Dokumen tersebut menjelaskan definisi hotel menurut bahasa Prancis, Inggris, dan berbagai sumber hukum di Indonesia. Hotel didefinisikan sebagai jenis akomodasi yang menyediakan layanan penginapan, makan minum, dan fasilitas lainnya secara komersial untuk umum. Hotel dapat dibedakan berdasarkan lokasinya, seperti beach hotel, city hotel, airport hotel, dan resort hotel.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hotel di dunia dan Indonesia, perbedaan antara hotel dengan jenis akomodasi lain, serta departemen-departemen yang ada di hotel beserta tugas masing-masing."
A training for new staff who will learn....
*The importance of Personal Hygiene
and Grooming
*Hotel Grooming Standards
*How to wash hands correctly
For more hospitality trainings visit
www.foodandbeveragetrainer.com
Hotel memberikan pelayanan akomodasi, makanan, minuman, dan rekreasi secara komersial. Hotel diklasifikasi berdasarkan fasilitas, lokasi, jenis tamu, dan layanan yang ditawarkan. Klasifikasi ini penting untuk memastikan mutu layanan dan persaingan yang sehat di industri perhotelan.
Teks tersebut membahas tentang tata hidangan di hotel dan restoran. Secara garis besar membahas pengertian hotel, restoran, tata hidangan, bar, dan tugas waiter/waitress. Juga membedah jenis hotel dan restoran berdasarkan kriteria yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang bisnis perhotelan, mulai dari pengertian, sejarah perkembangan, karakteristik, jenis hotel, status kepemilikan, struktur organisasi, dan kesan tamu terhadap hotel. Secara ringkas, bisnis perhotelan adalah menyediakan layanan akomodasi dan fasilitas pendukung lainnya secara komersial untuk umum di dalam bangunan khusus.
Hotel memberikan pelayanan akomodasi, makanan, minuman, dan rekreasi secara komersial. Hotel diklasifikasi berdasarkan fasilitas, lokasi, jenis tamu, dan layanan yang ditawarkan. Klasifikasi ini penting untuk memastikan mutu layanan dan persaingan yang sehat di industri perhotelan.
Teks tersebut membahas tentang tata hidangan di hotel dan restoran. Secara garis besar membahas pengertian hotel, restoran, tata hidangan, bar, dan tugas waiter/waitress. Juga membedah jenis hotel dan restoran berdasarkan kriteria yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang bisnis perhotelan, mulai dari pengertian, sejarah perkembangan, karakteristik, jenis hotel, status kepemilikan, struktur organisasi, dan kesan tamu terhadap hotel. Secara ringkas, bisnis perhotelan adalah menyediakan layanan akomodasi dan fasilitas pendukung lainnya secara komersial untuk umum di dalam bangunan khusus.
1. HOTELIER
Dalam bahasa perancis, hotel (mansion) mengimplikasikan sebuah tingkat kenyamanan yang
tinggi, kemewahan, dam pelayanan personal. Yang dimaksud dengan pelayanan pribadi disini
adalah adanya pelayanan makanan dan minuman.
Hotel atau inn merupakan jenis akomodasi tertua yang oleh Bangsa Inggris didefinisikan
sebagai tempat dimana para pelancong berkelas mendapat jasa penginapan dan makanan
dengan cara menyewa dan penyewa dalam keadaan yang memungkinkan untuk memperoleh
jasa itu. (Agus Sambodo & Bagyono, 2005: 3)
Untuk menguatkan pengertian hotel, ada baiknya dikutip dari beberapa definisi, yaitu antara
lain:
Menurut Surat Keputusan Menparpostel No. KM 37/PW.340/MPPT-86 tentang peraturan usaha
dan penggolongan hotel adalah sebagai berikut:
Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan
untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi
umum yang dikelola secara komersial.
Dari penjelasan diatas dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Suatu jenis akomodasi;
b. Menggunakan sebagian atau seluruh bagian yang ada;
c Menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya;
d. Disediakan bagi umum;
e. Dikelola secara komersial, yang dimaksud dengan dikelola secara komersial adalah dikelola
dengan memperhitungkan untung atau ruginya, serta yang utama adalah bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai tolak ukurnya. (Sulastiyono Agus, M.Si, 1999 :
6)
2. Menurut Surat Keputusan Menparpostel SK : KM 34 / HK 103 / MPPT – 87 adalah sebagai
berikut:
Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan
untuk menyediakan jasa pelayanan penginapam, makan dan minum, serta jasa lainnya bagi
umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan
dalam surat keputusan.
(Endar Sugiarto, 1997 : 1)
3. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan Republik Indonesia pada pasal 61 menyatakan sebagai
berikut:
Pelayanan pokok usaha hotel yang harus disediakan sekurang – kurangnya harus meliputi
penyedian kamar tempat menginap dan pelayanan makan dan minum, penyediaan pelayanan
pencucian pakaian dan penyediaan fasilitas lainnya. Peraturan tersebut secara implisit
memberikan definisi mengenai hotel. (Bagyono, 2006 : 2)
2. Hotel dapat dibedakan berdasarkan lokasi hotel tersebut, antara lain:
1) Beach Hotel (Resort), yaitu hotel yang berlokasi dikawasan pantai. Hotel ini umumnya
mengandalkan pemandangan kamar sebagai keunggulan kamar.
2) City Hotel, adalah hotel yang terletak di jantung kota atau di tengah kota. Jenis hotel ini
lebih fleksibel, tamu yang berkunjung beraneka ragam.
3) Suburban Hotel, adalah hotel yang terletak di pinggiran kota. Hotel tipe ini dapat menarik
tamu – tamu jarak jauh untuk singgah.
4) Airport Hotel, yaitu hotel yang terletak dilokasi bandar udara. Segmentasi pasar hotel ini
adalah tamu – tamu yang transit untuk selanjutnya meneruskan perjalanan dengan pesawat
udara.
5) Highway Hotel, adalah hotel yang berlokasi ditepi jalan raya ataupun di jalan bebas
hambatan.
6) Downtown Hotel adalah hotel yang berlokasi diluar kota.
7) Resort Hotel, adalah hotel yang terletak dikawasan wisata, baik dipegunungan maupun
pantai. (Agus Sambodo & Bagyono, 2005: 22)