Hubungan antara ekonomi Islam, muamalat, dan fiqh muamalat adalah bahwa muamalat merupakan sistem kehidupan yang memberi warna pada setiap dimensi kehidupan manusia termasuk dunia ekonomi dan bisnis. Ekonomi Islam mencoba mendialektiskan nilai-nilai ekonomi dengan nilai-nilai akidah dan etika Islam melalui konsep-konsep seperti hukum asal muamalat yang diperbolehkan, mewujudkan kemaslahat
1 of 14
Downloaded 121 times
More Related Content
Hubungan Ekonomi islam dengan muamalat dan fiqh muamalat
2. DEFINISI EKONOMI ISLAM
ï‚— Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan
sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam
3. DEFINISI MENURUT PARA AHLI
ï‚— Adapun beberapa pengertian ekonomi Islam menurut
para ahli ekonomi Islam, menurut M. Akram Kan ilmu
Ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan kajian
tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai
dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas
dasar bekerja sama dan partisipasi.
ï‚— Menurut Muhammad Abdul Manan ilmu ekonomi
Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat
yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
4. ï‚— Menurut M. Umer Chapra Ekonomi Islam adalah
sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi
kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi
sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor
yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa
memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku
makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa
ketidakseimbangan lingkungan.
5. PENGERTIAN MUAMALAH
DAN FIQH MUAMALAH
O Istilah Muamalah secara umum dapat dibagi
dua pengertian, pengertian dalam arti sempit
dan pengertian dalam arti luas. Pengertian
muamalah dalam arti sempit berasal dari istilah
Fiqh Islam, mu’amalat, bentuk tunggalnya
mu’amalah. Muamalat merupakan bagian dari
hokum Islam yang khusus berkenaan dengan
ketentuan-ketentuan tentang benda dan hak
kebendaan yang terjadi dalam hubungan
manusia dengan sesamanya
6. O Adapun muamalah dalam arti yang luas
diposisikan sebagai lawan dari ibadah
sebagai turunan dari syariah. Dengan kata
lain, syariah Islam merangkum aspek ritual
(ibadah) dan aspek sosial (muamalah).
Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan
dan keharmonisan hubungan manusia
dengan khalik-Nya.
7. ï‚—Fiqh mu`amalah adalah
pembahasan seputar hukum
Islam di luar persoalan ibadah;
jadi ruang lingkup mu`amalah
sangat luas, meliputi seluruh
aspek kehidupan seorang
muslim.
8. RUANG LINGKUP EKONOMI ISLAM
DAN MUAMALAT
• Beberapa ahli ekonomi memberikan penegasan bahwa ruang
lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat muslim dan
negara muslim itu sendiri. Ruang lingkup ekonomi Islam yang
tampaknya menjadi administrasi,kekurangan sumber-sumber
daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan
dalam Islam. Namun pendapat lain lebih menekankan
terhadap perspektif Ekonomi islam membahas tentang
masalah ekonomi pada umumnya.
9. RUANG LINGKUP MUAMALAH
ï‚— ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua
yaitu ruang lingkup muamalah yang
bersifat adabiyah ialah ijab dan Kabul,
saling meridhai, tidak ada keterpaksaan
dari salah satu pihak, hak dan kewajiban,
kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan,
penimbunan, segala sesuatu yang
bersumber dari indra manusia yang ada
kaitannya dengan peredaran harta dalam
hidup bermasyarakat
10. ï‚— Ruang lingkup yang bersifat madiyah itu mencakup segala aspek kegiatan
ekonomi sebagai berikut:
 Jual beli (Al-bai’ at-Tijarah)
ï‚— Gadai (rahn)
ï‚— Jaminan/ tanggungan (kafalah/dhaman)
ï‚— Pemindahan utang (hiwalah)
ï‚— Jatuh bangkit (tafjis)
ï‚— Batas bertindak (al-hajru)
ï‚— Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
ï‚— Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
ï‚— Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
ï‚— Upah (ujral al-amah)
 Gugatan (asy-syuf’ah)
 Sayembara (al-ji’alah)
ï‚— Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)
ï‚— Pemberian (al-hibbah)
 Pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu)
 beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank,
asuransi, kredit, dan masalah lainnya Mardani, Fiqh ekonomi Syariah, hlm
11. HUBUNGAN ANTARA EKONOMI
ISLAM,MUAMALAT DAN FIQH MUAMALAT
 Secara istilah muamalah merupakan sistem
kehidupan.Islam memberikan warna pada
setiap dimensi kehidupan manusia tak
terkecuali pada dunia ekonomi,bisnis,dan
masalah sosial.Sistem islam ini mencoba
mendialektkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai-
nilai akidah atau etika.Untuk lebih jelasnya
akan dijelaskan dengan bercabang
12. • ISLAM
•
•
•
Aqidah Syariah Akhlak
•
•
•
•
Ibadah Muamalah
•
•
•
•
Hukum Pidana Ekonomi Politik
•
•
•
•
Asuransi Bank Leasing Pegadaian dll
13. ï‚ž kegiatan eknomi yang dilakukan oleh manusia dibagun dengan
dialektika antara spiritualisme dan materalisme.kegiatan
ekonomi yang dilakukan bukan hanya berbasis pada nilai
materi,melainkan terdapat sandaran transendental di dalamya
sehingga bernilai ibadah.Selain itu,konsep dasar islam dalam
kegiatan muamalah atau ekonomi dan bisnis juga sangat
censern dengan nilai-nlai humanisme yang bersifat
islami.dantaranya adalah kaidah kaidah dasar fikih muamalah
yang di ungkapkan oleh Juwaini (2008:xviii-xxii),yaitu sebagai
berikut:
ï‚ž a.hukum asal muamalah adalah diperbolehkan.
ï‚ž b.konsep fikih muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
ï‚ž c.menetapkan harga yang kompetitif.
ï‚ž d.meninggalkan intervensi yang terlarang.
ï‚ž e.menghindari eksploitasi.
ï‚ž f.memberian kelenturan dan toleransi