2. Pengertian Hudud
Secara istilah, hudud diartikan sebagai sanksi yang ditetapkan
kadarnya oleh syara bagi suatu tindak kemaksiatan, untuk
mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama
3. Tindakan yang dikenai sanksi hudud :
Zina
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji. Dan suatu jalan yang buruk. ( QS Al-Isra[17]: 32)
Liwath
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata
kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu
mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka),bukan kepada wanita,
malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (QS Al-Araf [8]:80-81)
4. Qadzaf
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman
(berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar
(QS An-Nur : 23)
Minum khamr
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS al-Maidah[5]: 90-91)
5. Pencurian
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk
mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri
(QS al-Mumtahanah[60]:12)
Allah melaknat pencuri yang mencuri barang (baidlah), maka potonglah tangannya; Allah
melkanat pencuri yang mencuri tali maka potonglah tangannya (al-Hadits)
Riddah (Murtad)
...Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran,
maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS al-Baqarah[2]: 217)
Siapa saja (lelaki )yang murtad dari Islam, maka serulah (ia kembali), sampai kembali
(memeluk Islam). Tetapi jika ia menolak, penggallah lehernya. Begitu pula jika ada orang
(wanita) yang murtad dari Islam,serulah (ia kembali), sampai kembali (memeluk Islam).
Namun jika menoolak, penggallah lehernya (al-Hadits)
6. Harabah (pembegalan)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan
membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan
dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang
demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh
siksaan yang besar, (al-Maidah [5]: 33)
Bughat (orang yang mengangkat pedang terhadap
Khalifah)
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain,
hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah
Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah
kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
( QS al-Hujurat[49]: 9)