ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
HAM
Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM
ï‚— Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang

dimiliki manusia karena martabatnya sebagai
manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau
negara. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat
dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh suatu
negara.
ï‚— Pengertian HAM tidaklah statis, melainkan dinamis.
Hak asasi manusia yang semula hanya merupakan
kepedulian akan perlindungan individu dalam
menghadapi absolutisme negara, berkembang
kepada hak asasi penciptaan kondisi
sosial, ekonomi, politik dan budaya, yang
diperhitungkan sehingga memungkinkan individu
mengembangkan dirinya menjadi pribadi manusia
Sejarah HAM
ï‚— Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris

memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang
berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
ï‚— a. Tahun 1215, kaum bangsawan memaksa Raja John
untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan
penghukuman, penahanan dan perampasan benda
dengan sewenang-wenang).
ï‚— b. Tahun 1679, terbit Habeas Corpus Act (orang yang
ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga
hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan).
ï‚— c. Tahun 1689, terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan
Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja).
Namun, UU ini masih bersifat diskriminatif karena hanya
mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya laki-laki).
Jenis HAM
ï‚— 1. Hak-hak asasi pribadi ( personal rights )
ï‚— 2. Hak-hak asasi ekonomi ( property rights )
ï‚— 3. Hak-hak asasi politik ( political rights )
ï‚— 4. Hak-hak asasi hukum ( rights of legal equality )
ï‚— 5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and

cultural rights )
ï‚— 6. Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan
perlindungan ( procedural rights )
Upaya Pemerintah dalam
Menegakkan HAM
ï‚— Sebenarnya, istilah hak dasar atau hak asasi manusia

sudah banyak tercantum dalam peraturan perundangundangan Indonesia, seperti dalam UUD
1945, konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, dan
Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. walaupun begitu
ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada
masa reformasi, misalnya Tap No. XVII/MPR/1998.
ï‚— Pemerintah membentuk lembaga independen Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang
berkedudukan di Jakarta melalui keputusan Presiden
No. 50 Tahun 1993. Yang berfungsi sebagai
penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan
fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil
penyelidikan diserahkan kepada kejaksaan.
Selanjutnya, proses hukuman diserahkan kepada
pengadilan.
Instrumen atau Dasar Hukum HAM
ï‚— Piagam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM

PBB), yang dicetuskan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa
(PBB), menyerukan kepada semua anggota dan bangsa
di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi
manusia yang dimuat dalam konstitusi negara masingmasing.
Proses
Pemajuan, Penghormatan, dan
Penegakan HAM
ï‚— Setiap individu (warga negara) mempunyai hak asasi. Baik

yang bersifat non-derogable rights (hak yang dalam
keadaan darurat perang pun harus dilindungi) maupun
derogable rights (hak yang dalam keadaan normal harus
dilindungi).
ï‚— Yang termasuk non-derogable right adalah :

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

Hak untuk hidup.
Hak bebas dari penyiksaan.
Hak bebas dari perbudakan.
Hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi
perjanjian (wam prestasi).
Hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut.
Hak sebagai subjek hukum.
Hak dapat kebebasan berpikir, keyakinan, dan agama.
Pelanggaran HAM dan Penanganan
Kasus Pelanggaran HAM
ï‚— Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.39

Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan
seorang atau kelompok orang, termasuk aparat
negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut
HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
ï‚— Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat
yang diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM
meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Kejahatan Genosida (genocide crime)
b. Kejahatan terhadap manusia (crime against humanity)
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
TERIMA KASIH

More Related Content

HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)

  • 2. Pengertian HAM ï‚— Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh suatu negara. ï‚— Pengertian HAM tidaklah statis, melainkan dinamis. Hak asasi manusia yang semula hanya merupakan kepedulian akan perlindungan individu dalam menghadapi absolutisme negara, berkembang kepada hak asasi penciptaan kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya, yang diperhitungkan sehingga memungkinkan individu mengembangkan dirinya menjadi pribadi manusia
  • 3. Sejarah HAM ï‚— Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak. ï‚— a. Tahun 1215, kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan dan perampasan benda dengan sewenang-wenang). ï‚— b. Tahun 1679, terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan). ï‚— c. Tahun 1689, terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Namun, UU ini masih bersifat diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya laki-laki).
  • 4. Jenis HAM ï‚— 1. Hak-hak asasi pribadi ( personal rights ) ï‚— 2. Hak-hak asasi ekonomi ( property rights ) ï‚— 3. Hak-hak asasi politik ( political rights ) ï‚— 4. Hak-hak asasi hukum ( rights of legal equality ) ï‚— 5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and cultural rights ) ï‚— 6. Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan ( procedural rights )
  • 5. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM ï‚— Sebenarnya, istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalam peraturan perundangundangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945, konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. walaupun begitu ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, misalnya Tap No. XVII/MPR/1998. ï‚— Pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Yang berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada kejaksaan. Selanjutnya, proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
  • 6. Instrumen atau Dasar Hukum HAM ï‚— Piagam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM PBB), yang dicetuskan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat dalam konstitusi negara masingmasing.
  • 7. Proses Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM ï‚— Setiap individu (warga negara) mempunyai hak asasi. Baik yang bersifat non-derogable rights (hak yang dalam keadaan darurat perang pun harus dilindungi) maupun derogable rights (hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi). ï‚— Yang termasuk non-derogable right adalah : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Hak untuk hidup. Hak bebas dari penyiksaan. Hak bebas dari perbudakan. Hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (wam prestasi). Hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut. Hak sebagai subjek hukum. Hak dapat kebebasan berpikir, keyakinan, dan agama.
  • 8. Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM ï‚— Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. ï‚— Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut. a. Kejahatan Genosida (genocide crime) b. Kejahatan terhadap manusia (crime against humanity)