Dokumen tersebut membahas tentang hubungan internasional yang dilakukan antara subjek hukum internasional seperti negara, organisasi internasional, dan individu berdasarkan asas-asas seperti teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum. Bentuk hubungan internasional yang dilakukan Indonesia meliputi hubungan bilateral, regional, dan multilateral dengan negara dan organisasi lain.
1 of 9
Downloaded 44 times
More Related Content
Hubungan Internasional
1. Hubungan Internasional hubungan yang
dilakukan antar subjek hukum internasional
Asas Hubungan Internasional :
Asas Teritorial didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerah/wilayahnya
Asas Kebangsaan didasarkan pada
kekuasaan negara terhadap warganya
Asas Kepentingan Umum didasarkan pada
kekuasaan negara untuk melindungi &
mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat
2. Subjek Hukum Hubungan Internasional
1) Negara
karena negara merupakan pelaku penting
dalam hubungan internasional
2) Takhta Suci (Vatikan)
karena vatikan merupakan warisan
sejarah & mempunyai perwakilan
diplomatik di berbagai negara
3) Organisasi Internasional
karena organisasi internasional mampu
menghubungkan organisasi di berbagai
negara
3. 4) Palang Merah Internasional
karena memungkinkan adanya hubungan
kemanusiaan antar negara
5) Pemberontak & Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat
memperoleh kedudukan & hak sebagai pihak
yang bersengketa dalam keadaan tertentu,
seperti :
a. Menentukan nasibnya sendiri
b. Memilih sendiri sistem ekonomi, politik,
dan sosial
c. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah
yang ditempati
5. Sumber Hukum Pelaksanaan
Hubungan Internasional
1. Pancasila sila ke-2
2. Pembukaan UUD RI 1945 alinea ke-4
3. Pasal-pasal UUD RI 1945 khususnya pasal 11
ayat 1-3 (ketentuan pembuatan perjanjian
internasional) & pasal 13 ayat 1-3
(pengangkatan serta penerimaan duta &
konsul)
4. UU No.37 tahun 1999 (hubungan luar negeri)
dan UU No.24 tahun 2000 (perjanjian
internasional
6. Bentuk Hubungan Internasional yang
Dilakukan Indonesia
Bilateral hubungan yang dilakukan oleh dua
negara & bersifat tertutup (menutup
kemungkinan negara lain ikut andil dalam
hubungan tersebut).
Contoh hubungan bilateral yang dilakukan
Indonesia :
Memorandum saling pengertian antara BPOM RI
dengan Kementrian Perdagangan,Industri &
Lingkungan Hidup Republik Timor Leste
7. Regional hubungan yang dilakukan antara
negara-negara yang ada dalam satu kawasan.
Contoh :
a) ASEAN, merupakan organisasi negara-
negara-negara di kawasan Asia Tenggara
b) APEC, merupakan forum kerjasama negara
di kawasan Asia-Pasifik
8. Multilateral hubungan yang dilakukan lebih
dari dua negara dan bersifat terbuka (terbuka
bagi negara-negara mana saja yang mau
bergabung).
Contoh hubungan multilateral yang dilakukan
Indonesia :
Persetujuan mengenai pembentukan Institut
Pertumbuhan Dunia yang Hijau di Seoul, 17
September 2012
9. Arti Penting Hubungan Internasional
Sebagai sarana memenuhi kebutuhan pokok
warga negara
Membantu dalam menyelesaikan konflik
Menjalin hubungan sosial kemanusiaan
Dapat diakui sebagai masyarakat internasional
Pangsa pasar internasional