ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
NEGARA HUKUM
dan KONSTITUSI

R. Herlambang Perdana Wiratraman, SH., MA.
            Hukum Tata Negara
Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
            Universitas Airlangga
           1st Draft (2 April 2008)
Pokok Bahasan

 Memahami konsep-konsep Negara Hukum
 dan Perbandingannya

 Hubungan Negara Hukum dan Konstitusi
 dalam Konteks Indonesia
Pustaka
 Azhary, H.M. Tahir (2003) Negara Hukum: Suatu Studi tentang
 Prinsip-Prinsipnya, Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya
 pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Bogor: Kencana.
 Manan, B. Teori dan Politik Konstitusi, Direktorat Jenderal
 Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta,
 2001.
 Strong, C.F. Modern Political Constitution, Sidwig&Jackson Ltd.,
 London, 1963.
 Prof. Dr. Soewoto Mulyosudarmo (2004) Pembaharuan
 Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi. Malang: Asosiasi
 Pengajar HTN-HAM Jatim-IntranS.
Negara Hukum?
Apakah yang disebut negara hukum itu?
Apakah negara hukum = rechstaat (Bld) =
rule of law (Eng)?
Apakah negara hukum memerlukan
demokrasi?
Lalu, apa tujuan negara hukum itu?
Konsep Negara Hukum
 Nomokrasi Islam
 Rechstaat
 Rule of Law
 Socialist Legality
 Negara Hukum Pancasila




                          (Azhary 2003: 83-102)
Konsep Nomokrasi Islam
Ciri-Ciri                          Unsur-Unsur Utama

Bersumber dari Al Qur’an, Sunnah   (1)   Kekuasaan sebagai amanah
& Ra’yu nomokrasi, bukan           (2)   Musyawarah
teokrasi-persaudaraan dan          (3)   Keadilan
humanisme teosentrik-kebebasan
dalam arti positif                 (4)   Persamaan
                                   (5)   Pengakuan dan Perlindungan
                                         HAM
                                   (6)   Peradilan Bebas
                                   (7)   Perdamaian
                                   (8)   Kesejahteraan dan
                                   (9)   Ketaatan Rakyat
Konsep Rechstaat
Ciri-Ciri                      Unsur-Unsur Utama

Bersumber dari rasio manusia- Menurut Stahl:
liberalistik/individualistik-     Pengakuan atau Perlindungan HAM
humanisme yang antroposentrik     Trias Politika
(lebih dipusatkan pada            Wetmatige Bestuur
manusia)-pemisahan antara         Peradilan Administrasi
agama dan negara secara       Menurut Scheltema
mutlak-ateisme dimungkinkan       Kepastian Hukum
                                   Persamaan
                                   Demokrasi
                                   Pemerintahan yang Melayani
                                   Kepentingan Umum
Konsep Rule of Law
Ciri-Ciri                          Unsur-Unsur Utama

Bersumber dari rasio manusia-      (1) Supremasi Hukum
liberalitik/individualistik-       (2) Equality Before the Law
antroposentrik, pemisahan antara (3) Individual Rights
agama dan negara secara rigid
(mutlak)-freedom of religion dalam
arti positif dan negatif, ateisme    (tak bergantung pada peradilan
dimungkinkan                                    administrasi)
Konsep Socialist Legality
Ciri-Ciri                        Unsur-Unsur Utama

Bersumber dari rasio manusia-      (1) Perwujudan sosialisme
komunis-ateis, totaliter-kebebasan (2) Hukum adalah alat di bawah
beragama yang semu, dan                sosialisme
kebebasan propaganda anti          (3) Penekanan pada sosialisme,
agama                                  dibanding hak-hak
                                       perorangan
Konsep Negara Hukum Pancasila
Ciri-Ciri                          Unsur-Unsur Utama

Hubungan yang erat antara          (1)   Pancasila
agama dan negara-bertumpu          (2)   MPR
pada Ketuhanan Yang Maha Esa-      (3)   Sistem Konstitusi
kebebasan agama dalam arti
positif-ateisme tidak dibenarkan   (4)   Persamaan dan
dan komunisme dilarang-asas        (5)   Peradilan Bebas
kekeluargaan dan kerukunan
KONTEKS LAHIRNYA
      NEGARA HUKUM
Sejarah Lahirnya Prinsip Negara Hukum bersamaan dengan
lahirnya Demokrasi
a. Liberale Democratische Rechtsstaat
b. Sociale Democratische Rechtsstaat

Tujuan Negara Hukum: Meniadakan Absolutisme Kekuasaan
Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
APA SAJA UNSUR
       NEGARA HUKUM?
Asas Legalitas
Pembagian Kekuasaan
Perlindungan Hak Dasar (Fundamental
Rechten – Fundamental Rights)
Tanggung Jawab Kekuasaan
ASAS LEGALITAS
Sebagai Landasan Bertindak Bagi Penguasa:
Setiap Tindakan Penguasa Harus Didasarkan
Kepada Hukum (Konstitusi) : Supremasi Hukum
(Konstitusi)

Sebagai Sarana Menguji (Mengukur) Keabsahan
(Konstitusionalitas) Tindakan Penguasa;
Kekuasaan Yang Satu Dibatasi Oleh Kekuasaan
Yang Lain (Power Limits Power)
PEMBAGIAN KEKUASAN
Kekuasaan di dalam negara hukum harus
didistribusikan (tidak boleh dipegang oleh
satu orang atau satu lembaga secara
absolut)

Harus ada Check and Balance antar
Kekuasaan
PERLINDUNGAN HAK DASAR

Konstitusi harus menjamin adanya perlindungan hak-hak
bagi rakyat oleh penguasa, termasuk menjamin bahwa
undang-undang dan peraturan perundang-undangan di
bawahnya tidak bertentangan dengan hak-hak dalam
konstitusi

Jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi!
TANGGUNG JAWAB
        KEKUASAAN
Dalam sebuah negara hukum setiap kekuasaan
harus dapat dipertanggung-jawabkan

Bagaimana bentuk tanggung jawabnya?
Tanggung jawab moral, politik dan hukum

Benarkah MA tidak bisa dikontrol keuangannya
oleh BPK, atau juga oleh KY?
NEGARA HUKUM dalam UUD 1945
 Dimana anda bisa menjelaskan secara hukum
 bahwa Indonesia berdasarkan Negara Hukum?

 Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 : Negara
 hukum Indonesia juga sekaligus sebagai negara
 demokrasi
 Identifikasi pasal-pasal UUD 1945 yang
 mencerminkan unsur Negara Hukum dalam
 konteks Indonesia?
Penutup



Analisis dalam konteks Indonesia
sekarang, apakah mencerminkan
 situasi negara yang menganut
         Negara Hukum?

More Related Content

Herlambang negara-hukum-konstitusi

  • 1. NEGARA HUKUM dan KONSTITUSI R. Herlambang Perdana Wiratraman, SH., MA. Hukum Tata Negara Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga 1st Draft (2 April 2008)
  • 2. Pokok Bahasan Memahami konsep-konsep Negara Hukum dan Perbandingannya Hubungan Negara Hukum dan Konstitusi dalam Konteks Indonesia
  • 3. Pustaka Azhary, H.M. Tahir (2003) Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Bogor: Kencana. Manan, B. Teori dan Politik Konstitusi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2001. Strong, C.F. Modern Political Constitution, Sidwig&Jackson Ltd., London, 1963. Prof. Dr. Soewoto Mulyosudarmo (2004) Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi. Malang: Asosiasi Pengajar HTN-HAM Jatim-IntranS.
  • 4. Negara Hukum? Apakah yang disebut negara hukum itu? Apakah negara hukum = rechstaat (Bld) = rule of law (Eng)? Apakah negara hukum memerlukan demokrasi? Lalu, apa tujuan negara hukum itu?
  • 5. Konsep Negara Hukum Nomokrasi Islam Rechstaat Rule of Law Socialist Legality Negara Hukum Pancasila (Azhary 2003: 83-102)
  • 6. Konsep Nomokrasi Islam Ciri-Ciri Unsur-Unsur Utama Bersumber dari Al Qur’an, Sunnah (1) Kekuasaan sebagai amanah & Ra’yu nomokrasi, bukan (2) Musyawarah teokrasi-persaudaraan dan (3) Keadilan humanisme teosentrik-kebebasan dalam arti positif (4) Persamaan (5) Pengakuan dan Perlindungan HAM (6) Peradilan Bebas (7) Perdamaian (8) Kesejahteraan dan (9) Ketaatan Rakyat
  • 7. Konsep Rechstaat Ciri-Ciri Unsur-Unsur Utama Bersumber dari rasio manusia- Menurut Stahl: liberalistik/individualistik- Pengakuan atau Perlindungan HAM humanisme yang antroposentrik Trias Politika (lebih dipusatkan pada Wetmatige Bestuur manusia)-pemisahan antara Peradilan Administrasi agama dan negara secara Menurut Scheltema mutlak-ateisme dimungkinkan Kepastian Hukum Persamaan Demokrasi Pemerintahan yang Melayani Kepentingan Umum
  • 8. Konsep Rule of Law Ciri-Ciri Unsur-Unsur Utama Bersumber dari rasio manusia- (1) Supremasi Hukum liberalitik/individualistik- (2) Equality Before the Law antroposentrik, pemisahan antara (3) Individual Rights agama dan negara secara rigid (mutlak)-freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme (tak bergantung pada peradilan dimungkinkan administrasi)
  • 9. Konsep Socialist Legality Ciri-Ciri Unsur-Unsur Utama Bersumber dari rasio manusia- (1) Perwujudan sosialisme komunis-ateis, totaliter-kebebasan (2) Hukum adalah alat di bawah beragama yang semu, dan sosialisme kebebasan propaganda anti (3) Penekanan pada sosialisme, agama dibanding hak-hak perorangan
  • 10. Konsep Negara Hukum Pancasila Ciri-Ciri Unsur-Unsur Utama Hubungan yang erat antara (1) Pancasila agama dan negara-bertumpu (2) MPR pada Ketuhanan Yang Maha Esa- (3) Sistem Konstitusi kebebasan agama dalam arti positif-ateisme tidak dibenarkan (4) Persamaan dan dan komunisme dilarang-asas (5) Peradilan Bebas kekeluargaan dan kerukunan
  • 11. KONTEKS LAHIRNYA NEGARA HUKUM Sejarah Lahirnya Prinsip Negara Hukum bersamaan dengan lahirnya Demokrasi a. Liberale Democratische Rechtsstaat b. Sociale Democratische Rechtsstaat Tujuan Negara Hukum: Meniadakan Absolutisme Kekuasaan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
  • 12. APA SAJA UNSUR NEGARA HUKUM? Asas Legalitas Pembagian Kekuasaan Perlindungan Hak Dasar (Fundamental Rechten – Fundamental Rights) Tanggung Jawab Kekuasaan
  • 13. ASAS LEGALITAS Sebagai Landasan Bertindak Bagi Penguasa: Setiap Tindakan Penguasa Harus Didasarkan Kepada Hukum (Konstitusi) : Supremasi Hukum (Konstitusi) Sebagai Sarana Menguji (Mengukur) Keabsahan (Konstitusionalitas) Tindakan Penguasa; Kekuasaan Yang Satu Dibatasi Oleh Kekuasaan Yang Lain (Power Limits Power)
  • 14. PEMBAGIAN KEKUASAN Kekuasaan di dalam negara hukum harus didistribusikan (tidak boleh dipegang oleh satu orang atau satu lembaga secara absolut) Harus ada Check and Balance antar Kekuasaan
  • 15. PERLINDUNGAN HAK DASAR Konstitusi harus menjamin adanya perlindungan hak-hak bagi rakyat oleh penguasa, termasuk menjamin bahwa undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak bertentangan dengan hak-hak dalam konstitusi Jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi!
  • 16. TANGGUNG JAWAB KEKUASAAN Dalam sebuah negara hukum setiap kekuasaan harus dapat dipertanggung-jawabkan Bagaimana bentuk tanggung jawabnya? Tanggung jawab moral, politik dan hukum Benarkah MA tidak bisa dikontrol keuangannya oleh BPK, atau juga oleh KY?
  • 17. NEGARA HUKUM dalam UUD 1945 Dimana anda bisa menjelaskan secara hukum bahwa Indonesia berdasarkan Negara Hukum? Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 : Negara hukum Indonesia juga sekaligus sebagai negara demokrasi Identifikasi pasal-pasal UUD 1945 yang mencerminkan unsur Negara Hukum dalam konteks Indonesia?
  • 18. Penutup Analisis dalam konteks Indonesia sekarang, apakah mencerminkan situasi negara yang menganut Negara Hukum?