1. BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Hubungan Internasional
Perubahan konstelasi politik dunia dewasa ini membawa perubahan dalam
hubungan antar elemen-elemen yang terdapat dalam tataran Hubungan Internasional.
Hubungan Internasional yang pada awalnya mengkaji peperangan dan perdamaian
serta kemudian meluas untuk mempelajari perkembangan, perubahan dan
kesinambungan yang berlangsung dalam hubungan antara negara atau antarbangsa
dalam konteks sistem global, menjadi kajian Hubungan Internasional yang tidak
hanya fokus pada hubungan politik yang berlangsung antar negara, tapi juga
mencakup peran dan kegiatan yang dilakukan oleh aktor-aktor bukan negara (non
state actor), inilah kemudian yang disebut dengan Hubungan Internasional
kontemporer (Rudi, 2003: 51).
Dalam perkembangan selanjutnya, Hubungan Internasional kontemporer bukanlah
ilmu yang mengkaji hubungan politik, tetapi juga mencakup sekelompok kajian
lainnya seperti tentang interdependensi perekonomian, kesenjangan utara dan selatan,
keterbelakangan, perusahaan transnasional/ multinasional (TNCs/MNCs), hak asasi
manusia, organisasi-organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
internasional, lingkungan hidup, gender dan sebagainya (Sorensen, 2005: 34-35).
Hal ini mengakibatkan ruang lingkup yang dikaji oleh ilmu Hubungan
Internasional menjadi lebih luas dengan mencakup bahan pengkajian mengenai
46
2. 47
berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat seperti politik, ekonomi, sosial budaya
dan lain-lain.
Hubungan Internasional seperti yang ditulis Holsti dalam bukunya Politik
Internasional Suatu Kerangka Analisis bahwa:
Hubungan Internasional berkaitan erat dengan segala bentuk interaksi di
antara masyarakat negara-negara baik yang dilakukan oleh pemerintahan atau
warga negara. Pengkajian Hubungan Internasional, termasuk di dalamnya
pengkajian terhadap politik luar negeri atau politik internasional dan meliputi
segala segi hubungan di antara berbagai negara di dunia (Holsti, 2000: 26-27).
Hubungan Internasional secara terminologi digunakan untuk mengidentifikasi
antar aktor yang sifat hubungannya melintasi batas negara. Pada dasarnya studi
Hubungan Internasional, yaitu memiliki tujuan utama untuk mempelajari perilaku
internasional, yaitu aktor negara dan aktor non-negara di dalam interaksi
internasional (Masoed, 2000: 31).
Hubungan Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi yang berawal dari kontal dan interaksi di antara negara-negara
didunia terutama masalah-masalah politik. Hubungan Internasional dapat dilihat dari
berkurangnya peranan negara sebagai aktor dalam politik dunia dan meningkatnya
peranan aktor-aktor non negara. Namun kini batas-batas yang memisahkan bangsa-
bangsa semakin kabur dan tidak relevan. Bagi beberapa aktor non-negara bahkan
batas-batas wilayah secara geografis tidak dihiraukan.
Hubungan Internasional bersifat sangat kompleks, kareana di dalamnya terdapat
bermacam-macam bangsa yang memiliki kedaulatan masing-masing, sehingga
3. 48
memerlukan mekanisme yang lebih menyeluruh dan rumit daripada hubungan antar
kelompok manusia di dalam suatu negara. Namun, pada dasarnya tujuan utama studi
Hubungan Internasional adalah mempelajari perilaku internasional, yaitu perilaku
aktor negara dan non-negara. Perilaku tersebut bisa berwujud perang, konflik
kerjasama, pembentukan aliansi, interaksi dalam organisasi internasional, dan
sebagainya.
Berakhirnya Perang Dingin telah mengakhiri sistem bipolar dan berubah pada
multipolar atau secara khusus telah mengalihkan persaingan yang bernuansa militer
ke arah persaingan atau konflik kepentingan ekonomi dia antara negara-neggara di
dunia. Pasca Dingain, isu-isu Hubungan Internasional yang sebelumnya lebih
terfokus pada isu-isu high-politics (isu politik dan keamanan) meluas ke isu-isu low
politics (isu-isu HAM, ekonomi, lingkungan hidup, terorisme). Dalam buku
Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. menyatakan bahwa:
Studi tentang Hubungan Internasional banyak diartikan sebagai suatu studi
tentang interaksi antar aktor yang melewati batas-batas negara. Terjadinya
Hubungan Internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya
saling ketergantungan dan bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam
masyarakat internasional sehingga interdependensi tidak memungkinkan
adanya suatu negara yang menutup diri terhadap dunia luar (Agung, 2005: 3-
4).
2.2 Organisasi Internasional
Upaya mendefinisikan suatu organisasi internasional harus melihat tujuan yang
ingin dicapai, intitusi-institusi yang ada, suatu proses perkiraan peraturan-peraturan
4. 49
yang dibuat pemerintah terhadap hubungan suatu negara dengan aktor-aktor non
negara (Coulombis dan Wolfe, 2004: 276).
Organisasi internasional adalah suatu struktur formal dan berkelanjutan yang
dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non-
pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar
kepentingan bersama para anggotanya (Archer, 2001: 35).
Menurut Clive Archer dalam bukunya International Organizations, organisasi
internasional berasal dari dua kata organisasi dan internasional yang berarti aktivitas-
aktivitas antara individu-individu dan kelompok-kelompok di negara lain serta juga
termasuk hubungan intergovernmental yang disebut dengan hubungan transnational
(Agung, 2005: 92).
Pada umumnya organisasi internasional dibentuk dalam rangka mencapai seluruh
atau beberapa tujuan berikut:
1. Regulasi Hubungan Internasional terutama melalui teknik-teknik penyelesaian
pertikaian antar negara secara damai.
2. Meminimalkan atau paling tidak mengendalikan perang atau konflik internasional.
3. Memajukan aktivitas-aktivitas kerjasama dan pembangunan antar negara demi
keuntungan-keuntungan sosial dan ekonomi dikawasan tertentu atau untuk
manusia pada umumnya.
4. Pertahanan kolektif sekelompok negara untuk menghadapi ancaman eksternal
(Coulombis dan Wolfe, 2004: 276).
5. 50
Berdasarkan definisi diatas, maka Organisasi Internasional kurang lebih harus
mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Kerjasama yang ruang lingkupnya melingkupi batas-batas negara.
2. Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama.
3. Mencakup hubungan antar pemerintah maupun non pemerintah.
4. Struktur organisasi yang jelas dan lengkap.
5. Melaksanakan fungsi secara berkesinambungan (Rudy, 2005: 43).
2.2.1 Bentuk dan Fungsi Keanggotaan Organisasi Internasional
Keanggotaan dalam organisasi internasional terbuka bagi setiap negara yang dapat
diklasifikasikan berdasarkan cakupan geografis, persetujuan prinsip-prinsip dan
kegiatan organisasi, serta suatu standar politik tertentu (Rourke, 2007: 442).
Organisasi internasional yang bersifat fungsional memiliki fungsi dalam
menjalankan aktifitasnya, fungsi ini bertujuan untuk mencapai tujuan yang
diinginkan, yang berhubungan dengan pemberian bantuan dalam mengatasi masalah
yang timbul terhadap pihak yang terkait.
Menurut Bennet fungsi organisasi internasional yang dikutip dari buku Pengantar
Ilmu Hubungan Internasional adalah;
1. Untuk menyediakan hal-hal yang dibutuhkan bagi kerjasama yang dilakukan antar
negara dimana kerjasama itu menghasilkan keuntungan yang besar bagi seluruh
bangsa.
6. 51
2. Untuk menyediakan banyak saluran-saluran komunikasi antar pemerintahan
sehingga ide-ide dapat bersatu ketika masalah muncul ke permukaan (Agung,
2005: 97).
Columbis dan Wolfe mengemukakan klasifikasi organisasi internasional dengan
keanggotaannya, menurut peneliti tersebut Inter-Governmental Organizations dapat
diklasifikasikan menjadi empat kategori yaitu;
1. Global Membership and General Purpose, yaitu suatu organisasi internasional
antar pemerintah dengan keanggotaan global serta maksud dan tujuan umum.
2. Global Membership and limited puporse, yaitu suatu organisasi internasional antar
pemerintah dengan keanggotaan global dan memiliki tujuan yang spesifik atau
khusus, organisasi jenis ini dikenal pula sebagai organisasi internasional yang
fungsional karena menjalankan fungsi yang khusus.
3. Regional membership and general purpose, yaitu suatu organisasi internasional
antar pemerintah dengan keanggotaan yang regional atau berdasarkan kawasan
dengan maksud dan tujuan yang umum, biasanya bergerak dalam bidang yang
luas, meliputi keamanan, politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya.
4. Regional membership and limited purpose organizations, yaitu suatu organisasi
internasional antar pemerintah dengan keanggotaan regional dan memiliki maksud
serta tujuan yang khusus dan terbatas, organisasi internasional ini bergerak dalam
bidang militer dan pertahanan, bidang ekonomi, sosial, dan sebagainya (Agung,
2005: 94).
7. 52
2.2.2 Peranan Organisasi Internasional
Peranan organisasi internasional dalam hubungan internasional saat ini telah
diakui karena keberhasilannya dalam memecahkan berbagai permasalahan yang
dihadapi suatu negara, kehadiran organisasi internasional mencerminkan kebutuhan
manusia untuk bekerjasama, sekaligus sebagai sarana untuk menangani masalah-
masalah yang timbul melalui kerjasama tersebut (Agung, 2005: 95).
Peranan organisasi internasional erat kaitannya dengan aktivitas organisasi yang
dipahami sebagai fungsi dan status, kedudukan atau fungsi organisasi internasional
didalam sistem global, dimana aktivitas-aktivitas ini dianggap sebagai hal yang
menunjukan peranannya. Peranan diartikan sebagai tuntutan yang diberikan secara
stuktural dalam konsep tanggung jawab dimana didalamnya terdapat serangkaian
tekanan dan kemudahan yang menghubungkan dan mendukung fungsinya sebagai
sebuah organisasi (Agung, 2005: 31).
Organisasi internasional dibentuk agar dapat mengakomodasi kebutuhan negara,
mencapai tujuan negara dan potensi masyarakat yang tidak dapat dilakukan sendiri
oleh negara disebabkan luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk. Dalam
pendataan penduduk oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk
Indonesia terhitung 31 Desember 2010 mencapai 259.940.857. Jumlah ini terdiri atas
132.240.055 lelaki dan 127.700.802 perempuan (http://regional.kompas.com/read/2
011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta diakses tanggal 16-01-
2012).
8. 53
Dari jumlah penduduk yang banyak tentunya rumit pula dalam mengakomodasi
kebutuhan negara dan rakyat, oleh karena itu sesuai dengan Keppres No. 64 tahun
1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk
memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada
peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan
anggaran dan kemampuan keuangan negara.
Keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diharapkan dapat
memberikan manfaat yaitu, antara lain:
1. Secara Politik: dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan
dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman
dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang
baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
2. Secara ekonomi dan keuangan: mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi
yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek,
meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional,
mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis,
grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;
3. Secara Sosial Budaya: menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan
derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional,
mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan
stabilitas nasional, regional dan internasional;
9. 54
4. Segi kemanusiaan: mengembangkan early warning system di wilayah rawan
bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana,
membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra
positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian
lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup (http://www.kemlu.go.id/Pages/IFP.aspx?P=Organi
sasiInternasional&l=id diakses tanggal 16-01-2012).
Organisasi internasional yang bergerak di bidang lingkungan seperti CIFOR
memiliki komitmen untuk mendukung upaya-upaya yang beragam untuk lebih
memahami proses pembuatan kebijakan secara global. Kebijakan merupakan aspek
yang paling sesuai untuk dikaji agar bisa memberikan pengaruh atau menghasilkan
perubahan di setiap wilayah. Di samping itu, CIFOR melakukan analisis dan sintesis
untuk menentukan apa-apa saja yang dapat dilaksanakan di lapangan dan dalam
kondisi apa saja mereka dapat diterapkan.
2.3 Kerjasama Internasional
Kerjasama internasional merupakan suatu perwujudan kondisi masyarakat yang
saling tergantung satu dengan yang lain. Dalam melakukan kerjasama ini dibutuhkan
suatu wadah yang dapat memperlancar kegiatan kerjasama tersebut. tujuan dari
kerjasama ini ditentukan oleh persamaan kepentingan dari masing-masing pihak yang
terlibat. Kerjasama internasional dapat terbentuk karena kehidupan internasional
10. 55
meliputi bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup,
kebudayaan, pertahanan dan keamanan (Agung, 2005: 34).
Menurut Muhadi Sugiono ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam
kerjasama internasional;
Pertama, negara bukan lagi sebagai aktor eksklusif dalam politik internasional
melainkan hanya bagian dari jaringan interaksi politik, militer, ekonomi dan kultural
bersama-sama dengan aktor-aktor ekonomi dan masyarakat sipil.
Kedua, kerjasama internasional tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kepentingan
masing-masing negara yang terlibat di dalamnya, melainkan juga oleh institusi
internasional, karena institusi internasional seringkali bukan hanya bisa mengelola
berbagai kepentingan yang berbeda dari negara negara anggotanya, tetapi juga
memiliki dan bisa memaksakan kepentingannya sendiri (Sugiono, 2006: 36).
Kerjasama dapat didefinisikan sebagai serangkaian hubungan-hubungan yang
tidak didasarkan pada kekerasan atau paksaan dan disahkan secara hukum, seperti
dalam negara organisasi internasional seperti PBB atau Uni Eropa. Aktor-aktor
negara membangun hubungan kerjasama melalui suatu organisasi internasinal dan
rezim internasional, yang didefinisikan sebagai seperangkat aturan-aturan yang
disetujui, regulasi-regulasi, norma-norma, dan prosedur-prosedur pengambilan
keputusan, dimana harapan-harapan para aktor dan kepentingan-kepentingan negara
bertemu dalam suatu lingkup Hubungan Internasional (Dougherty & Pfaltzgraff,
2009: 418-419).
11. 56
Ada beberapa alasan mengapa negara melakukan kerjasama dengan negara
melakukan kerjasama dengan negara lainnya:
1. Dengan alasan demi meningkatkan kesejahteraan ekonominya banyak negara yang
melakukan kerjasama dengan negara lainnya untuk mengurangi biaya yang harus
ditanggung negara tersebut dalam memproduksi suatu produk kebutuhan bagi
rakyatnya karena adanya keterbatasan yang dimiliki negara tersebut.
2. Untuk meningkatkan efisiensi yang berkaitan dengan pengurangan biaya.
3. Karena adanya masalah-masalah yang mengancam keamanan bersama.
4. Dalam rangka mengurangi kerugian negatif yang diakibatkan oleh tindakan-
tindakan individual negara yang memberi dampak terhadap negara lain (Holsti,
2000: 362-363).
Pandangan lain diungkapkan Kartasasmita mengenai kerjasama internasional
yaitu, suatu kerjasama internasional didorong oleh beberapa faktor:
1. Kemajuan dibidang teknologi yang menyebabkan semakin mudahnya hubungan
yang dapat dilakukan negara sehingga meningkatkan ketergantungan satu dengan
yang lainnya.
2. Kemajuan dan perkembangan ekonomi mempengaruhi kesejahteraan bangsa dan
negara. Kesejahteraan suatu negara dapat mempengaruhi kesejahteraan bangsa-
bangsa.
3. Perubahan sifat peperangan dimana terdapat suatu keinginan bersama untuk
saling melindungi dan membela diri dalam bentuk kerjasama internasional.
12. 57
4. Adanya kesadaran dan keinginan untuk bernegosiasi, salah satu metode kerjasama
internasional yang dilandasi atas dasar bahwa dengan bernegosiasi akan
memudahkan dalam pemecahan masalah yang dihadapi (Kartasasmita, 2001: 19).
2.4 Lingkungan Hidup
2.4.1 Pengertian Lingkungan Hidup
Makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan
lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan
dan lain-lain. Manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya,
memiliki daya dalam mengkreasi dan mengonsumsi berbagai sumber-sumber daya
alam bagi kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki
peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan dan, sekaligus, sebagai penopang
sistem kehidupan. Adapun jasa-jasa lingkungan meliputi keanekaragaman hayati,
penyerapan karbon, pengaturan air secara alamiah, keindahan alam, dan udara bersih
merupakan penopang kehidupan manusia.
Lingkungan hidup menurut Undang-Undang Dasar No. 23 Tahun 1997,
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berwawasan nusantara dalam
melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
13. 58
Dalam lingkungan hidup terdapat suatu ekosistem yaitu tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pengertian lingkungan hidup lainnya menurut NHT Siahaan adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan
manusia beserta mahluk hidup lainnya (Siahaan, 2004: 56). Pengertian lain mengenai
lingkungan hidup diungkapkan oleh Otto Soemarwoto dalam bukunya Ekologi
Lingkungan Hidup dan Pembangunan, yaitu: Lingkungan Hidup merupakan ruang
yang ditempati oleh makhluk hidup bersama dengan benda tak-hidup lainnya.
Makhluk hidup tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupannya melainkan
berinteraksi dengan lingkungan tempat hidupnya (Soemarwoto, 2001: 48).
14. 59
Secara ekologis, manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Komponen yang
berada disekitar manusia yang sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya
merupakan lingkungan hidup manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan
berbagai sumber daya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya. Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di alam
yang berguna bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk masa
kini maupun untuk masa yang akan datang (Suratmo, 2004: 24).
Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan lingkungannya. Sebaiknya
keutuhan lingkungan hidup tergantung bagaimana kearifan manusia dalam
mengelolanya. Oleh karena itu lingkungan hidup tidak hanya dipandang sebagai
penyedia sumber daya alam serta daya dukung kehidupan yang dieksploitasi, tetapi
juga sebagai sumber tempat hidup yang menyaratkan adanya keseimbangan dan
keserasian antara manusia dengan lingkungan hidup (Soemarwoto, 2001: 21-22).
Keberlangsungan lingkungan hidup antara lain dipengaruhi oleh inovasi teknologi,
kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri membawa manusia
pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara
signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak
diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia
Pengertian sumber daya alam menurut Gunarwan Suratmo dalam bukunya
Analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan Sumber Daya Alam adalah segala
sesuatu di alam yang berguna bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
15. 60
baik yang telah digunakan masa kini atau yang akan digunakan di masa yang akan
datang (Soeratmo, 2004: 15).
2.4.2 Perkembangan Isu Lingkungan Hidup dalam Hubungan
Internasional
Topik lingkungan hidup muncul semakin sering dalam agenda internasional lebih
dari tiga dekade terakhir, jumlah masyarakat yang semakin meningkat, menekankan
bahwa aktivitas sosial dan ekonomi manusia sedang berlangsung dengan cara
mengancam lingkungan hidup. Isu lingkungan hidup pertama kali diangkat
sebagai agenda dalam Hubungan Internasional pada tahun 1970-an, dan kini
kepedulian terhadap lingkungan hidup menjadi isu global karena proses yang
menyebabkan terjadinya eksploitasi yang berlebihan dan degradasi lingkungan
berhubungan dengan proses-proses politik dan sosial-ekonomi yang lebih luas,
dimana proses-proses tersebut merupakan bagian dari ekonomi politik global
(Baylis dan Smith, 2011: 314-315).
Isu lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam Hubungan
Internasional. Manusia telah menyadari bahwasanya lingkungan merupakan elemen
penting pendukung kelangsungan hidup manusia. Hal ini lah yang kemudian juga
disadari oleh berbagai negara di belahan bumi. Isu mengenai lingkungan ini mencuat
seiring dengan perkembangan dan aktivitas yang terjadi dalam kegiatan ekonomi
internasional.
16. 61
Kemajuan dalam perekonomian internasional di era pasar bebas ini telah
menyebabkan banyaknya terjadi tindakan eksploitatif terhadap lingkungan sebagai
sumberdaya dalam aktivitas produksi. Kepentingan akan perlunya untuk melindungi
lingkungan dari kerusakan akibat adanya kegiatan eksploitatif dari pelaku ekonomi
sangat kontras jika dihadapkan oleh kebutuhan manusia yang terus meningkat.
Hal ini terus menjadi perdebatan di kalangan negara-negara dalam Hubungan
Internasional. Berbagai perjanjian telah dilakukan demi melindungi lingkungan dan
menyeimbangkan antara kepentingan untuk menjaga lingkungan dengan kebutuhan
terhadap lingkungan sebagai sumber ekonomi oleh setiap negara. Salah satunya
adalah perjanjian Kyoto (Kyoto Protocol) di Jepang pada tahun 1997 merupakan
perjanjian yang mengikat komitmen negara-negara akan pentingnya mengurangi
ancaman pemanasan global (global warming).
Dalam konteks Hubungan Internasional dikenal dengan adanya konsep
International Politics of The Environment, yaitu suatu proses dimana persetujuan
antar negara mengenai isu lingkungan hidup dinegosiasikan apakah dengan cara
menciptakan rezim atau dengan cara menciptakan institusi internasional (Hurrel dan
Kingsbury, 2004: 123).
17. 62
2.5 Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)
Istilah pembangunan berkelanjutan diperkenalkan dalam World Conservation
Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan oleh United Nations
Environment Programme (UNEP), International Union for Conservation of Nature
and Natural Resources (IUCN), dan World Wide Fund for Nature (WWF) pada 1980.
Definisi pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) yang dikutip
Abdurrahman dalam makalahnya Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam Indonesia, dalam laporan WECD Our Common Future ditemui
negara rumusan tentang Suistainable Development sebagai berikut: Suistainable
Development is defined as development that meet the needs of the present without
comprosing the ability of future generations to meet their own needs (Abdurrahman,
2003: 6).
Dengan demikian dalam konteks WCED, ada dua hal penting yang dibicarakan,
yaitu menyangkut pembangunan jangka panjang, dan mengharapkan agar generasi
penerus dapat juga memenuhi kebutuhannya dengan mempunyai kesempatan yang
sama dengan kita saat ini dalam memenuhi kebutuhan kita. Disini juga ditekankan
prinsip etika yang mengutamakan kesamaan kesempatan antara generasi sekarang
dan mendatang. Konteks kebutuhan dalam definisi di atas mencakup lingkungan
hidup yang baik, keadilan sosial, dan ekonomi yang sehat.
Sustainable development menurut Dexter Dunphy et.al. adalah: bermacam
kegiatan pengembangan ekonomi dan sosial yang melindungi dan meningkatkan
18. 63
kualitas lingkungan hidup dan modal sosial. Jadi ada tiga aspek prinsip, yakni:
ekonomi, sosial, dan ekologi. Selanjutnya Dexter menekankan pentingnya
peningkatan kualitas kesejahteraan manusia (human well-being), dan bukan semata
berkonsentrasi pada pertumbuhan ekonomi. Jadi sustainable development adalah
proses untuk mencapai sustainability (Dunphy, 2000: 25).
Pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development), merupakan negara
konsep pembangunan yang berkelanjutan yang menghimbau para pelaku
pembangunan lebih memperhatikan faktor keterbatasan sumber-sumber alam dalam
mendesain konsep pembangunan, yang terdiri dari;
1. Pemakaian sumber alam pada pembangunan berkelanjutan menjaga keutuhan
fungsi ekosistemnya.
2. Dampak Pembangunan terhadap lingkungan pada pembangunan berkelanjutan
diperhitungkan dengan menerapkan sistem analisis mengenai dampak lingkungan
(amdal) sehingga dampak negatif dikendalikan dan dampak positif
dikembangkan.
3. Pembangunan berkelanjutan juga memperhitungkan kepentingan generasi masa
depan.bahkan ingin diusahakan tercapainya transgenerational equity sehingga
kualitas dan kuantitas sumber alam dijaga keutuhannya untuk generasi masa
depan.
4. Pembangunan berkelanjutan wawasannya berjangka panjang karena perubahan
lingkungan berlangsung dalam kurun waktu jangka panjang.
19. 64
5. Hasil pengelolaan sumber alam dalampembangunan berkelanjutan perlu
memperhitungkan menciutnya sumber alam akibat proses pembangunan.
6. Pembangunan berkelanjutan secara sadar turut memperhitungkan komponen
lingkungan yang tidak dapat dipisahkan (non-marketable components) seperti
nilai sumber daya hayati yang utuh dihutan, bebas polusi, bebas kebisingan dan
hal-hal lainnya yang meningkatkan kualitas lingkungan (Soesastro, 2005: 260
261).
Dari beberapa definisi tersebut dapat diketahui bahwa aspek yang harus tercapai
dalam keberlanjutan adalah kesejahteraan ekonomi, sosial, dan pelestarian serta
peremajaan lingkungan hidup. Dengan tercapainya sustainability berarti generasi
mendatang minimal akan mendapat kesempatan yang sama untuk memanfaatkan
sumber daya yang ada seperti kita saat ini. Akan lebih baik lagi jika bisa mempunyai
kesempatan yang lebih besar dibandingkan kita sekarang. Hal ini akan tercapai jika
sumber daya alam masih cukup tersedia atau idealnya bertambah. Sedang sumber
daya manusia menjadi makin berkualitas oleh karena pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM), dan pada akhirnya generasi mendatang dapat mencapai
kesejahteraan seperti kita saat ini.
2.6 Konsep Kemiskinan
2.6.1 Konsep Kemiskinan
Istilah kemiskinan muncul ketika seseorang atau sekelompok orang tidak mampu
mencukupi kemakmuran ekonomi yang dianggap sebagai kebutuhan minimal dari
20. 65
standar hidup tertentu. Menurut Suparlan, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai
suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan
materi pada sejumlah atau golongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan
yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang
rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya tingkat kesehatan, kehidupan moral
dan rasa harga diri mereka yang tergolong sebagai orang miskin (Suparlan,2001:9)
Menurut Bayo yang dikutip Chambers melalui bukunya Kemiskinan dan Strategi
Memerangi Kemiskinan, ada lima ketidakberuntungan yang melingkari kehidupan
orang atau keluarga miskin yaitu:
1. Kemiskinan (poverty)
2. Fisik yang lemah (physical weakness)
3. Kerentanan (vulnerability)
4. Keterisolasian (isolation)
5. Ketidakberdayaan (powerlessness) (Bayo, 2001: 18).
2.6.2 Sebab-sebab Kemiskinan
Menurut Ismawan yang mengutip Sen, mengutarakan bahwa penyebab
kemiskinan dan keterbelakangan adalah persoalan aksesibilitas. Akibat keterbatasan
dan ketertiadaan akses maka manusia mempunyai keterbatasan (bahkan tidak ada)
pilihan untuk mengembangkan hidupnya, kecuali menjalankan apa terksa saat ini
yang dapat dilakukan (bukan apa yang seharusnya dilakukan). Dengan demikian
21. 66
manusia mempunyai keterbatasan dalam melakukan pilihan, akibatnya potensi
manusia untuk mengembangkan hidupnya menjadi terhambat (Iswaman, 2002: 102).
Menurut Kuncoro yang mengutip Sharp, penyebab kemiskinan adalah:
1. Secara Mikro kemiskinan minimal karena adanya ketidaksamaan pola
kepemilikan sumber daya yang menimbulkan distribusi pendapatan yang timpang.
Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam jumlah terbatas dan
kualitasnya rendah.
2. Kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas sumberdaya manusia.
Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah, yang
pada gilirannya upahnya rendah. Rendahnya kualitas sumber daya ini karena
rendahnya pendidikan, nasib yang kurang beruntung, adanya diskriminasi, atau
karena keturunan.
3. Kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam modal.
Ketiga penyebab kemiskinan ini bermuara pada teori lingkaran setan kemiskinan
(vicious circle poverty). Adanya keterbelakangan, ketidaksempurnaan pasar, dan
kurangnya modal menyebabkan rendahnya produktivitas sehingga menyebabkan
rendahnya pendapatan yang mereka terima. Rendahnya pendapatan akan
berimplikasi pada rendahnya tabungan dan investasi yang berakibat pada
keterbelakangan, dan seterusnya (Kuncoro, 2000: 107).
22. 67
2.6.3 Kriteria Kemiskinan
Berdasarkan studi SMERU, yang dikutip Suharto menunjukkan sembilan kriteria
yang menandai kemiskinan:
1. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (sandang, pangan dan
papan).
2. Ketidak mampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental.
3. Ketidakmampuan dan ketidakberuntungan soaial (anak terlantar, wanita korban
tindak kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil).
4. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia (buta huruf, rendahnya pendidikan dan
keterampilan, sakit-sakitan) dan keterbatasan sumber alam (tanah tidak subur,
lokasi terpencil, ketiadaan infrastruktur jalan, listrik, air).
5. Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual (rendahnya pendapatan
dan asset), maupun massal (rendahnya modal sosial, ketiadaan fasilitas umum).
6. Ketiadaan akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharian yang memadai
dan berkesinambungan.
7. Ketiadaan akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan,
sanitasi, air bersih dan transportasi).
8. Ketiadaan jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan
keluarga atau tidak adanya perlindungan sosial dari negara dan masyarakat).
9. Ketidakterlibatan dalam kegiatan sosial masyarakat (Suharto, 2006: 132).
23. 68
2.6.4 Konsep Kesejahteraan
Tingkat kesejahteraan merupakan konsep yang digunakan untuk menyatakan
kualitas hidup suatu masyarakat atau individu di suatu wilayah pada satu kurun waktu
tertentu. Konsep kesejahteraan atau rasa sejahtera yang dimiliki bersifat relatif,
tergantung bagaimana penilaian masing-masing individu terhadap kesejahteraan itu
sendiri. Sejahtera bagi seseorang dengan tingkat pendapatan tertentu belum dapat
juga dikatakan sejahtera bagi orang lain.
Kesejahteraan sosial dan ekonomi adalah salah satu aspek yang cukup penting
untuk menjaga dan membina terjadinya stabilitas sosial dan ekonomi. Kondisi
tersebut juga diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya kecemburuan sosial dalam
masyarakat. Kesejahteraan hidup seseorang dalam realitasnya, memiliki banyak
indikator keberhasilan yang dapat diukur. Definisi Kesejahteraan sosial menurut
Thomas yang dikutip Sugiharto menjelaskan bahwa indikator kesejahteraan suatu
negara diukur melalui tingkat kemiskinan, angka buta huruf, angka melek huruf,
emisi gas CO2, perusakan alam dan lingkungan, polusi air dan tingkat produk
domestik bruto (PDB) (Sugiarto, 2007: 263269). Definisi kesejahteraan menurut
Midgley et.al. menyebutkan kondisi sejahtera manakala kehidupan manusia aman dan
bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal dan
pendapatan dapat dipenuhi, serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari
resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya (Midgley, 2000: xi).
24. 69
Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa
merupakan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak
kemerdekaan diproklamirkan. Seperti yang tertuang di dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia alinea ke empat, yaitu : Kemudian
dari pada itu untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari pernyataan ini
mengandung maksud bahwa rakyat Indonesia di harapkan hidup dalam kondisi
sejahtera. Untuk mencapai hidup sejahtera di perlukan lingkungan hidup yang sehat.
Lingkungan hidup yang sehat bisa terwujud salah satunya bila mengelola dan
melestarikan hutan di Indonesia untuk mensejahterakan kehidupan. Sejalan dengan
pembukaan UUD pengertian kesejahteraan menurut Undang-Undang Kesejahteraan
Sosial No 11 Tahun 2009, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan
mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan
bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara
layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada
warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak
dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
25. 70
Konsep kesejahteraan dikemukakan menurut Nasikun dapat dirumuskan sebagai
padanan makna dari konsep martabat manusia yang dapat dilihat dari empat indikator
yaitu:
1. Rasa aman (security)
2. Kesejahteraan (welfare)
3. Kebebasan (freedom),
4. Jati diri (Identity) (Nasikun, 2004: 54).
Biro Pusat Statistik Indonesia menerangkan bahwa guna melihat
tingkat kesejahteraan rumah tangga suatu wilayah ada beberapa indikator yang dapat
dijadikan ukuran, antara lain adalah:
1. Tingkat pendapatan keluarga
2. Komposisi pengeluaran rumah tangga dengan membandingkan pengeluaran untuk
pangan dengan non-pangan
3. Tingkat pendidikan keluarga
4. Tingkat kesehatan keluarga, dan
5. Kondisi perumahan serta fasilitas yang dimiliki dalam rumah tangga (BPS 2000).
Menurut Kolle yang dikutip Bintarto, kesejahteraan dapat diukur dari beberapa
aspek kehidupan:
1. Dengan melihat kualitas hidup dari segi materi, seperti kualitas rumah, bahan
pangan;
26. 71
2. Dengan melihat kualitas hidup dari segi fisik, seperti kesehatan tubuh, lingkungan
alam;
3. Dengan melihat kualitas hidup dari segi mental, seperti fasilitas pendidikan,
lingkungan budaya;
4. Dengan melihat kualitas hidup dari segi spiritual, seperti moral, etika, keserasian
penyesuaian.
Pernyataan kesejahteran diungkapkan menurut Drewnoski yang dikutip Bintarto,
melihat konsep kesejahteraan dari tiga aspek:
1. Dengan melihat pada tingkat perkembangan fisik (somatic status), seperti nutrisi,
kesehatan, harapan hidup;
2. Dengan melihat pada tingkat mentalnya, (mental/educational status) seperti
pendidikan, pekerjaan;
3. Dengan melihat pada integrasi dan kedudukan sosial (social status) (Bintarto,
2002: 24).
Todaro mengemukakan bahwa kesejahteraan masyarakat menengah kebawah
dapat direpresentasikan dari tingkat hidup masyarakat. Tingkat hidup masyarakat
ditandai dengan terentaskannya dari kemiskinan, tingkat kesehatan yang lebih baik,
perolehan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, dan tingkat produktivitas masyarakat
(Todaro, 2003: 32).
Kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dengan merujuk pada suatu indikator.
Menurut Management for Development Foundation indikator adalah faktor
27. 72
kuantitatif atau kualitatif atau variable yang menyediakan cara sederhana dan dapat
diandalkan untuk mengukur pencapaian, untuk mencerminkan perubahan yang
terhubung dengan intervensi, intervensi juga dapat diartikan untuk membantu menilai
implementasi pelaku pembangunan (MDF Tools: Indicators: 1). Jadi, peneliti dapat
menarik kesimpulan bahwa indikator adalah suatu variable yang ditujukan untuk
mengukur suatu perubahan fenomena atau proses.
Indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat secara nyata ditunjukkan
menurut Rancangan Awal Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RAPJN) Tahun
2005-2025, antara lain:
1. Peningkatan pendapatan perkapita sekitar sepuluh kali lipat
2. Menurunnya secara drastis jumlah penduduk miskin
3. Tersedianya lapangan kerja yang memadai bagi rakyat
Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional (http://www.bappenas.go.id/get-
file-server/node/5967/ diakses tanggal 11-02-2012).
Hasil Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2012 yang dilakukan oleh BPS
membuktikan bahwa semakin besar jumlah anggota keluarga semakin besar proporsi
pengeluaran keluarga untuk makanan dari pada untuk bukan makanan. Ini berarti
28. 73
semakin kecil jumlah anggota keluarga, semakin kecil pula bagian pendapatan
untuk kebutuhan makanan, dengan demikian jumlah anggota keluarga secara
langsung mempengaruhi tingkat kesejahteraan keluarga.
SBH 2012 adalah survey pengeluaran konsumsi rumahtangga di daerah perkotaan
(urban area), yang dimaksudkan untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat
sebagai bahan penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam
penghitungan Indeks Harga Konsumsi (IHK) (http://metrokota.bps.go.id/ ?p=1480
diakses tgl 16-01-2012).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial bahwa Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia tahun 1945 memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang
layak dan bermartabat serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara
demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan
pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Dalam mengakomodasi keperluan rakyat tidak semua kebutuhan tercukupi, untuk
itulah masyarakat dapat berperan dalam membantu negara. Menurut Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial Bab VII tertera
pada pasal 38 disebutkan bahwa ayat (1) masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pada ayat
29. 74
(2) disebutkan bahwa peran sebagaimana dimaksud pda ayat (1) dapat dilakukan
oleh:
a. Perseorangan
b. Keluarga
c. Organisasi keagamaan
d. Organisasi sosial kemasyarakatan
e. Lembaga swadaya masyarakat
f. Organisasi profesi
g. Badan usaha
h. Lembaga kesejahteraan sosial
i. Lembaga kesejahteraan sosial asing
Pada ayat (3) peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
CIFOR merupakan organisasi nirlaba internasional bergerak dalam bidang
kehutanan. Tujuan utama CIFOR yaitu mewujudkan kesejahteraan manusia,
melestarikan lingkungan dan keadilan masyarakat dengan memimpin penelitian untuk
memberikan pengetahuan bagi pembuat kebijakan dan praktisi yang dapat
memberikan dampak bagi kehutanan di negara berkembang telah sejalan dengan
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesejahteraan Sosial bahwa CIFOR
sebagai bagian dari masyarakat dalam hal ini tertera pada ayat (2) bagian c sebagai