Kajian ini membahas biaya operasional kendaraan angkutan penumpang umum di Kota Malang. Hasil studi menunjukkan bahwa biaya operasional rata-rata kendaraan baru adalah Rp. 121,906,736 per tahun atau Rp. 1.671 per km. Namun demikian, terdapat selisih antara penerimaan dari tarif dan biaya operasional sebesar Rp. 143,121,79 per kendaraan per hari. Studi ini diharapkan dapat memberikan masukan
1 of 3
More Related Content
hhgyt
1. 15Khoirul Abadi, Kajian Biaya Operasional Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Kota Malang14 Media Teknik Sipil, Volume 10, Nomor 1, Februari 2012: 14 - 19
Seiring dengantuntutan masyarakat dan sistem
penyelenggaraan APU yang berlaku, maka dalam
penyelenggaraanangkutanpenumpangumumtuntutan
terhadap aspek kelaikan kendaraan tidak dapat
ditoleransi lagi. Pelan tapi pasti, Pemerintah Kota
Malang (Dinas Perhubungan) berupaya
mengimplementasikan program peremajaan armada
APU.LangkahkonkrityangdiambilPemerintahKota
Malang (Dinas Perhubungan), diantaranya adalah
tidak meloloskan uji berkala laik jalan kendaraan/
armadayangdikategorikan‘uzur’atautidaklaikjalan,
tidak memberiperpanjangansuratijintrayek terhadap
kendaraan/armadayangdikategorikan‘uzur’.Dengan
demikian,sukaatau tidak suka,untukkesinambungan
usahanya,maka operatorharusmelakukanperemajaan
armada.
Penolakan terhadap kebijakan Pemerintah
(daerah) berkaitan dengan realisasi peremajaan
armada oleh operator bukan tanpa alasan. Alasan
mendasar yangdikemukakanoperatorAPU,beberapa
diantaranya adalah(1) jumlahpenumpangAPUyang
relatifkecil,sementarajumlaharmadadianggapcukup
banyak, sehingga pendapatan operator kecil dan
kesulitan untuk membiayai peremajaan armada (2)
harga komponenoperasionalkendaraan(suku cadang
danlain-laincukupmahal),sehingga berdampak pada
biayaoperasionalangkutanmenjaditinggi(3)kebijakan
tarifyang‘dianggap’tidak berpihak kepada operator.
Tujuandarikajianiniadalahmenghasilkansuatu
informasi yang rasional dalam aspek finansial
(pembiayaandanpenerimaan) dalampenyelenggaraan
angkutan penumpang umum Kota Malang dengan
armada baru. Selanjutnya timbulnya ketidak-
seimbangan antara pembiayaan operasional APU
dengan penerimaan atas tarif (APU armada baru),
mengharuskan dilakukannya penyesuaiantarifyang
berlaku dalamrangka kesinambungan/keberlanjutan
penyelenggaraanAPU Kota Malang.
Lebihlanjut,informasiyangdihasilkandarikajian
ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan
untuk memberikan pertimbangan kebijakan dalam
penyelenggaraan angkutan penumpang umum Kota
Malang, khususnya yang terkait dengan program
peremajaan armada.
AngkutanUmumPenumpang(AUP)
Angkutan umum penumpang adalah angkutan
penumpangyang dilakukandengansistemsewa atau
bayar.Termasuk dalam pengertian angkutan umum
penumpangadalahbus,minibus,mikrolet,kereta api,
angkutan air dan angkutan darat. Tujuan umum
keberadaan angkutan umum penumpang adalah
menyelenggarakanpelayananangkutanyangbaikdan
layak bagimasyarakat(Warpani:1990)
Performance suatu kota sangat tergantungdari
kualitas kinerja sistem transportasinya, termasuk
diantaranya kinerja angkutanumumpenumpangnya.
Upaya peningkatan kinerja angkutan umum
penumpang, selain memperbaiki/ meningkatkan
pelayanan kepada penggunanya, juga berpotensi
mereduksi permasalahan lalulintas kota. (Abadi :
2007).
BiayaOperasional Kendaraan
Menurut Keputusan Direktorat Jendral
Perhubungan DaratNomor SK.687/AJ.206/DRJD/
2002 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM. 89 Tahun 2002, komponen biaya operasional
kendaraan ada 2 ( dua), yaitu Biaya Langsung dan
Biaya Tidak Langsung. Biaya langsung yaitu biaya
yang berkaitan langsung dengan produk jasa yang
dihasilkan, terdiri atas: (1) Biaya Tetap/Fixed Cost,
antara lain:biaya penyusutankendaraan(depresiasi),
biaya bunga modal, gaji awak kendaraan, cuci
kendaraan,STNK/pajak kendaraan,biaya ujikir dan
asuransikendaraan.(2) BiayaTidakTetap/Running
Cost, antara lain: bahan bakar minyak (BBM), ban,
service kecil, service besar, pemeriksaan umum
(generaloverhaul), penambahanolimesin, retribusi
terminal.
Biaya tak langsung pada jenis angkutan umum
atau mobil angkutan kota hanya terdapat pada biaya
pengelolaanyangmeliputi:biayaijintrayek,biaya Ijin
Usaha.
TarifAngkutan Umum
Tarif adalah biaya yang dibayarkan oleh
pengguna jasa angkutan umum persatuan berat atau
penumpang per km. sementara itu tarif harus
ditetapkan sedemikian rupa sehingga masih
memberikan keuntungan wajar kepada pengusaha
angkutanumumpenumpangdenganpenempatantarif
KAJIANBIAYAOPERASIONALKENDARAAN
ANGKUTANPENUMPANGUMUMKOTAMALANG
KhoirulAbadi
Staf Pengajar Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik - Universitas Muhammadiyah Malang
Kampus III, Jl. TlogomasNo.246Telp. (0341) 464318-19 Pes. 130 Fax.(0341) 460435
E-mail:khoirul@umm.ac.id.
ABSTRACT
Almost of Malang public passenger transport vehicles (APU) that operates has reached 17
years or more. APU renewal vehicles opinion offered by the Government has always rejected by the
operator. Though Performance of a city depends on the quality of transportation system performance,
including the performance of public passengers transportation. This study aimed to produce a
constructive information to support the APU vehicles renewal in public passenger transport operation
Malang better. This study has an empirical method, refers to the decision of Director General of
Land Transportation No.687/AJ.206/DRJD/2002 and the Minister of Transportation Decree No.
89/2002. The results of the study showed that the average of the vehicle operating costs (renewal
vehicles) is Rp. 121,906,736, -/year or Rp. 1.671, -/km. Based on the average of the number of
passengers (actual), it is shown that the difference of the average between acceptance of the tariff
and the vehicle operating cost is Rp. 143,121.79 per-vehicle per-day.
Keyword: public passenger transport, vehicle operating cost
PENDAHULUAN
Peraturan Daerah (Perda) Kota MalangNomor
9 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Dalam
Trayek,bahwa dalamrangka menjaminkeselamatan,
kenyamanan dankelestarian lingkungan hidup batas
umursetiapkendaraanangkutanorangdijalandengan
jenisangkutankota palinglama 17 (tujuhbelas)tahun
(pasal22 ayat 1).Apabila telah mencapaibatas umur
kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kendaraantersebutmasihlaik jalanmaka pembatasan
umur diperpanjang sampai maksimal 3 (tiga) tahun
berikutnya (pasal22 ayat2).
Pada beberapa jalurAPU(angkutanpenumpang
umum) Kota Malang, armada yang beroperasi saat
sekarang usianya sebagian besar sudah mencapai 17
tahun atau lebih. Dalam konteks keselamatan dan
kenyamanan(standar DirektoratPerhubunganDarat),
kondisiarmada tersebutsudahtidak memadai– tidak
laik jalan. Oleh karena itu mutlak harus dilakukan
peremajaan armada. Realisasi peremajaan armada
bukan hal yang sederhana. Tarik ulur antara
Pemerintah Kota Malang selaku regulator dengan
operator seringkali mengalami hambatan. Daritahun
ke tahun, setiap kali regulator mewacanakan
peremajaanarmadaAPU selalu ditolak olehoperator.
Aspek pelayananAPU yang cenderung kurang
baik,yangdiindikasikan dengan waktu tempuh yang
lama (akibat kepadatan lalu lintas di jalan raya,
menunggu penumpang), keamanan yang rendah
(termasuk kejahatan di dalam APU), perilaku sopir
yangkurangsimpatik,danlainsebagainya,merupakan
faktor yang cukup dominan bagi masyarakat untuk
berpindahmoda transportasi.Perpindahanmoda yang
terjadipadabeberapawaktubelakanganini,didominasi
oleh perpindahan dariAPU ke sepeda motor.
Fenomena mudah dan murahnya mendapatkan
sepeda motor,sertaaspekmobilitassepeda motor yang
dinamis, berdampak pada berpindahnya sebagian
masyarakat pengguna (setia) APU ke moda sepeda
motor.Sehinggadariwaktukewaktuakumulasijumlah
penumpang APU cenderung menurun. Penurunan
jumlahpenumpangyangcukupsignifikanberpengaruh
terhadap pendapatan operator APU.
2. 17Khoirul Abadi, Kajian Biaya Operasional Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Kota Malang16 Media Teknik Sipil, Volume 10, Nomor 1, Februari 2012: 14 - 19
Berdasar jumlah penumpang rata-rata (faktual)
sebagaimana tabel 1 dan besaran tarif yang
diberlakukan (penumpang umum Rp. 2500,- dan
penumpangpelajar berseragam Rp.1500,-),diperoleh
besaran penerimaan atas tarif disajikan pada tabel 3.
Tabel 3. Penerimaan Atas Tarif Rata-Rata
No Uraian Jalur AG Jalur GA Jalur ADL
1 Jarak Tempuh 15 km/rit 16 km/rit 18 km/rit
2 Rp./kendaraan-tahun 145,094,400 196,922,595 163,517,475
3 Rp./Kendaraan-hari 440,000 601,566 496,344
4 Rp/Kendaraan-rit 35,200 39,325 36,025
Pendapatan awak APU dihitung dengan sistem
premi,dimana besaranpendapatanditentukanmenurut
proporsi dari jumlah penerimaan atas tarif yang
dihasilkanper-hari.Saatini,premiyangberlaku yaitu
sebesar 10%. Besaran pendapatan awak tersebut,
diambil dari seluruh responden yang telah direkam,
dengan demikian dapat diinformasikan pendapatan
awakAPUbaik maksimum, minimum maupun rata-
rata, sebagaimana disajikan pada tabel4.
Tabel 4. Pendapatan awakAPU
No Uraian Jalur AG Jalur GA Jalur ADL
1 Maks (Rp./Kendaraan-hari) 49,280.00 54,775.00 46,914.00
2 Minimum (Rp./Kendaraan-hari) 35,200.00 39,125.00 33,510.00
3 Rata-rata (Rp./Kendaraan-hari) 41,204.71 47,384.72 42,088.56
Catatan: OperasionalAPU ± pukul 06.00 - 13.00/14.00 (produksi maks 14 rit/hari)
Gaji/pendapatan awak dengan sistem premi,
besarannya adalah 10% dari penerimaan tarif
penumpang. Dengan demikian besar-kecilnya gaji/
pendapatanawak bergantungpadajumlahpenumpang
yangdiangkut.Pada umumnya angkutanpenumpang
umumKota Malanghanyadiawakioleh1(satu) orang
yaitu sopir. Atas pertimbangan besaran penerimaan
atas tarif dan kecilnya gaji/pendapatan awak, maka
hampir semua armada APU Kota Malang tidak
menggunakanjasa pembantu sopir/kenek.
Berdasar jumlah hari kerja (4 minggu/bulanx 6
hari),gajiawak terendahsebesar Rp.804,240,-/bulan
(jalurADL),sedangkanbilajumlahharikerjadiasumsi
30 hari/bulan maka gaji awak terendah adalah Rp.
1,005,300,-/bulan. Dibandingkan dengan upah
minimumKotaMalang(2011)sebesarRp.1.079.887,-
/bulan, maka secara umum gaji awak APU Kota
Malangbaikberdasarjumlahharikerja4minggu/bulan
@6harimaupun30 hari/bulanmasihdibawahUMK.
Hasil estimasi biaya operasional kendaraan
APU,termasukpendapatanawakdengansistempremi
sebesar 10%daripenerimaanatastarifdisajikanpada
tabel 5.
Tabel 5. Biaya Operasional Kendaraan Rata-Rata
No Satuan BOK Jalur AG Jalur GA Jalur ADL Rata-rata
1 Rp./kendaraan-tahun 108,062,770 133,682,258 123,975,181 121,906,736
2 Rp./Kendaraan-hari 327,144.77 406,129.93 375,270.59 369,515
3 Rp/Kendaraan-km 1,765.83 1,712.89 1,535.20 1,671
Pembiayaanoperasional kendaraan(APU) yang
berbasiswaktu,seperti:biaya STNK(Rp./tahun), Uji
Kir (Rp./6 bulan),Asuransi Kendaraan (Rp./tahun),
BiayaAccu(Rp./tahun),RetribusiTerminal(Rp./hari),
Biaya Paguyupan (Rp./hari),dll;menghasilkanBOK
dalam satuan per-km yang kecil untuk jalur dengan
jarak tempuhyanglebih panjang.
Selanjutnya selisih antara penerimaan atastarif
(penumpangaktual) denganBOKdisajikanpada tabel
6.
dimaksudkan untuk mendorong terciptanya
penggunaanprasarana dansarana perangkutansecara
optimum dengan pertimbangan lintas yang
bersangkutanguna melindungikonsumen,pemerintah
menetapkan batastarif maksimum, danbila dianggap
perlu untuk menjaga persaingan sehat. Penentuan
kebijaksanaan tarif beberapa macam jasa angkutan
diserahkanpada mekanismepasar,yaknikesepakatan
(proses tawar menawar) antar pengguna jasa dengan
penyedia jasa (Warpani: 2002).
METODOLOGI PENELITIAN
Metodedalamstudiinibersifatempirisdidukung
dengandata-data faktual.Data yangberkaitandengan
pembiayaan/pembeliankomponendalamkonteksbiaya
operasional kendaraan diperoleh dari pengisian
formulir/ kuisioner olehbeberapa sopirAPU armada
baru (kendaraan tahun 2009 - 2010) secara acak.
Pengisiankuisionerdilakukandengancarawawancara
surveyordengansopir terkait.Hargasatuankomponen
dan bahan-bahan terkait berdasar harga pasar di
wilayahKota Malangpada sekitar bulanMaret– Mei
tahun 2011. Data yang berkaitan dengan jumlah
penumpang per-rit operasi, diambil secara langsung
dengan cara dinamis, dimana surveyor menjadi
penumpangangkutan.Pengambilandata penumpang
dilakukan secara acak terhadap APU armada baru
padawaktuyangacak pulamulaipukul07.00– 17.00
WIB.APU Kota Malang yangdijadikan obyek studi,
yangselanjutnya diambilsebagai sampel adalahAPU
jalurAG(Arjosari–Gadang),GA(Gadang–Arjosari)
dan ADL (Arjosari– Dinoyo – Landungsari).
Biaya operasional kendaraan (BOK) APU
diestimasi dengan komponen yang mengacu pada
Keputusan DirektoratJendral Perhubungan Darat
Nomor SK.687/AJ.206/DRJD/2002 dan Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM. 89 Tahun 2002
beserta komponen(tambahan)lainnya yangterkaitdan
faktual dalam operasionalAPU Kota Malang.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Datahasilpengukuran/surveydilapangan,jumlah
penumpang rata-rata/rit disajikan pada tabel 1,
sedangkan harga satuan komponen yang berkaitan
denganoperasionalAPU disajikan pada tabel 2.
Tabel 1. Jumlah penumpang rata-rata/rit
No Jalur ADL Jalur GA Jalur AG
Penumpang Umum 13.15 14.65 12.85
Penumpang Pelajar 2.1 1.8 2.05
Penumpang Umum + Pelajar 15.25 16.45 14.9
Tabel 2 Harga satuan komponen operasional kendaraan APU
No. Jenis Komponen Maksimum Minimum Rata-rata
1 Oli mesin (Rp/ltr) 27,000 17,000 22,058
2 Oli gardan (Rp/ltr) 29,000 24,000 27,502
3 Oli transmisi (Rp/ltr) 26,500 23,000 24,936
4 Gemuk (Rp/kg) 52,000 40,500 45,416
5 Minyak rem (Rp/ltr) 32,500 27,000 29,743
6 Platina (Rp/buah) 32,500 25,000 27,845
7 Busi (Rp/buah) 15,000 12,500 13,898
8 Kondensor (Rp/buah) 18,000 10,000 14,761
9 Filter oli (Rp/buah) 215,000 19,000 23,628
10 Filter udara (Rp/buah) 42,500 30,000 37,050
11 Filter bensin (Rp/buah) 18,500 10,000 15,955
12 Ban (Rp/buah) 500,000 310,000 360,929
13 Kampas Rem (Rp/buah) 125,000 90,000 109,571
3. 19Khoirul Abadi, Kajian Biaya Operasional Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Kota Malang18 Media Teknik Sipil, Volume 10, Nomor 1, Februari 2012: 14 - 19
Sipil Fakultas Teknik Universitas
MuhammadiyahMalang.
Suhadi, Marwan;Abadi, Khoirul danAnsyori,Alik;
2011, Studi EvaluasiTarifAngkutan Umum
Penumpang Kota Malang Berdasarkan
BOK Pada JalurAG (Arjosari – Gadang),
TugasAkhirTidakDiterbitkan, JurusanTeknik
Sipil Fakultas Teknik Universitas
MuhammadiyahMalang.
Warpani, Suwarjoko. 1990 Merencanakan
Sistem Perangkutan. Bandung:PenerbitITB.
Warpani, Suwarjoko. 2002. Pengelolaan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung :
Penerbit ITB.
Tabel 6. Selisih Penerimaan tarif terhadap biaya operasional kendaraan (Rp./hari)
No Uraian Jalur AG Jalur GA Jalur ADL
1 Penerimaan tarif rata-rata (Rp/hari) 440,000.00 601,566.22 496,344.44
2 BOK (Rp./hari) 327,144.77 406,129.93 375,270.59
3 SELISIH (SURPLUS) PENDAPATAN 112,855.23 195,436.29 121,073.86
143,121.79
Tarifyangdiberlakukan(penumpangumumRp.
2500,- dan penumpang pelajar Rp. 1500,-) dengan
jumlahpenumpangrata-rata faktualmasihmemadai.
Haliniditunjukkan,bahwapenerimaanatastariflebih
besar daripada BOK,bahkanterjadisurplus.Surplus
penerimaanatastarifterhadap BOKterkecil sebesar
Rp. 112,855.23/kendaraan pada jalurAG, dan rata-
rata dariketiga jalur adalahsebesar Rp. 143,121.79/
kendaraan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Penerimaan atas tarif berdasar jumlah
penumpangrata-rata aktualterhadap BOKrata-rata
denganarmadabaru,menghasilkanselisihpenerimaan
surplus rata-rata sebesar Rp. 143,121.79 per-
kendaraan per-hari. Dengan demikian operasional
APU dengan armada baru masih menghasilkan
pendapatanlebihbagioperator.
Rekomendasi
· Realisasi peremajaan armada APU Kota
Malang bisa dilakukan dengan tanpa
menaikkan tarif penumpang. Lebih lanjut
intensitas sosialisi dan kualitas komunikasi
Pemerintah (Dinas Perhubungan) perlu
ditingkatkan.
· Nominalgaji awakAPU perlu ditingkatkan
denganmemperbaikisistempenggajianyang
berbasis pada UMK, sehingga awak APU
dapatmemenuhikebutuhanhidupnya secara
proporsional.
DAFTARPUSTAKA
Keputusan Direktoral Jendral Perhubungan Darat
Nomor SK.687/AJ.206/DRJD/2002. Tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Angkutan Penumpang Umum Di Wilayah
Perkotaan dalam Trayek Tetap dan
Teratur.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 89
Tahun 2002. Tentang Mekanisme
Penetapan Tarifdan Formula Perhitungan
Biaya Pokok Angkutan Penumpang
Dengan Mobil Bus Umum Antar Kota
KelasEkonomi.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 9
Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Di Jalan Dengan
Kendaraan Umum Dalam Trayek.
Abadi, Khoirul. 2007. Kajian Manajemen
PenyelenggaraanAngkutanUmumPenumpang,
Prosiding Konferensi Nasional
Transportasi dan Geoteknik Dalam
Rekayasa Teknik Sipil ISBN 979-498-326-
8, Jurusan Teknik Sipil Universitas Negeri
Sebelas Maret Surakarta, 24 Februari 2007.
Latupono, Hassan;Amal,AndiS. danAbadi, Khoirul;
2011. Studi EvaluasiTarifAngkutan Umum
Penumpang Kota Malang Berdasarkan
BOK Pada JalurADL (Arjosari – Dinoyo –
Landungsari). TugasAkhirTidakDiterbitkan,
JurusanTeknikSipilFakultasTeknikUniversitas
MuhammadiyahMalang.
Rahman;Amal, Andi S. danAbadi, Khoirul; 2011.
Studi Evaluasi Tarif Angkutan Umum
Penumpang Kota Malang Berdasarkan
BOK Pada Jalur GA (Gadang – Arjosari).
TugasAkhirTidakDiterbitkan, JurusanTeknik