbaikan sistem) 1. Penyimpangan Prosedur Pengadaan 1. Penyimpangan peruntukan 2. Pengelapan 3. fiktifSumber : KPK
  • 24. Penutup Analaisis Kejahat Korupsi menggunakan instrumen HAM akan dapat mendorong partisipasi masyarakat. Karena melalui perspektif HAM dapat ditunjukkan dengan nyata bagaimana masyarakat menjadi korban dalam kasus Korupsi. (Abdul Kasim).