際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
hak dan kewarganegaraan
Menurut Prof.Dr. Notonegoro,
hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan sesuatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melalui oleh
pihak tertentu dan tidak dapat oleh
pihak lain maupun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya
hak dan kewarganegaraan
hak dan kewarganegaraan
hak dan kewarganegaraan
Warga negara Indonesia adalah
(berdasarkan UU nomor 12 tahun 2006 pasal 4)
















Orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Anak lahir dari perkawinan sah dari ayah warganegara Indonesia dan Ibu wargangara Indonesia
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warga negara Indonesia dan Ibu asing
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah asing dan Ibu warga negara Indonesia
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia dan ayah
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan pada anak itu
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 tahan dan atau tidak kawin
Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya
Anak yang baru lahir yang ditemukan di daerah wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum
diketahui
Anak yang lahir dari wilayah RI dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari
negara anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah dan ibu meninggal dunia sebelum menyatakan janji setia
hak dan kewarganegaraan














Tata cara memperoleh kewarga negaraan RI
Berdasarkan pasal 10 sampai pasal 15 UU no.12 tahun
2006
Permohonan kewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh permohon secara

tertulis dalam bahasa Indonesia dalam kertas beramaterai cukup kepaada
presiden melalui mentri hukum dan Ham
Berkeas permohonan tersebut disampaikan keapada pejabat (orang yang
menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh mentri untuk menangani
masalah kewarganegaraan RI)
Mentri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada
presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan
diterima
Presiden mengabulkan atau menolak ditetapkan dengan keputusan presiden
Pengabulan ermohonan ditetapkan dengan keputusan presiden
Keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak
permohonan diterima diputuskan oleh mentri dan di beritahukan kepada
pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden di
tetapkan
Penolakan dan permohonan perwarganegaraan harus disertai alasan dan
diberitahukan oleh mentri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan
terhitung seja permohonan di terima oleh mentri
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji











Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun, bertempat tinggal di luar negri dan dinyatakan
hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari presiden
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya dalam dinas di Indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara
Indonesia
Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari
negara asing
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan
unruk negara asing, mempunyai paspor atau yang bersifat paspor dari negara asing atau
surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara
lain atas namanya
Bertempat tinggal di dalam wilayah negara RI selam 5 tahun terus menereus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dengan negara dengan tidak menyatakan
keinginan untuk tetap menjadi warganegara Indonesia sebelum jangka 5 tahun itu berkhir.
Dan setiap 5 tahun berkutnya yang bersangkutan tidak mengajukan ingi tetap menjadi
warga negara RI kepada perwakilan RI yang wilayah kerajanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan, padahal perwakilan negara RI telah memeberitahukan secara tertulis
kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi warga negara.
hak dan kewarganegaraan
hak dan kewarganegaraan
Secara Universal, hak asasi
manusia dapat dikategorikan
menjadi enam bagian
 Hak asasi pribadi atau personal rights
 Hak asasi ekonomi atau prperti rights
 Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan atau
yang disebut rights of legal equality
 Hak asasi politik political
 Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social

atau culture rigths

 Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
peradilan atau procedural rights
Hubungan atara
Warganegara dengan
Negara

 Kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan
 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi manusia
 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
 Kemerdekaan memeluk agama
 Hak dan kewajiban pembelaan negara
 Hak mendapat pengajaran
 Kebudayaan nasional Indonesia
hak dan kewarganegaraan

More Related Content

What's hot (18)

PPTX
Hukum perdata internasional - Instrumen hukum nasional mengenai hukum perdata...
Idik Saeful Bahri
PPT
UU NOMOR 12 YAHUN 1996
Annie Rahmatillah
PPTX
Pendidikan Kewarganegaraan "Asas kewarganegaraan"
Dedi Saputra
PPTX
Warga Negara Indonesia
nova147
DOCX
Warga negara dan pewarganegaraan
Fathur Marah
PPTX
Penyebab kehilangan Kewarganegaraan RI
maryuni ,.
PPTX
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
prilla marta
PPTX
Kewarganegaraan negara indonesia
fahiraila
PPTX
Warga Negara dan Pewarganegaraan
dionteguhpratomo
DOCX
Bab 1
roys7
PPT
Hak dan kewajiban WNI
Ibel007
PPTX
Kewarganegaraan ppt by hilmi
HilmiSalam
DOCX
Hukum perdata internasional asas perkawinan dan kebendaan
Adhy Djr
PPTX
PKn Warga Negara
Berliana Salsabila
DOCX
Kewarganegaraa1
Fathur Marah
PPT
PPKN (Hak & Kewajiban)
Eko Budi
DOCX
Uu no.12 tahun 2006
marcurripopay
PPTX
Asas-asas kewarganegaraan PKN
windasasq
Hukum perdata internasional - Instrumen hukum nasional mengenai hukum perdata...
Idik Saeful Bahri
UU NOMOR 12 YAHUN 1996
Annie Rahmatillah
Pendidikan Kewarganegaraan "Asas kewarganegaraan"
Dedi Saputra
Warga Negara Indonesia
nova147
Warga negara dan pewarganegaraan
Fathur Marah
Penyebab kehilangan Kewarganegaraan RI
maryuni ,.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
prilla marta
Kewarganegaraan negara indonesia
fahiraila
Warga Negara dan Pewarganegaraan
dionteguhpratomo
Bab 1
roys7
Hak dan kewajiban WNI
Ibel007
Kewarganegaraan ppt by hilmi
HilmiSalam
Hukum perdata internasional asas perkawinan dan kebendaan
Adhy Djr
PKn Warga Negara
Berliana Salsabila
Kewarganegaraa1
Fathur Marah
PPKN (Hak & Kewajiban)
Eko Budi
Uu no.12 tahun 2006
marcurripopay
Asas-asas kewarganegaraan PKN
windasasq

Similar to hak dan kewarganegaraan (20)

PPTX
03. KONSEP DASAR WARGA NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SESUAI UU...
SitiNurQomariah1
PPTX
BAB VII. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
naylakirani2
PPTX
Hak dan Kewajiban Warga Negara
dwipuspasar1
PPT
Hak dan kewajiban wni
Meita Purnamasari
PPT
Bab 5 kedudukan warga negara baru
Hendrastuti Retno
PPT
Bab 5 kedudukan warga negara baru
Hendrastuti Retno
DOCX
Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Astika Rahayu
PPTX
2. Hak dan Kewajiban WN.pptx
DarmapoeteraMaulana
PDF
Warga Negara dan Penduduk.pdf
kakayeuis
PPT
Negara dengan Warga Negara.ppt
cheheru
PPT
Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt
Manchester United
PPT
S.k. 5
rentat3d0ng
PPT
S.k. 5
rentat3d0ng
PPT
S.k. 5
rentat3d0ng
PPTX
Tentang Warga negara / kewarganegaraan
DIANTO IRAWAN
DOCX
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Akadusyifa .
PPT
03.-WARGA-NEGARA-HAK-DAN-KEWAJIBAN-WARGA-NEGARA.ppt
UsepFauzi2
PPT
Hubungan negara dengan warga negara
DAYURIKA
PPTX
Penegasan Status Kewarganegaraan
Ana Fitrotunnisa
03. KONSEP DASAR WARGA NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SESUAI UU...
SitiNurQomariah1
BAB VII. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
naylakirani2
Hak dan Kewajiban Warga Negara
dwipuspasar1
Hak dan kewajiban wni
Meita Purnamasari
Bab 5 kedudukan warga negara baru
Hendrastuti Retno
Bab 5 kedudukan warga negara baru
Hendrastuti Retno
Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Astika Rahayu
2. Hak dan Kewajiban WN.pptx
DarmapoeteraMaulana
Warga Negara dan Penduduk.pdf
kakayeuis
Negara dengan Warga Negara.ppt
cheheru
Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt
Manchester United
S.k. 5
rentat3d0ng
S.k. 5
rentat3d0ng
S.k. 5
rentat3d0ng
Tentang Warga negara / kewarganegaraan
DIANTO IRAWAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Akadusyifa .
03.-WARGA-NEGARA-HAK-DAN-KEWAJIBAN-WARGA-NEGARA.ppt
UsepFauzi2
Hubungan negara dengan warga negara
DAYURIKA
Penegasan Status Kewarganegaraan
Ana Fitrotunnisa
Ad

hak dan kewarganegaraan

  • 2. Menurut Prof.Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya
  • 6. Warga negara Indonesia adalah (berdasarkan UU nomor 12 tahun 2006 pasal 4) Orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. Anak lahir dari perkawinan sah dari ayah warganegara Indonesia dan Ibu wargangara Indonesia Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warga negara Indonesia dan Ibu asing Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah asing dan Ibu warga negara Indonesia Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan pada anak itu Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahan dan atau tidak kawin Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya Anak yang baru lahir yang ditemukan di daerah wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui Anak yang lahir dari wilayah RI dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum menyatakan janji setia
  • 8. Tata cara memperoleh kewarga negaraan RI Berdasarkan pasal 10 sampai pasal 15 UU no.12 tahun 2006 Permohonan kewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh permohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam kertas beramaterai cukup kepaada presiden melalui mentri hukum dan Ham Berkeas permohonan tersebut disampaikan keapada pejabat (orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh mentri untuk menangani masalah kewarganegaraan RI) Mentri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima Presiden mengabulkan atau menolak ditetapkan dengan keputusan presiden Pengabulan ermohonan ditetapkan dengan keputusan presiden Keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima diputuskan oleh mentri dan di beritahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden di tetapkan Penolakan dan permohonan perwarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh mentri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung seja permohonan di terima oleh mentri Pengucapan sumpah atau pernyataan janji
  • 9. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun, bertempat tinggal di luar negri dan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari presiden Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya dalam dinas di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan unruk negara asing, mempunyai paspor atau yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya Bertempat tinggal di dalam wilayah negara RI selam 5 tahun terus menereus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dengan negara dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warganegara Indonesia sebelum jangka 5 tahun itu berkhir. Dan setiap 5 tahun berkutnya yang bersangkutan tidak mengajukan ingi tetap menjadi warga negara RI kepada perwakilan RI yang wilayah kerajanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan negara RI telah memeberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi warga negara.
  • 12. Secara Universal, hak asasi manusia dapat dikategorikan menjadi enam bagian Hak asasi pribadi atau personal rights Hak asasi ekonomi atau prperti rights Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang disebut rights of legal equality Hak asasi politik political Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social atau culture rigths Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata peradilan atau procedural rights
  • 13. Hubungan atara Warganegara dengan Negara Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Kemerdekaan memeluk agama Hak dan kewajiban pembelaan negara Hak mendapat pengajaran Kebudayaan nasional Indonesia