Dokumen tersebut membahas dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu di provinsi tersebut. Dokumen ini menjelaskan sejarah, landasan hukum, dan peran Posyandu serta kebijakan dinas terkait pemberdayaan masyarakat dan revitalisasi Posyandu.
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)Pemdes Wonoyoso
油
Keputusan ini membentuk Kader Pembangunan Manusia di Desa Wonoyoso untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat dalam pembangunan sumber daya manusia. Kader yang dibentuk bernama Sulistyawati yang akan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Wonoyoso.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip operasional Posyandu selama masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19, yang mencakup penerapan protokol kesehatan 3M, optimalisasi teknologi untuk konsultasi jarak jauh, memprioritaskan kegiatan mandiri menggunakan buku KIA, serta hanya melayani petugas dan pengunjung yang sehat.
Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan: Penguatan Kelembagaan Pusat da...Oswar Mungkasa
油
Disampaikan oleh Deputi Seswapres Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan, selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Lokakarya Nasional PNPM Mandiri Perkotaan di Jakarta 9-11 Februari 2012
Kader Pembangunan Manusia (KPM) membantu pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan program penurunan stunting, termasuk melakukan pemetaan sosial, pendataan sasaran, dan memfasilitasi diskusi rembuk stunting untuk menetapkan kegiatan konvergensi penanganan stunting.
MATERI PM DATA PEMANTAUAN & EVALUASI 03 MARET 2023 (SATGAS).pptxEkaFitriyawati1
油
Dokumen tersebut membahas upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui beberapa inisiatif seperti: (1) optimalisasi kerja tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, (2) penyusunan rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, dan (3) koordinasi lintas sektor untuk penanganan intervensi spesifik dan sensitif terkait stunting. Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi dan
Dokumen tersebut membahas peran Kabupaten/Kota dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi untuk percepatan penurunan stunting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Dokumen menjelaskan bahwa Kabupaten/Kota berperan melalui penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan koordinasi lintas sektor, serta pemantauan dan evaluasi untuk mencapai target penurunan stunting sebesar 14% pada 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya perencanaan penggunaan dana desa khususnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan. Petugas kesehatan diminta untuk membantu merencanakan dan memantau penggunaan minimal 10% dana desa untuk kegiatan tersebut sesuai mekanisme perencanaan dan pelaporan yang ditetapkan.
Peraturan ini mengatur upaya pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tatanan di Desa Ardi Mulyo untuk mencapai derajat kesehatan yang lebih baik. Perilaku hidup bersih dan sehat perlu diterapkan di rumah tangga, lembaga pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan fasilitas kesehatan dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing tatanan. Tujuannya adalah meningkatkan komitmen pemangku ke
PEDOMAN UMUM PELAKSANA PADAT KARYA TUNAI DIDESA TAHUN 2018vie akbar
油
Pedoman ini memberikan panduan pelaksanaan program padat karya tunai di desa tahun 2018 untuk menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan mempertahankan semangat gotong royong.
Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan: Penguatan Kelembagaan Pusat da...Oswar Mungkasa
油
Disampaikan oleh Deputi Seswapres Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan, selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Lokakarya Nasional PNPM Mandiri Perkotaan di Jakarta 9-11 Februari 2012
Kader Pembangunan Manusia (KPM) membantu pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan program penurunan stunting, termasuk melakukan pemetaan sosial, pendataan sasaran, dan memfasilitasi diskusi rembuk stunting untuk menetapkan kegiatan konvergensi penanganan stunting.
MATERI PM DATA PEMANTAUAN & EVALUASI 03 MARET 2023 (SATGAS).pptxEkaFitriyawati1
油
Dokumen tersebut membahas upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui beberapa inisiatif seperti: (1) optimalisasi kerja tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, (2) penyusunan rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, dan (3) koordinasi lintas sektor untuk penanganan intervensi spesifik dan sensitif terkait stunting. Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi dan
Dokumen tersebut membahas peran Kabupaten/Kota dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi untuk percepatan penurunan stunting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Dokumen menjelaskan bahwa Kabupaten/Kota berperan melalui penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan koordinasi lintas sektor, serta pemantauan dan evaluasi untuk mencapai target penurunan stunting sebesar 14% pada 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya perencanaan penggunaan dana desa khususnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan. Petugas kesehatan diminta untuk membantu merencanakan dan memantau penggunaan minimal 10% dana desa untuk kegiatan tersebut sesuai mekanisme perencanaan dan pelaporan yang ditetapkan.
Peraturan ini mengatur upaya pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tatanan di Desa Ardi Mulyo untuk mencapai derajat kesehatan yang lebih baik. Perilaku hidup bersih dan sehat perlu diterapkan di rumah tangga, lembaga pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan fasilitas kesehatan dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing tatanan. Tujuannya adalah meningkatkan komitmen pemangku ke
PEDOMAN UMUM PELAKSANA PADAT KARYA TUNAI DIDESA TAHUN 2018vie akbar
油
Pedoman ini memberikan panduan pelaksanaan program padat karya tunai di desa tahun 2018 untuk menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan mempertahankan semangat gotong royong.
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGITANGKI4D
油
Bagi kalian yang ingin mendapatkan kemenangan situs slot bonus kami merupakan saran terbaik buat kalian, hanya mengunakan modal rendah & penyedia bonus terbaik sepanjang masa
follow semua dan claim bonus dari kami #Tangki4dexclusive #tangki4dlink #tangki4dvip #bandarsbobet #idpro2025 #stargamingasia #situsjitu #jppragmaticplay #scatternagahitam
Dukungan FAO ECTAD terhadap Program Pengendalian dan Pemberantasan Rabies di ...Wahid Husein
油
Situasi rabies di dunia
Situasi rabies di Indonesia
Program rabies di Indonesia
Apa yang dilakukan ECTAD Indonesia
Tantangan utama
Rekomendasi ke depan
3. RPJP 2005-2025 : Bangsa yang berdaya saing perlu SDM dengan
peningkatan IPM
Undang-undang No 36 tentang Kesehatan : pembangunan
Kesehatan bertujuan meningkatkan kesadarann,kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi tiap orang
UU Desa Tahun 2014
PP No. 60 Tentang Desa yang Sumber dari Anggaran pendapatan
dan belanja Negara
Peraturan Presiden No.72 tahun 2012 tentang SKN : Pengelolaan
kesehatan diselenggarakan oleh semua komponen secara
terpadu
dan perlu peran serta masyarakat melalui UKBM
Latar Belakang
4. Permendagri 19 tahun 2011)Pengembangan UKBM perlu
pengitegrasian dengan Layanan Sosial Dasar
Keterbatasan masyarakat mengelola UKBM Khususnya di
Posyandu sehingga perlu dorongan pemerintah
5. ANGKA
KEMISKINAN
YANG TINGGI
(30,02 %)
Data BPS 2012
MASYARAKAT BELUM
BERDAYA DAN MANDIRI
DAYA SAING & DAYA
TAHAN LEMAH
DIREKTORAT
PEMB. ADAT
DAN
SOSBUDMAS
MASYARAKAT
LEBIH BERDAYA
DAN MANDIRI
LATAR BELAKANG
DAYA SAING & DAYA
TAHAN LEBIH KUAT
6. Population by Age and Sex,
Indonesia Census 2000
75+
70-74
65-69
60-64
55-59
50-54
45-49
40-44
35-39
30-34
25-29
20-24
15-19
10-14
5-9
0-4
Age
Group
0
5
10
15
20
Percentage
0 5 10 15 20
Percentage
Male Female
Population by Age and Sex,
Indonesia Census 2000
75+
70-74
65-69
60-64
55-59
50-54
45-49
40-44
35-39
30-34
25-29
20-24
15-19
10-14
5-9
0-4
Age
Group
0
5
10
15
20
Percentage
0 5 10 15 20
Percentage
Male Female
Male Female
TRIPLE
BURDEN
2010
LANSIA
REMAJA
BALITA DAN ANAK
Dapat di tekan
kembali
(2006-2010)
Ledakan
Kelahiran
(2000-2005)
6
LANSIA 21,3JT (9%)
PRODUKTIF 149,4 JT (63%)
BALITA-ANAK 0-14TH 68
JT (28%)
Laki-laki Perempuan Total
0-4 11,658,856 11,013,204 22,672,060
5 - 9 11,970,804 11,276,366 23,247,170
10 -14 11,659,310 11,018,180 22,677,490
15-19 10,610,119 10,260,967 20,871,086
Jumlah 45,899,089 43,568,717 89,467,806
Sumber : Sensus
Penduduk 2010
Perkiraan jumlah anak Indonesia
Struktur Penduduk Indonesia
7. Dikembangkan pada tahun 1984, bertujuan :
POSYANDU
SEMUA MASYARAKAT MENDAPATKAN
PELAYANAN KESEHATAN DASAR YANG
BERMUTU, UNTUK MEMPERCEPAT
PENURUNAN KEMATIAN BAYI, BALITA
DAN IBU
8. Manfaat Posyandu
1. Mendukung perbaikan perilaku, keadaan gizi dan
kesehatan keluarga
2. Mendukung perilaku hidup bersih dan sehat
3. Mendukung pencegahan penyakit yang berbasis
lingkungan dan penyakit yang dapat dicegah dengan
imunisasi
4. Mendukung pelayanan KB pada pasangan usia subur
5. Mendukung pemberdayaan keluarga dan masyarakat
dalam penganekaragaman motivasi kelompok
Dasawisma
12. KONSEP DASAR POKJANAL
MERUPAKAN WADAH KOORDINASI
PENGELOLAAN SUATU PROGRAM YANG
MEMERLUKAN PEMBINAAN DARI UNSUR
PEMERINTAHAN DAN PERAN SERTA
MASYARAKAT
INSTITUSI PEMBINA POSYANDU
( POKJANAL POSYANDU )
13. PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2007
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN
POKJANAL PEMBINAAN POSYANDU
DASAR HUKUM POKJANAL
POSYANDU
14. POKJANAL dibentuk dengan :
Kep.Mendagri pokjanal posyandu pusat
Kep.Gubernur pokjanal posyandu provinsi
Kep.Bupati/Walikota pokjanal posyandu kab/kota
Kep.Camat pokjanal posyandu kecamatan
Kep.Desa/Lurah Pokja Posyandu desa/kel
PEMBENTUKAN POKJANAL
POSYANDU
15. TUGAS SEKRETARIAT POKJANAL POSYANDU
1. Melakukan fungsi Satuan Tugas Administrasi Pangkal
(SATMINKAL) Pokjanal Posyandu, yaitu sebagai pengolah
dan penganalisa serta pusat distribusi data dan informasi
berbagai program/kegiatan pembinaan dan
pengembangan Posyandu yang menjadi bidang tugas dan
tanggung jawab POKJANAL POSYANDU;
2. Membantu Sekretaris melaksanakan koordinasi teknis
administratif, dan teknis fungsional pembinaan operasional
pengelolaan program/kegiatan pembinaan dan pengembangan
Posyandu;
16. SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pokjanal Posyandu Provinsi
Pembina : Gubernur dan Wakil Gubernur
Ketua : Sekretaris Daerah / Asisten
Bidang Kesra.
Wakil Ketua I : Kepala Bappeda Provinsi
Wakil Ketua II : Ketua TP. PKK Provinsi
Sekretaris : Kepala Badan yang Membidangi
Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa
17. Wakil Sekretaris : Kepala Dinas yang membidangi
Kesehatan.
Bendahara : Bendahara pada Badan yang
membidangi Masyarakat
Anggota : a. Kepala SKPD Provinsi terkait
b. Akademisi/Para Ahli.
c. BUMN, BUMD, Swasta.
d. Tokoh Masyarakat
18. Bidang-bidang : a. Bidang kelembagaan
b. Bidang Pelayanan Kesehatan, Gizi
dan KB
c. Bidang Komunikasi Informasi dan
Edukasi.
d. Bidang Sistem Informasi
Posyandu.
e. Bidang Sumber Daya Manusia.
f. Bidang Bina Program.
19. Bidang-bidang : g. Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan
Peningkatan.
h. Bidang-bidang lain yang
disesuaikan dengan
kearifan dengan kearifan
lokal setempat..
20. SUSUNAN KEANGGOTAAN
POKJANAL POSYANDU KAB/KOTA
Pembina : Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Walikota
Ketua : Sekretaris Daerah / Asisten Bidang
Kesra.
Wakil Ketua I : Kepala Bappeda Kab/Kota
Wakil Ketua II : Ketua TP. PKK Kab/Kota
Sekretaris : Kepala Badan yang Membidangi
Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa
21. Wakil Sekretaris: Kepala Dinas Kab/Kota yang
membidangi Kesehatan.
Bendahara : Bendahara pada Badan
Kab/Kota yang membidangi
Pemberdayaan Masyarakat
Anggota : a. Kepala SKPD Kab/Kota
terkait
b. Akademisi/Para Ahli.
c. BUMN, BUMD, Swasta.
d. Tokoh Masyarakat
22. Bidang-bidang : a. Bidang kelembagaan
b. Bidang Pelayanan Kesehatan, Gizi
dan KB
c. Bidang Komunikasi Informasi dan
Edukasi.
d. Bidang Sistem Informasi
Posyandu.
e. Bidang Sumber Daya Manusia.
f. Bidang Bina Program.
23. Bidang-bidang : g. Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan
Peningkatan.
h. Bidang-bidang lain yang
disesuaikan dengan
kearifan dengan kearifan
lokal setempat..
24. SUSUNAN KEANGGOTAAN
POKJANAL POSYANDU KECAMATAN
Pembina : Camat
Ketua : Sekretaris Camat.
Wakil Ketua : Ketua TP. PKK Kecamatan
Sekretaris : Kepala Seksi PMD
Wakil Sekretaris: Kepala UPTD Kesehatan
kecamatan
Bendahara : Bendahara pada Kantor
Camat.
25. Anggota : a. Kepala UPTD
Kecamatan Terkait.
b. BUMD dan Swasta.
c. Tokoh Masyarakat.
Bidang-bidang: a. Bidang Kelembagaan
b. Bidang Pelayanan
Kesehatan, Gizi dan KB.
c. Bidang Komunikasi
Informasi dan Edukasi.
26. Bidang-bidang : d. Bidang Sumber Daya
Manusia.
e. Bidang Bina Program.
f. Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan
Peningkatan
Perekonomian
Masyarakat.
g. Bidang-bidang lain yang
disesuaikan dengan
kearifan lokal setempat.
27. SUSUNAN KEANGGOTAAN
POKJA POSYANDU DESA/KELURAHAN
Ketua : Kepala Desa/Lurah
Wakil Ketua : Ketua TP. PKK Desa/Lurah
Sekretaris : Kepala Seksi PMD/Kesra
Bendahara : Bendahara pada Kantor
Kepala Desa/Lurah
Anggota : a. Swasta
b. Tokoh Masyarakat
30. KETERPADUAN
Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita
(imunisasi, timbang berat badan) dan orang lanjut usia
(Posyandu Lansia), dan lahir melalui suatu Surat
Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI
(Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI,
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP)
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan
dicanangkan pada sekitar tahun 1986.
31. Legitimasi keberadaan Posyandu ini
diperkuat kembali melalui Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah tertanggal 13 Juni 2001 yang antara
lain berisikan Pedoman Umum
Revitalisasi Posyandu yang antara lain
meminta diaktifkannya kembali Kelompok
Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di
semua tingkatan administrasi
pemerintahan.
32. Pengintegrasian Pelayanan
Sosial Dasar di Posyandu
Pada tahun 2011, Kementrian Dalam
Negeri mengeluarkan sebuah Peraturan
Menteri No. 19 Tahun 2011 tentang
program Pengintegrasian layanan social
dasar di Posyandu. Pengintergrasian
yang dimaksud dalam Permen ini
adalah tertera dalam pasal 5 ayat (2).
33. Apa yang dimaksud dengan
Pengintegrasian layanan sosial
dasar di Posyandu?
34. Dalam Pasal 5 Ayat (2) PermenDagri No 19 tahun 2011
disebutkan:
Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak;
2. pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
3. prilaku hidup bersih dan sehat;
4. kesehatan lanjut usia;
5. BKB;
6. Pos PAUD;
7. percepatan penganekaragaman konsumsi pangan; dan
8. pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang
masalah
kesejahteraan sosial;
9. kesehatan reproduksi remaja; dan
10. peningkatan ekonomi keluarga.
35. Taman Posyandu adalah Posyandu
yang ditambah layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dan
Bina Keluarga Balita (BKB)
36. PELAYANAN HOLISTIK INTEGRATIF
3
Pembinaan kpd ortu/kelg mll penyuluhan, bimbingan, konsultasi yg dilakukan oleh PLKB dan kader
Sasaran Keluarga yg mempunyai anak 0-6 tahun
Menstimulasi aspek perkembangan anak mll media interaksi
Menggunakan KKA sbg alat pantau perkembangan anak
BKB
Sasaran : bayi, balita, ibu hamil dan Pasangan Usia Subur (PUS).
Pelayanan dan penyuluhan kesehatan dan gizi
Pemantauan pertumbuhan balita menggunakan KMS/buku KIA
Posyandu
Sasaran : anak usia 3-6 tahun
Berorientasi pada kebutuhan, minat dan kemampuan anak
Belajar melalui bermain
Dilaksanakan secara bertahap mengacu prinsip perkembangan anak
Menyediakan lingkungan yang mendukung proses belajar
PAUD
38. SKEMA KETERPADUAN KEGIATAN POSYANDU ,BKB DAN PAUD
MEJA I
MEJA II
MEJA III
MEJA IV
MEJA V
Pelayanan Kesehatan & Gizi oleh petugas
kesehatan : Immunisasi, KIA termasuk SDIDTK & KB
Gizi termasuk penanggulangan gizi buruk
Penanggulangan ISPA & Diare
Konseling pendidikan usia dini & pra-sekolah oleh
guru TK Kontrak
Kader Posyandu :
Penyuluhan, stimulasi & deteksi pakai
buku KIA
Kader BKB :
. Penyuluhan stimulasi perkembangan anak
Kegiatan BKB
Kader PAUD (Guru Kontrak)
Penyuluhan pendidikan dini/ anak prasekolah
PROVIDER KADER , KELUARGA, MASYARAKAT
Pendaftaran oleh :
Kader Posyandu, Kader BKB, Kader PAUD
Penimbangan oleh Kader Posyandu
Pemantauan perkembangan oleh kader BKB
Pencatatan di KMS oleh Kader Posyandu
Pencatatan di KKA oleh kader BKB
10
41. PERMASALAHAN POKJANAL PADA
UMUMNYA
1. Pokjanal yang ada hanya sekedar SK
2. Tidak jelasnya tugas dan fungsi masing-masing sektor
3. Tidak ada sekretariat tetap salah satu kendala :
instansi pemberdayaan masyarakat didaerah yang
beragam/digabung dengan unsur lain
4. Tidak punya program kerja yang jelas, dan terintegrasi
5. Kurangnya koordinasi antar sektor/lembaga dan antar
program pemberdayaan terkait
6. Kurangnya sosialisasi
7. Tidak adanya dukungan dana pembinaan termasuk dana
opersional posyandu, dll