Desminasi hasil penelitian dalam bentuk HKI oleh Prof. Dr.Ir.Suprapto, DEA
1 of 54
More Related Content
Hki kopertis7
1. DESIMINASI HASIL PENELITIAN
DALAM BENTUK HKI
Disampaikan pada Kopertis 7
Tretes, 9-11 Nopember 2011
Prof. Dr. Ir. SUPRAPTO, DEA
1. Ketua Tim Pakar HKI Dikti, Kemdiknas
2. Dosen Jurusan Teknik Kimia, FTI - ITS
1
3. KEKAYAAN INTELEKTUAL
-Sesuatu yang merupakan hasil olah pikir
(hasil karya) manusia di bidang IPTEKS dan
merupakan hasil pemecahan/solusi atas
masalah yang dihadapi sehingga membuat
hidup lebih nyaman, lebih mudah
- Kehidupan manusia di abad modern sangat
bergantung dengan produk-produk yang
dihasilkan dari karya dan kreasi di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Intellectual Property Rights - IPR
Hak yang timbul atas hasil olah pikir
manusia yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia
Hak eksklusif
melaksanakan sendiri; dan atau
melarang orang lain tanpa persetujuan untuk:
Membuat, Menggunakan,
Menjual, Menyewakan,
Menyerahkan, Menyediakan untuk dijual atau
disewakan,
Mengimpor, Mengekspor, dan/atau
Mengedarkan
terhadap kekayaan intelektual yang didaftar/dilindungi
7. Contoh kasus HKI disekitar kita
Kasus Air mineral
Anda membeli air mineral Aqua dengan harga
lebih mahal dari merek lainnya,namun ternyata
isinya adalah oplosan air keran yang diisi
kedalam kemasan botol bekas merek Aqua.
BAGAIMANA PENDAPAT ANDA ?
Kasus Lukisan
Seseorang memotret lukisan kita dan
mempublikasikan di media lainnya serta potret
lukisan anda diklaim milik pemotret
Kasus Buku
Anda menulis buku, kemudian buku tersebut
dikopi oleh seseorang, dijual, dan orang
tersebut mendapat keuntungan.
8. KEMAMPUAN BANGSA DAN HKI
Untuk meningkatkan kemampuan bangsa
perlu mengembangkan keunggulan
teknologi yang kompetitif dan
mengembangkan kreatifitas (diantaranya)
berbasis pada HKI
Dengan berkembangnya sistem HKI
beserta penerapannya diharapkan akan
berkembang pula SDM kita terutama
terciptanya budaya inovatif dan inventif
12. KARYA PT
Paradigma Lama:
Angka Naik
Kredit Pangkat
Hasil
Penelitian Lapora
n
Uang
12
13. Paradigma Baru:
revisi revisi revisi revisi
Lapora
HASIL n,
PENELITI Kesesu tidak Kesesu tidak Kesesu tidak Keses.B
aian aian uku Ajar
Directo
AN aian
HKI Jurnal TTG tidak y, dll
ya ya ya ya
Tim review Tim rev.Jurnal Tim rev.TTG Tim Buku Ajar
HKI
PATEN Artikel TTG
Buku Ajar
13
14. KINERJA PERGURUAN TINGGI
DITENTUKAN OLEH:
1. Jumlah KI yg dihasilkan.
2. Jumlah Publikasi Ilmiah .
3. Jumlah Teknologi Tepat Guna
4. Jumlah Buku Ajar.
14
15. KONDISI PT SEKARANG
(mungkin) banyak hasil KI
Perlindungan HKI di perguruan
tinggi belum membudaya
Penelitian-penelitian di Indonesia
belum berorientasi HKI
15
16. Mengapa Diperlukan
Perlindungan?
1. Melindungi hak-hak penemu/pemilik/
pengembang terdahulu :
- Hak moral & hak ekonomi
- Hak non komersial & komersial
2. Melindungi dan mempertahankan
keunggulan yang sudah dicapai
3. Menghalangi pihak lain untuk unggul
dan/atau mengambil manfaat dengan
tanpa ijin/tidak fair
18. Jenis Perlindungan Apa Saja?
TECHNICAL/TECHNOLOGICAL
BRAND EQUITY/Customer Loyality
LEGAL
19. Perlindungan Secara Teknis/teknologi
Untuk mendeteksi pelanggaran, contoh:
- water marking pada barang cetakan
Untuk mencegah pelanggaran, contoh:
-Formulasi yg tidak mudah direverse
engineering.
contoh: formula minuman coca cola
- Pemandulan produk derivatif dari bibit
tanaman gandum (termination seed-USDA)
20. Perlindungan dengan Brand
Equity/costumer loyality
Keunggulan kualitas produk dan servis serta
sistem pemasaran yang diasosiasikan pada
suatu trade mark.
contoh:
- Coca Cola (asetnya 80% pada merek)
-Teh Sosro (no.1 market share di Indonesia)
Apapun Makanannya, Minumnya Teh Botol
Sosro
21. Perlindungan secara Hukum
Memanfaatkan sistem perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI ) =
Intellectual Property Rights (IPR) System
22. REZIM/LINGKUP HKI
1. Hak Cipta (UU no 19/2002)
2. Hak Kekayaan Industri, terdiri dari:
- Paten (UU no 14/2001)
- Desain industri / industrial design (UU no
31/2000)
- Desain tata letak sirkuit terpadu / circuit
lay-out (UU no 32/2000)
- Merek / trademark (UU no 15/2001)
- Rahasia Dagang/trade secret
(UU no 30/2000)
- Perlindungan Varietas Tanaman(UU 29/2000)
23. Hak Cipta
Hak yang timbul dari
EXPRESI sebuah dan/atau
beberapa IDE, bukan idenya
itu sendiri
(misal: karya
tulis, lagu, drama, software
komputer, film, novel, )
24. Paten
Invensi di bidang
teknologi
yang merupakan solusi
suatu masalah
1.Baru
2.Langkah inventif
3.Keterterapan dlm
industri
25. Merek
Tanda berupa
gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang
dan jasa.
Merek Dagang,
26. Desain Industri
Kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dipakai
untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan
27. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu
dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan
Sirkuit Terpadu.
28. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
29. MASA PERLINDUNGAN
1. Hak Cipta: selama hidup + 50 th
2. Hak Kekayaan Industri:
- Paten: maks 20 th sejak filing date
- Desain industri: 10 th sejak filing date
- Desain tata letak sirkuit terpadu: 10 th
- Merek: maks 10 th, bisa diperpanjang
- Rahasia Dagang (trade secret):
sepanjang rahasia terjaga
29
30. HKI DALAM SEBUAH PRODUK
DESAIN INDUSTRI:
MEREK: Desain penampilan
Pocket PC atau
ACER sebagai
desain penampakan
simbol dagang
luar dari Pocket PC
PATEN : invensi
mengenai baterai,
layar (screen), atau
pun pengkombinasian
berbagai sistem shg
dpt difungsikan sbg
telepon genggam
dan/atau camera.
HAK CIPTA:
Program komputer DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
yang dipakai pada TERPADU: Desain tata letak
Pocket PC sirkuit terpadu pada rangkaian
elektronik di dalam Pocket PC
32. APLIKASI PATEN BEBERAPA NEGARA
Country Resident Non Resident Total Resident (%)
Australia 9.402 25.624 35.026 36,7
Brazil 2.296 18.947 21.242 11
Canada 3.043 38.419 41.462 7
China 11.241 23.500 34.741 32,4
Egypt 308 528 836 36,8
France 16.130 70.155 86.285 18,7
Germany 49.402 78.011 127.413 38,8
India 1.588 3.212 4.800 33,1
Indonesia
Japan 320.175 50.477 370.652 80,5
Malaysia
Netherland 4.357 61.733 66.090 7
Thailand
U.S.A 109.981 99.710 209.691 50
(sumber: Direktorat Paten - Ditjen HaKI)
Suprapto/HKI/2006 32
33. 10 BESAR NEGARA
PEMOHON PATEN DI INDONESIA
(per 31 Desember 2010)
NEGARA TOTAL
Amerika Serikat US 20661
Jepang JP 13754
Jerman DE 6731
INDONESIA ID 6595
Belanda NL 4146
Swiss CH 3618
Inggris GB 3165
Perancis FR 2749
Korea KR 2231
Australia AU 1598
34. PERKEMBANGAN
PERMOHONAN PATEN DALAM NEGERI
TAHUN PATEN P. SEDERHANA TOTAL (%)
2003 201 163 364 10.4
2004 226 177 403 10.4
2005 234 163 397 8.8
2006 282 242 524 10.7
2007 279 209 488 9.1
2008 375 214 589 10.9
2009 413 247 660 13.7
2010 497 279 776 13.3
Sumber: ditjen HKI
35. Peringkat Teknologi Indonesia
Pencapaian teknologi : Indonesia menempati
peringkat ke-43 dari 46 negara
Indonesia dikategorikan sebagai adopter country
Indonesia sebagai isolated country, jika Indonesia
kurang mampu mengembangkan dan menghasilkan
produk dengan teknologi sendiri
Pencapaian teknologi versi UNDP : Indonesia
peringkat ke-60 dari 72 negara
- Pencapaian teknologi : urutan Indonesia satu
tingkat diatas kelompok Afrika yang termarjinalkan
36. PATEN INTERNASIONAL
INVENSI RI US EP JP WO
1. Rotan (Rattan) 7 193 1 14 3
2. Batik 0 12 1 0 0
3. Tempe 2 15 0 5 0
37. Invensi/temuan yang layak
paten harus bersifat:
a. Baru (novelty)
- belum ada filing sebelumnya
b. Mengandung langkah inventive
(invention)
c. Dapat diterapkan dalam bidang
industri (Industrially applicable)
38. PATEN
Apa yang bisa di- paten - kan ??
a. proses
b. produk/hasil produksi (mesin,
manufaktur, komposisi bahan)
c. perbaikan/modifikasi dari a.
atau b.
38
39. MERANCANG PENELITIAN
BERORIENTASI PATEN
MELAKUKAN SEARCHING PATEN:
penelusuran untuk mendapatkan informasi
paten
MELAKUKAN pembanding terhadap paten
lainnya
MENCARI INFORMASI YANG TERKANDUNG
DALAM SUATU DOKUMEN PATEN YANG
ADA PADA DATABASE INFORMASI PATEN.
Suprapto/HKI/2004
40. INFORMASI PATEN
Informasi teknis dan legal dari dokumen
paten (sumber: publikasi kantor paten)
Terdapat 賊50 juta dokumen paten di
dunia, dan tiap tahun bertambah 1 juta.
Dokumen paten berisi deskripsi suatu cara
kerja invensi, klaim (batasan
perlindungan), pihak yang
mempatenkan, tempat dan waktu
dipatenkan, serta referensi literatur sbg
pembanding
41. GUNA INFORMASI PATEN
Informasi Paten sebagai alat untuk
mempelajari alur perkembangan
riset dan inovasi, masa lalu,masa
kini, dan masa datang
Sebagian besar invensi diungkap
pertama kali ke publik ketika paten
dipublikasikan
42. SITUS DATABASE
PATEN
Alamat Pemilik
http://www.delphion.com Thomson Group
http://ep.espacenet.com European Patent Office
http://www.uspto.gov/patft/index.html US Patent Office
http://www.ipdl.ncipi.go.jp/homepg.ipdl Japan Patent Office
http://www.cambiaip.org Cambia-Biotech
(Australia)
http://www.wipo.int/ipdl/en/search/pct World Intellectual
Property Organization
(WIPO)
43. Kebijakan PATEN di PT ( ?? )
1. Make prior art investigation in
early stages of research
2. Patent first and paper later
44. Publish or Not Publish?
Patent it !
Do not publish
Basic Applied
publish
46. Hibah Kompetitif Perolehan Paten
a. Bantuan Penelitian Berpotensi Paten-UBER HKI
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
yang telah selesai kegiatannya pada tahun
sebelumnya dan siap diajukan namun masih
perlu adanya tambahan kegiatan penelitian
sehingga hasilnya dapat siap didaftarkan
Jumlah insentif @Rp. 20.000.000,-
b. Bantuan Pengajuan Perolehan HKi/Paten-UBER HKI
Hasil penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan
siap diajukan pendaftaran patennya
Jumlah insentif @Rp. 7.500.000,-
c. Pemanfaatan Hasil Penelitian, Pengabdian kepada
Masyarakat dan Program Kreativitas Mahasiswa yang
Berpotensi Paten (10 Lokasi @ 50 orang)
47. Penghargaan Kepada Peneliti/dosen dan
masyarakat yang menghasilkan kekayaan
intelektual/Penemuan Luar Biasa
Memacu para ilmuwan, praktisi dan
masyarakat untuk berlomba berkreasi dan
mencari inovasi-inovasi terbaru untuk
menyelesaikan masalah bangsa
Tergalinya potensi kekayaan Intelektual
bangsa Indonesia baik berupa paten, Hak
Cipta, maupun Indikasi Geografis lainnya
sehingga dapat melepaskan diri dari
ketergantungan penemuan asing yang
umumnya sangat mahal.
a. Bidang Teknologi
b. Bidang Pemulihan Varietas Tanaman (PVT)
c. Bidang Ilmu Pengetahuan
d. Bidang Industri Kreatif
Besarnya Hadiah @ Rp. 250.000.000,-
Website: www.anugerahkekayaanintelektual.com
48. PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN
PATEN DI INDONESIA
First to file system (FD/TP)
Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dgn (deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar invensi); membayar biaya permohonan)
Pemeriksaan Formalitas
Pengumuman A
Pemeriksaan substantif
Berdasarkan permohonan dan membayar biaya
Lewat jangka waktu dianggap ditarik kembali
Keputusan akhir: beri, tolak, atau dianggap ditarik kembali
Perlindungannya terbatas
Jangka waktu (20 atau 10 tahun) dan pembayaran biaya tahunan
Teritorial
49. Tata cara pengajuan permohonan (1)
Paten diberikan atas dasar permohonan
Diajukan secara tertulis dalam bhs Indonesia
kepada Ditjen. HKI
Membayar biaya permohonan:
Paten : Rp 575.000 (PP No. 38/2009)
Paten sederhana : Rp 125.000 (PP No.38/2009)
50. Tata cara pengajuan permohonan (2)
Formulir permohonan paten dilengkapi:
Surat kuasa khusus, (bila diajukan melalui
kuasa)
Pernyataan permohonan untuk dapat diberi
paten
Klaim yang terkandung dalam invensi
Deskripsi tentang invensi
Gambar invensi (bila ada)
Abstrak invensi
51. Tata cara pengajuan permohonan (3)
Permohonan dapat diajukan oleh:
Pemohon
Datang langsung ke Ditjen. HKI, atau
Melalui Kanwil Hukum dan HAM di seluruh
Indonesia
Kuasa (Konsultan HKI)