際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HIERARKI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
               Oleh :

       Imelda Febri Zalmi Putri
        Nailuredha Hermanto
            Mifta Arrahmi
             Yulfi Elfina


    UNIVERSITAS NEGERI PADANG
                2013
HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

                     UUD
                     1945

                  TAP MAPR


              Undang undang

              Peraturan pemerintah
            pengganti Undang Undang


          Peraturan pemerintah

           Peraturan presiden

        Peraturan daerah Provinsi

    Peraturan daerah Kabupaten/Kota
PROSES UMUM PEMBUATAN PERATURAN
        PERUNDANG-UNDANGAN




Perencanan   Penyusunan   Pembahasan




              Penetapan    Pengesahan
PEMBUATAN UUD 1945
 UUD   1945 dibuat dalam rapat BPUPKI
  tanggal 10-17 Juli 1945 dan disahkan pada
  tanggal 18 Agustus 1945.
 UUD 1945 telah di amandemen selama 4
  kali dalam sidang MPR tahun
  1999, 2000, 2001 dan 2002.
PEMBUATAN TAP MPR
 TAP  MPR dibuat oleh MPR.
 Tujuan pembuatan TAP MPR adalah untuk
  meninjau materi dan status TAP
  MPR/S, menetapkan eksistensi TAP MPR/S
  saat ini dan akan datang, serta untuk
  memberikan kepastian hukum
PROSES PEMBUATAN TAP MPR

Pembicaraan Tingkat 1, Penyusunan
Rantap dan rantus dalam badan
pekerja MPR


   Pembicaraan Tingkat 2, Pembahasan
   dalam rapat paripurna MPR


       Pembicaraan Tingkat 3, Pembahsan
       dalam rapat komisi/panitia Ad Hoc
       MPR

           Pembicaraan tingkat 4, pengambilan
           keputusan dalam rapat paripurna
           MPR
PEMBUATAN UNDANG-UNDANG
 UU dibuat oleh lembaga eksekutif bersama
  dengan lembaga legislatif. Lembaga
  eksekutif disini merupakan presiden, dan
  lembaga legislatif adalah DPR
 Proses pembuatan UU, dapat dilihat pada
  UU no 10 tahun 2004.
PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG

 RUU dari            RUU dari DPR
                                            RUU dari DPD
 Presiden                 RI


            Dua tingkat pembicaraan di DPR RI


                  Disetujui oleh DPR RI


             Ditanda tangani oleh Presiden RI


                   UNDANG-UNDANG
2 TINGKAT PEMBICARAAN DI DPR

Pembicaraan tingkat 1 : Dalam rapat Komisi , rapat
badan legislasi, Rapat panitia anggaran, atau rapat
panitia khusus bersama sama pemerintah dengan cara :

 a. Pemandangan umum fraksi terhadap RUU
 b. Jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi
 c. Pembahasan RUU oleh DPR, dan pemerintah dalam rapat kerja
  berdasarkan daftar inventarisasi msalah

Pembicaraan tingakat 2 : dalam rapat paripurna dengan
cara :
 a. Pengambilan keputusan yang didahului oleh laporan hasil
  pembicaraan tingkat 1 dan pendapat akhir fraksi yang disampaikan
  oleh anggota
 b. Penyampaian sambutan pemerintah
PEMBUATAN PERATURAN PEMERINTAH
       PENGGANTI UNDANG-UNDANG

 PERPU merupakan bentuk peraturan perundang-
  undangan yang dibuat oleh Presiden tanpa perlu
  ada persetujuan DPR karena kepentingan yang
  memaksa.
 Apabila keadaan sudah kembali normal, maka
  PERPU dapat diajukan menjadi UU, tapi apabila
  ditolak, maka PERPU harus dicabut.
 Proses menjadikan PERPU sebagai UU sama
  dengan proses mengajukan RUU kepada DPR.
 Artinya PERPU diajukan dalam bentuk RUU.
PEMBUATAN PERATURAN PEMERINTAH
 PP  adalah peraturan yang ditetapkan
  Presiden dalam menjalankan UU sebagai
  mana mestinya.
 Proses pembuatan PP terdapat dalam
  Inpres nomor 15 tahun 1970, dan juga
  digambarkan pada UU no 12 tahun 2011.
PROSES PEMBUATAN PERATURAN
        PEMERINTAH
Perencanan penyusunan peraturan
pemerintah yang memuat daftar judul
dan materi rancangan PP



    Perencanaan ditetapkan dalam jangka
    waktu 1 tahun



        PP yang sudah ditetapkan
        dikoordinasikan dengan menteri terkait
        dan ditetapkan sebagai PP dengan
        Keputusan Presiden (KEPRES)
PEMBUATAN PERATURAN PRESIDEN
 Pasal 1 ayat 6 UU no 10 tahun 2004 mengatakan
  bahwa peraturan presiden dibuat oleh presiden.
 Materi pembuatan peraturan presiden berisi materi
  pelaksanaan peraturan pemerintah.
 Seperti yang dikutip dalam pasal 24-29 UU no 12
  tahun 2011, maka proses pembuatan Peraturan
  presiden sama dengan proses pembuatan
  peraturan pemerintah. Yang membedakan hanya
  materi peraturan saja.
PEMBUATANPERATURAN DAERAH PROVINSI
 Secaraumum proses yang ditempuh dalam
 pembuatan PERDA Provinsi tidak berbeda
 dengan proses pembuatan UU. Hanya saja
 PERDA dibicarakan di tingkat daerah, dan
 UU dibicarakan ditingkat nasional.
PROSES PEMBUATAN PERDA PROVINSI

Proses penyiapan RAPERDA di
lingkungan DPRD dan pemerintah
daerah



   Proses pengajuan RAPERDA dan
   dibahas dalam rapat paripurna
   DPRD



       Proses pengesahan dan penetapan
       RAPERDA menjadi PERDA dan
       diundangkan oleh sekretaris daerah.
PEMBUATANPERATURAN DAERAH
          KABUAPATEN/KOTA
 PERDA Kab/kota dibuat oleh pemerintah daerah
  Kab/Kota bersama DPRD Kab/kota.
 Proses yang ditempuh tidak berbeda dengan
  proses pembuatan PERDA provinsi, hanya saja
  dibicarakan ditingkat Kab/Kota.

More Related Content

Hierarki peraturan perundang undangan

  • 1. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh : Imelda Febri Zalmi Putri Nailuredha Hermanto Mifta Arrahmi Yulfi Elfina UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2013
  • 2. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UUD 1945 TAP MAPR Undang undang Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Peraturan pemerintah Peraturan presiden Peraturan daerah Provinsi Peraturan daerah Kabupaten/Kota
  • 3. PROSES UMUM PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Perencanan Penyusunan Pembahasan Penetapan Pengesahan
  • 4. PEMBUATAN UUD 1945 UUD 1945 dibuat dalam rapat BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 telah di amandemen selama 4 kali dalam sidang MPR tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
  • 5. PEMBUATAN TAP MPR TAP MPR dibuat oleh MPR. Tujuan pembuatan TAP MPR adalah untuk meninjau materi dan status TAP MPR/S, menetapkan eksistensi TAP MPR/S saat ini dan akan datang, serta untuk memberikan kepastian hukum
  • 6. PROSES PEMBUATAN TAP MPR Pembicaraan Tingkat 1, Penyusunan Rantap dan rantus dalam badan pekerja MPR Pembicaraan Tingkat 2, Pembahasan dalam rapat paripurna MPR Pembicaraan Tingkat 3, Pembahsan dalam rapat komisi/panitia Ad Hoc MPR Pembicaraan tingkat 4, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna MPR
  • 7. PEMBUATAN UNDANG-UNDANG UU dibuat oleh lembaga eksekutif bersama dengan lembaga legislatif. Lembaga eksekutif disini merupakan presiden, dan lembaga legislatif adalah DPR Proses pembuatan UU, dapat dilihat pada UU no 10 tahun 2004.
  • 8. PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG RUU dari RUU dari DPR RUU dari DPD Presiden RI Dua tingkat pembicaraan di DPR RI Disetujui oleh DPR RI Ditanda tangani oleh Presiden RI UNDANG-UNDANG
  • 9. 2 TINGKAT PEMBICARAAN DI DPR Pembicaraan tingkat 1 : Dalam rapat Komisi , rapat badan legislasi, Rapat panitia anggaran, atau rapat panitia khusus bersama sama pemerintah dengan cara : a. Pemandangan umum fraksi terhadap RUU b. Jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi c. Pembahasan RUU oleh DPR, dan pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan daftar inventarisasi msalah Pembicaraan tingakat 2 : dalam rapat paripurna dengan cara : a. Pengambilan keputusan yang didahului oleh laporan hasil pembicaraan tingkat 1 dan pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggota b. Penyampaian sambutan pemerintah
  • 10. PEMBUATAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PERPU merupakan bentuk peraturan perundang- undangan yang dibuat oleh Presiden tanpa perlu ada persetujuan DPR karena kepentingan yang memaksa. Apabila keadaan sudah kembali normal, maka PERPU dapat diajukan menjadi UU, tapi apabila ditolak, maka PERPU harus dicabut. Proses menjadikan PERPU sebagai UU sama dengan proses mengajukan RUU kepada DPR. Artinya PERPU diajukan dalam bentuk RUU.
  • 11. PEMBUATAN PERATURAN PEMERINTAH PP adalah peraturan yang ditetapkan Presiden dalam menjalankan UU sebagai mana mestinya. Proses pembuatan PP terdapat dalam Inpres nomor 15 tahun 1970, dan juga digambarkan pada UU no 12 tahun 2011.
  • 12. PROSES PEMBUATAN PERATURAN PEMERINTAH Perencanan penyusunan peraturan pemerintah yang memuat daftar judul dan materi rancangan PP Perencanaan ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun PP yang sudah ditetapkan dikoordinasikan dengan menteri terkait dan ditetapkan sebagai PP dengan Keputusan Presiden (KEPRES)
  • 13. PEMBUATAN PERATURAN PRESIDEN Pasal 1 ayat 6 UU no 10 tahun 2004 mengatakan bahwa peraturan presiden dibuat oleh presiden. Materi pembuatan peraturan presiden berisi materi pelaksanaan peraturan pemerintah. Seperti yang dikutip dalam pasal 24-29 UU no 12 tahun 2011, maka proses pembuatan Peraturan presiden sama dengan proses pembuatan peraturan pemerintah. Yang membedakan hanya materi peraturan saja.
  • 14. PEMBUATANPERATURAN DAERAH PROVINSI Secaraumum proses yang ditempuh dalam pembuatan PERDA Provinsi tidak berbeda dengan proses pembuatan UU. Hanya saja PERDA dibicarakan di tingkat daerah, dan UU dibicarakan ditingkat nasional.
  • 15. PROSES PEMBUATAN PERDA PROVINSI Proses penyiapan RAPERDA di lingkungan DPRD dan pemerintah daerah Proses pengajuan RAPERDA dan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Proses pengesahan dan penetapan RAPERDA menjadi PERDA dan diundangkan oleh sekretaris daerah.
  • 16. PEMBUATANPERATURAN DAERAH KABUAPATEN/KOTA PERDA Kab/kota dibuat oleh pemerintah daerah Kab/Kota bersama DPRD Kab/kota. Proses yang ditempuh tidak berbeda dengan proses pembuatan PERDA provinsi, hanya saja dibicarakan ditingkat Kab/Kota.