際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
DESIMINASI HASIL PENELITIAN
     DALAM BENTUK HKI

          Disampaikan pada Kopertis 7

          Tretes, 9-11 Nopember 2011



   Prof. Dr. Ir. SUPRAPTO, DEA

    1. Ketua Tim Pakar HKI Dikti, Kemdiknas
    2. Dosen Jurusan Teknik Kimia, FTI - ITS


                                               1
Kekayaan Intelektual (KI)
        dan
Hak Kekayaan Intelektual
        (HKI)
KEKAYAAN INTELEKTUAL
-Sesuatu yang merupakan hasil olah pikir
(hasil karya) manusia di bidang IPTEKS dan
merupakan hasil pemecahan/solusi atas
masalah yang dihadapi sehingga membuat
hidup lebih nyaman, lebih mudah
- Kehidupan manusia di abad modern sangat
bergantung dengan produk-produk yang
dihasilkan dari karya dan kreasi di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
Hki kopertis7
Perkembangan
Teknologi Komunikasi
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Intellectual Property Rights - IPR

 Hak yang timbul atas hasil olah pikir
 manusia yang menghasilkan suatu produk
 atau proses yang berguna untuk manusia
  Hak eksklusif
melaksanakan sendiri; dan atau
melarang orang lain tanpa persetujuan untuk:
      Membuat,              Menggunakan,
      Menjual,              Menyewakan,
      Menyerahkan,          Menyediakan untuk dijual atau
      disewakan,
      Mengimpor,            Mengekspor, dan/atau
      Mengedarkan

terhadap kekayaan intelektual yang didaftar/dilindungi
Contoh kasus HKI disekitar kita
   Kasus Air mineral
      Anda membeli air mineral Aqua dengan harga
      lebih mahal dari merek lainnya,namun ternyata
      isinya adalah oplosan air keran yang diisi
      kedalam kemasan botol bekas merek Aqua.
     BAGAIMANA PENDAPAT ANDA ?

   Kasus Lukisan
      Seseorang memotret lukisan kita dan
      mempublikasikan di media lainnya serta potret
      lukisan anda diklaim milik pemotret

   Kasus Buku
      Anda menulis buku, kemudian buku tersebut
      dikopi oleh seseorang, dijual, dan orang
      tersebut mendapat keuntungan.
KEMAMPUAN BANGSA DAN HKI

Untuk meningkatkan kemampuan bangsa
 perlu mengembangkan keunggulan
 teknologi yang kompetitif dan
 mengembangkan kreatifitas (diantaranya)
 berbasis pada HKI
 Dengan berkembangnya sistem HKI
 beserta penerapannya diharapkan akan
 berkembang pula SDM kita terutama
 terciptanya budaya inovatif dan inventif
KREATIFITAS
membatik ban ??
Hki kopertis7
KARYA PT
             Paradigma Lama:

                          Angka     Naik
                          Kredit   Pangkat

Hasil
Penelitian    Lapora
                n



                          Uang




                                             12
Paradigma Baru:



            revisi               revisi                   revisi                revisi

                                                                                                       Lapora
HASIL                                                                                                  n,
PENELITI     Kesesu     tidak    Kesesu          tidak    Kesesu       tidak   Keses.B
                                  aian                     aian                uku Ajar
                                                                                                       Directo
AN            aian
              HKI                Jurnal                    TTG                                 tidak   y, dll


            ya                   ya                      ya                     ya




           Tim review           Tim rev.Jurnal           Tim rev.TTG           Tim Buku Ajar
           HKI




           PATEN                 Artikel                      TTG
                                                                               Buku Ajar



                                                                                                            13
KINERJA PERGURUAN TINGGI
           DITENTUKAN OLEH:

1. Jumlah KI yg dihasilkan.
2. Jumlah Publikasi Ilmiah .
3. Jumlah Teknologi Tepat Guna
4. Jumlah Buku Ajar.
                                 14
KONDISI PT SEKARANG

 (mungkin) banyak hasil KI
 Perlindungan HKI di perguruan
  tinggi belum membudaya
 Penelitian-penelitian di Indonesia
  belum berorientasi HKI


                                       15
Mengapa Diperlukan
      Perlindungan?
1. Melindungi hak-hak penemu/pemilik/
   pengembang terdahulu :
  - Hak moral & hak ekonomi
  - Hak non komersial & komersial

2. Melindungi dan mempertahankan
   keunggulan yang sudah dicapai

3. Menghalangi pihak lain untuk unggul
   dan/atau mengambil manfaat dengan
   tanpa ijin/tidak fair
Bagaimana Melindungi
Kekayaan Intelektual?
 Tetap menjaga kerahasiaan
   Mengungkap rahasia KI dengan
    sistem perlindungan yang tersedia
    (hukum) => sistem HKI
Jenis Perlindungan Apa Saja?
   TECHNICAL/TECHNOLOGICAL
   BRAND EQUITY/Customer Loyality
   LEGAL
Perlindungan Secara Teknis/teknologi

 Untuk mendeteksi pelanggaran, contoh:
   - water marking pada barang cetakan
 Untuk mencegah pelanggaran, contoh:
   -Formulasi yg tidak mudah direverse
   engineering.
   contoh: formula minuman coca cola

  - Pemandulan produk derivatif dari bibit
  tanaman gandum (termination seed-USDA)
Perlindungan dengan Brand
Equity/costumer loyality

 Keunggulan kualitas produk dan servis serta
  sistem pemasaran yang diasosiasikan pada
  suatu trade mark.
  contoh:
   - Coca Cola (asetnya 80% pada merek)
   -Teh Sosro (no.1 market share di Indonesia)

  Apapun Makanannya, Minumnya Teh Botol
  Sosro
Perlindungan secara Hukum

 Memanfaatkan sistem perlindungan Hak
 Kekayaan Intelektual (HKI ) =
 Intellectual Property Rights (IPR) System
REZIM/LINGKUP HKI
1. Hak Cipta (UU no 19/2002)
2. Hak Kekayaan Industri, terdiri dari:
  - Paten (UU no 14/2001)
  - Desain industri / industrial design (UU no
                                      31/2000)
  - Desain tata letak sirkuit terpadu / circuit
    lay-out (UU no 32/2000)
  - Merek / trademark (UU no 15/2001)
  - Rahasia Dagang/trade secret
                         (UU no 30/2000)
  - Perlindungan Varietas Tanaman(UU 29/2000)
Hak Cipta

 Hak yang timbul dari
 EXPRESI sebuah dan/atau
 beberapa IDE, bukan idenya
 itu sendiri
(misal: karya
  tulis, lagu, drama, software
  komputer, film, novel, )
Paten

Invensi di bidang
  teknologi
yang merupakan solusi
suatu masalah

  1.Baru
  2.Langkah inventif
  3.Keterterapan dlm
    industri
Merek
 Tanda berupa
 gambar, nama, kata, huruf-
 huruf, angka-angka, susunan
 warna, atau kombinasi dari unsur-
 unsur tersebut yang memiliki daya
 pembeda dan digunakan dalam
 kegiatan perdagangan barang
 dan jasa.

 Merek   Dagang,
Desain Industri
   Kreasi tentang bentuk,
    konfigurasi, atau komposisi
    garis atau warna, atau garis
    dan warna, atau gabungan
    daripadanya yang berbentuk
    tiga dimensi atau dua dimensi
    yang memberikan kesan
    estetis dan dapat diwujudkan
    dalam pola tiga dimensi atau
    dua dimensi serta dipakai
    untuk menghasilkan suatu
    produk, barang, komoditas
    industri, atau kerajinan tangan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

      Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
       bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
       dalamnya terdapat berbagai elemen dan
       sekurang-kurangnya satu dari elemen
       tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
       atau seluruhnya saling berkaitan serta
       dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
       bahan semikonduktor yang dimaksudkan
       untuk menghasilkan fungsi elektronik
      Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
       rancangan peletakan tiga dimensi dari
       berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
       dari elemen tersebut adalah elemen
       aktif, serta sebagian atau semua
       interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu
       dan peletakan tiga dimensi tersebut
       dimaksudkan untuk persiapan pembuatan
       Sirkuit Terpadu.
Rahasia Dagang

   Informasi yang tidak diketahui
    oleh umum di bidang teknologi
    dan/atau bisnis, mempunyai nilai
    ekonomi karena berguna dalam
    kegiatan usaha, dan dijaga
    kerahasiaannya oleh pemilik
    Rahasia Dagang.
MASA PERLINDUNGAN
1. Hak Cipta: selama hidup + 50 th

2. Hak Kekayaan Industri:
  - Paten: maks 20 th sejak filing date
  - Desain industri: 10 th sejak filing date
  - Desain tata letak sirkuit terpadu: 10 th
  - Merek: maks 10 th, bisa diperpanjang
  - Rahasia Dagang (trade secret):
                  sepanjang rahasia terjaga
                                          29
HKI DALAM SEBUAH PRODUK



                                                        DESAIN INDUSTRI:
MEREK:                                                  Desain penampilan
                                                        Pocket PC atau
ACER sebagai
                                                        desain penampakan
simbol dagang
                                                        luar dari Pocket PC



                                                       PATEN : invensi
                                                       mengenai baterai,
                                                       layar (screen), atau
                                                       pun pengkombinasian
                                                       berbagai sistem shg
                                                       dpt difungsikan sbg
                                                       telepon genggam
                                                       dan/atau camera.
      HAK CIPTA:
      Program komputer     DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
      yang dipakai pada    TERPADU: Desain tata letak
      Pocket PC            sirkuit terpadu pada rangkaian
                           elektronik di dalam Pocket PC
INDIKATOR KEMAJUAN
     TEKNOLOGI:

   Aplikasi paten
APLIKASI PATEN BEBERAPA NEGARA

             Country                       Resident   Non Resident   Total   Resident (%)


         Australia                           9.402         25.624      35.026    36,7
         Brazil                              2.296          18.947     21.242     11
         Canada                              3.043         38.419      41.462     7
         China                              11.241         23.500      34.741    32,4
         Egypt                                 308            528         836    36,8
         France                             16.130         70.155      86.285    18,7
         Germany                            49.402         78.011     127.413     38,8
         India                               1.588          3.212       4.800     33,1
         Indonesia
         Japan                              320.175       50.477      370.652     80,5
         Malaysia
         Netherland                           4.357        61.733      66.090     7
         Thailand
         U.S.A                              109.981       99.710      209.691     50
(sumber: Direktorat Paten - Ditjen HaKI)

                                                                      Suprapto/HKI/2006     32
10 BESAR NEGARA
  PEMOHON PATEN DI INDONESIA
     (per 31 Desember 2010)

         NEGARA        TOTAL
Amerika Serikat   US   20661
Jepang            JP   13754
Jerman            DE    6731
INDONESIA         ID    6595
Belanda           NL    4146
Swiss             CH    3618
Inggris           GB    3165
Perancis          FR    2749
Korea             KR    2231
Australia         AU    1598
PERKEMBANGAN
  PERMOHONAN PATEN DALAM NEGERI
TAHUN   PATEN           P. SEDERHANA   TOTAL    (%)

2003    201                   163      364     10.4
2004    226                   177      403     10.4
2005    234                   163      397     8.8
2006    282                   242      524     10.7
2007    279                   209      488     9.1
2008    375                   214      589     10.9

2009    413                   247      660     13.7

2010    497                   279      776     13.3


         Sumber: ditjen HKI
Peringkat Teknologi Indonesia
Pencapaian teknologi : Indonesia menempati
peringkat ke-43 dari 46 negara
Indonesia dikategorikan sebagai adopter country
Indonesia sebagai isolated country, jika Indonesia
kurang mampu mengembangkan dan menghasilkan
produk dengan teknologi sendiri
Pencapaian teknologi versi UNDP : Indonesia
peringkat ke-60 dari 72 negara
- Pencapaian teknologi : urutan Indonesia satu
tingkat diatas kelompok Afrika yang termarjinalkan
PATEN INTERNASIONAL

      INVENSI       RI   US    EP   JP   WO



1. Rotan (Rattan)    7   193   1    14    3
2. Batik             0   12    1    0     0
3. Tempe             2   15    0    5     0
Invensi/temuan yang layak
           paten harus bersifat:
a. Baru (novelty)
 - belum ada filing sebelumnya

b.   Mengandung      langkah   inventive
  (invention)

c.     Dapat diterapkan dalam bidang
     industri (Industrially applicable)
PATEN
Apa yang bisa di- paten - kan ??

a. proses
b. produk/hasil produksi (mesin,
   manufaktur, komposisi bahan)
c. perbaikan/modifikasi dari a.
   atau b.
                              38
MERANCANG PENELITIAN
    BERORIENTASI PATEN
MELAKUKAN       SEARCHING       PATEN:
penelusuran untuk mendapatkan informasi
paten

MELAKUKAN pembanding terhadap paten
lainnya

MENCARI INFORMASI YANG TERKANDUNG
DALAM SUATU DOKUMEN PATEN YANG
ADA PADA DATABASE INFORMASI PATEN.
                              Suprapto/HKI/2004
INFORMASI PATEN
 Informasi teknis dan legal dari dokumen
  paten (sumber: publikasi kantor paten)
 Terdapat 賊50 juta dokumen paten di
  dunia, dan tiap tahun bertambah 1 juta.
 Dokumen paten berisi deskripsi suatu cara
  kerja invensi, klaim (batasan
  perlindungan), pihak yang
  mempatenkan, tempat dan waktu
  dipatenkan, serta referensi literatur sbg
  pembanding
GUNA INFORMASI PATEN

 Informasi Paten sebagai alat untuk
 mempelajari alur perkembangan
 riset dan inovasi, masa lalu,masa
 kini, dan masa datang

 Sebagian besar invensi diungkap
 pertama kali ke publik ketika paten
 dipublikasikan
SITUS DATABASE
                    PATEN
               Alamat                            Pemilik
http://www.delphion.com                   Thomson Group

http://ep.espacenet.com                   European Patent Office

http://www.uspto.gov/patft/index.html     US Patent Office
http://www.ipdl.ncipi.go.jp/homepg.ipdl   Japan Patent Office
http://www.cambiaip.org                   Cambia-Biotech
                                          (Australia)

http://www.wipo.int/ipdl/en/search/pct    World Intellectual
                                          Property Organization
                                          (WIPO)
Kebijakan PATEN di PT ( ?? )


1.   Make prior art investigation in
     early stages of research
2.   Patent first and paper later
Publish or Not Publish?
                            Patent it !
           Do not publish




 Basic                         Applied




             publish
PROGRAM DIKTI
Hibah Kompetitif Perolehan Paten
a. Bantuan Penelitian Berpotensi Paten-UBER HKI
     Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
       yang telah selesai kegiatannya pada tahun
       sebelumnya dan siap diajukan namun masih
       perlu adanya tambahan kegiatan penelitian
       sehingga hasilnya dapat siap didaftarkan
     Jumlah insentif @Rp. 20.000.000,-

b. Bantuan Pengajuan Perolehan HKi/Paten-UBER HKI
     Hasil penelitian dan pengabdian kepada
       masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan
       siap diajukan pendaftaran patennya
     Jumlah insentif @Rp. 7.500.000,-

c. Pemanfaatan Hasil Penelitian, Pengabdian kepada
  Masyarakat dan Program Kreativitas Mahasiswa yang
  Berpotensi Paten (10 Lokasi @ 50 orang)
Penghargaan Kepada Peneliti/dosen dan
   masyarakat yang menghasilkan kekayaan
   intelektual/Penemuan Luar Biasa
      Memacu para ilmuwan, praktisi dan
        masyarakat untuk berlomba berkreasi dan
        mencari inovasi-inovasi terbaru untuk
        menyelesaikan masalah bangsa
      Tergalinya potensi kekayaan Intelektual
        bangsa Indonesia baik berupa paten, Hak
        Cipta, maupun Indikasi Geografis lainnya
        sehingga dapat melepaskan diri dari
        ketergantungan penemuan asing yang
        umumnya sangat mahal.
        a. Bidang Teknologi
        b. Bidang Pemulihan Varietas Tanaman (PVT)
        c. Bidang Ilmu Pengetahuan
        d. Bidang Industri Kreatif
            Besarnya Hadiah @ Rp. 250.000.000,-
Website: www.anugerahkekayaanintelektual.com
PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN
     PATEN DI INDONESIA
   First to file system (FD/TP)
     Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dgn (deskripsi,
      klaim, abstrak dan gambar invensi); membayar biaya permohonan)


   Pemeriksaan Formalitas

   Pengumuman A

   Pemeriksaan substantif
     Berdasarkan permohonan dan membayar biaya
     Lewat jangka waktu dianggap ditarik kembali
     Keputusan akhir: beri, tolak, atau dianggap ditarik kembali


   Perlindungannya terbatas
     Jangka waktu (20 atau 10 tahun) dan pembayaran biaya tahunan
     Teritorial
Tata cara pengajuan permohonan (1)

 Paten diberikan atas dasar permohonan

 Diajukan secara tertulis dalam bhs Indonesia
  kepada Ditjen. HKI

 Membayar biaya permohonan:
     Paten           : Rp 575.000 (PP No. 38/2009)
     Paten sederhana : Rp 125.000 (PP No.38/2009)
Tata cara pengajuan permohonan (2)


 Formulir permohonan paten dilengkapi:
   Surat kuasa khusus, (bila diajukan melalui
    kuasa)
   Pernyataan permohonan untuk dapat diberi
    paten
   Klaim yang terkandung dalam invensi
   Deskripsi tentang invensi
   Gambar invensi (bila ada)
   Abstrak invensi
Tata cara pengajuan permohonan (3)


 Permohonan dapat diajukan oleh:

   Pemohon
     Datang langsung ke Ditjen. HKI, atau
     Melalui Kanwil Hukum dan HAM di seluruh
      Indonesia

   Kuasa (Konsultan HKI)
Hki kopertis7
SELAMAT BERKREASI

       dan

SUKSES UNTUK KITA
     SEMUA
TERIMA KASIH
 SEMOGA BERGUNA
    Suprapto: 08123538944
    reaktorkimia@yahoo.com

                             54

More Related Content

Hki kopertis7

  • 1. DESIMINASI HASIL PENELITIAN DALAM BENTUK HKI Disampaikan pada Kopertis 7 Tretes, 9-11 Nopember 2011 Prof. Dr. Ir. SUPRAPTO, DEA 1. Ketua Tim Pakar HKI Dikti, Kemdiknas 2. Dosen Jurusan Teknik Kimia, FTI - ITS 1
  • 2. Kekayaan Intelektual (KI) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  • 3. KEKAYAAN INTELEKTUAL -Sesuatu yang merupakan hasil olah pikir (hasil karya) manusia di bidang IPTEKS dan merupakan hasil pemecahan/solusi atas masalah yang dihadapi sehingga membuat hidup lebih nyaman, lebih mudah - Kehidupan manusia di abad modern sangat bergantung dengan produk-produk yang dihasilkan dari karya dan kreasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  • 6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Intellectual Property Rights - IPR Hak yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia Hak eksklusif melaksanakan sendiri; dan atau melarang orang lain tanpa persetujuan untuk: Membuat, Menggunakan, Menjual, Menyewakan, Menyerahkan, Menyediakan untuk dijual atau disewakan, Mengimpor, Mengekspor, dan/atau Mengedarkan terhadap kekayaan intelektual yang didaftar/dilindungi
  • 7. Contoh kasus HKI disekitar kita Kasus Air mineral Anda membeli air mineral Aqua dengan harga lebih mahal dari merek lainnya,namun ternyata isinya adalah oplosan air keran yang diisi kedalam kemasan botol bekas merek Aqua. BAGAIMANA PENDAPAT ANDA ? Kasus Lukisan Seseorang memotret lukisan kita dan mempublikasikan di media lainnya serta potret lukisan anda diklaim milik pemotret Kasus Buku Anda menulis buku, kemudian buku tersebut dikopi oleh seseorang, dijual, dan orang tersebut mendapat keuntungan.
  • 8. KEMAMPUAN BANGSA DAN HKI Untuk meningkatkan kemampuan bangsa perlu mengembangkan keunggulan teknologi yang kompetitif dan mengembangkan kreatifitas (diantaranya) berbasis pada HKI Dengan berkembangnya sistem HKI beserta penerapannya diharapkan akan berkembang pula SDM kita terutama terciptanya budaya inovatif dan inventif
  • 12. KARYA PT Paradigma Lama: Angka Naik Kredit Pangkat Hasil Penelitian Lapora n Uang 12
  • 13. Paradigma Baru: revisi revisi revisi revisi Lapora HASIL n, PENELITI Kesesu tidak Kesesu tidak Kesesu tidak Keses.B aian aian uku Ajar Directo AN aian HKI Jurnal TTG tidak y, dll ya ya ya ya Tim review Tim rev.Jurnal Tim rev.TTG Tim Buku Ajar HKI PATEN Artikel TTG Buku Ajar 13
  • 14. KINERJA PERGURUAN TINGGI DITENTUKAN OLEH: 1. Jumlah KI yg dihasilkan. 2. Jumlah Publikasi Ilmiah . 3. Jumlah Teknologi Tepat Guna 4. Jumlah Buku Ajar. 14
  • 15. KONDISI PT SEKARANG (mungkin) banyak hasil KI Perlindungan HKI di perguruan tinggi belum membudaya Penelitian-penelitian di Indonesia belum berorientasi HKI 15
  • 16. Mengapa Diperlukan Perlindungan? 1. Melindungi hak-hak penemu/pemilik/ pengembang terdahulu : - Hak moral & hak ekonomi - Hak non komersial & komersial 2. Melindungi dan mempertahankan keunggulan yang sudah dicapai 3. Menghalangi pihak lain untuk unggul dan/atau mengambil manfaat dengan tanpa ijin/tidak fair
  • 17. Bagaimana Melindungi Kekayaan Intelektual? Tetap menjaga kerahasiaan Mengungkap rahasia KI dengan sistem perlindungan yang tersedia (hukum) => sistem HKI
  • 18. Jenis Perlindungan Apa Saja? TECHNICAL/TECHNOLOGICAL BRAND EQUITY/Customer Loyality LEGAL
  • 19. Perlindungan Secara Teknis/teknologi Untuk mendeteksi pelanggaran, contoh: - water marking pada barang cetakan Untuk mencegah pelanggaran, contoh: -Formulasi yg tidak mudah direverse engineering. contoh: formula minuman coca cola - Pemandulan produk derivatif dari bibit tanaman gandum (termination seed-USDA)
  • 20. Perlindungan dengan Brand Equity/costumer loyality Keunggulan kualitas produk dan servis serta sistem pemasaran yang diasosiasikan pada suatu trade mark. contoh: - Coca Cola (asetnya 80% pada merek) -Teh Sosro (no.1 market share di Indonesia) Apapun Makanannya, Minumnya Teh Botol Sosro
  • 21. Perlindungan secara Hukum Memanfaatkan sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI ) = Intellectual Property Rights (IPR) System
  • 22. REZIM/LINGKUP HKI 1. Hak Cipta (UU no 19/2002) 2. Hak Kekayaan Industri, terdiri dari: - Paten (UU no 14/2001) - Desain industri / industrial design (UU no 31/2000) - Desain tata letak sirkuit terpadu / circuit lay-out (UU no 32/2000) - Merek / trademark (UU no 15/2001) - Rahasia Dagang/trade secret (UU no 30/2000) - Perlindungan Varietas Tanaman(UU 29/2000)
  • 23. Hak Cipta Hak yang timbul dari EXPRESI sebuah dan/atau beberapa IDE, bukan idenya itu sendiri (misal: karya tulis, lagu, drama, software komputer, film, novel, )
  • 24. Paten Invensi di bidang teknologi yang merupakan solusi suatu masalah 1.Baru 2.Langkah inventif 3.Keterterapan dlm industri
  • 25. Merek Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek Dagang,
  • 26. Desain Industri Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan
  • 27. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  • 28. Rahasia Dagang Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
  • 29. MASA PERLINDUNGAN 1. Hak Cipta: selama hidup + 50 th 2. Hak Kekayaan Industri: - Paten: maks 20 th sejak filing date - Desain industri: 10 th sejak filing date - Desain tata letak sirkuit terpadu: 10 th - Merek: maks 10 th, bisa diperpanjang - Rahasia Dagang (trade secret): sepanjang rahasia terjaga 29
  • 30. HKI DALAM SEBUAH PRODUK DESAIN INDUSTRI: MEREK: Desain penampilan Pocket PC atau ACER sebagai desain penampakan simbol dagang luar dari Pocket PC PATEN : invensi mengenai baterai, layar (screen), atau pun pengkombinasian berbagai sistem shg dpt difungsikan sbg telepon genggam dan/atau camera. HAK CIPTA: Program komputer DESAIN TATA LETAK SIRKUIT yang dipakai pada TERPADU: Desain tata letak Pocket PC sirkuit terpadu pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC
  • 31. INDIKATOR KEMAJUAN TEKNOLOGI: Aplikasi paten
  • 32. APLIKASI PATEN BEBERAPA NEGARA Country Resident Non Resident Total Resident (%) Australia 9.402 25.624 35.026 36,7 Brazil 2.296 18.947 21.242 11 Canada 3.043 38.419 41.462 7 China 11.241 23.500 34.741 32,4 Egypt 308 528 836 36,8 France 16.130 70.155 86.285 18,7 Germany 49.402 78.011 127.413 38,8 India 1.588 3.212 4.800 33,1 Indonesia Japan 320.175 50.477 370.652 80,5 Malaysia Netherland 4.357 61.733 66.090 7 Thailand U.S.A 109.981 99.710 209.691 50 (sumber: Direktorat Paten - Ditjen HaKI) Suprapto/HKI/2006 32
  • 33. 10 BESAR NEGARA PEMOHON PATEN DI INDONESIA (per 31 Desember 2010) NEGARA TOTAL Amerika Serikat US 20661 Jepang JP 13754 Jerman DE 6731 INDONESIA ID 6595 Belanda NL 4146 Swiss CH 3618 Inggris GB 3165 Perancis FR 2749 Korea KR 2231 Australia AU 1598
  • 34. PERKEMBANGAN PERMOHONAN PATEN DALAM NEGERI TAHUN PATEN P. SEDERHANA TOTAL (%) 2003 201 163 364 10.4 2004 226 177 403 10.4 2005 234 163 397 8.8 2006 282 242 524 10.7 2007 279 209 488 9.1 2008 375 214 589 10.9 2009 413 247 660 13.7 2010 497 279 776 13.3 Sumber: ditjen HKI
  • 35. Peringkat Teknologi Indonesia Pencapaian teknologi : Indonesia menempati peringkat ke-43 dari 46 negara Indonesia dikategorikan sebagai adopter country Indonesia sebagai isolated country, jika Indonesia kurang mampu mengembangkan dan menghasilkan produk dengan teknologi sendiri Pencapaian teknologi versi UNDP : Indonesia peringkat ke-60 dari 72 negara - Pencapaian teknologi : urutan Indonesia satu tingkat diatas kelompok Afrika yang termarjinalkan
  • 36. PATEN INTERNASIONAL INVENSI RI US EP JP WO 1. Rotan (Rattan) 7 193 1 14 3 2. Batik 0 12 1 0 0 3. Tempe 2 15 0 5 0
  • 37. Invensi/temuan yang layak paten harus bersifat: a. Baru (novelty) - belum ada filing sebelumnya b. Mengandung langkah inventive (invention) c. Dapat diterapkan dalam bidang industri (Industrially applicable)
  • 38. PATEN Apa yang bisa di- paten - kan ?? a. proses b. produk/hasil produksi (mesin, manufaktur, komposisi bahan) c. perbaikan/modifikasi dari a. atau b. 38
  • 39. MERANCANG PENELITIAN BERORIENTASI PATEN MELAKUKAN SEARCHING PATEN: penelusuran untuk mendapatkan informasi paten MELAKUKAN pembanding terhadap paten lainnya MENCARI INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM SUATU DOKUMEN PATEN YANG ADA PADA DATABASE INFORMASI PATEN. Suprapto/HKI/2004
  • 40. INFORMASI PATEN Informasi teknis dan legal dari dokumen paten (sumber: publikasi kantor paten) Terdapat 賊50 juta dokumen paten di dunia, dan tiap tahun bertambah 1 juta. Dokumen paten berisi deskripsi suatu cara kerja invensi, klaim (batasan perlindungan), pihak yang mempatenkan, tempat dan waktu dipatenkan, serta referensi literatur sbg pembanding
  • 41. GUNA INFORMASI PATEN Informasi Paten sebagai alat untuk mempelajari alur perkembangan riset dan inovasi, masa lalu,masa kini, dan masa datang Sebagian besar invensi diungkap pertama kali ke publik ketika paten dipublikasikan
  • 42. SITUS DATABASE PATEN Alamat Pemilik http://www.delphion.com Thomson Group http://ep.espacenet.com European Patent Office http://www.uspto.gov/patft/index.html US Patent Office http://www.ipdl.ncipi.go.jp/homepg.ipdl Japan Patent Office http://www.cambiaip.org Cambia-Biotech (Australia) http://www.wipo.int/ipdl/en/search/pct World Intellectual Property Organization (WIPO)
  • 43. Kebijakan PATEN di PT ( ?? ) 1. Make prior art investigation in early stages of research 2. Patent first and paper later
  • 44. Publish or Not Publish? Patent it ! Do not publish Basic Applied publish
  • 46. Hibah Kompetitif Perolehan Paten a. Bantuan Penelitian Berpotensi Paten-UBER HKI Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang telah selesai kegiatannya pada tahun sebelumnya dan siap diajukan namun masih perlu adanya tambahan kegiatan penelitian sehingga hasilnya dapat siap didaftarkan Jumlah insentif @Rp. 20.000.000,- b. Bantuan Pengajuan Perolehan HKi/Paten-UBER HKI Hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan pendaftaran patennya Jumlah insentif @Rp. 7.500.000,- c. Pemanfaatan Hasil Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Kreativitas Mahasiswa yang Berpotensi Paten (10 Lokasi @ 50 orang)
  • 47. Penghargaan Kepada Peneliti/dosen dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual/Penemuan Luar Biasa Memacu para ilmuwan, praktisi dan masyarakat untuk berlomba berkreasi dan mencari inovasi-inovasi terbaru untuk menyelesaikan masalah bangsa Tergalinya potensi kekayaan Intelektual bangsa Indonesia baik berupa paten, Hak Cipta, maupun Indikasi Geografis lainnya sehingga dapat melepaskan diri dari ketergantungan penemuan asing yang umumnya sangat mahal. a. Bidang Teknologi b. Bidang Pemulihan Varietas Tanaman (PVT) c. Bidang Ilmu Pengetahuan d. Bidang Industri Kreatif Besarnya Hadiah @ Rp. 250.000.000,- Website: www.anugerahkekayaanintelektual.com
  • 48. PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN PATEN DI INDONESIA First to file system (FD/TP) Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dgn (deskripsi, klaim, abstrak dan gambar invensi); membayar biaya permohonan) Pemeriksaan Formalitas Pengumuman A Pemeriksaan substantif Berdasarkan permohonan dan membayar biaya Lewat jangka waktu dianggap ditarik kembali Keputusan akhir: beri, tolak, atau dianggap ditarik kembali Perlindungannya terbatas Jangka waktu (20 atau 10 tahun) dan pembayaran biaya tahunan Teritorial
  • 49. Tata cara pengajuan permohonan (1) Paten diberikan atas dasar permohonan Diajukan secara tertulis dalam bhs Indonesia kepada Ditjen. HKI Membayar biaya permohonan: Paten : Rp 575.000 (PP No. 38/2009) Paten sederhana : Rp 125.000 (PP No.38/2009)
  • 50. Tata cara pengajuan permohonan (2) Formulir permohonan paten dilengkapi: Surat kuasa khusus, (bila diajukan melalui kuasa) Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten Klaim yang terkandung dalam invensi Deskripsi tentang invensi Gambar invensi (bila ada) Abstrak invensi
  • 51. Tata cara pengajuan permohonan (3) Permohonan dapat diajukan oleh: Pemohon Datang langsung ke Ditjen. HKI, atau Melalui Kanwil Hukum dan HAM di seluruh Indonesia Kuasa (Konsultan HKI)
  • 53. SELAMAT BERKREASI dan SUKSES UNTUK KITA SEMUA
  • 54. TERIMA KASIH SEMOGA BERGUNA Suprapto: 08123538944 reaktorkimia@yahoo.com 54

Editor's Notes

  1. 50