Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan sosial, yang didefinisikan sebagai kebijakan dan intervensi publik untuk merespon risiko kerentanan sosial dan kesengsaraan. Dokumen tersebut menjelaskan lima unsur perlindungan sosial dan hambatan-hambatannya, seperti kesiapan masyarakat dan aparatur pemerintah serta kebijakan yang belum memadai. Selain itu, dokumen tersebut juga memberikan conto
1 of 13
More Related Content
Hambatan proses perlindungan sosial
1. Izmi Nafis Imtikhani 14.04.013
Ade Rio Watari 14.04.055
M. Wachid Apriudin 14.04.266
2. Definisi
Edi Suharto
Segala bentuk kebijakan dan intervensi publik untuk
merespon resiko kerentanan dan kesengsaraan baik yang
bersifat fisik, ekonomi maupun sosial, terutama yang dialami
oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan
3. Elemen Perlindungan Sosial
1. Pasar Tenaga Kerja (labour market)
2. Asuransi Sosial (social insurance)
3. Bantuan Sosial (social assistance)
4. Skema Mikro dan Berbasis Komunitas (micro
and area based-schames to protect
communities)
5. Perlindungan Anak (child protection)
4. Hambatan proses Perlindungan Sosial
ï‚ž Kesiapan Masyarakat
ï‚ž Kesiapan Pelaksana Kebijakan Sosial
ï‚ž Kebijakan Sosial: Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Perda, Pergub/Perbup/perwal
setempat
5. Kesiapan masyarakat
ï‚ž Belum meratanya lembaga masyarakat
penyedia pelayanan sosial: asuransi sosial
ï‚ž Pelayanan sosial: anak yang
membutuhkan perlindungan khusus, lansia
terlantar, orang disabilitas
ï‚ž Sumber yang tersedia belum diarahkan:
kurangnya SDM yang memadai
6. Kesiapan aparatur pemerintah
ï‚ž Data akurat belum tersedia: belum online data
penduduk
ï‚ž Peta sosial: gambaran masalah sosial
nasional/lokal belum memadai
ï‚ž Masih adanya diskriminasi alokasi anggaran:
APBN/APBD untuk pelayanan sosial
ï‚ž Pelayanan sosial masih uji coba
ï‚ž SDM pusat/daerah belum memadai
7. Kebijakan sosial
Undang-undang
ï‚ž UU no 23/2002 tentang PA sdh ada advokasi bagi
anak yang berkebutuhan khusus tapi belum ada
PERDA, dll
ï‚ž UU no 40/2004 tentang SJSN sdh ada
pembayaran premi bagi warga miskin tapi belum
ada PERDA, dll
8. ï‚ž UU 11/2009 tentang KS sdh diatur tentang
askesos tapi belum ada PERDA, dll
ï‚ž UU 16/2001 diubah UU 28/2004 tentang
Yayasan lebih mengatur normatif internal
yayasan belum mengatur teknis pelayanan
sosial
9. Peraturan pemerintah:
ï‚ž PP 29/1980 tentang pelaksanaan
pengumpulan sumbangan, telah mengatur
ijin dan cara pengumpulan sumbangan.
Belum ke teknis pemanfaatannya.
10. Peraturan Daerah:
ï‚ž Perda Kota Bandung no 03/2005 tentang
penyelenggaraan ketertiban, kebersihan
dan keindahan. Penanganan masalah
kesejahteraan sosial secara persuasif,
interogatif. Seharusnya dilakukan asesmen
11. Contoh kasus:
ï‚ž Kota Bandung belum memiliki panti sosial untuk
pembinaan. Mereka yang terkena razia hanya
dikumpulkan dan diberi pembinaan. Rata-rata mereka
tidak jelas kependudukannya, tak punya KTP baik di
Bandung maupun dari daerah asalnya," kata Herry.
ï‚ž Ia mengakui, penertiban saat ini belum menyentuh
'broker' para anak jalanan. Herry yakin bahwa
keberadaan anak jalanan itu memiliki orang menjadi
penanggung jawab mereka.
ï‚ž "Brokernya belum bisa tersentuh. Mereka tutup mulut
saat dimintai jadi diri penangung jawab mereka,"
ucapnya.
ï‚ž Herry menyebutkan, penertiban anak jalanan,
pengemis, dan preman itu menjadi beban berat Dinas
Sosial Kota Bandung yang baru diresmikan dua bulan
(inilah.com, 17 maret 2009)
12. Daftar Pustaka
Suharto, Edi. 2009. Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia.
Cetakan Kesatu. Bandung: Alfabeta.
......................2011. Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik.
Cetakan Ketiga. Bandung: Alfabeta.
https://kel7ibstks.wordpress.com/2010/02/21/definisi-pendahuluan-
sosial/
Diakses pada hari Jumat, 20 Februari 2015 pukul 16.00 WIB
justinlase.blogspot.in/2012/04/definisi-dan-manfaat-
perlindungan.html?m=1
Diakses pada hari Sabtu, 21 Februari 2015 pukul 11.15 WIB
ï‚ž