2. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UUD
1945
TAP MAPR
Undang undang
Peraturan pemerintah
pengganti Undang Undang
Peraturan pemerintah
Peraturan presiden
Peraturan daerah Provinsi
Peraturan daerah Kabupaten/Kota
3. PROSES UMUM PEMBUATAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanan Penyusunan Pembahasan
Penetapan Pengesahan
4. PEMBUATAN UUD 1945
UUD 1945 dibuat dalam rapat BPUPKI
tanggal 10-17 Juli 1945 dan disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945.
UUD 1945 telah di amandemen selama 4
kali dalam sidang MPR tahun
1999, 2000, 2001 dan 2002.
5. PEMBUATAN TAP MPR
TAP MPR dibuat oleh MPR.
Tujuan pembuatan TAP MPR adalah untuk
meninjau materi dan status TAP
MPR/S, menetapkan eksistensi TAP MPR/S
saat ini dan akan datang, serta untuk
memberikan kepastian hukum
6. PROSES PEMBUATAN TAP MPR
Pembicaraan Tingkat 1, Penyusunan
Rantap dan rantus dalam badan
pekerja MPR
Pembicaraan Tingkat 2, Pembahasan
dalam rapat paripurna MPR
Pembicaraan Tingkat 3, Pembahsan
dalam rapat komisi/panitia Ad Hoc
MPR
Pembicaraan tingkat 4, pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna
MPR
7. PEMBUATAN UNDANG-UNDANG
UU dibuat oleh lembaga eksekutif bersama
dengan lembaga legislatif. Lembaga
eksekutif disini merupakan presiden, dan
lembaga legislatif adalah DPR
Proses pembuatan UU, dapat dilihat pada
UU no 10 tahun 2004.
8. PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG
RUU dari RUU dari DPR
RUU dari DPD
Presiden RI
Dua tingkat pembicaraan di DPR RI
Disetujui oleh DPR RI
Ditanda tangani oleh Presiden RI
UNDANG-UNDANG
9. 2 TINGKAT PEMBICARAAN DI DPR
Pembicaraan tingkat 1 : Dalam rapat Komisi , rapat
badan legislasi, Rapat panitia anggaran, atau rapat
panitia khusus bersama sama pemerintah dengan cara :
a. Pemandangan umum fraksi terhadap RUU
b. Jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi
c. Pembahasan RUU oleh DPR, dan pemerintah dalam rapat kerja
berdasarkan daftar inventarisasi msalah
Pembicaraan tingakat 2 : dalam rapat paripurna dengan
cara :
a. Pengambilan keputusan yang didahului oleh laporan hasil
pembicaraan tingkat 1 dan pendapat akhir fraksi yang disampaikan
oleh anggota
b. Penyampaian sambutan pemerintah
10. PEMBUATAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PERPU merupakan bentuk peraturan perundang-
undangan yang dibuat oleh Presiden tanpa perlu
ada persetujuan DPR karena kepentingan yang
memaksa.
Apabila keadaan sudah kembali normal, maka
PERPU dapat diajukan menjadi UU, tapi apabila
ditolak, maka PERPU harus dicabut.
Proses menjadikan PERPU sebagai UU sama
dengan proses mengajukan RUU kepada DPR.
Artinya PERPU diajukan dalam bentuk RUU.
11. PEMBUATAN PERATURAN PEMERINTAH
PP adalah peraturan yang ditetapkan
Presiden dalam menjalankan UU sebagai
mana mestinya.
Proses pembuatan PP terdapat dalam
Inpres nomor 15 tahun 1970, dan juga
digambarkan pada UU no 12 tahun 2011.
12. PROSES PEMBUATAN PERATURAN
PEMERINTAH
Perencanan penyusunan peraturan
pemerintah yang memuat daftar judul
dan materi rancangan PP
Perencanaan ditetapkan dalam jangka
waktu 1 tahun
PP yang sudah ditetapkan
dikoordinasikan dengan menteri terkait
dan ditetapkan sebagai PP dengan
Keputusan Presiden (KEPRES)
13. PEMBUATAN PERATURAN PRESIDEN
Pasal 1 ayat 6 UU no 10 tahun 2004 mengatakan
bahwa peraturan presiden dibuat oleh presiden.
Materi pembuatan peraturan presiden berisi materi
pelaksanaan peraturan pemerintah.
Seperti yang dikutip dalam pasal 24-29 UU no 12
tahun 2011, maka proses pembuatan Peraturan
presiden sama dengan proses pembuatan
peraturan pemerintah. Yang membedakan hanya
materi peraturan saja.
14. PEMBUATANPERATURAN DAERAH PROVINSI
Secaraumum proses yang ditempuh dalam
pembuatan PERDA Provinsi tidak berbeda
dengan proses pembuatan UU. Hanya saja
PERDA dibicarakan di tingkat daerah, dan
UU dibicarakan ditingkat nasional.
15. PROSES PEMBUATAN PERDA PROVINSI
Proses penyiapan RAPERDA di
lingkungan DPRD dan pemerintah
daerah
Proses pengajuan RAPERDA dan
dibahas dalam rapat paripurna
DPRD
Proses pengesahan dan penetapan
RAPERDA menjadi PERDA dan
diundangkan oleh sekretaris daerah.
16. PEMBUATANPERATURAN DAERAH
KABUAPATEN/KOTA
PERDA Kab/kota dibuat oleh pemerintah daerah
Kab/Kota bersama DPRD Kab/kota.
Proses yang ditempuh tidak berbeda dengan
proses pembuatan PERDA provinsi, hanya saja
dibicarakan ditingkat Kab/Kota.