際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Hubungan Internasional  hubungan yang
dilakukan antar subjek hukum internasional
Asas Hubungan Internasional :
 Asas Teritorial  didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerah/wilayahnya
 Asas Kebangsaan  didasarkan pada
kekuasaan negara terhadap warganya
 Asas Kepentingan Umum  didasarkan pada
kekuasaan negara untuk melindungi &
mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat
Subjek Hukum Hubungan Internasional
1) Negara
 karena negara merupakan pelaku penting
dalam hubungan internasional
2) Takhta Suci (Vatikan)
 karena vatikan merupakan warisan
sejarah & mempunyai perwakilan
diplomatik di berbagai negara
3) Organisasi Internasional
 karena organisasi internasional mampu
menghubungkan organisasi di berbagai
negara
4) Palang Merah Internasional
 karena memungkinkan adanya hubungan
kemanusiaan antar negara
5) Pemberontak & Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat
memperoleh kedudukan & hak sebagai pihak
yang bersengketa dalam keadaan tertentu,
seperti :
a. Menentukan nasibnya sendiri
b. Memilih sendiri sistem ekonomi, politik,
dan sosial
c. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah
yang ditempati
6) Individu/Orang Perseorangan (individu yang
bisa mengadakan hubungan dengan suatu
negara
Sumber Hukum Pelaksanaan
Hubungan Internasional
1. Pancasila sila ke-2
2. Pembukaan UUD RI 1945 alinea ke-4
3. Pasal-pasal UUD RI 1945 khususnya pasal 11
ayat 1-3 (ketentuan pembuatan perjanjian
internasional) & pasal 13 ayat 1-3
(pengangkatan serta penerimaan duta &
konsul)
4. UU No.37 tahun 1999 (hubungan luar negeri)
dan UU No.24 tahun 2000 (perjanjian
internasional
Bentuk Hubungan Internasional yang
Dilakukan Indonesia
Bilateral  hubungan yang dilakukan oleh dua
negara & bersifat tertutup (menutup
kemungkinan negara lain ikut andil dalam
hubungan tersebut).
Contoh hubungan bilateral yang dilakukan
Indonesia :
Memorandum saling pengertian antara BPOM RI
dengan Kementrian Perdagangan,Industri &
Lingkungan Hidup Republik Timor Leste
Regional  hubungan yang dilakukan antara
negara-negara yang ada dalam satu kawasan.
Contoh :
a) ASEAN, merupakan organisasi negara-
negara-negara di kawasan Asia Tenggara
b) APEC, merupakan forum kerjasama negara
di kawasan Asia-Pasifik
Multilateral  hubungan yang dilakukan lebih
dari dua negara dan bersifat terbuka (terbuka
bagi negara-negara mana saja yang mau
bergabung).
Contoh hubungan multilateral yang dilakukan
Indonesia :
Persetujuan mengenai pembentukan Institut
Pertumbuhan Dunia yang Hijau di Seoul, 17
September 2012
Arti Penting Hubungan Internasional
 Sebagai sarana memenuhi kebutuhan pokok
warga negara
 Membantu dalam menyelesaikan konflik
 Menjalin hubungan sosial kemanusiaan
 Dapat diakui sebagai masyarakat internasional
 Pangsa pasar internasional

More Related Content

Hubungan Internasional

  • 1. Hubungan Internasional hubungan yang dilakukan antar subjek hukum internasional Asas Hubungan Internasional : Asas Teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah/wilayahnya Asas Kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warganya Asas Kepentingan Umum didasarkan pada kekuasaan negara untuk melindungi & mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat
  • 2. Subjek Hukum Hubungan Internasional 1) Negara karena negara merupakan pelaku penting dalam hubungan internasional 2) Takhta Suci (Vatikan) karena vatikan merupakan warisan sejarah & mempunyai perwakilan diplomatik di berbagai negara 3) Organisasi Internasional karena organisasi internasional mampu menghubungkan organisasi di berbagai negara
  • 3. 4) Palang Merah Internasional karena memungkinkan adanya hubungan kemanusiaan antar negara 5) Pemberontak & Pihak dalam Sengketa Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan & hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu, seperti : a. Menentukan nasibnya sendiri b. Memilih sendiri sistem ekonomi, politik, dan sosial c. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang ditempati
  • 4. 6) Individu/Orang Perseorangan (individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara
  • 5. Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional 1. Pancasila sila ke-2 2. Pembukaan UUD RI 1945 alinea ke-4 3. Pasal-pasal UUD RI 1945 khususnya pasal 11 ayat 1-3 (ketentuan pembuatan perjanjian internasional) & pasal 13 ayat 1-3 (pengangkatan serta penerimaan duta & konsul) 4. UU No.37 tahun 1999 (hubungan luar negeri) dan UU No.24 tahun 2000 (perjanjian internasional
  • 6. Bentuk Hubungan Internasional yang Dilakukan Indonesia Bilateral hubungan yang dilakukan oleh dua negara & bersifat tertutup (menutup kemungkinan negara lain ikut andil dalam hubungan tersebut). Contoh hubungan bilateral yang dilakukan Indonesia : Memorandum saling pengertian antara BPOM RI dengan Kementrian Perdagangan,Industri & Lingkungan Hidup Republik Timor Leste
  • 7. Regional hubungan yang dilakukan antara negara-negara yang ada dalam satu kawasan. Contoh : a) ASEAN, merupakan organisasi negara- negara-negara di kawasan Asia Tenggara b) APEC, merupakan forum kerjasama negara di kawasan Asia-Pasifik
  • 8. Multilateral hubungan yang dilakukan lebih dari dua negara dan bersifat terbuka (terbuka bagi negara-negara mana saja yang mau bergabung). Contoh hubungan multilateral yang dilakukan Indonesia : Persetujuan mengenai pembentukan Institut Pertumbuhan Dunia yang Hijau di Seoul, 17 September 2012
  • 9. Arti Penting Hubungan Internasional Sebagai sarana memenuhi kebutuhan pokok warga negara Membantu dalam menyelesaikan konflik Menjalin hubungan sosial kemanusiaan Dapat diakui sebagai masyarakat internasional Pangsa pasar internasional