2. A. Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita
mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membedabedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
3. Setiap Manusia Mempunyai Martabat dan Hak yang
sama. Se-bagaimana dinyatakan dalam Pasal 1,
Deklarasi Universal HAM: Semua manusia dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan
hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam
semangat persaudaraan.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab
bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
4. SEJARAH HAM INTERNASIONAL
Di Inggris 1215 ; Magna Charta ; membatasi kekuasaan raja2 (raja
John). Setelah PD I : Perjanjian negara-negara Eropa untuk melindungi
kelompok minoritas dan harus dituangkan ke dalam uu Negara
tersebut.
* Abad 19 :
Penghapusan perdagangan budak dan perlindungan hak buruh
samapi lahirnya konvensi LBB untuk menghapus Perbudakan dan
Perdagangan Budak).
Pendirian ILO
Pendirian ICRC Lahirnya Konvensi Genewa 1864
Lahirnya Konvensi Den Hag
Lahirnya Declaration of the Rights of Man and of citizens, AS 1776
diikuti Belanda 1798, Swedia 1709, Norwegia 1814, belgia 1831, Spanyol
1812 dsb.
* Setelah Perang Dunia II
Lahir Konvensi Genewa 1949 tentang Hukum Humaniter
1977 lahir Konvensi Genewa
Nazi 1930-1940 Holocoust: pembantain kaum minoritas
1948 Universal Decalaration of Human Rights
1966 The International Covenant on Civil and Political Rights
1966 The International Covenant on Economical and Social and
Cultural Rights.
6. HAM DALAM UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa
pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dalam Pancasila yang
juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Da1am P4, meskipun
sekarang tidak dipakai lagi, namun ada penjelasan Sila kedua yang
masih relevan untuk disimak, yaitu bahwa dengan Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama
hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan
suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu
dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap
tenggang rasa dan tepa salira serta sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD
1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal
27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati
cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari
pasal 2 sampai dengan pasal 42.
7. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang
tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.
Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasalpasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut
telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara
lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak
mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970
memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981
memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45
didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa
Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirobah
menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak
asasi manusia. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur
mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya.
8. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undangundang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
(Pasal 28 A)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar (Pasal 28 C ayat 1)
Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
9. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28
G ayat 1)
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia (Pasal 28 G ayat 1)
Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H
ayat 1)
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
11. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak
Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut
diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
1. Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan
memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa
membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
3. Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap
tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
4. Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha
menolong sesame.
5. Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta
sikap adil dan jujur.
.
12. B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri
keadilan. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua
bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga
ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
1. Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat
2)
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4. Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5. Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
6. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7. BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
13. D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1. Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan
HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman
kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang
pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan
martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration
Universal of Human Rights).
15. 6. Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa
dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan
hukum dan HAM.
8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang
menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai
konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses
hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat
serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
16. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah
tempat
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
18. UPAYA-UPAYA PEMERINTAH
DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan
faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih
dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik,
agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula
banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam
menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah
Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat
kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya
menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan
Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional
hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa
agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak,
Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk
bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan
menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
19. 2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan
HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan
Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan
kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor
50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap
perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum
tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU
nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai
berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
21. Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan
pada praja STPDN oleh seniornya
dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas
atau malas memberikan penjelasan
pada suatu mata kuliah kepada
mahasiswa merupakan pelanggaran
HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
22. 4. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus
penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan
penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar
23 aktivis pro-demokrasi diculik.
5. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar
Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta
kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan
kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga
tewas dan luka-luka.