際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kelompok yang pertama ada tujuh golongan:
1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun
wanita.
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke
atas baik sekandung, seayah atau seibu.
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas
baik sekandung, seayah atau seibu.
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan
seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan
seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa taala,
 惠曄悽悖 惠抉 悖悋惠惡 悽 惠抉 悖悋惠惡 惠悖悖惠ル為 ル為曄悽 惠悖悖惠 ル謂ル惺 惠悖悖惠 ル為曄悽悖 惠悖悖惠悋惡 惠悖悖惠 ル為悖悖 惠悖惠惺 惠惘悖忰
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-
saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu
yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lakilaki, dan anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan. (an-Nisa: 23)
Kelompok yang kedua juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan
pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan
Allah subhanahu wa taala,
悸惺 ル為惷抉惘  悖悖惠 ル為曄悽悖 惠悖惠リ高惷 惠惘悖 惠
ル
抉 悖悖悖惠 ル為悖悖
Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara
perempuan kalian dari penyusuan. (an-Nisa: 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi
anak susuannya, padahal air susu itu bukan milik dia melainkan milik suami yang telah
menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih[1] bahwa suaminya
menjadi mahram bagi anak susuan tersebut[2]. Kemudian penyebutan saudara susuan secara
mutlak, berarti masuk di dalamnya anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu,
begitu pula dua anak yang disusui oleh wanita yang sama, maka ayat ini dan hadits yang marfu,
惘忰  リж高惷惘悋 悋 惘忰  惡愕悋
Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena penyusuan. (Muttafaqun alaihi dari
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma)
Keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana
tersebarnya pada kerabat (nasab). Ibu dari orang tua susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek
karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah
mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram
sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.
Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ibu dari
orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.
Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak
keturunannya saja. Seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu, dan seterusnya ke bawah,
adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.
Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur (mayoritas) dan
dipilih oleh asy-Syaikh Abdurrahman as-Sadi, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dan Syaikhuna
(Muqbil) rahimahumullah, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada
masa kecil sebelum melewati usia dua tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala,
リ惺リр惷抉惘 悖惠 悖 惆悋惘悖 惠 惠リз 惠 惠忰 悖惆ル為 惠悖 惠惺惷 惠悖惘 悖惠ル為惆 ル為惠抉
Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh bagi siapa yang hendak
menyempurnakan penyusuannya. (al-Baqarah: 233)
Hadits Aisyah radhiallahu anha muttafaqun alaihi menerangkan bahwa penyusuan yang
mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu
Salamah radhiallahu anha yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Albani
dalam al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa suatu penyusuan tidaklah mengharamkan kecuali yang
membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan, setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi
menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan (meskipun
diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali).
Adapun kelompok yang ketiga maka jumlahnya 4 golongan sebagai berikut.
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat an-Nisa ayat 22.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan an-Nisa ayat 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan an-Nisa ayat 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah)[3], cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah
maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan an-Nisa ayat 23.

More Related Content

Haram dinikahi

  • 1. Kelompok yang pertama ada tujuh golongan: 1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, baik dari jalur laki-laki maupun wanita. 2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita. 3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu. 4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. 5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. 6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita. 7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita. Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa taala, 惠曄悽悖 惠抉 悖悋惠惡 悽 惠抉 悖悋惠惡 惠悖悖惠ル為 ル為曄悽 惠悖悖惠 ル謂ル惺 惠悖悖惠 ル為曄悽悖 惠悖悖惠悋惡 惠悖悖惠 ル為悖悖 惠悖惠惺 惠惘悖忰 Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara- saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lakilaki, dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan. (an-Nisa: 23) Kelompok yang kedua juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa taala, 悸惺 ル為惷抉惘 悖悖惠 ル為曄悽悖 惠悖惠リ高惷 惠惘悖 惠 ル 抉 悖悖悖惠 ル為悖悖 Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan. (an-Nisa: 23) Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan milik dia melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih[1] bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut[2]. Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti masuk di dalamnya anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, begitu pula dua anak yang disusui oleh wanita yang sama, maka ayat ini dan hadits yang marfu, 惘忰 リж高惷惘悋 悋 惘忰 惡愕悋 Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena penyusuan. (Muttafaqun alaihi dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma) Keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Ibu dari orang tua susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah. Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas. Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu, dan seterusnya ke bawah, adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.
  • 2. Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur (mayoritas) dan dipilih oleh asy-Syaikh Abdurrahman as-Sadi, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullah, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia dua tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala, リ惺リр惷抉惘 悖惠 悖 惆悋惘悖 惠 惠リз 惠 惠忰 悖惆ル為 惠悖 惠惺惷 惠悖惘 悖惠ル為惆 ル為惠抉 Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya. (al-Baqarah: 233) Hadits Aisyah radhiallahu anha muttafaqun alaihi menerangkan bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah radhiallahu anha yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa suatu penyusuan tidaklah mengharamkan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan. Yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan, setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan (meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali). Adapun kelompok yang ketiga maka jumlahnya 4 golongan sebagai berikut. 1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat an-Nisa ayat 22. 2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan an-Nisa ayat 23. 3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan an-Nisa ayat 23. 4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah)[3], cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan an-Nisa ayat 23.