1. 2017息FARDALAWAllrightsreserved
HUBUNGAN KERJA
DALAM KELOMPOK USAHA
PROBLEM & SOLUSI
Willy Farianto
Partner at Fardalaw
SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble 1102, Jl. MT Haryono Kav. 2-3 Pancoran Jakarta Selatan 12810, Indonesia
Telp. (021) 80625809 / 0811157937, website: www.fardalaw.com E-mail: office@fardalaw.com
FARIANTO & DARMANTO
LAW FIRM
1 Februari 2018
2018息FARDALAWAllrightreserved
2. 2017息FARDALAWAllrightsreserved
LATAR
BELAKANG
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan & menurut Imam Soepomo :
Pekerja Pengusaha
HUBUNGAN KERJA
UU 13/2003
POLA HUBUNGAN
Kelompok Usaha, BOB
=
atau
HUBUNGAN KERJA
atau
Disamakan
2018息FARDALAWAllrightreserved
Imam Soepomo. (2016). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (Cetakan ke-6). Jakarta: Penerbit Djambatan., hlm. 1
4. 2017息FARDALAWAllrightsreserved
Prestasi yang harus dilakukan sendiri oleh pihak penerima kerja dan tidak
boleh dialihkan kepada pihak lain.
Imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penerima kerja dapat
berbentuk uang atau bukan uang.
Penerima kerja sangat tergantung perintah/instruksi/petunjuk dari pihak
pemberi kerja dan ada hubungan sub-ordinasi
UNSUR PERJANJIAN KERJA
PEKERJAAN
UPAH
PERINTAH
2018息FARDALAWAllrightreserved
Aloysius Uwiyono (ed.), et al., Asas-Asas Hukum Perburuhan, Rajawali Press, Jakarta, 2014, hlm. 57
5. 2017息FARDALAWAllrightsreserved
Organisasi Bisnis Perusahaan
Multinasional
National Multinational Enterprise:
International multinational enterprise:
Non Multinasional Enterprise
Nasional Multinasional Enterprise
Internasional Multinasional Enterprise
1.
2.
3.
August, R. (2012). International business law: Text, cases, and readings
(Cetakan ke-6). Upper Saddle River, N.J: Prentice Hall, hlm. 166-172
6. 2017息FARDALAWAllrightsreserved
PT A
PT B PT C PT D PT E
MUTASI ANTAR BADAN
HUKUM
JOB
ASSIGNMENT
JOB SHARING
Pekerja dipindahkan
dari satu perusahaan
ke perusahaan yang
berbeda badan hukum
dalam satu kelompok
usaha
Pekerja melakukan
pekerjaan
untuk beberapa
perusahaan yang
tergabung dalam
kelompok usaha
Pekerja ditugaskan
sementara ke
perusahaan lain yang
tergabung dalam
kelompok usaha
PINJAM NAMA
Pekerja dipinjam
namanya untuk menjadi
Direktur pada beberapa
perusahaan lain yang
tergabung dalam
kelompok usaha
POLA HUBUNGAN KELOMPOK USAHA
2018息FARDALAWAllrightreserved
7. 2017息FARDALAWAllrightsreserved
PINJAM NAMA
Penjelasan
Hubungan kerja Pekerja dengan salah satu Perusahaan dalam
kelompok usaha
Di beberapa Perusahaan lainnya Pekerja menempati posisi Dewan
Direksi
Pekerja melakukan pekerjaan untuk seluruh Perusahaan dalam
Kelompok Usaha
Upah diperoleh hanya dari Perusahaan yang terikat hubungan kerja
Posisi BOD di seluruh Perusahaan akan digantikan apabila Pekerja
berakhir hubungan kerjanya dengan Perusahaan yang terikat
hubungan kerja
2018息FARDALAWAllrightreserved
Solusi
Pinjam nama perlu memperhatikan pertanggung jawaban BOD,
upah, dan pajak.
Disarankan pekerja yang dipinjam namanya, dibuatkan perjanjian
yang memuat Indemnity clause untuk melindungi pekerja
Masalah
Pertanggungjawaban sebagai BOD
Tidak ada tambahan penghasilan dari
status BOD nya
Pajak atas penghasilan BOD
PT A
PT B PT C PT D PT E
Pekerja
BOD
8. 2017息FARDALAWAllrightsreserved
MUTASI ANTAR BADAN HUKUM
PT A
PT B PT C PT D PT E
Pekerja
Penjelasan
Dipahami juga sebagai Transfer Payroll
Subjek dalam Perjanjian Kerja Berubah
Hubungan kerja berpindah dari Perusahaan
pelepas ke Perusahaan penerima
Upah, Perintah & Pekerjaan dari Perusahaan
penerima
2018息FARDALAWAllrightreserved
Solusi
Pengakuan masa kerja
Persamaan benefit antar Perusahaan & Kelompok
Usaha
Persamaan PP/PKB
Perlu merubah / mengganti subjek Perjanjian Kerja
Masalah
Tidak ada dasar hukum mutasi antar badan
hukum
Perbedaan badan hukum
Perbedaan benefit
Tuntutan reset to zero (RTZ)
Perhitungan masa kerja
9. 2017息FARDALAWAllrightsreserved
JOB SHARING
Penjelasan
Melakukan pekerjaan untuk Perusahaan lain
Membagi beban upah pekerja ke Perusahaan lain
yang pekerjaannya diselesaikan oleh pekerja
2018息FARDALAWAllrightreserved
Solusi
Perlu dituangkan sejak awal dalam dalam
Perjanjian Kerja maupun Jobdesk Pekerja
untuk melakukan job sharing/time sharing
Masalah
Perbedaan badan hukum
Tuntutan benefit yang lebih
Tidak ada penjelasan job sharing/time sharing
PT A
PT B PT C PT D PT E
Pekerja
10. 2017息FARDALAWAllrightsreserved
JOB ASSIGNMENT
PT A
PT B PT C PT D PT E
Pekerja
Penjelasan
Pekerjaan dan Perintah dari Perusahaan
penerima
Hubungan kerja tetap dengan Perusahaan
pelepas
Upah dan benefit tetap dari Perusahaan
pelepas. Sedangkan di BOB dari perusahaan
penerima
2018息FARDALAWAllrightreserved
Job Assigment Badan Operasi
Bersama (BOB)
11. 2017息FARDALAWAllrightsreserved
JOB ASSIGNMENT
2018息FARDALAWAllrightreserved
Solusi
Secondment Agreement antar Perusahaan
Job Offer & Secondment Agreement antar
Pekerja dengan Perusahaan Pelepas
PP/PKB mengatur job assignment,
harmonisasi benefit dengan perusahaan
pelepas dan membedakan status Pekerja
Secondee dengan Pekerja asli.
Masalah
Tidak ada dasar hukum job assignment
Perbedaan badan hukum
Perbedaan benefit yang lebih rendah
Bersifat sepihak
Tidak ada secondment agreement antar
Perusahaan
12. SOHO Pancoran South Jakarta
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 2-3,
North Wing Noble 1102 Pancoran
Jakarta Selatan 12810
Telp (62-21) 80625809
Email office@fardalaw.com
Website www.fardalaw.com