際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Hudud
Pengertian Hudud
Secara istilah, hudud diartikan sebagai sanksi yang ditetapkan
 kadarnya oleh syara bagi suatu tindak kemaksiatan, untuk
    mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama
Tindakan yang dikenai sanksi hudud :
 Zina


 Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
 keji. Dan suatu jalan yang buruk. ( QS Al-Isra[17]: 32)

 Liwath




 Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata
 kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum
 pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu
 mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka),bukan kepada wanita,
 malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (QS Al-Araf [8]:80-81)
 Qadzaf


Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman
(berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar
(QS An-Nur : 23)



 Minum khamr




 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
 berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
 perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu
 bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
 (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
 sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS al-Maidah[5]: 90-91)
 Pencurian

   Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk
  mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri
  (QS al-Mumtahanah[60]:12)

  Allah melaknat pencuri yang mencuri barang (baidlah), maka potonglah tangannya; Allah
  melkanat pencuri yang mencuri tali maka potonglah tangannya (al-Hadits)

 Riddah (Murtad)


  ...Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran,
  maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah
  penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.  (QS al-Baqarah[2]: 217)

  Siapa saja (lelaki )yang murtad dari Islam, maka serulah (ia kembali), sampai kembali
  (memeluk Islam). Tetapi jika ia menolak, penggallah lehernya. Begitu pula jika ada orang
  (wanita) yang murtad dari Islam,serulah (ia kembali), sampai kembali (memeluk Islam).
  Namun jika menoolak, penggallah lehernya (al-Hadits)
 Harabah (pembegalan)


  Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan
  membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan
  dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang
  demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh
  siksaan yang besar, (al-Maidah [5]: 33)

 Bughat (orang yang mengangkat pedang terhadap
  Khalifah)


  Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
  damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain,
  hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah
  Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah
  kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
  ( QS al-Hujurat[49]: 9)

More Related Content

"Hudud" Sanksi dalam Islam

  • 2. Pengertian Hudud Secara istilah, hudud diartikan sebagai sanksi yang ditetapkan kadarnya oleh syara bagi suatu tindak kemaksiatan, untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama
  • 3. Tindakan yang dikenai sanksi hudud : Zina Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. ( QS Al-Isra[17]: 32) Liwath Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka),bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (QS Al-Araf [8]:80-81)
  • 4. Qadzaf Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar (QS An-Nur : 23) Minum khamr Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS al-Maidah[5]: 90-91)
  • 5. Pencurian Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri (QS al-Mumtahanah[60]:12) Allah melaknat pencuri yang mencuri barang (baidlah), maka potonglah tangannya; Allah melkanat pencuri yang mencuri tali maka potonglah tangannya (al-Hadits) Riddah (Murtad) ...Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS al-Baqarah[2]: 217) Siapa saja (lelaki )yang murtad dari Islam, maka serulah (ia kembali), sampai kembali (memeluk Islam). Tetapi jika ia menolak, penggallah lehernya. Begitu pula jika ada orang (wanita) yang murtad dari Islam,serulah (ia kembali), sampai kembali (memeluk Islam). Namun jika menoolak, penggallah lehernya (al-Hadits)
  • 6. Harabah (pembegalan) Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, (al-Maidah [5]: 33) Bughat (orang yang mengangkat pedang terhadap Khalifah) Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. ( QS al-Hujurat[49]: 9)