2. Gugurnya Hak Menuntut
PAsAl 49 KUHP
A. Dasar Hukum
1. KUHP --- Pasal 49
(1). “Tidak dipidana; barang siapa melakukan pembelaan
terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau
harta benda ..........
(2). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung
disebabkan oleh jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu,
tidak dipidana .........
2. RKUHP - Pasal 34
“Tidak dipidana; setiap orang yang terpaksa melakukan tindak pidana karena
pembelaan terhadap serangan seketika atau ancaman serangan segera melawan
hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, harta benda
sendiri atau orang lain"
2
3. Gugurnya Hak Menuntut
B. Bela Paksa
1. Bela paksa sebagai pembenar
- Naluri untuk membela diri bila terjadi serangan, pada dasarnya merupakan
sifat dasar manusia untuk dapat mempertahankan hidupnya.
- Istilahnya adalah Noodweer berasal dari kata Nood - darurat, weer -
berarti pembelaan, sehingga istilah ini bila disatukan dapat diterjemahkan
sebagai pembelaan darurat.
- Pembelaan yang perlu dilakukan terhadap serangan yang bersifat seketika
dan melawan hukum.
- ada beberapa pendapat berkaitan dengan dasar pemikiran keberadaan
lembaga bela paksa, antara lain sbb :
1. Van hemel : bela paksa merupakan suatu hak, sehingga seseorang yang
melakukan suatu bela paksa tidak dipidana karena yang dilakukan nya bukan
merupakan suatu tindakan yang melawan hukum.
2. Binding : menekankan bahwa sahnya suatu pembelaan adalah akibat ketidak
adilan yang diderita orang
3
4. Gugurnya Hak Menuntut
3. Simson - barang siapa yang melakukan suau pembelaan terhadap
serangan yangmelawan hukum, telah menggunakan
kesempatan diri hak yang ada pada setiap orang untuk
menghindarkan diri dari suatu onrecht (tindakan yang melawan
hukum) yang tidak dapat ditolak dengan cara yang lain.
4. Van Hantum - perbuatan yang dilakukan dalam suatu bela paksa tidaklah
melawan hukum, perbuatan tersebutb terpaksa disahkan
karena negara tidak mampu untuk memenuhi
kewajibannya, yaitu menjamin keselamatan dan melindungi
warga negara nya pada saatnya terjadinya nya suatu
serangan.
4
5. Gugurnya Hak Menuntut
2. Syarat Dilakukan Bela PakSa
sebagaimanayang dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, makamenurut memori
Penjelasan dinyatakan, bahwatidaklah merupakan suatu belapaksatanpaadanya:
- serangan yang bersifat melawan hukum ;
- bahaya yang bersifat langsung bagi tubuh, kehormatan atau benda milik sendiri
atau orang lain ;
- keperluan untuk melakukan perbuatan yang bersangkutan untuk meniadakan
bahaya yang nyata yang telah ditimbulkan oleh suatu serangan tersebut telah tidak
dapat ditiadakan dengan cara lainnya.
a. Serangan yang melawan Hukum
1). Makna serangan yang melawan hukum
Serangan dalam rumusan pasal 49 ayat 1 KUHP, merupakan suatu tindakan
yang merugikan kepentingan hukum orang lain atas tubuh, nyawa, kehormatan
atau harta kekayaan.
Contoh :
Seorang pelaku tindak pidana yang melakukan perlawanan saat tertangkap
tangan oleh polisi. Dalam hal ini tugas penangkapan yang dilaksanakan oleh
polisi adalah suatu upaya yang sah oleh UU sehingga upaya perlawanan oleh
si pelaku tindak pidana tersebut tidak dapat dibenarkan menurut UU dan bukan
merupakan pembelaan terpaksa.
5
6. Gugurnya Hak Menuntut
B. Serangan atau ancaman serangan ditujukan terhadap nyawa, tubuh, kehormatan
kesusilaan atau harta benda.
Dalam rumusan pasal 49 ayat 1 KUHP, secara limitatif bela paksa hanya bisa
dilakukan terhadap bahaya yang mengancam 3 hal pada diri orang yaitu ;
a) nyawa atau tubuh ;
b) kehormatan kesusilaan, dan
c) harta benda.
C. Serangan harus dilakukan seketika.
Dalam kontek bela paksa, kata seketika kerap berkaitan dengan dua hal yaitu
kapan terjadinya dan kapan pembelaan dapat dilakukan. Dalam hal ini makna kata
“seketika” menjadi penting karena menentukan kapan hak untuk membela diri
tersebut dapat dilakukan. Secara umum, Lamintang menyatakan bahwa kata
seketika dapat diterima untuk memberikan arti kata serangan,akan tetapi pasal 49
KUHP juga mencantumkan kata ancaman serangan dapat diartikan sebagai situasi di
mana serangan itu sendiri belum terjadi.
Pada dasarnya tujuan pembelaan disamping untuk melindungi diri juga bertujuan
untuk menghentikan serangan yang datang, artinya ketika serangan berhenti ketika
itu juga pembelaan harusnya segera berakhir
6
7. Gugurnya Hak Menuntut
d. Pembelaan
1). Pembelaan yang bersifat perlu
Undang-Undang pun memberikan batasan mengenai apa dan
bagaimana pembelaan dilakukan. Dalam hal ini, harus disadari bahwa
makna pembelaan yang diperlukan adalah pembelaan yang bertjuan
untuk meniadakan suatu serangan dengan segala akibatnya.
Karenanya makna perlu ini harus diartikan sebagain :
a. Adanya serangan yang bersifat melawan hukum dan bersifat
seketika ;
b. Perlu dilakukan pembelaan ;
c. Cara dilakukannya pembelaan sesuai dengan kepatutan
7
8. 2.2. Ukuran dari pembelaan yang dilakukanUkuran dari pembelaan yang dilakukan
Mengenai hal yang perlu untuk dilakukan suatu pembelaan,Mengenai hal yang perlu untuk dilakukan suatu pembelaan,
pada dasarnya memiliki makna yang sangat subyektif dan relatifpada dasarnya memiliki makna yang sangat subyektif dan relatif sifatnya.sifatnya.
Bahwa perlu merumuskan suatu batasan terhadapBahwa perlu merumuskan suatu batasan terhadap ukuranukuran keperluankeperluan
dilakukan nya suatu pembelaan. Ukuran yangdilakukan nya suatu pembelaan. Ukuran yang dipakaidipakai dalam hal ini meliputidalam hal ini meliputi
2 (dua) asas yaiti sebagai berikut :2 (dua) asas yaiti sebagai berikut :
a) Subsidaritasa) Subsidaritas
Makna asas subsidiaritas terkait dengan dilakukannya belaMakna asas subsidiaritas terkait dengan dilakukannya bela
paksa bahwa tidak mungkin dilakukannya tindakan lainpaksa bahwa tidak mungkin dilakukannya tindakan lain
kecuali melakukan pembelaan diri.kecuali melakukan pembelaan diri.
b) Proposionalitasb) Proposionalitas
Makna asas proposionalitas dalam hal ini bahwa kepentingan yangMakna asas proposionalitas dalam hal ini bahwa kepentingan yang
telah dirugikan dengan adanya pembelaan tidak boleh lebih besartelah dirugikan dengan adanya pembelaan tidak boleh lebih besar
dari pada kepentingan yang dibela.dari pada kepentingan yang dibela.
Gugurnya Hak Menuntut
8