3. BIOGRAFI BAEKUNI
Kisah Saat Kanak-kanak
Baekuni yang sering dipanggil Babe ini. Lahir di
Magelang, Jawa tengah 1961. Dia anak dari seorang petani
miskin di Mangelang. Dia sering kali dicap si bodoh
lantaran dia sering tidak naik kelas. Akhirnya ia
meninggalkan sekolah dan kabur ke Jakarta.
Babe hidup menggelandang di Jakarta, sampai suatu
hari dia bertemu dengan Preman dan ia disodomi paksa.
Kenangan tak menyenangkan itu membuat ia mempunyai
penyakit Pedofilia disamping mengidap penyakit nekrofilia
situasional
4. Kisah Saat Babe Dewasa
Di Kuningan dia bertemu dengan jodohnya. Seorang
wanita yang sangat dicintainya. Dan ia menikah umur 21
tahun. Tapi jiwa dan raganya dipenjara trauma. Dan mohon
maaf, si Baekuni mengaku tidak mampu berhubungan --
layaknya suami istri- hingga wanita yang dicintainya itu
meninggal dunia.
Ditinggal mati sang istri, Babe kemudian kembali lagi
ke ibukota. Menjajal lagi Jakarta yang sulit. Dia memulai
hidupnya di kawasan Terminal Pulogadung. Menjadi
penjual rokok dan memelihara anak jalanan. Di sanalah
harsat seksual yang menyimpang kian menjerat Baekuni.
5. KORBAN-KORBAN BAEKUNI
Arif menjadi korban pertama Babeh. Bocah malang ini dibunuh di
Kuningan, Jawa Barat, pada tahun 1997. Tubuh Arif tidak dimutilasi
Pada tahun yang sama, Babeh mengaku menghabisi nyawa Yusuf, bocah
berusia sekitar 9-12 tahun. Sama seperti Arif, tubuh Yusuf tidak dipotong-potong
oleh Babeh.
Babeh juga diduga membunuh Riki. Jasad Riki ditemukan di kawasan
Warung Jengkol, Kelapa Gading pada tahun 2007 lalu. Saat itu, Riki
ditemukan dalam sebuah kardus. Tubuhnya utuh dan lehernya dijerat tali
Teguh, umurnya tidak di ketahui dibunuh dan jasadnya di buang di
Kuningan, Jawa Barat pada 2008. Tubuh korban dipotong tujuh dan
dikubur dipinggir kali dekat rumahnya. Selanjutnya korban lain yang
bernama Teguh 10 tahun jasadnya dipotong tujuh pada 1998. Kepala dan
beberapa potongan tubuh lainnya belum ditemukan, sedangkan anus
korban dalam keadaan rusak
6. Angga 8 tahun, jasad, waktu dan tempat pembunuhan belum
diketahui.
Selain itu, Babeh mengaku membunuh Adi 12 tahun. Jasad Adi
ditemukan di Pasar Klender, Jakarta Timur, pada 9 Juli 2007.
Tubuh Adi dipotong menjadi dua bagian, lengkap dengan kepala.
Selanjutnya, Babeh membunuh Arif, bocah berusia 6 tahun
dipotong menjadi empat bagian dan dibuang dalam kardus di
kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 15 Mei
2008.
Korban lain Babeh yakni Rio. Rio adalah korban mutilasi yang
dipotong empat bagian, yang ditemukan warga di trotoar depan
Bekasi Trade Center (BTC), Bekasi pada Januari 2008 lalu.
Korban terakhir Babeh yakni Ardiansyah 9 tahun. Jasad
pengamen jalanan ini ditemukan tanpa kepala dengan tubuh
dipotong empat bagian dan dibuang di bawah jembatan BKT, Jl
Raya
7. PROSES HUKUM
Proses Penagkapan
Baekuni alias bungkih alias babe ditangkap dirumahnya di
kawasan jalan Masjid, cakung, jakarta Timur, sekitar pukul 3
dini hari. Dan penangkapan hanya memakan waktu kurang dari
24 jam.
penangkapan tersangka berawal dari ditemukannya
seorang saksi yang melihat seseorang membuang bungkusan
tersebut, sekaligus memberi tahu ada orang yang kehilangan
anaknya
setelah orang tua Ardiansyah melihat langsung potongan
tubuh korban di RS Polri, mereka yakin kalau korban adalah
anaknya dengan ciri luka ditangan kanan.
dari hasil pemeriksaan setelah pelaku tertangkap, ada
sejunlah barang yang identik dengan pembunuhan korban yaitu
kardus, tali rapiah, dan golok serta baju korban yang masih
berlumuran darah.
8. Reka Ulang Kejadian (Korban Ardianshya)
Rekonstruksi pertama di dekat jembatan kanal banjir timur di
Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Ini
adalah lokasi pembuangan bagian tubuh Ardiansyah yang
sudah terpotong menjadi empat bagian dan dibawa Babe
dalam kardus.
Rekonstruksi kedua berlangsung di kepolisian sektor cakung.
Reka ulang adegan berlangsung dalam metromini dan
angkutan umum saat Babe memangku badan Ardiansyah
untuk dibawa ke kanal banjir timur
Rekonstruksi ketiga berlangsung di depan Pulogadung Trade
Centre, Jakarta Timur. Adegan rekonstruksi yang dilakukan
adalah saat Babe mengajak ardiansyah, si korban untuk
dibawa ke rumah kontrakannya.
9. Siangkat cerita Reka ulang berikutnya dilakukan di kali
Jengkol yang terletak di jalan Raya Bekasi. Di lokasi ini
Babe membuang bagian kepala korban yang dibungkus
dengan plastik ke dalam kali.
Tempat kejadian perkara yang menjadi lokasi reka
ulang terakhir adalah di kontrakan yang didiami Babe
di jalan Haji Dalim, gang Sesama RT 06 RW 02
Kelurahan Pulogadung. Di lokasi inilah Babe
menjalankan aksi kejinya terhadap Ardiansyah. Dimulai
dari reka adegan saat Babe mencekik leher korban,
kemudian menyodomi dan memutilasi korban.
10. Saat pelaksanaan rekonstruksi, Babe terlihat tenang
melakukan seluruh rangkaian kejadian. Dan tercatat pada
reka ulang kejadian saat itu dilakukan di 5 tempat dan
terdapat 48 adegan.Rangkaian reka ulang ini juga
disaksikan oleh kuasa hukum baekuni, Haposan Hutagalung.
Reka ulang adegan ini berada dalam pengawasan
ketat polisi dari Polda Metro Jaya, kepolisian sektor, dan
warga setempat. Wilayah tempat rekonstruksi antara lain di
dekat jembatan kanal banjir timur Jalan Raya Bekasi, Ujung
Menteng, Cakung,
Jakarta Timur. Lokasi lainnya di kepolisian sektor
Cakung, depan Pulogadung Trade Centre, kali Jengkol Jalan
Raya Bekasi, serta di kontrakan Babe
http://metro-hukrim.blogspot.com/2010_02_01_archive.html
11. Penyelesaian
atas perbuatannya itu babe diancam pasal 340 junto 338
KUHP dengaan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Akhirnya Babe Baekuni dijatuhi hukuman seumur hidup
pada tanggal 6 Oktober 2012 oleh hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur. Kemudian Baekuni melakukan banding di
Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta
menjatuhkan hukuman mati kepada Baekuni. Tim pengacara
Baekuni kemudian melakukan kasasi atas putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta. Mahkamah Agung menolak kasasi Baekuni dan
tetap menyatakan Baekuni bersalah telah membunuh 14 anak
laki-laki dan memutilasi empat diantaranya.
Sebelum Babe menjalani hukumannya Babe meninggal
dunia karena terkena serangan jantung.
12. Nekrofilia dianggap sebagai
parafilia (penyimpangan seksual)
oleh Diagnostic and Statistical
Manual dari American Psychiatric
Association. Kata ini berasal dari
bahasa Yunani: 僚竜虜 (nekros;
"mayat" atau "mati") dan 旅了溜留
(philia; "persahabatan").
Istilah ini berasal dari karya
Krafft-Ebing tahun 1886,
Psychopathia Sexualis