1. NEGARA HUKUM
dan KONSTITUSI
R. Herlambang Perdana Wiratraman, SH., MA.
Hukum Tata Negara
Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Airlangga
1st Draft (2 April 2008)
2. Pokok Bahasan
Memahami konsep-konsep Negara Hukum
dan Perbandingannya
Hubungan Negara Hukum dan Konstitusi
dalam Konteks Indonesia
3. Pustaka
Azhary, H.M. Tahir (2003) Negara Hukum: Suatu Studi tentang
Prinsip-Prinsipnya, Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya
pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Bogor: Kencana.
Manan, B. Teori dan Politik Konstitusi, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta,
2001.
Strong, C.F. Modern Political Constitution, Sidwig&Jackson Ltd.,
London, 1963.
Prof. Dr. Soewoto Mulyosudarmo (2004) Pembaharuan
Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi. Malang: Asosiasi
Pengajar HTN-HAM Jatim-IntranS.
4. Negara Hukum?
Apakah yang disebut negara hukum itu?
Apakah negara hukum = rechstaat (Bld) =
rule of law (Eng)?
Apakah negara hukum memerlukan
demokrasi?
Lalu, apa tujuan negara hukum itu?
5. Konsep Negara Hukum
Nomokrasi Islam
Rechstaat
Rule of Law
Socialist Legality
Negara Hukum Pancasila
(Azhary 2003: 83-102)
6. Konsep Nomokrasi Islam
Ciri-Ciri Unsur-Unsur Utama
Bersumber dari Al Qur’an, Sunnah (1) Kekuasaan sebagai amanah
& Ra’yu nomokrasi, bukan (2) Musyawarah
teokrasi-persaudaraan dan (3) Keadilan
humanisme teosentrik-kebebasan
dalam arti positif (4) Persamaan
(5) Pengakuan dan Perlindungan
HAM
(6) Peradilan Bebas
(7) Perdamaian
(8) Kesejahteraan dan
(9) Ketaatan Rakyat
7. Konsep Rechstaat
Ciri-Ciri Unsur-Unsur Utama
Bersumber dari rasio manusia- Menurut Stahl:
liberalistik/individualistik- Pengakuan atau Perlindungan HAM
humanisme yang antroposentrik Trias Politika
(lebih dipusatkan pada Wetmatige Bestuur
manusia)-pemisahan antara Peradilan Administrasi
agama dan negara secara Menurut Scheltema
mutlak-ateisme dimungkinkan Kepastian Hukum
Persamaan
Demokrasi
Pemerintahan yang Melayani
Kepentingan Umum
8. Konsep Rule of Law
Ciri-Ciri Unsur-Unsur Utama
Bersumber dari rasio manusia- (1) Supremasi Hukum
liberalitik/individualistik- (2) Equality Before the Law
antroposentrik, pemisahan antara (3) Individual Rights
agama dan negara secara rigid
(mutlak)-freedom of religion dalam
arti positif dan negatif, ateisme (tak bergantung pada peradilan
dimungkinkan administrasi)
9. Konsep Socialist Legality
Ciri-Ciri Unsur-Unsur Utama
Bersumber dari rasio manusia- (1) Perwujudan sosialisme
komunis-ateis, totaliter-kebebasan (2) Hukum adalah alat di bawah
beragama yang semu, dan sosialisme
kebebasan propaganda anti (3) Penekanan pada sosialisme,
agama dibanding hak-hak
perorangan
10. Konsep Negara Hukum Pancasila
Ciri-Ciri Unsur-Unsur Utama
Hubungan yang erat antara (1) Pancasila
agama dan negara-bertumpu (2) MPR
pada Ketuhanan Yang Maha Esa- (3) Sistem Konstitusi
kebebasan agama dalam arti
positif-ateisme tidak dibenarkan (4) Persamaan dan
dan komunisme dilarang-asas (5) Peradilan Bebas
kekeluargaan dan kerukunan
11. KONTEKS LAHIRNYA
NEGARA HUKUM
Sejarah Lahirnya Prinsip Negara Hukum bersamaan dengan
lahirnya Demokrasi
a. Liberale Democratische Rechtsstaat
b. Sociale Democratische Rechtsstaat
Tujuan Negara Hukum: Meniadakan Absolutisme Kekuasaan
Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
12. APA SAJA UNSUR
NEGARA HUKUM?
Asas Legalitas
Pembagian Kekuasaan
Perlindungan Hak Dasar (Fundamental
Rechten – Fundamental Rights)
Tanggung Jawab Kekuasaan
13. ASAS LEGALITAS
Sebagai Landasan Bertindak Bagi Penguasa:
Setiap Tindakan Penguasa Harus Didasarkan
Kepada Hukum (Konstitusi) : Supremasi Hukum
(Konstitusi)
Sebagai Sarana Menguji (Mengukur) Keabsahan
(Konstitusionalitas) Tindakan Penguasa;
Kekuasaan Yang Satu Dibatasi Oleh Kekuasaan
Yang Lain (Power Limits Power)
14. PEMBAGIAN KEKUASAN
Kekuasaan di dalam negara hukum harus
didistribusikan (tidak boleh dipegang oleh
satu orang atau satu lembaga secara
absolut)
Harus ada Check and Balance antar
Kekuasaan
15. PERLINDUNGAN HAK DASAR
Konstitusi harus menjamin adanya perlindungan hak-hak
bagi rakyat oleh penguasa, termasuk menjamin bahwa
undang-undang dan peraturan perundang-undangan di
bawahnya tidak bertentangan dengan hak-hak dalam
konstitusi
Jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi!
16. TANGGUNG JAWAB
KEKUASAAN
Dalam sebuah negara hukum setiap kekuasaan
harus dapat dipertanggung-jawabkan
Bagaimana bentuk tanggung jawabnya?
Tanggung jawab moral, politik dan hukum
Benarkah MA tidak bisa dikontrol keuangannya
oleh BPK, atau juga oleh KY?
17. NEGARA HUKUM dalam UUD 1945
Dimana anda bisa menjelaskan secara hukum
bahwa Indonesia berdasarkan Negara Hukum?
Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 : Negara
hukum Indonesia juga sekaligus sebagai negara
demokrasi
Identifikasi pasal-pasal UUD 1945 yang
mencerminkan unsur Negara Hukum dalam
konteks Indonesia?