Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang wajib dihormati dan dilindungi negara tanpa membedakan status. Hak asasi manusia terbagi menjadi hak azasi pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya. Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warganya melalui undang-undang dan lembaga seperti Komnas HAM dan Komisi Anti Kekerasan Pere
2. PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
dan
merupakan
anugerah-Nya
yang
wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat
manusia
tanpa
membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
3. PENGERTIAN HAM
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi
Manusia:
Hak Asasi Pribadi / personal Right
Hak Asasi Politik / Political Right
Hak Azasi Hukum / Legal Equality Right
Hak Azasi Ekonomi / Property Rigths
Hak Azasi Peradilan / Procedural Rights
Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
4. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAM
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
Seperti yang tertera dalam pasal 34
1. Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi
manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik
dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan
kekerasan dari pihak manapun.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan
aparat keamanan secara cuma-cuma.
3. Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap
korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
5. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAM
Negara sebagai lembaga kekuasaan tertinggi mempunyai
kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
warganya melalui sarana hukum yang terintegrasikan
dalam undang-undang HAM. Sebagai warga negara juga
berhak atas perlindungan hukum atas hak-haknya.
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah
dibentuk lembagalembaga resmi oleh pemerintah seperti:
Komnas HAM
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan
anak
Peradilan HAM
lembagalembaga yang dibentuk oleh masyarakat
terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM.
6. PERADILAN HAM
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang dilakukan baik di negara Indonesia maupun di luar batas
teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara
Indonesia (Pasal 4 dan 5 UU. No. 26/2000).
Pelanggaran HAM yang berat meliputi:
Kejahatan Genocida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan dan memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.
Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil.
7. PERADILAN HAM
Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM
Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU
No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
a. Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM).
b. Penyidikan
Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung.
c. Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung.
d. Pemeriksaan di Pengadilan
Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh
majelis hakim Pengadilan HAM.
8. HUKUM HUMANITER
Hukum Humaniter lebih dikenal sebagai Hukum Perang atau
Hukum Sengketa Bersenjata. Hukum Humaniter Internasional
(HHI), atau International Humanitarian Law (IHL) atau sering
disebut saja sebagai Hukum Humaniter, bukan merupakan
cabang ilmu baru dalam Hukum Internasional, sehingga terdapat
berbagai rumusan atau definisi mengenai apa yang dimaksudkan
dengan Hukum Humaniter.
Menurut GPH. Haryomataram membagi Hukum Humaniter
menjadi dua aturan pokok, yaitu :
Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh
dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag / The Hague
Laws);
Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap
kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum
Jenewa / The Geneva Laws).
9. HUKUM HUMANITER
Menurut Panitia Tetap (Pantap) Hukum
Humaniter, Departemen Hukum dan Perundangundangan Republik Indonesia (yang sekarang
sudah dirubah menjadi Kementerian Hukum dan
HAM) merumuskan sebagai berikut:
Hukum Humaniter sebagai keseluruhan
asas, kaidah dan ketentuan internasional baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup
hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan
untuk menjamin penghormatan terhadap harkat
dan martabat seseorang
10. HAM DALAM AL-QURAN
Syariat Islam tidak semata-mata memberikan
kebebasan berekspresi serta memberikan
kritik, kebebasan dalam berbicara bukan merupakan
kebebasan yang absolut, akan tetapi kebebasan dalam
berbicara ini tetap tercakup dalam lingkup batas-batas
kepantasan sosial.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.
11. HAM DALAM AL-QURAN
Ayat tadi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan di
antara sesama manusia, meskipun secara sosiologi
terdiri dari beberapa bangsa, mempunyai beberapa
bahasa, warna dan agama yang berlainan karena
keutamaan mereka hanya akan muncul pada
ketaqwaan semata-mata.
Urian di atas adalah bukti eksplisit bahwa HAM
adalah salah satu dari banyaknya perkara yang telah
tercantum dalam Al-Quran. Hak asasi merupakan
kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak
boleh diabaikan, Juga memiliki kewajiban untuk
melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.