際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BAB II

                               TINJAUAN PUSTAKA



   2.1     Hubungan Internasional

   Perubahan konstelasi politik dunia dewasa ini membawa perubahan dalam

hubungan antar elemen-elemen yang terdapat dalam tataran Hubungan Internasional.

Hubungan Internasional yang pada awalnya mengkaji peperangan dan perdamaian

serta kemudian meluas untuk mempelajari perkembangan, perubahan dan

kesinambungan yang berlangsung dalam hubungan antara negara atau antarbangsa

dalam konteks sistem global, menjadi kajian Hubungan Internasional yang tidak

hanya fokus pada hubungan politik yang berlangsung antar negara, tapi juga

mencakup peran dan kegiatan yang dilakukan oleh aktor-aktor bukan negara (non 

state actor), inilah kemudian yang disebut dengan Hubungan Internasional

kontemporer (Rudi, 2003: 51).

   Dalam perkembangan selanjutnya, Hubungan Internasional kontemporer bukanlah

ilmu yang mengkaji hubungan politik, tetapi juga mencakup sekelompok kajian

lainnya seperti tentang interdependensi perekonomian, kesenjangan utara dan selatan,

keterbelakangan, perusahaan transnasional/ multinasional (TNCs/MNCs), hak asasi

manusia,     organisasi-organisasi   dan   lembaga   swadaya   masyarakat    (LSM)

internasional, lingkungan hidup, gender dan sebagainya (Sorensen, 2005: 34-35).

   Hal ini mengakibatkan ruang lingkup yang dikaji oleh ilmu Hubungan

Internasional menjadi lebih luas dengan mencakup bahan pengkajian mengenai


                                           46
47




berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat seperti politik, ekonomi, sosial budaya

dan lain-lain.

   Hubungan Internasional seperti yang ditulis Holsti dalam bukunya Politik

Internasional Suatu Kerangka Analisis bahwa:

    Hubungan Internasional berkaitan erat dengan segala bentuk interaksi di
   antara masyarakat negara-negara baik yang dilakukan oleh pemerintahan atau
   warga negara. Pengkajian Hubungan Internasional, termasuk di dalamnya
   pengkajian terhadap politik luar negeri atau politik internasional dan meliputi
   segala segi hubungan di antara berbagai negara di dunia (Holsti, 2000: 26-27).

   Hubungan Internasional secara terminologi digunakan untuk mengidentifikasi

antar aktor yang sifat hubungannya melintasi batas negara. Pada dasarnya studi

Hubungan Internasional, yaitu memiliki tujuan utama untuk mempelajari perilaku

internasional, yaitu aktor negara dan aktor non-negara di dalam interaksi

internasional (Masoed, 2000: 31).

   Hubungan Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang

mengelilingi interaksi yang berawal dari kontal dan interaksi di antara negara-negara

didunia terutama masalah-masalah politik. Hubungan Internasional dapat dilihat dari

berkurangnya peranan negara sebagai aktor dalam politik dunia dan meningkatnya

peranan aktor-aktor non negara. Namun kini batas-batas yang memisahkan bangsa-

bangsa semakin kabur dan tidak relevan. Bagi beberapa aktor non-negara bahkan

batas-batas wilayah secara geografis tidak dihiraukan.

   Hubungan Internasional bersifat sangat kompleks, kareana di dalamnya terdapat

bermacam-macam bangsa yang memiliki kedaulatan masing-masing, sehingga
48




memerlukan mekanisme yang lebih menyeluruh dan rumit daripada hubungan antar

kelompok manusia di dalam suatu negara. Namun, pada dasarnya tujuan utama studi

Hubungan Internasional adalah mempelajari perilaku internasional, yaitu perilaku

aktor negara dan non-negara. Perilaku tersebut bisa berwujud perang, konflik

kerjasama, pembentukan aliansi, interaksi dalam organisasi internasional, dan

sebagainya.

   Berakhirnya Perang Dingin telah mengakhiri sistem bipolar dan berubah pada

multipolar atau secara khusus telah mengalihkan persaingan yang bernuansa militer

ke arah persaingan atau konflik kepentingan ekonomi dia antara negara-neggara di

dunia. Pasca Dingain, isu-isu Hubungan Internasional yang sebelumnya lebih

terfokus pada isu-isu high-politics (isu politik dan keamanan) meluas ke isu-isu low

politics (isu-isu HAM, ekonomi, lingkungan hidup, terorisme).           Dalam buku

Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. menyatakan bahwa:

   Studi tentang Hubungan Internasional banyak diartikan sebagai suatu studi
   tentang interaksi antar aktor yang melewati batas-batas negara. Terjadinya
   Hubungan Internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya
   saling ketergantungan dan bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam
   masyarakat internasional sehingga interdependensi tidak memungkinkan
   adanya suatu negara yang menutup diri terhadap dunia luar (Agung, 2005: 3-
   4).

   2.2   Organisasi Internasional

   Upaya mendefinisikan suatu organisasi internasional harus melihat tujuan yang

ingin dicapai, intitusi-institusi yang ada, suatu proses perkiraan peraturan-peraturan
49




yang dibuat pemerintah terhadap hubungan suatu negara dengan aktor-aktor non

negara (Coulombis dan Wolfe, 2004: 276).

   Organisasi internasional adalah suatu struktur formal dan berkelanjutan yang

dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non-

pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar

kepentingan bersama para anggotanya (Archer, 2001: 35).

   Menurut Clive Archer dalam bukunya International Organizations, organisasi

internasional berasal dari dua kata organisasi dan internasional yang berarti aktivitas-

aktivitas antara individu-individu dan kelompok-kelompok di negara lain serta juga

termasuk hubungan intergovernmental yang disebut dengan hubungan transnational

(Agung, 2005: 92).

   Pada umumnya organisasi internasional dibentuk dalam rangka mencapai seluruh

atau beberapa tujuan berikut:

1. Regulasi Hubungan Internasional terutama melalui teknik-teknik penyelesaian

   pertikaian antar negara secara damai.

2. Meminimalkan atau paling tidak mengendalikan perang atau konflik internasional.

3. Memajukan aktivitas-aktivitas kerjasama dan pembangunan antar negara demi

  keuntungan-keuntungan sosial dan ekonomi dikawasan tertentu atau untuk

  manusia pada umumnya.

4. Pertahanan kolektif sekelompok negara untuk menghadapi ancaman eksternal

  (Coulombis dan Wolfe, 2004: 276).
50




   Berdasarkan definisi diatas, maka Organisasi Internasional kurang lebih harus

mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. Kerjasama yang ruang lingkupnya melingkupi batas-batas negara.

2. Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama.

3. Mencakup hubungan antar pemerintah maupun non pemerintah.

4. Struktur organisasi yang jelas dan lengkap.

5. Melaksanakan fungsi secara berkesinambungan (Rudy, 2005: 43).

   2.2.1    Bentuk dan Fungsi Keanggotaan Organisasi Internasional

   Keanggotaan dalam organisasi internasional terbuka bagi setiap negara yang dapat

diklasifikasikan berdasarkan cakupan geografis, persetujuan prinsip-prinsip dan

kegiatan organisasi, serta suatu standar politik tertentu (Rourke, 2007: 442).

   Organisasi internasional yang bersifat fungsional memiliki fungsi dalam

menjalankan aktifitasnya, fungsi ini bertujuan untuk mencapai tujuan yang

diinginkan, yang berhubungan dengan pemberian bantuan dalam mengatasi masalah

yang timbul terhadap pihak yang terkait.

   Menurut Bennet fungsi organisasi internasional yang dikutip dari buku Pengantar

Ilmu Hubungan Internasional adalah;

1. Untuk menyediakan hal-hal yang dibutuhkan bagi kerjasama yang dilakukan antar

  negara dimana kerjasama itu menghasilkan keuntungan yang besar bagi seluruh

  bangsa.
51




2. Untuk menyediakan banyak saluran-saluran komunikasi antar pemerintahan

  sehingga ide-ide dapat bersatu ketika masalah muncul ke permukaan (Agung,

  2005: 97).

   Columbis dan Wolfe mengemukakan klasifikasi organisasi internasional dengan

keanggotaannya, menurut peneliti tersebut Inter-Governmental Organizations dapat

diklasifikasikan menjadi empat kategori yaitu;

1. Global Membership and General Purpose, yaitu suatu organisasi internasional

  antar pemerintah dengan keanggotaan global serta maksud dan tujuan umum.

2. Global Membership and limited puporse, yaitu suatu organisasi internasional antar

  pemerintah dengan keanggotaan global dan memiliki tujuan yang spesifik atau

  khusus, organisasi jenis ini dikenal pula sebagai organisasi internasional yang

  fungsional karena menjalankan fungsi yang khusus.

3. Regional membership and general purpose, yaitu suatu organisasi internasional

  antar pemerintah dengan keanggotaan yang regional atau berdasarkan kawasan

  dengan maksud dan tujuan yang umum, biasanya bergerak dalam bidang yang

  luas, meliputi keamanan, politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya.

4. Regional membership and limited purpose organizations, yaitu suatu organisasi

  internasional antar pemerintah dengan keanggotaan regional dan memiliki maksud

  serta tujuan yang khusus dan terbatas, organisasi internasional ini bergerak dalam

  bidang militer dan pertahanan, bidang ekonomi, sosial, dan sebagainya (Agung,

  2005: 94).
52




   2.2.2   Peranan Organisasi Internasional

   Peranan organisasi internasional dalam hubungan internasional saat ini telah

diakui karena keberhasilannya dalam memecahkan berbagai permasalahan yang

dihadapi suatu negara, kehadiran organisasi internasional mencerminkan kebutuhan

manusia untuk bekerjasama, sekaligus sebagai sarana untuk menangani masalah-

masalah yang timbul melalui kerjasama tersebut (Agung, 2005: 95).

   Peranan organisasi internasional erat kaitannya dengan aktivitas organisasi yang

dipahami sebagai fungsi dan status, kedudukan atau fungsi organisasi internasional

didalam sistem global, dimana aktivitas-aktivitas ini dianggap sebagai hal yang

menunjukan peranannya. Peranan diartikan sebagai tuntutan yang diberikan secara

stuktural dalam konsep tanggung jawab dimana didalamnya terdapat serangkaian

tekanan dan kemudahan yang menghubungkan dan mendukung fungsinya sebagai

sebuah organisasi (Agung, 2005: 31).

   Organisasi internasional dibentuk agar dapat mengakomodasi kebutuhan negara,

mencapai tujuan negara dan potensi masyarakat yang tidak dapat dilakukan sendiri

oleh negara disebabkan luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk. Dalam

pendataan penduduk oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk

Indonesia terhitung 31 Desember 2010 mencapai 259.940.857. Jumlah ini terdiri atas

132.240.055 lelaki dan 127.700.802 perempuan (http://regional.kompas.com/read/2

011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta diakses tanggal 16-01-

2012).
53




   Dari jumlah penduduk yang banyak tentunya rumit pula dalam mengakomodasi

kebutuhan negara dan rakyat, oleh karena itu sesuai dengan Keppres No. 64 tahun

1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk

memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada

peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan

anggaran dan kemampuan keuangan negara.

   Keanggotaan    Indonesia    pada    organisasi    internasional   diharapkan   dapat

memberikan manfaat yaitu, antara lain:

1. Secara Politik: dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan

  dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman

  dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang

  baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;

2. Secara ekonomi dan keuangan: mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi

  yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek,

  meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional,

  mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis,

  grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;

3. Secara Sosial Budaya: menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan

  derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional,

  mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan

  stabilitas nasional, regional dan internasional;
54




4. Segi kemanusiaan: mengembangkan early warning system di wilayah rawan

  bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana,

  membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra

  positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian

  lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha

  pelestarian lingkungan hidup (http://www.kemlu.go.id/Pages/IFP.aspx?P=Organi

  sasiInternasional&l=id diakses tanggal 16-01-2012).

   Organisasi internasional yang bergerak di bidang lingkungan seperti CIFOR

memiliki komitmen untuk mendukung upaya-upaya yang beragam untuk lebih

memahami proses pembuatan kebijakan secara global. Kebijakan merupakan aspek

yang paling sesuai untuk dikaji agar bisa memberikan pengaruh atau menghasilkan

perubahan di setiap wilayah. Di samping itu, CIFOR melakukan analisis dan sintesis

untuk menentukan apa-apa saja yang dapat dilaksanakan di lapangan dan dalam

kondisi apa saja mereka dapat diterapkan.

   2.3   Kerjasama Internasional

   Kerjasama internasional merupakan suatu perwujudan kondisi masyarakat yang

saling tergantung satu dengan yang lain. Dalam melakukan kerjasama ini dibutuhkan

suatu wadah yang dapat memperlancar kegiatan kerjasama tersebut. tujuan dari

kerjasama ini ditentukan oleh persamaan kepentingan dari masing-masing pihak yang

terlibat. Kerjasama internasional dapat terbentuk karena kehidupan internasional
55




meliputi bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup,

kebudayaan, pertahanan dan keamanan (Agung, 2005: 34).

Menurut Muhadi Sugiono ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam

kerjasama internasional;

   Pertama, negara bukan lagi sebagai aktor eksklusif dalam politik internasional

melainkan hanya bagian dari jaringan interaksi politik, militer, ekonomi dan kultural

bersama-sama dengan aktor-aktor ekonomi dan masyarakat sipil.

Kedua, kerjasama internasional tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kepentingan

masing-masing negara yang terlibat di dalamnya, melainkan juga oleh institusi

internasional, karena institusi internasional seringkali bukan hanya bisa mengelola

berbagai kepentingan yang berbeda dari negara  negara anggotanya, tetapi juga

memiliki dan bisa memaksakan kepentingannya sendiri (Sugiono, 2006: 36).

   Kerjasama dapat didefinisikan sebagai serangkaian hubungan-hubungan yang

tidak didasarkan pada kekerasan atau paksaan dan disahkan secara hukum, seperti

dalam negara organisasi internasional seperti PBB atau Uni Eropa. Aktor-aktor

negara membangun hubungan kerjasama melalui suatu organisasi internasinal dan

rezim internasional, yang didefinisikan sebagai seperangkat aturan-aturan yang

disetujui, regulasi-regulasi, norma-norma, dan prosedur-prosedur pengambilan

keputusan, dimana harapan-harapan para aktor dan kepentingan-kepentingan negara

bertemu dalam suatu lingkup Hubungan Internasional (Dougherty & Pfaltzgraff,

2009: 418-419).
56




   Ada beberapa alasan mengapa negara melakukan kerjasama dengan negara

melakukan kerjasama dengan negara lainnya:

1. Dengan alasan demi meningkatkan kesejahteraan ekonominya banyak negara yang

  melakukan kerjasama dengan negara lainnya untuk mengurangi biaya yang harus

  ditanggung negara tersebut dalam memproduksi suatu produk kebutuhan bagi

  rakyatnya karena adanya keterbatasan yang dimiliki negara tersebut.

2. Untuk meningkatkan efisiensi yang berkaitan dengan pengurangan biaya.

3. Karena adanya masalah-masalah yang mengancam keamanan bersama.

4. Dalam rangka mengurangi kerugian negatif yang diakibatkan oleh tindakan-

  tindakan individual negara yang memberi dampak terhadap negara lain (Holsti,

  2000: 362-363).

   Pandangan lain diungkapkan Kartasasmita mengenai kerjasama internasional

yaitu, suatu kerjasama internasional didorong oleh beberapa faktor:

1. Kemajuan dibidang teknologi yang menyebabkan semakin mudahnya hubungan

  yang dapat dilakukan negara sehingga meningkatkan ketergantungan satu dengan

  yang lainnya.

2. Kemajuan dan perkembangan ekonomi mempengaruhi kesejahteraan bangsa dan

  negara. Kesejahteraan suatu negara dapat mempengaruhi kesejahteraan bangsa-

  bangsa.

3. Perubahan sifat peperangan dimana terdapat suatu keinginan bersama untuk

   saling melindungi dan membela diri dalam bentuk kerjasama internasional.
57




4. Adanya kesadaran dan keinginan untuk bernegosiasi, salah satu metode kerjasama

   internasional yang dilandasi atas dasar bahwa dengan bernegosiasi akan

   memudahkan dalam pemecahan masalah yang dihadapi (Kartasasmita, 2001: 19).

   2.4   Lingkungan Hidup

     2.4.1   Pengertian Lingkungan Hidup

   Makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan

lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan

dan lain-lain. Manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya,

memiliki daya dalam mengkreasi dan mengonsumsi berbagai sumber-sumber daya

alam bagi kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki

peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan dan, sekaligus, sebagai penopang

sistem kehidupan. Adapun jasa-jasa lingkungan meliputi keanekaragaman hayati,

penyerapan karbon, pengaturan air secara alamiah, keindahan alam, dan udara bersih

merupakan penopang kehidupan manusia.

   Lingkungan hidup menurut Undang-Undang Dasar No. 23 Tahun 1997,

lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan

makhluk hidup, termasuk       manusia    dan   perilakunya,   yang mempengaruhi

kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara

Kesatuan Republik Indonesia       (NKRI)    yang berwawasan nusantara dalam

melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
58




  Dalam lingkungan hidup terdapat suatu ekosistem yaitu tatanan unsur lingkungan

hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam

membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

   Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua

benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan

perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan

manusia serta makhluk hidup lainnya. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan

hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 adalah upaya sistematis dan terpadu yang

dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya

pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,

pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

  Pengertian lingkungan hidup lainnya menurut NHT Siahaan adalah kesatuan ruang

dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya

manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan

manusia beserta mahluk hidup lainnya (Siahaan, 2004: 56). Pengertian lain mengenai

lingkungan hidup diungkapkan oleh Otto Soemarwoto dalam bukunya Ekologi

Lingkungan Hidup dan Pembangunan, yaitu: Lingkungan Hidup merupakan ruang

yang ditempati oleh makhluk hidup bersama dengan benda tak-hidup lainnya.

Makhluk hidup tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupannya melainkan

berinteraksi dengan lingkungan tempat hidupnya (Soemarwoto, 2001: 48).
59




   Secara ekologis, manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Komponen yang

berada disekitar manusia yang sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya

merupakan lingkungan hidup manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan

berbagai sumber daya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia dan

makhluk hidup lainnya. Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di alam

yang berguna bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk masa

kini maupun untuk masa yang akan datang (Suratmo, 2004: 24).

Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan lingkungannya. Sebaiknya

keutuhan lingkungan hidup tergantung bagaimana kearifan manusia dalam

mengelolanya. Oleh karena itu lingkungan hidup tidak hanya dipandang sebagai

penyedia sumber daya alam serta daya dukung kehidupan yang dieksploitasi, tetapi

juga sebagai sumber tempat hidup yang menyaratkan adanya keseimbangan dan

keserasian antara manusia dengan lingkungan hidup (Soemarwoto, 2001: 21-22).

   Keberlangsungan lingkungan hidup antara lain dipengaruhi oleh inovasi teknologi,

kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri membawa manusia

pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara

signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak

diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia

   Pengertian sumber daya alam menurut Gunarwan Suratmo dalam bukunya

Analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan Sumber Daya Alam adalah segala

sesuatu di alam yang berguna bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
60




baik yang telah digunakan masa kini atau yang akan digunakan di masa yang akan

datang (Soeratmo, 2004: 15).

   2.4.2     Perkembangan Isu Lingkungan Hidup dalam Hubungan

             Internasional

   Topik lingkungan hidup muncul semakin sering dalam agenda internasional lebih

dari tiga dekade terakhir, jumlah masyarakat yang semakin meningkat, menekankan

bahwa aktivitas sosial dan ekonomi manusia sedang berlangsung dengan cara

mengancam lingkungan hidup. Isu lingkungan hidup pertama kali            diangkat

sebagai agenda dalam    Hubungan Internasional pada tahun 1970-an, dan kini

kepedulian terhadap lingkungan hidup menjadi isu global karena proses yang

menyebabkan terjadinya eksploitasi yang berlebihan dan degradasi lingkungan

berhubungan dengan proses-proses politik dan sosial-ekonomi yang lebih luas,

dimana proses-proses tersebut merupakan bagian dari ekonomi politik global

(Baylis dan Smith, 2011: 314-315).

   Isu lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam Hubungan

Internasional. Manusia telah menyadari bahwasanya lingkungan merupakan elemen

penting pendukung kelangsungan hidup manusia. Hal ini lah yang kemudian juga

disadari oleh berbagai negara di belahan bumi. Isu mengenai lingkungan ini mencuat

seiring dengan perkembangan dan aktivitas yang terjadi dalam kegiatan ekonomi

internasional.
61




  Kemajuan dalam perekonomian internasional di era pasar bebas ini telah

menyebabkan banyaknya terjadi tindakan eksploitatif terhadap lingkungan sebagai

sumberdaya dalam aktivitas produksi. Kepentingan akan perlunya untuk melindungi

lingkungan dari kerusakan akibat adanya kegiatan eksploitatif dari pelaku ekonomi

sangat kontras jika dihadapkan oleh kebutuhan manusia yang terus meningkat.

  Hal ini terus menjadi perdebatan di kalangan negara-negara dalam Hubungan

Internasional. Berbagai perjanjian telah dilakukan demi melindungi lingkungan dan

menyeimbangkan antara kepentingan untuk menjaga lingkungan dengan kebutuhan

terhadap lingkungan sebagai sumber ekonomi oleh setiap negara. Salah satunya

adalah perjanjian Kyoto (Kyoto Protocol) di Jepang pada tahun 1997 merupakan

perjanjian yang mengikat komitmen negara-negara akan pentingnya mengurangi

ancaman pemanasan global (global warming).

  Dalam konteks Hubungan Internasional dikenal dengan adanya konsep

International Politics of The Environment, yaitu suatu proses dimana persetujuan

antar negara mengenai isu lingkungan hidup dinegosiasikan apakah dengan cara

menciptakan rezim atau dengan cara menciptakan institusi internasional (Hurrel dan

Kingsbury, 2004: 123).
62




   2.5      Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)

   Istilah pembangunan berkelanjutan diperkenalkan dalam World Conservation

Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan oleh United Nations

Environment Programme (UNEP), International Union for Conservation of Nature

and Natural Resources (IUCN), dan World Wide Fund for Nature (WWF) pada 1980.

   Definisi pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) yang dikutip

Abdurrahman dalam makalahnya Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan

Sumber Daya Alam Indonesia, dalam laporan WECD Our Common Future ditemui

negara rumusan tentang Suistainable Development sebagai berikut: Suistainable

Development is defined as development that meet the needs of the present without

comprosing the ability of future generations to meet their own needs (Abdurrahman,

2003: 6).

   Dengan demikian dalam konteks WCED, ada dua hal penting yang dibicarakan,

yaitu menyangkut pembangunan jangka panjang, dan mengharapkan agar generasi

penerus dapat juga memenuhi kebutuhannya dengan mempunyai kesempatan yang

sama dengan kita saat ini dalam memenuhi kebutuhan kita. Disini juga ditekankan

prinsip etika yang mengutamakan kesamaan kesempatan antara generasi sekarang

dan mendatang. Konteks kebutuhan dalam definisi di atas mencakup lingkungan

hidup yang baik, keadilan sosial, dan ekonomi yang sehat.

   Sustainable development menurut Dexter Dunphy et.al. adalah: bermacam

kegiatan pengembangan ekonomi dan sosial yang melindungi dan meningkatkan
63




kualitas lingkungan hidup dan modal sosial. Jadi ada tiga aspek prinsip, yakni:

ekonomi, sosial, dan ekologi. Selanjutnya Dexter menekankan pentingnya

peningkatan kualitas kesejahteraan manusia (human well-being), dan bukan semata

berkonsentrasi pada pertumbuhan ekonomi. Jadi sustainable development adalah

proses untuk mencapai sustainability (Dunphy, 2000: 25).

   Pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development), merupakan negara

konsep   pembangunan      yang berkelanjutan   yang menghimbau      para   pelaku

pembangunan lebih memperhatikan faktor keterbatasan sumber-sumber alam dalam

mendesain konsep pembangunan, yang terdiri dari;

1. Pemakaian sumber alam pada pembangunan berkelanjutan menjaga keutuhan

   fungsi ekosistemnya.

2. Dampak Pembangunan terhadap lingkungan pada pembangunan berkelanjutan

   diperhitungkan dengan menerapkan sistem analisis mengenai dampak lingkungan

   (amdal)   sehingga     dampak   negatif   dikendalikan   dan   dampak   positif

   dikembangkan.

3. Pembangunan berkelanjutan juga memperhitungkan kepentingan generasi masa

   depan.bahkan ingin diusahakan tercapainya transgenerational equity sehingga

   kualitas dan kuantitas sumber alam dijaga keutuhannya untuk generasi masa

   depan.

4. Pembangunan berkelanjutan wawasannya berjangka panjang karena perubahan

   lingkungan berlangsung dalam kurun waktu jangka panjang.
64




5. Hasil pengelolaan sumber alam dalampembangunan berkelanjutan perlu

    memperhitungkan menciutnya sumber alam akibat proses pembangunan.

6. Pembangunan berkelanjutan secara sadar turut memperhitungkan komponen

    lingkungan yang tidak dapat dipisahkan (non-marketable components) seperti

    nilai sumber daya hayati yang utuh dihutan, bebas polusi, bebas kebisingan dan

    hal-hal lainnya yang meningkatkan kualitas lingkungan (Soesastro, 2005: 260

    261).

   Dari beberapa definisi tersebut dapat diketahui bahwa aspek yang harus tercapai

dalam keberlanjutan adalah kesejahteraan ekonomi, sosial, dan pelestarian serta

peremajaan lingkungan hidup. Dengan tercapainya sustainability berarti generasi

mendatang minimal akan mendapat kesempatan yang sama untuk memanfaatkan

sumber daya yang ada seperti kita saat ini. Akan lebih baik lagi jika bisa mempunyai

kesempatan yang lebih besar dibandingkan kita sekarang. Hal ini akan tercapai jika

sumber daya alam masih cukup tersedia atau idealnya bertambah. Sedang sumber

daya manusia menjadi makin berkualitas oleh karena pengembangan Sumber Daya

Manusia (SDM), dan pada akhirnya generasi mendatang dapat mencapai

kesejahteraan seperti kita saat ini.

    2.6     Konsep Kemiskinan

      2.6.1     Konsep Kemiskinan

   Istilah kemiskinan muncul ketika seseorang atau sekelompok orang tidak mampu

mencukupi kemakmuran ekonomi yang dianggap sebagai kebutuhan minimal dari
65




standar hidup tertentu. Menurut Suparlan, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai

suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan

materi pada sejumlah atau golongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan

yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang

rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya tingkat kesehatan, kehidupan moral

dan rasa harga diri mereka yang tergolong sebagai orang miskin (Suparlan,2001:9)

   Menurut Bayo yang dikutip Chambers melalui bukunya Kemiskinan dan Strategi

Memerangi Kemiskinan, ada lima ketidakberuntungan yang melingkari kehidupan

orang atau keluarga miskin yaitu:

1. Kemiskinan (poverty)

2. Fisik yang lemah (physical weakness)

3. Kerentanan (vulnerability)

4. Keterisolasian (isolation)

5. Ketidakberdayaan (powerlessness) (Bayo, 2001: 18).

   2.6.2    Sebab-sebab Kemiskinan

   Menurut Ismawan yang mengutip Sen, mengutarakan bahwa penyebab

kemiskinan dan keterbelakangan adalah persoalan aksesibilitas. Akibat keterbatasan

dan ketertiadaan akses maka manusia mempunyai keterbatasan (bahkan tidak ada)

pilihan untuk mengembangkan hidupnya, kecuali menjalankan apa terksa saat ini

yang dapat dilakukan (bukan apa yang seharusnya dilakukan). Dengan demikian
66




manusia mempunyai keterbatasan dalam melakukan pilihan, akibatnya potensi

manusia untuk mengembangkan hidupnya menjadi terhambat (Iswaman, 2002: 102).

  Menurut Kuncoro yang mengutip Sharp, penyebab kemiskinan adalah:

1. Secara Mikro kemiskinan minimal karena adanya ketidaksamaan pola

   kepemilikan sumber daya yang menimbulkan distribusi pendapatan yang timpang.

   Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam jumlah terbatas dan

   kualitasnya rendah.

2. Kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas sumberdaya manusia.

   Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah, yang

   pada gilirannya upahnya rendah. Rendahnya kualitas sumber daya ini karena

   rendahnya pendidikan, nasib yang kurang beruntung, adanya diskriminasi, atau

   karena keturunan.

3. Kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam modal.

   Ketiga penyebab kemiskinan ini bermuara pada teori lingkaran setan kemiskinan

   (vicious circle poverty). Adanya keterbelakangan, ketidaksempurnaan pasar, dan

   kurangnya modal menyebabkan rendahnya produktivitas sehingga menyebabkan

   rendahnya pendapatan yang mereka terima. Rendahnya pendapatan akan

   berimplikasi pada rendahnya tabungan dan investasi yang berakibat pada

   keterbelakangan, dan seterusnya (Kuncoro, 2000: 107).
67




   2.6.3     Kriteria Kemiskinan

   Berdasarkan studi SMERU, yang dikutip Suharto menunjukkan sembilan kriteria

yang menandai kemiskinan:

1. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (sandang, pangan dan

   papan).

2. Ketidak mampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental.

3. Ketidakmampuan dan ketidakberuntungan soaial (anak terlantar, wanita korban

   tindak kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil).

4. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia (buta huruf, rendahnya pendidikan dan

   keterampilan, sakit-sakitan) dan keterbatasan sumber alam (tanah tidak subur,

   lokasi terpencil, ketiadaan infrastruktur jalan, listrik, air).

5. Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual (rendahnya pendapatan

   dan asset), maupun massal (rendahnya modal sosial, ketiadaan fasilitas umum).

6. Ketiadaan akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharian yang memadai

   dan berkesinambungan.

7. Ketiadaan akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan,

   sanitasi, air bersih dan transportasi).

8. Ketiadaan jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan

   keluarga atau tidak adanya perlindungan sosial dari negara dan masyarakat).

9. Ketidakterlibatan dalam kegiatan sosial masyarakat (Suharto, 2006: 132).
68




   2.6.4    Konsep Kesejahteraan

   Tingkat kesejahteraan merupakan konsep yang digunakan untuk menyatakan

kualitas hidup suatu masyarakat atau individu di suatu wilayah pada satu kurun waktu

tertentu. Konsep kesejahteraan atau rasa sejahtera yang dimiliki bersifat relatif,

tergantung bagaimana penilaian masing-masing individu terhadap kesejahteraan itu

sendiri. Sejahtera bagi seseorang dengan tingkat pendapatan tertentu belum dapat

juga dikatakan sejahtera bagi orang lain.

   Kesejahteraan sosial dan ekonomi adalah salah satu aspek yang cukup penting

untuk menjaga dan membina terjadinya stabilitas sosial dan ekonomi. Kondisi

tersebut juga diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya kecemburuan sosial dalam

masyarakat. Kesejahteraan hidup seseorang      dalam realitasnya, memiliki banyak

indikator keberhasilan yang dapat diukur. Definisi Kesejahteraan sosial menurut

Thomas yang dikutip Sugiharto menjelaskan bahwa indikator kesejahteraan suatu

negara diukur melalui tingkat kemiskinan, angka buta huruf, angka melek huruf,

emisi gas CO2, perusakan alam dan lingkungan, polusi air dan tingkat produk

domestik bruto (PDB) (Sugiarto, 2007: 263269). Definisi kesejahteraan menurut

Midgley et.al. menyebutkan kondisi sejahtera manakala kehidupan manusia aman dan

bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal dan

pendapatan dapat dipenuhi, serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari

resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya (Midgley, 2000: xi).
69




   Memajukan    kesejahteraan   umum    dan   mencerdaskan    kehidupan    Bangsa

merupakan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak

kemerdekaan diproklamirkan. Seperti yang tertuang di dalam Pembukaan Undang-

Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia alinea ke empat, yaitu : Kemudian

dari pada itu untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi

segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari pernyataan ini

mengandung maksud bahwa rakyat Indonesia di harapkan hidup dalam kondisi

sejahtera. Untuk mencapai hidup sejahtera di perlukan lingkungan hidup yang sehat.

Lingkungan hidup yang sehat bisa terwujud salah satunya bila mengelola dan

melestarikan hutan di Indonesia untuk mensejahterakan kehidupan. Sejalan dengan

pembukaan UUD pengertian kesejahteraan menurut Undang-Undang Kesejahteraan

Sosial No 11 Tahun 2009,        kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya

kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan

mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

   Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan

bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara

layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada

warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak

dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
70




   Konsep kesejahteraan dikemukakan menurut Nasikun dapat dirumuskan sebagai

padanan makna dari konsep martabat manusia yang dapat dilihat dari empat indikator

yaitu:

1. Rasa aman (security)

2. Kesejahteraan (welfare)

3. Kebebasan (freedom),

4. Jati diri (Identity) (Nasikun, 2004: 54).

   Biro    Pusat    Statistik   Indonesia      menerangkan   bahwa   guna   melihat

tingkat kesejahteraan rumah tangga suatu wilayah ada beberapa indikator yang dapat

dijadikan ukuran, antara lain adalah:

1. Tingkat pendapatan keluarga

2. Komposisi pengeluaran rumah tangga dengan membandingkan pengeluaran untuk

   pangan dengan non-pangan

3. Tingkat pendidikan keluarga

4. Tingkat kesehatan keluarga, dan

5. Kondisi perumahan serta fasilitas yang dimiliki dalam rumah tangga (BPS 2000).

   Menurut Kolle yang dikutip Bintarto, kesejahteraan dapat diukur dari beberapa

aspek kehidupan:

1. Dengan melihat kualitas hidup dari segi materi, seperti kualitas rumah, bahan

   pangan;
71




2. Dengan melihat kualitas hidup dari segi fisik, seperti kesehatan tubuh, lingkungan

   alam;

3. Dengan melihat kualitas hidup dari segi mental, seperti fasilitas pendidikan,

   lingkungan budaya;

4. Dengan melihat kualitas hidup dari segi spiritual, seperti moral, etika, keserasian

   penyesuaian.

   Pernyataan kesejahteran diungkapkan menurut Drewnoski yang dikutip Bintarto,

melihat konsep kesejahteraan dari tiga aspek:

1. Dengan melihat pada tingkat perkembangan fisik (somatic status), seperti nutrisi,

   kesehatan, harapan hidup;

2. Dengan melihat pada tingkat mentalnya, (mental/educational status) seperti

   pendidikan, pekerjaan;

3. Dengan melihat pada integrasi dan kedudukan sosial (social status) (Bintarto,

   2002: 24).

   Todaro mengemukakan bahwa kesejahteraan masyarakat menengah kebawah

dapat direpresentasikan dari tingkat hidup masyarakat. Tingkat hidup masyarakat

ditandai dengan terentaskannya dari kemiskinan, tingkat kesehatan yang lebih baik,

perolehan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, dan tingkat produktivitas masyarakat

(Todaro, 2003: 32).

   Kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dengan merujuk pada suatu indikator.

Menurut Management for Development Foundation indikator adalah faktor
72




kuantitatif atau kualitatif atau variable yang menyediakan cara sederhana dan dapat

diandalkan untuk mengukur pencapaian, untuk mencerminkan perubahan yang

terhubung dengan intervensi, intervensi juga dapat diartikan untuk membantu menilai

implementasi pelaku pembangunan (MDF Tools: Indicators: 1). Jadi, peneliti dapat

menarik kesimpulan bahwa indikator adalah suatu variable yang ditujukan untuk

mengukur suatu perubahan fenomena atau proses.

   Indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat secara nyata ditunjukkan

menurut Rancangan Awal Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RAPJN) Tahun

2005-2025, antara lain:

1. Peningkatan pendapatan perkapita sekitar sepuluh kali lipat

2. Menurunnya secara drastis jumlah penduduk miskin

3. Tersedianya lapangan kerja yang memadai bagi rakyat

   Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem

Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara

Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam

bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional (http://www.bappenas.go.id/get-

file-server/node/5967/ diakses tanggal 11-02-2012).

   Hasil Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2012 yang dilakukan oleh BPS

membuktikan bahwa semakin besar jumlah anggota keluarga semakin besar proporsi

pengeluaran keluarga untuk makanan dari pada untuk bukan makanan. Ini berarti
73




semakin kecil jumlah anggota keluarga, semakin kecil pula bagian pendapatan

untuk kebutuhan makanan, dengan demikian jumlah anggota keluarga secara

langsung mempengaruhi tingkat kesejahteraan keluarga.

   SBH 2012 adalah survey pengeluaran konsumsi rumahtangga di daerah perkotaan

(urban area), yang dimaksudkan untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat

sebagai bahan penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam

penghitungan Indeks Harga Konsumsi (IHK) (http://metrokota.bps.go.id/ ?p=1480

diakses tgl 16-01-2012).

   Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2009 tentang

Kesejahteraan Sosial bahwa Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik

Indonesia tahun 1945 memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa

Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan

sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang

layak dan bermartabat serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara

demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan

pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Dalam mengakomodasi keperluan rakyat tidak semua kebutuhan tercukupi, untuk

itulah masyarakat dapat berperan dalam membantu negara. Menurut Undang-Undang

Negara Republik Indonesia Nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial Bab VII tertera

pada pasal 38 disebutkan bahwa ayat (1) masyarakat mempunyai kesempatan yang

seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pada ayat
74




(2) disebutkan bahwa peran sebagaimana dimaksud pda ayat (1) dapat dilakukan

oleh:

a. Perseorangan

b. Keluarga

c. Organisasi keagamaan

d. Organisasi sosial kemasyarakatan

e. Lembaga swadaya masyarakat

f. Organisasi profesi

g. Badan usaha

h. Lembaga kesejahteraan sosial

i. Lembaga kesejahteraan sosial asing

   Pada ayat (3) peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk

mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

   CIFOR merupakan organisasi nirlaba internasional bergerak dalam bidang

kehutanan. Tujuan utama CIFOR yaitu mewujudkan kesejahteraan manusia,

melestarikan lingkungan dan keadilan masyarakat dengan memimpin penelitian untuk

memberikan pengetahuan bagi pembuat kebijakan dan praktisi yang dapat

memberikan dampak bagi kehutanan di negara berkembang telah sejalan dengan

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesejahteraan Sosial bahwa CIFOR

sebagai bagian dari masyarakat dalam hal ini tertera pada ayat (2) bagian c sebagai
75




lembaga swadaya masyarakat berupaya membantu negara dalam membantu

kesejahteraan manusia di Indonesia.

More Related Content

Hubungan internasional

  • 1. BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Hubungan Internasional Perubahan konstelasi politik dunia dewasa ini membawa perubahan dalam hubungan antar elemen-elemen yang terdapat dalam tataran Hubungan Internasional. Hubungan Internasional yang pada awalnya mengkaji peperangan dan perdamaian serta kemudian meluas untuk mempelajari perkembangan, perubahan dan kesinambungan yang berlangsung dalam hubungan antara negara atau antarbangsa dalam konteks sistem global, menjadi kajian Hubungan Internasional yang tidak hanya fokus pada hubungan politik yang berlangsung antar negara, tapi juga mencakup peran dan kegiatan yang dilakukan oleh aktor-aktor bukan negara (non state actor), inilah kemudian yang disebut dengan Hubungan Internasional kontemporer (Rudi, 2003: 51). Dalam perkembangan selanjutnya, Hubungan Internasional kontemporer bukanlah ilmu yang mengkaji hubungan politik, tetapi juga mencakup sekelompok kajian lainnya seperti tentang interdependensi perekonomian, kesenjangan utara dan selatan, keterbelakangan, perusahaan transnasional/ multinasional (TNCs/MNCs), hak asasi manusia, organisasi-organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional, lingkungan hidup, gender dan sebagainya (Sorensen, 2005: 34-35). Hal ini mengakibatkan ruang lingkup yang dikaji oleh ilmu Hubungan Internasional menjadi lebih luas dengan mencakup bahan pengkajian mengenai 46
  • 2. 47 berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan lain-lain. Hubungan Internasional seperti yang ditulis Holsti dalam bukunya Politik Internasional Suatu Kerangka Analisis bahwa: Hubungan Internasional berkaitan erat dengan segala bentuk interaksi di antara masyarakat negara-negara baik yang dilakukan oleh pemerintahan atau warga negara. Pengkajian Hubungan Internasional, termasuk di dalamnya pengkajian terhadap politik luar negeri atau politik internasional dan meliputi segala segi hubungan di antara berbagai negara di dunia (Holsti, 2000: 26-27). Hubungan Internasional secara terminologi digunakan untuk mengidentifikasi antar aktor yang sifat hubungannya melintasi batas negara. Pada dasarnya studi Hubungan Internasional, yaitu memiliki tujuan utama untuk mempelajari perilaku internasional, yaitu aktor negara dan aktor non-negara di dalam interaksi internasional (Masoed, 2000: 31). Hubungan Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi yang berawal dari kontal dan interaksi di antara negara-negara didunia terutama masalah-masalah politik. Hubungan Internasional dapat dilihat dari berkurangnya peranan negara sebagai aktor dalam politik dunia dan meningkatnya peranan aktor-aktor non negara. Namun kini batas-batas yang memisahkan bangsa- bangsa semakin kabur dan tidak relevan. Bagi beberapa aktor non-negara bahkan batas-batas wilayah secara geografis tidak dihiraukan. Hubungan Internasional bersifat sangat kompleks, kareana di dalamnya terdapat bermacam-macam bangsa yang memiliki kedaulatan masing-masing, sehingga
  • 3. 48 memerlukan mekanisme yang lebih menyeluruh dan rumit daripada hubungan antar kelompok manusia di dalam suatu negara. Namun, pada dasarnya tujuan utama studi Hubungan Internasional adalah mempelajari perilaku internasional, yaitu perilaku aktor negara dan non-negara. Perilaku tersebut bisa berwujud perang, konflik kerjasama, pembentukan aliansi, interaksi dalam organisasi internasional, dan sebagainya. Berakhirnya Perang Dingin telah mengakhiri sistem bipolar dan berubah pada multipolar atau secara khusus telah mengalihkan persaingan yang bernuansa militer ke arah persaingan atau konflik kepentingan ekonomi dia antara negara-neggara di dunia. Pasca Dingain, isu-isu Hubungan Internasional yang sebelumnya lebih terfokus pada isu-isu high-politics (isu politik dan keamanan) meluas ke isu-isu low politics (isu-isu HAM, ekonomi, lingkungan hidup, terorisme). Dalam buku Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. menyatakan bahwa: Studi tentang Hubungan Internasional banyak diartikan sebagai suatu studi tentang interaksi antar aktor yang melewati batas-batas negara. Terjadinya Hubungan Internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya saling ketergantungan dan bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional sehingga interdependensi tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup diri terhadap dunia luar (Agung, 2005: 3- 4). 2.2 Organisasi Internasional Upaya mendefinisikan suatu organisasi internasional harus melihat tujuan yang ingin dicapai, intitusi-institusi yang ada, suatu proses perkiraan peraturan-peraturan
  • 4. 49 yang dibuat pemerintah terhadap hubungan suatu negara dengan aktor-aktor non negara (Coulombis dan Wolfe, 2004: 276). Organisasi internasional adalah suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non- pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya (Archer, 2001: 35). Menurut Clive Archer dalam bukunya International Organizations, organisasi internasional berasal dari dua kata organisasi dan internasional yang berarti aktivitas- aktivitas antara individu-individu dan kelompok-kelompok di negara lain serta juga termasuk hubungan intergovernmental yang disebut dengan hubungan transnational (Agung, 2005: 92). Pada umumnya organisasi internasional dibentuk dalam rangka mencapai seluruh atau beberapa tujuan berikut: 1. Regulasi Hubungan Internasional terutama melalui teknik-teknik penyelesaian pertikaian antar negara secara damai. 2. Meminimalkan atau paling tidak mengendalikan perang atau konflik internasional. 3. Memajukan aktivitas-aktivitas kerjasama dan pembangunan antar negara demi keuntungan-keuntungan sosial dan ekonomi dikawasan tertentu atau untuk manusia pada umumnya. 4. Pertahanan kolektif sekelompok negara untuk menghadapi ancaman eksternal (Coulombis dan Wolfe, 2004: 276).
  • 5. 50 Berdasarkan definisi diatas, maka Organisasi Internasional kurang lebih harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 1. Kerjasama yang ruang lingkupnya melingkupi batas-batas negara. 2. Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama. 3. Mencakup hubungan antar pemerintah maupun non pemerintah. 4. Struktur organisasi yang jelas dan lengkap. 5. Melaksanakan fungsi secara berkesinambungan (Rudy, 2005: 43). 2.2.1 Bentuk dan Fungsi Keanggotaan Organisasi Internasional Keanggotaan dalam organisasi internasional terbuka bagi setiap negara yang dapat diklasifikasikan berdasarkan cakupan geografis, persetujuan prinsip-prinsip dan kegiatan organisasi, serta suatu standar politik tertentu (Rourke, 2007: 442). Organisasi internasional yang bersifat fungsional memiliki fungsi dalam menjalankan aktifitasnya, fungsi ini bertujuan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yang berhubungan dengan pemberian bantuan dalam mengatasi masalah yang timbul terhadap pihak yang terkait. Menurut Bennet fungsi organisasi internasional yang dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hubungan Internasional adalah; 1. Untuk menyediakan hal-hal yang dibutuhkan bagi kerjasama yang dilakukan antar negara dimana kerjasama itu menghasilkan keuntungan yang besar bagi seluruh bangsa.
  • 6. 51 2. Untuk menyediakan banyak saluran-saluran komunikasi antar pemerintahan sehingga ide-ide dapat bersatu ketika masalah muncul ke permukaan (Agung, 2005: 97). Columbis dan Wolfe mengemukakan klasifikasi organisasi internasional dengan keanggotaannya, menurut peneliti tersebut Inter-Governmental Organizations dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori yaitu; 1. Global Membership and General Purpose, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan keanggotaan global serta maksud dan tujuan umum. 2. Global Membership and limited puporse, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan keanggotaan global dan memiliki tujuan yang spesifik atau khusus, organisasi jenis ini dikenal pula sebagai organisasi internasional yang fungsional karena menjalankan fungsi yang khusus. 3. Regional membership and general purpose, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan keanggotaan yang regional atau berdasarkan kawasan dengan maksud dan tujuan yang umum, biasanya bergerak dalam bidang yang luas, meliputi keamanan, politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. 4. Regional membership and limited purpose organizations, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan keanggotaan regional dan memiliki maksud serta tujuan yang khusus dan terbatas, organisasi internasional ini bergerak dalam bidang militer dan pertahanan, bidang ekonomi, sosial, dan sebagainya (Agung, 2005: 94).
  • 7. 52 2.2.2 Peranan Organisasi Internasional Peranan organisasi internasional dalam hubungan internasional saat ini telah diakui karena keberhasilannya dalam memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi suatu negara, kehadiran organisasi internasional mencerminkan kebutuhan manusia untuk bekerjasama, sekaligus sebagai sarana untuk menangani masalah- masalah yang timbul melalui kerjasama tersebut (Agung, 2005: 95). Peranan organisasi internasional erat kaitannya dengan aktivitas organisasi yang dipahami sebagai fungsi dan status, kedudukan atau fungsi organisasi internasional didalam sistem global, dimana aktivitas-aktivitas ini dianggap sebagai hal yang menunjukan peranannya. Peranan diartikan sebagai tuntutan yang diberikan secara stuktural dalam konsep tanggung jawab dimana didalamnya terdapat serangkaian tekanan dan kemudahan yang menghubungkan dan mendukung fungsinya sebagai sebuah organisasi (Agung, 2005: 31). Organisasi internasional dibentuk agar dapat mengakomodasi kebutuhan negara, mencapai tujuan negara dan potensi masyarakat yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh negara disebabkan luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk. Dalam pendataan penduduk oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk Indonesia terhitung 31 Desember 2010 mencapai 259.940.857. Jumlah ini terdiri atas 132.240.055 lelaki dan 127.700.802 perempuan (http://regional.kompas.com/read/2 011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta diakses tanggal 16-01- 2012).
  • 8. 53 Dari jumlah penduduk yang banyak tentunya rumit pula dalam mengakomodasi kebutuhan negara dan rakyat, oleh karena itu sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara. Keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu, antara lain: 1. Secara Politik: dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia; 2. Secara ekonomi dan keuangan: mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat; 3. Secara Sosial Budaya: menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional;
  • 9. 54 4. Segi kemanusiaan: mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup (http://www.kemlu.go.id/Pages/IFP.aspx?P=Organi sasiInternasional&l=id diakses tanggal 16-01-2012). Organisasi internasional yang bergerak di bidang lingkungan seperti CIFOR memiliki komitmen untuk mendukung upaya-upaya yang beragam untuk lebih memahami proses pembuatan kebijakan secara global. Kebijakan merupakan aspek yang paling sesuai untuk dikaji agar bisa memberikan pengaruh atau menghasilkan perubahan di setiap wilayah. Di samping itu, CIFOR melakukan analisis dan sintesis untuk menentukan apa-apa saja yang dapat dilaksanakan di lapangan dan dalam kondisi apa saja mereka dapat diterapkan. 2.3 Kerjasama Internasional Kerjasama internasional merupakan suatu perwujudan kondisi masyarakat yang saling tergantung satu dengan yang lain. Dalam melakukan kerjasama ini dibutuhkan suatu wadah yang dapat memperlancar kegiatan kerjasama tersebut. tujuan dari kerjasama ini ditentukan oleh persamaan kepentingan dari masing-masing pihak yang terlibat. Kerjasama internasional dapat terbentuk karena kehidupan internasional
  • 10. 55 meliputi bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan dan keamanan (Agung, 2005: 34). Menurut Muhadi Sugiono ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam kerjasama internasional; Pertama, negara bukan lagi sebagai aktor eksklusif dalam politik internasional melainkan hanya bagian dari jaringan interaksi politik, militer, ekonomi dan kultural bersama-sama dengan aktor-aktor ekonomi dan masyarakat sipil. Kedua, kerjasama internasional tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kepentingan masing-masing negara yang terlibat di dalamnya, melainkan juga oleh institusi internasional, karena institusi internasional seringkali bukan hanya bisa mengelola berbagai kepentingan yang berbeda dari negara negara anggotanya, tetapi juga memiliki dan bisa memaksakan kepentingannya sendiri (Sugiono, 2006: 36). Kerjasama dapat didefinisikan sebagai serangkaian hubungan-hubungan yang tidak didasarkan pada kekerasan atau paksaan dan disahkan secara hukum, seperti dalam negara organisasi internasional seperti PBB atau Uni Eropa. Aktor-aktor negara membangun hubungan kerjasama melalui suatu organisasi internasinal dan rezim internasional, yang didefinisikan sebagai seperangkat aturan-aturan yang disetujui, regulasi-regulasi, norma-norma, dan prosedur-prosedur pengambilan keputusan, dimana harapan-harapan para aktor dan kepentingan-kepentingan negara bertemu dalam suatu lingkup Hubungan Internasional (Dougherty & Pfaltzgraff, 2009: 418-419).
  • 11. 56 Ada beberapa alasan mengapa negara melakukan kerjasama dengan negara melakukan kerjasama dengan negara lainnya: 1. Dengan alasan demi meningkatkan kesejahteraan ekonominya banyak negara yang melakukan kerjasama dengan negara lainnya untuk mengurangi biaya yang harus ditanggung negara tersebut dalam memproduksi suatu produk kebutuhan bagi rakyatnya karena adanya keterbatasan yang dimiliki negara tersebut. 2. Untuk meningkatkan efisiensi yang berkaitan dengan pengurangan biaya. 3. Karena adanya masalah-masalah yang mengancam keamanan bersama. 4. Dalam rangka mengurangi kerugian negatif yang diakibatkan oleh tindakan- tindakan individual negara yang memberi dampak terhadap negara lain (Holsti, 2000: 362-363). Pandangan lain diungkapkan Kartasasmita mengenai kerjasama internasional yaitu, suatu kerjasama internasional didorong oleh beberapa faktor: 1. Kemajuan dibidang teknologi yang menyebabkan semakin mudahnya hubungan yang dapat dilakukan negara sehingga meningkatkan ketergantungan satu dengan yang lainnya. 2. Kemajuan dan perkembangan ekonomi mempengaruhi kesejahteraan bangsa dan negara. Kesejahteraan suatu negara dapat mempengaruhi kesejahteraan bangsa- bangsa. 3. Perubahan sifat peperangan dimana terdapat suatu keinginan bersama untuk saling melindungi dan membela diri dalam bentuk kerjasama internasional.
  • 12. 57 4. Adanya kesadaran dan keinginan untuk bernegosiasi, salah satu metode kerjasama internasional yang dilandasi atas dasar bahwa dengan bernegosiasi akan memudahkan dalam pemecahan masalah yang dihadapi (Kartasasmita, 2001: 19). 2.4 Lingkungan Hidup 2.4.1 Pengertian Lingkungan Hidup Makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan dan, sekaligus, sebagai penopang sistem kehidupan. Adapun jasa-jasa lingkungan meliputi keanekaragaman hayati, penyerapan karbon, pengaturan air secara alamiah, keindahan alam, dan udara bersih merupakan penopang kehidupan manusia. Lingkungan hidup menurut Undang-Undang Dasar No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
  • 13. 58 Dalam lingkungan hidup terdapat suatu ekosistem yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengertian lingkungan hidup lainnya menurut NHT Siahaan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia beserta mahluk hidup lainnya (Siahaan, 2004: 56). Pengertian lain mengenai lingkungan hidup diungkapkan oleh Otto Soemarwoto dalam bukunya Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, yaitu: Lingkungan Hidup merupakan ruang yang ditempati oleh makhluk hidup bersama dengan benda tak-hidup lainnya. Makhluk hidup tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupannya melainkan berinteraksi dengan lingkungan tempat hidupnya (Soemarwoto, 2001: 48).
  • 14. 59 Secara ekologis, manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Komponen yang berada disekitar manusia yang sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya merupakan lingkungan hidup manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan berbagai sumber daya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di alam yang berguna bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk masa kini maupun untuk masa yang akan datang (Suratmo, 2004: 24). Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan lingkungannya. Sebaiknya keutuhan lingkungan hidup tergantung bagaimana kearifan manusia dalam mengelolanya. Oleh karena itu lingkungan hidup tidak hanya dipandang sebagai penyedia sumber daya alam serta daya dukung kehidupan yang dieksploitasi, tetapi juga sebagai sumber tempat hidup yang menyaratkan adanya keseimbangan dan keserasian antara manusia dengan lingkungan hidup (Soemarwoto, 2001: 21-22). Keberlangsungan lingkungan hidup antara lain dipengaruhi oleh inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia Pengertian sumber daya alam menurut Gunarwan Suratmo dalam bukunya Analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan Sumber Daya Alam adalah segala sesuatu di alam yang berguna bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
  • 15. 60 baik yang telah digunakan masa kini atau yang akan digunakan di masa yang akan datang (Soeratmo, 2004: 15). 2.4.2 Perkembangan Isu Lingkungan Hidup dalam Hubungan Internasional Topik lingkungan hidup muncul semakin sering dalam agenda internasional lebih dari tiga dekade terakhir, jumlah masyarakat yang semakin meningkat, menekankan bahwa aktivitas sosial dan ekonomi manusia sedang berlangsung dengan cara mengancam lingkungan hidup. Isu lingkungan hidup pertama kali diangkat sebagai agenda dalam Hubungan Internasional pada tahun 1970-an, dan kini kepedulian terhadap lingkungan hidup menjadi isu global karena proses yang menyebabkan terjadinya eksploitasi yang berlebihan dan degradasi lingkungan berhubungan dengan proses-proses politik dan sosial-ekonomi yang lebih luas, dimana proses-proses tersebut merupakan bagian dari ekonomi politik global (Baylis dan Smith, 2011: 314-315). Isu lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam Hubungan Internasional. Manusia telah menyadari bahwasanya lingkungan merupakan elemen penting pendukung kelangsungan hidup manusia. Hal ini lah yang kemudian juga disadari oleh berbagai negara di belahan bumi. Isu mengenai lingkungan ini mencuat seiring dengan perkembangan dan aktivitas yang terjadi dalam kegiatan ekonomi internasional.
  • 16. 61 Kemajuan dalam perekonomian internasional di era pasar bebas ini telah menyebabkan banyaknya terjadi tindakan eksploitatif terhadap lingkungan sebagai sumberdaya dalam aktivitas produksi. Kepentingan akan perlunya untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya kegiatan eksploitatif dari pelaku ekonomi sangat kontras jika dihadapkan oleh kebutuhan manusia yang terus meningkat. Hal ini terus menjadi perdebatan di kalangan negara-negara dalam Hubungan Internasional. Berbagai perjanjian telah dilakukan demi melindungi lingkungan dan menyeimbangkan antara kepentingan untuk menjaga lingkungan dengan kebutuhan terhadap lingkungan sebagai sumber ekonomi oleh setiap negara. Salah satunya adalah perjanjian Kyoto (Kyoto Protocol) di Jepang pada tahun 1997 merupakan perjanjian yang mengikat komitmen negara-negara akan pentingnya mengurangi ancaman pemanasan global (global warming). Dalam konteks Hubungan Internasional dikenal dengan adanya konsep International Politics of The Environment, yaitu suatu proses dimana persetujuan antar negara mengenai isu lingkungan hidup dinegosiasikan apakah dengan cara menciptakan rezim atau dengan cara menciptakan institusi internasional (Hurrel dan Kingsbury, 2004: 123).
  • 17. 62 2.5 Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) Istilah pembangunan berkelanjutan diperkenalkan dalam World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP), International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dan World Wide Fund for Nature (WWF) pada 1980. Definisi pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) yang dikutip Abdurrahman dalam makalahnya Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia, dalam laporan WECD Our Common Future ditemui negara rumusan tentang Suistainable Development sebagai berikut: Suistainable Development is defined as development that meet the needs of the present without comprosing the ability of future generations to meet their own needs (Abdurrahman, 2003: 6). Dengan demikian dalam konteks WCED, ada dua hal penting yang dibicarakan, yaitu menyangkut pembangunan jangka panjang, dan mengharapkan agar generasi penerus dapat juga memenuhi kebutuhannya dengan mempunyai kesempatan yang sama dengan kita saat ini dalam memenuhi kebutuhan kita. Disini juga ditekankan prinsip etika yang mengutamakan kesamaan kesempatan antara generasi sekarang dan mendatang. Konteks kebutuhan dalam definisi di atas mencakup lingkungan hidup yang baik, keadilan sosial, dan ekonomi yang sehat. Sustainable development menurut Dexter Dunphy et.al. adalah: bermacam kegiatan pengembangan ekonomi dan sosial yang melindungi dan meningkatkan
  • 18. 63 kualitas lingkungan hidup dan modal sosial. Jadi ada tiga aspek prinsip, yakni: ekonomi, sosial, dan ekologi. Selanjutnya Dexter menekankan pentingnya peningkatan kualitas kesejahteraan manusia (human well-being), dan bukan semata berkonsentrasi pada pertumbuhan ekonomi. Jadi sustainable development adalah proses untuk mencapai sustainability (Dunphy, 2000: 25). Pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development), merupakan negara konsep pembangunan yang berkelanjutan yang menghimbau para pelaku pembangunan lebih memperhatikan faktor keterbatasan sumber-sumber alam dalam mendesain konsep pembangunan, yang terdiri dari; 1. Pemakaian sumber alam pada pembangunan berkelanjutan menjaga keutuhan fungsi ekosistemnya. 2. Dampak Pembangunan terhadap lingkungan pada pembangunan berkelanjutan diperhitungkan dengan menerapkan sistem analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sehingga dampak negatif dikendalikan dan dampak positif dikembangkan. 3. Pembangunan berkelanjutan juga memperhitungkan kepentingan generasi masa depan.bahkan ingin diusahakan tercapainya transgenerational equity sehingga kualitas dan kuantitas sumber alam dijaga keutuhannya untuk generasi masa depan. 4. Pembangunan berkelanjutan wawasannya berjangka panjang karena perubahan lingkungan berlangsung dalam kurun waktu jangka panjang.
  • 19. 64 5. Hasil pengelolaan sumber alam dalampembangunan berkelanjutan perlu memperhitungkan menciutnya sumber alam akibat proses pembangunan. 6. Pembangunan berkelanjutan secara sadar turut memperhitungkan komponen lingkungan yang tidak dapat dipisahkan (non-marketable components) seperti nilai sumber daya hayati yang utuh dihutan, bebas polusi, bebas kebisingan dan hal-hal lainnya yang meningkatkan kualitas lingkungan (Soesastro, 2005: 260 261). Dari beberapa definisi tersebut dapat diketahui bahwa aspek yang harus tercapai dalam keberlanjutan adalah kesejahteraan ekonomi, sosial, dan pelestarian serta peremajaan lingkungan hidup. Dengan tercapainya sustainability berarti generasi mendatang minimal akan mendapat kesempatan yang sama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada seperti kita saat ini. Akan lebih baik lagi jika bisa mempunyai kesempatan yang lebih besar dibandingkan kita sekarang. Hal ini akan tercapai jika sumber daya alam masih cukup tersedia atau idealnya bertambah. Sedang sumber daya manusia menjadi makin berkualitas oleh karena pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan pada akhirnya generasi mendatang dapat mencapai kesejahteraan seperti kita saat ini. 2.6 Konsep Kemiskinan 2.6.1 Konsep Kemiskinan Istilah kemiskinan muncul ketika seseorang atau sekelompok orang tidak mampu mencukupi kemakmuran ekonomi yang dianggap sebagai kebutuhan minimal dari
  • 20. 65 standar hidup tertentu. Menurut Suparlan, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau golongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya tingkat kesehatan, kehidupan moral dan rasa harga diri mereka yang tergolong sebagai orang miskin (Suparlan,2001:9) Menurut Bayo yang dikutip Chambers melalui bukunya Kemiskinan dan Strategi Memerangi Kemiskinan, ada lima ketidakberuntungan yang melingkari kehidupan orang atau keluarga miskin yaitu: 1. Kemiskinan (poverty) 2. Fisik yang lemah (physical weakness) 3. Kerentanan (vulnerability) 4. Keterisolasian (isolation) 5. Ketidakberdayaan (powerlessness) (Bayo, 2001: 18). 2.6.2 Sebab-sebab Kemiskinan Menurut Ismawan yang mengutip Sen, mengutarakan bahwa penyebab kemiskinan dan keterbelakangan adalah persoalan aksesibilitas. Akibat keterbatasan dan ketertiadaan akses maka manusia mempunyai keterbatasan (bahkan tidak ada) pilihan untuk mengembangkan hidupnya, kecuali menjalankan apa terksa saat ini yang dapat dilakukan (bukan apa yang seharusnya dilakukan). Dengan demikian
  • 21. 66 manusia mempunyai keterbatasan dalam melakukan pilihan, akibatnya potensi manusia untuk mengembangkan hidupnya menjadi terhambat (Iswaman, 2002: 102). Menurut Kuncoro yang mengutip Sharp, penyebab kemiskinan adalah: 1. Secara Mikro kemiskinan minimal karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumber daya yang menimbulkan distribusi pendapatan yang timpang. Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam jumlah terbatas dan kualitasnya rendah. 2. Kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas sumberdaya manusia. Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah, yang pada gilirannya upahnya rendah. Rendahnya kualitas sumber daya ini karena rendahnya pendidikan, nasib yang kurang beruntung, adanya diskriminasi, atau karena keturunan. 3. Kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam modal. Ketiga penyebab kemiskinan ini bermuara pada teori lingkaran setan kemiskinan (vicious circle poverty). Adanya keterbelakangan, ketidaksempurnaan pasar, dan kurangnya modal menyebabkan rendahnya produktivitas sehingga menyebabkan rendahnya pendapatan yang mereka terima. Rendahnya pendapatan akan berimplikasi pada rendahnya tabungan dan investasi yang berakibat pada keterbelakangan, dan seterusnya (Kuncoro, 2000: 107).
  • 22. 67 2.6.3 Kriteria Kemiskinan Berdasarkan studi SMERU, yang dikutip Suharto menunjukkan sembilan kriteria yang menandai kemiskinan: 1. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (sandang, pangan dan papan). 2. Ketidak mampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental. 3. Ketidakmampuan dan ketidakberuntungan soaial (anak terlantar, wanita korban tindak kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil). 4. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia (buta huruf, rendahnya pendidikan dan keterampilan, sakit-sakitan) dan keterbatasan sumber alam (tanah tidak subur, lokasi terpencil, ketiadaan infrastruktur jalan, listrik, air). 5. Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual (rendahnya pendapatan dan asset), maupun massal (rendahnya modal sosial, ketiadaan fasilitas umum). 6. Ketiadaan akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharian yang memadai dan berkesinambungan. 7. Ketiadaan akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih dan transportasi). 8. Ketiadaan jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga atau tidak adanya perlindungan sosial dari negara dan masyarakat). 9. Ketidakterlibatan dalam kegiatan sosial masyarakat (Suharto, 2006: 132).
  • 23. 68 2.6.4 Konsep Kesejahteraan Tingkat kesejahteraan merupakan konsep yang digunakan untuk menyatakan kualitas hidup suatu masyarakat atau individu di suatu wilayah pada satu kurun waktu tertentu. Konsep kesejahteraan atau rasa sejahtera yang dimiliki bersifat relatif, tergantung bagaimana penilaian masing-masing individu terhadap kesejahteraan itu sendiri. Sejahtera bagi seseorang dengan tingkat pendapatan tertentu belum dapat juga dikatakan sejahtera bagi orang lain. Kesejahteraan sosial dan ekonomi adalah salah satu aspek yang cukup penting untuk menjaga dan membina terjadinya stabilitas sosial dan ekonomi. Kondisi tersebut juga diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya kecemburuan sosial dalam masyarakat. Kesejahteraan hidup seseorang dalam realitasnya, memiliki banyak indikator keberhasilan yang dapat diukur. Definisi Kesejahteraan sosial menurut Thomas yang dikutip Sugiharto menjelaskan bahwa indikator kesejahteraan suatu negara diukur melalui tingkat kemiskinan, angka buta huruf, angka melek huruf, emisi gas CO2, perusakan alam dan lingkungan, polusi air dan tingkat produk domestik bruto (PDB) (Sugiarto, 2007: 263269). Definisi kesejahteraan menurut Midgley et.al. menyebutkan kondisi sejahtera manakala kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal dan pendapatan dapat dipenuhi, serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya (Midgley, 2000: xi).
  • 24. 69 Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa merupakan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak kemerdekaan diproklamirkan. Seperti yang tertuang di dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia alinea ke empat, yaitu : Kemudian dari pada itu untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari pernyataan ini mengandung maksud bahwa rakyat Indonesia di harapkan hidup dalam kondisi sejahtera. Untuk mencapai hidup sejahtera di perlukan lingkungan hidup yang sehat. Lingkungan hidup yang sehat bisa terwujud salah satunya bila mengelola dan melestarikan hutan di Indonesia untuk mensejahterakan kehidupan. Sejalan dengan pembukaan UUD pengertian kesejahteraan menurut Undang-Undang Kesejahteraan Sosial No 11 Tahun 2009, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
  • 25. 70 Konsep kesejahteraan dikemukakan menurut Nasikun dapat dirumuskan sebagai padanan makna dari konsep martabat manusia yang dapat dilihat dari empat indikator yaitu: 1. Rasa aman (security) 2. Kesejahteraan (welfare) 3. Kebebasan (freedom), 4. Jati diri (Identity) (Nasikun, 2004: 54). Biro Pusat Statistik Indonesia menerangkan bahwa guna melihat tingkat kesejahteraan rumah tangga suatu wilayah ada beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran, antara lain adalah: 1. Tingkat pendapatan keluarga 2. Komposisi pengeluaran rumah tangga dengan membandingkan pengeluaran untuk pangan dengan non-pangan 3. Tingkat pendidikan keluarga 4. Tingkat kesehatan keluarga, dan 5. Kondisi perumahan serta fasilitas yang dimiliki dalam rumah tangga (BPS 2000). Menurut Kolle yang dikutip Bintarto, kesejahteraan dapat diukur dari beberapa aspek kehidupan: 1. Dengan melihat kualitas hidup dari segi materi, seperti kualitas rumah, bahan pangan;
  • 26. 71 2. Dengan melihat kualitas hidup dari segi fisik, seperti kesehatan tubuh, lingkungan alam; 3. Dengan melihat kualitas hidup dari segi mental, seperti fasilitas pendidikan, lingkungan budaya; 4. Dengan melihat kualitas hidup dari segi spiritual, seperti moral, etika, keserasian penyesuaian. Pernyataan kesejahteran diungkapkan menurut Drewnoski yang dikutip Bintarto, melihat konsep kesejahteraan dari tiga aspek: 1. Dengan melihat pada tingkat perkembangan fisik (somatic status), seperti nutrisi, kesehatan, harapan hidup; 2. Dengan melihat pada tingkat mentalnya, (mental/educational status) seperti pendidikan, pekerjaan; 3. Dengan melihat pada integrasi dan kedudukan sosial (social status) (Bintarto, 2002: 24). Todaro mengemukakan bahwa kesejahteraan masyarakat menengah kebawah dapat direpresentasikan dari tingkat hidup masyarakat. Tingkat hidup masyarakat ditandai dengan terentaskannya dari kemiskinan, tingkat kesehatan yang lebih baik, perolehan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, dan tingkat produktivitas masyarakat (Todaro, 2003: 32). Kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dengan merujuk pada suatu indikator. Menurut Management for Development Foundation indikator adalah faktor
  • 27. 72 kuantitatif atau kualitatif atau variable yang menyediakan cara sederhana dan dapat diandalkan untuk mengukur pencapaian, untuk mencerminkan perubahan yang terhubung dengan intervensi, intervensi juga dapat diartikan untuk membantu menilai implementasi pelaku pembangunan (MDF Tools: Indicators: 1). Jadi, peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa indikator adalah suatu variable yang ditujukan untuk mengukur suatu perubahan fenomena atau proses. Indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat secara nyata ditunjukkan menurut Rancangan Awal Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RAPJN) Tahun 2005-2025, antara lain: 1. Peningkatan pendapatan perkapita sekitar sepuluh kali lipat 2. Menurunnya secara drastis jumlah penduduk miskin 3. Tersedianya lapangan kerja yang memadai bagi rakyat Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional (http://www.bappenas.go.id/get- file-server/node/5967/ diakses tanggal 11-02-2012). Hasil Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2012 yang dilakukan oleh BPS membuktikan bahwa semakin besar jumlah anggota keluarga semakin besar proporsi pengeluaran keluarga untuk makanan dari pada untuk bukan makanan. Ini berarti
  • 28. 73 semakin kecil jumlah anggota keluarga, semakin kecil pula bagian pendapatan untuk kebutuhan makanan, dengan demikian jumlah anggota keluarga secara langsung mempengaruhi tingkat kesejahteraan keluarga. SBH 2012 adalah survey pengeluaran konsumsi rumahtangga di daerah perkotaan (urban area), yang dimaksudkan untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat sebagai bahan penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan Indeks Harga Konsumsi (IHK) (http://metrokota.bps.go.id/ ?p=1480 diakses tgl 16-01-2012). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial bahwa Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Dalam mengakomodasi keperluan rakyat tidak semua kebutuhan tercukupi, untuk itulah masyarakat dapat berperan dalam membantu negara. Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial Bab VII tertera pada pasal 38 disebutkan bahwa ayat (1) masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pada ayat
  • 29. 74 (2) disebutkan bahwa peran sebagaimana dimaksud pda ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Perseorangan b. Keluarga c. Organisasi keagamaan d. Organisasi sosial kemasyarakatan e. Lembaga swadaya masyarakat f. Organisasi profesi g. Badan usaha h. Lembaga kesejahteraan sosial i. Lembaga kesejahteraan sosial asing Pada ayat (3) peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. CIFOR merupakan organisasi nirlaba internasional bergerak dalam bidang kehutanan. Tujuan utama CIFOR yaitu mewujudkan kesejahteraan manusia, melestarikan lingkungan dan keadilan masyarakat dengan memimpin penelitian untuk memberikan pengetahuan bagi pembuat kebijakan dan praktisi yang dapat memberikan dampak bagi kehutanan di negara berkembang telah sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesejahteraan Sosial bahwa CIFOR sebagai bagian dari masyarakat dalam hal ini tertera pada ayat (2) bagian c sebagai
  • 30. 75 lembaga swadaya masyarakat berupaya membantu negara dalam membantu kesejahteraan manusia di Indonesia.