Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang yang mempengaruhi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup meliputi lingkungan hayati, non hayati, buatan, dan sosial. Peranan manusia dapat bersifat positif dengan melestarikan lingkungan atau negatif dengan merusaknya.