1. HAM MENURUT IMAN KRISTEN
NAMA : RIKY TRI HARTAGUNG
KELAS : XII IPA 1
2. HAM, adalah hak-hak yang paling asasi yang melekat pada diri manusia
yang melekat secara kodrati pada diri manusia sebagai karunia Allah
(bdk Kej 1:26-29; 2:17-18).
HAM Bersifat:
Fundamental > sangat mendasar
Universal > berlaku bagi manusia dimana saja tanpa membedakan
usia, suku dll
Yang dimaksud dengan fundamental adalah bahwa HAM telah ada
pada diri manusia sejak ia didalam kandungan sampai ia mati. Hak
itulah yang justru menunjukkan dia adalah manusia yang memiliki
harkat dan martabat.
Universal mengandung maksud bahwa HAM berlaku bagi setiap
manusia di seluruh dunia, tanpa membedakan usia, jenis kelamin,
suku, bangsa, etnis, agama, warna kulit, dan perbedaan-perbedaan
lainnya
3. Hak Asasi mencakup:
Hak sebagai warga Negara; yakni yang mencakup ruang bebas yang
harus dijamin oleh pemerintah bagi setiap bagi setiap warganya.
Pemerintah tidak boleh campur tangan dalam ruang pribadi
warganya.
Hak politik; hak untuk memberikan saham, baik sendiri maupun
bersama-sama, kepada pemerintah dalam menjalankan
pemerintahannya. Didalamnya tercakup hak untuk berserikat,
membentuk partai politik ikut serta memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum, menduduki jabatan pemerintahan, dan
sebagainya.
Hak ekonomi dan sosial; yakni hak yang dimiliki seseorang dalam
berhadapan dengan negara, untuk tujuan menghilangkan
kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi dan membatasi
kerugian-kerugian yang disebabkan oleh alam, umum, dan
sebagainya.
Hak golongan minoritas ; menentukan status internasional,
pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi rakyatnya, hak untuk
merdeka sendiri.
4. HAM di dalam Perspektif Iman Kristen
HAM Dalam Perspektif Teologi Kristen berbicara tentang Hak Asasi
Manusia dari perspektif teologi Kristen, perlu mengakui kedua dimensi
Hak Asasi Manusia yaitu: Dimensi universalnya dan Dimensi
historisnya.
Perspektif Kristen tentang Hak Asasi Manusia dapat dilihat melalui dua
sisi yaitu:
1) Mengkaji dari sudut iman serta teologi kristiani, apa, mengapa dan
bagaimana Hak Asasi Manusia yang berlaku universal bagi setiap orang
di semua tempat; dan
2) Meletakkan upaya tersebut di dalam rangka upaya bersama seluruh
umat manusia untuk mengusahakan yang terbaik bagi setiap orang
dan semua orang sesuai dengan hak-hak asasinya sebagai manusia.Hak
Asasi Manusia adalah satu hal, perumusan tentang Hak Asasi Manusia
adalah satu hal yang lain.
5. Kedaulatan Allah yang Universal
Allah berdaulat atas manusia, HAM bersumber dari Allah, melanggar HAM
berarti
melanggar ketentuan Allah. Tidak ada satu lembaga pun atau satu orang pun
termasuk Negara berwenang membatalkan atau mengurangi hak-hak
tersebut, kecuali Allah itu sendiri.
Jurgen Moltman mengatakan, kedaulatan Allah didalam diri
manusia mencakup:
Dimensi individual : martabatnya sebagai manusia;
Dimensi sosial: hidup kebersamaan dengan manusia lain;dan
Dimensi futurologisnya: kesempatan untuk memiliki masa depan.
Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, oleh karenanya, adalah
pelanggaran terhadap hak-hak asasi Allah sendiri!.
Jangan ada padamu Allah lain di hadapanKu (Keluaran 20:3). Tidak boleh
ada yang bersikap seperti Allah terhadap sesamanya, dalam arti mempunyai
kekuasaan yang tak terbatas dan berhak menuntut ketaatan mutlak dari
sesamanya, dan tidak boleh pula ada yang diperlakukan sebagai allah-allah
kecil di samping Allah.
6. Hak Asasi Manusia merupakan sebuah pengertian yang holistik: hak manusia
untuk bebas; haknya untuk berkomunitas; haknya untuk mengelola;
membangun dan memanfaatkan alam ciptaan; haknya untuk mempunyai
masa depan yang lebih baik dan lebih sejahtera.
Hak-hak tersebut mengimplikasikan Kewajiban Artinya:
1. Hak saya untuk bebas dan bermartabat mengimplikasikan kewajiban saya
untuk menghormati kebebasan dan martabat orang lain.
2. hak saya untuk berkomunikasi (hak untuk memberi dan menerima
informasi serta mengekspresikan diri seotentik-otentikny a) serta
berkomunitas dengan orang-orang lain mengimplikasikan kewajiban saya
untuk memberi informasi yang seakurat-akuratnya kepada orang lain,
kewajiban saya untuk menghormati kebebasan dan perbedaan yang ada pada
manusia dalam mengekspresikan dirinya, serta menghormati eksistensi serta
identitas komunitas-komunitas yang lain.
3. hak saya atas alam ciptaan mengimplikasikan kewajiban saya untuk
memelihara kelestariannya, dan
4. hak saya atas masa depan mengimplikasikan kewajiban dan tanggung
jawab saya atas kesejahteraan generasi-generasi yang akan datang.
7. Citra Allah Pada Diri Manusia. Imago Dei. (Kej 1:27).
Dalam kisah penciptaaan secara gambling disebutkan bahwa Allah menciptakan
manusia menurut gambar dan rupa-Nya ( Kejadian 1:29 ) atau di kenal dengan istilah
IMAGO DEI ( IMAGO = Citra/gambar , DEI = Allah )
Hal tersebut berarti manusia secara unik memantulkan Allah yang bermartabat. Citra
Allah yang melekat pada manusia itu juga mengandung kewajiban kewajiban asasi
yang sebanding. Misal manusia memantulkan Allah yang adil dengan kewajibannya
untuk menegakkan keadilan.
Tiap orang diciptakan sama berharganya di hadapan Allah apapun latar belakang usia,
suku dll. Di hadapan Allah Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani,
tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena
kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus.
Dengan demikian orang memiliki HAK yang sama. Untuk itu ia wajib mewujudkan
kemanusiannya yang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai citra Allah
Sebagai citra Allah, manusia tidak cuma makhluk ciptaan seperti makhluk-makhluk
ciptaan yang lain, melainkan setiap orang adalah suatu pribadi yang utuh, pribadi di
hadapan Allah dan bertanggung jawab kepada Allah. Oleh karena setiap orang adalah
citra Allah, maka setiap orang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi
yang sama, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang. Perbedaan-perbedaan
antar manusia yang bersifat kondisional dan eksternal tidak sedikit pun mengurangi
atau menambah kesamaannya. Setiap orang dan semua orang diciptakan sama
berharganya di hadapan Allah apa pun latar belakang rasial, warna kulit, tingkat
budaya dan status sosial-ekonominya.
8. Pelanggaran HAM
Sesungguhnya pelanggaran HAM telah terjadi sejak adanya
manusia. Pergerakan perjuangan HAM pada awalnya terjadi
karena manusia menyadari bahwa di dalam berbagai
kejadian di dalam masyarakat, baik kejadian yang bersifat
sosial, politik, hukum, maupun ekonomi, telah menjadi
ketidakadilan, ketidakbenaran, yang mengidikasikan adanya
pelanggaran atas hak asasi mereka.
Dahulu pelanggaran HAM di lakukan berkisar pada
perbudakan atau diskrimanasi rasial. Sekarang pelanggaran
HAM yang terjadi lebih bersifat sistemik dan terstruktur.
Misal : pelanggaran di lakukan dengan menyusun peraturan
atau perundang undangan yang merugikan bahkan
menindas orang kecil. Tindakan yang membiarkan
terjadinya kekerasan juga merupakan pelanggaran HAM
9. Indonesia nampak menerima perspektif yang lebih luas itu, sebagaimana yang
terlihat dari takrif pelanggaran hak asasi manusia yang diberikan oleh UU. No.
39/1999 sebagai berikut ini:
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara melawan hak hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi,
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapat,
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar,
Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku [pasal 1 butir 7] :
1. Pelanggaran HAM sesungguhnya dari awal dunia diciptakan sudah ada
pelanggaran.
Contoh Kain yang membunuh adiknya Habel (Kej 4).
2. Pelanggaran terhadap HAM, berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.
3. Kepentingan kelompok, kekuasaan dan keserakahan manusia.
4. Jaman dulu pelanggaran HAM berupa perbudakan dan diskriminasi. sekarang
sistemik melaui peraturan atau perundang-undangan.
Wujud yang lain adalah persekongkolan untuk menghilangkan nyawa warga negara
demi alasan tidak sepaham dalam hal-hal tertentu atau perbedaan pandangan
politik.
Tindakan yang membiarkan terjadinya kekerasan juga merupakan pelanggaran
HAM.