際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HAK AZASI MANUSIA
PPKN
PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
dan
merupakan
anugerah-Nya
yang
wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat
manusia
tanpa
membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
PENGERTIAN HAM
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi

Manusia:
 Hak Asasi Pribadi / personal Right
 Hak Asasi Politik / Political Right

 Hak Azasi Hukum / Legal Equality Right
 Hak Azasi Ekonomi / Property Rigths
 Hak Azasi Peradilan / Procedural Rights
 Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAM
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
Seperti yang tertera dalam pasal 34
1. Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi
manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik
dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan
kekerasan dari pihak manapun.

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan
aparat keamanan secara cuma-cuma.
3. Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap
korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAM
Negara sebagai lembaga kekuasaan tertinggi mempunyai
kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
warganya melalui sarana hukum yang terintegrasikan
dalam undang-undang HAM. Sebagai warga negara juga
berhak atas perlindungan hukum atas hak-haknya.
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah
dibentuk lembagalembaga resmi oleh pemerintah seperti:
 Komnas HAM
 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan
anak
 Peradilan HAM
 lembagalembaga yang dibentuk oleh masyarakat
terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM.
PERADILAN HAM
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang dilakukan baik di negara Indonesia maupun di luar batas
teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara
Indonesia (Pasal 4 dan 5 UU. No. 26/2000).
Pelanggaran HAM yang berat meliputi:
 Kejahatan Genocida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan dan memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.
 Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil.
PERADILAN HAM
Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM
Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU
No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
a. Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM).
b. Penyidikan
Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung.
c. Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung.
d. Pemeriksaan di Pengadilan
Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh
majelis hakim Pengadilan HAM.
HUKUM HUMANITER
Hukum Humaniter lebih dikenal sebagai Hukum Perang atau
Hukum Sengketa Bersenjata. Hukum Humaniter Internasional
(HHI), atau International Humanitarian Law (IHL) atau sering
disebut saja sebagai Hukum Humaniter, bukan merupakan
cabang ilmu baru dalam Hukum Internasional, sehingga terdapat
berbagai rumusan atau definisi mengenai apa yang dimaksudkan
dengan Hukum Humaniter.
Menurut GPH. Haryomataram membagi Hukum Humaniter
menjadi dua aturan pokok, yaitu :
 Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh
dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag / The Hague
Laws);
 Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap
kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum
Jenewa / The Geneva Laws).
HUKUM HUMANITER
Menurut Panitia Tetap (Pantap) Hukum
Humaniter, Departemen Hukum dan Perundangundangan Republik Indonesia (yang sekarang
sudah dirubah menjadi Kementerian Hukum dan
HAM) merumuskan sebagai berikut:
Hukum Humaniter sebagai keseluruhan
asas, kaidah dan ketentuan internasional baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup
hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan
untuk menjamin penghormatan terhadap harkat
dan martabat seseorang
HAM DALAM AL-QURAN
Syariat Islam tidak semata-mata memberikan
kebebasan berekspresi serta memberikan
kritik, kebebasan dalam berbicara bukan merupakan
kebebasan yang absolut, akan tetapi kebebasan dalam
berbicara ini tetap tercakup dalam lingkup batas-batas
kepantasan sosial.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa  bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.
HAM DALAM AL-QURAN
Ayat tadi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan di
antara sesama manusia, meskipun secara sosiologi
terdiri dari beberapa bangsa, mempunyai beberapa
bahasa, warna dan agama yang berlainan karena
keutamaan mereka hanya akan muncul pada
ketaqwaan semata-mata.
Urian di atas adalah bukti eksplisit bahwa HAM
adalah salah satu dari banyaknya perkara yang telah
tercantum dalam Al-Quran. Hak asasi merupakan
kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak
boleh diabaikan, Juga memiliki kewajiban untuk
melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.

More Related Content

Hak azasi manusia

  • 2. PENGERTIAN HAM Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
  • 3. PENGERTIAN HAM Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia: Hak Asasi Pribadi / personal Right Hak Asasi Politik / Political Right Hak Azasi Hukum / Legal Equality Right Hak Azasi Ekonomi / Property Rigths Hak Azasi Peradilan / Procedural Rights Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
  • 4. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAM PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI Seperti yang tertera dalam pasal 34 1. Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. 2. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma. 3. Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  • 5. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAM Negara sebagai lembaga kekuasaan tertinggi mempunyai kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) warganya melalui sarana hukum yang terintegrasikan dalam undang-undang HAM. Sebagai warga negara juga berhak atas perlindungan hukum atas hak-haknya. Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembagalembaga resmi oleh pemerintah seperti: Komnas HAM Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan anak Peradilan HAM lembagalembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM.
  • 6. PERADILAN HAM Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan baik di negara Indonesia maupun di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia (Pasal 4 dan 5 UU. No. 26/2000). Pelanggaran HAM yang berat meliputi: Kejahatan Genocida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
  • 7. PERADILAN HAM Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : a. Penyelidikan Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). b. Penyidikan Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. c. Penuntutan Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. d. Pemeriksaan di Pengadilan Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM.
  • 8. HUKUM HUMANITER Hukum Humaniter lebih dikenal sebagai Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata. Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau International Humanitarian Law (IHL) atau sering disebut saja sebagai Hukum Humaniter, bukan merupakan cabang ilmu baru dalam Hukum Internasional, sehingga terdapat berbagai rumusan atau definisi mengenai apa yang dimaksudkan dengan Hukum Humaniter. Menurut GPH. Haryomataram membagi Hukum Humaniter menjadi dua aturan pokok, yaitu : Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag / The Hague Laws); Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa / The Geneva Laws).
  • 9. HUKUM HUMANITER Menurut Panitia Tetap (Pantap) Hukum Humaniter, Departemen Hukum dan Perundangundangan Republik Indonesia (yang sekarang sudah dirubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM) merumuskan sebagai berikut: Hukum Humaniter sebagai keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang
  • 10. HAM DALAM AL-QURAN Syariat Islam tidak semata-mata memberikan kebebasan berekspresi serta memberikan kritik, kebebasan dalam berbicara bukan merupakan kebebasan yang absolut, akan tetapi kebebasan dalam berbicara ini tetap tercakup dalam lingkup batas-batas kepantasan sosial. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
  • 11. HAM DALAM AL-QURAN Ayat tadi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan di antara sesama manusia, meskipun secara sosiologi terdiri dari beberapa bangsa, mempunyai beberapa bahasa, warna dan agama yang berlainan karena keutamaan mereka hanya akan muncul pada ketaqwaan semata-mata. Urian di atas adalah bukti eksplisit bahwa HAM adalah salah satu dari banyaknya perkara yang telah tercantum dalam Al-Quran. Hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan, Juga memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.