際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Etika & Hukum Bisnis
Oleh
A.U.BATUBARA,SH.MH
STIE RIAU PEKANBARU
2013

Untuk kalangan sendiri
Literatur
Buku :
1.Budi Untung, Hukum dan etika bisnis,CV Andi
Offset,yogyakarta,2012.
2.Hartman dan Desjardins, etika bisnis, Erlangga,jakarta,
2011.
3.Kurnia warman, slide,larangan monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat,2009.
3.Richard Burton Simatupang,Aspek hukum dalam
Bisnis,Rineka cipta,cet.kedua,jakarta,2003.
4.Rini Pamungkasih,SH,101 draf surat perjanjian
(kontrak),gradien meditama,cet.I,Yogyakarta,2009.
5.Salim HS, Hukum Kontrak,sinar grafika,jakarta,2005
Peraturan/UU.
UU No.5/1999 ttg Monopoli & PUTS.
UU No.8/1999 ttg Perlindungan konsumen
UU No.40/2007 ttg PT.
UU No.17/2012 ttg Koperasi.
1.Tujuan Pembelajaran.
Untuk mengetahui dan memahami peranan
etika dalam bisnis.
Mengetahui dan memahami kedudukan dan
peranan hukum bisnis.
Mengetahui dan memahami keterkaitan etika
dan bisnis, etika bisnis dan hukum bisnis.
Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip
bisnis dalam pengelolaan bisnis.
Mengetahui dan memahami berbagai ketentuan
perundang-undangan yang berkaitan dengan
bisnis.
Mengetahui dan memahami bentuk
kerjasama bisnis melalui
kontrak/perjanjian.
Mengetahui dan memahami tentang
kewajiban, hak serta larangan bagi pelaku
bisnis.
2.Pengertian etika secara umum:
Menurut Bartens :Ethos (Yunani) : Adat
istiadat, kebiasaan (Ilmu tentang adat istiadat)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
:Ilmu tentang yang baik dan buruk, Kumpulan
asas yang berkenaan dengan akhlak, nilai
mengenai benar dan salah.
Tolak ukur etika adalah baik-buruknya
kelakuan manusia.
Sehingga dilihat dari yang berlaku umum
bukan didasarkan pada yang berlaku
pada sebagian manusia.
Teori tentang etika .
1)Etika deontologi
Deontologi (bhs.yunani) kewajiban (duty).
Etika deontologi  menekankan kewajiban
manusia untuk bertindak secara baik.
Deon= tugas , logos= pengetahuan.
Suatu tindakan baik bukan dinilai dan
dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik
dari tindakan itu, melainkan berdasarkan
tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya
sendiri.
Misalnya :
Si Badu diperintahkan untuk mengantar
barang pesanan konsumen. Jika Si Badu
melaksanakan tugasnya maka dikatakan
benar, sebaliknya jika tidak dikerjakannya
maka dikatakan bersalah.
2).Etika Teleologis
Telos= akhir,tujuan,maksud.
Logos=pengetahuan.
Mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yg mau dicapai dg
tindakan itu.
Suatu tindakan dinilai baik, kalau
bertujuan mencapai sesuatu yg baik dan
akibat ditimbulkan oleh tindakan itu adalah
baik.
Misalnya ;
Merampok bagi teori teleologis tidak ditentukan
oleh apakah tindakan itu sendiri baik atau tidak,
melainkan ditentukan oleh tujuan dan akibat
dari tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka
tindakan itu dinilai baik (seorang anak
merampok untuk membangun rumah orang
tuanya.)
Aliran Teleologis :
1. Egoisme Baik apabila memberi manfaat bagi
kepentingan diriorang tsb disebut Egois. (mis.
Perebutan kekuasaan dengan bermacam cara.)
Pandangan egoisme adalah bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
2. utilitarianisme , suatu perbuatan baik itu
jika mendatangkan manfaat bukan saja
untuk satu orang tetapi juga untuk
masyarakat.mis. Gotong royong.
Macam Etika.
1).Etika Deskriptif, yaitu memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang perilaku atau sikap yang akan ditempuh.
2) Etika normatif, yaitu memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Contoh perilaku tidak beretika dalam
bisnis.
 Suap.
 Ancaman atau paksaan untuk tidak
berhubungan bisnis dengan pihak lain.
 Pencurian maupun penggelapan.
3.Pengertian hukum secara umum.
hukum yang dimaksudkan adalah keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidahkaidah dalam suatu kehidupan bersama
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku
dalam suatu kehidupan bersama yang dapat
dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi.
Hans Kelsen.
Hukum adalah seperangkat peraturan
yang mengandung semacam kesatuan
yang dapat dipahami melalui sebuah
sistem.
Thomas Hobbes
Hukum adalah semata-mata apa yang
dikehendaki penguasa.
Grotius.
Hukum adalah aturan moral yang
mewajibkan seseorang atau banyak orang
atau masyarakat untuk menaati apa yang
dianggap benar.
Hakikat kaedah hukum :
Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang
perilaku.
Pada hakikatnya apa yang disebut kaidah
adalah nilai, karena berisi apa yang
seyogyanya harus dilakukan.
Karena kaidah hukum itu melindungi
kepentingan manusia maka harus
ditaati,dilaksanakan,dan dipertahankan bukan
dilanggar.
Menurut Gustav radbruch .
Ada 3 ide dasar hukum yakni :

1. Keadilan
2.Kemanfaatan
3.Kepastian hukum
Wujud hukum.
Peraturan perundang-undangan.
Aparat.
Aturan tidak tertulis
Infrastruktur, seperti : gedung
pengadilan,kejaksaan dll.
Fungsi hukum.
 Hukum sebagai alat pengendali masyarakat
(Law as a tool for social control)
 Hukum sebagai alat pengubah masyarakat
(Law as a tool for social engineering)
 Hukum sebagai alat politik (Law as a tool for
political Purposes)
Menurut Munir Fuady .
Hukum bisnis adalah suatu perangkat atau
kaedah hukum termasuk upaya penegakannya
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan
urusan atau kegiatan dagang industri atau
keuangan yg dihubungkan dengan produksi atau
pertukaran barang dan jasa dengan
menempatkan uang dan enterpreneur dalam
resiko tertentu dengan motif mendapatkan
keuntungan.
4.Prinsip-prinsip etika bisnis.
Prinsip otonomi.
Prinsip kejujuran.
Prinsip tidak berbuat jahat.
Prinsip keadilan.
Prinsip hormat pada diri sendiri.
Masalah utama etika dalam bisnis berakar
dari persoalan tanggung jawab sosial
perusahaan
Ciri-ciri dari masalah etika bisnis.
Memilih antara hal yang benar dan yang salah.
Memilih antara baik dan buruk.
Memilih antara tujuan atau cara yang baik.
Mempertimbangkan situasi yang kompleks.
Memilih antara survival atau hati nurani.
Memilih antara kekeluargaan dengan tertib
adminstrasi.
Ada konflik antara motivasi dan
hasil/akibat yang ditimbulkan.
Apapun keputusan ada harga yang mesti
dibayar/resiko yang harus diambil.
Apapun keputusannya, tidak mungkin
orang menghindar dari masalah ini.
Munculnya pergulatan dalam hati pelaku
bisnis yang menghadapi masalah
tersebut.
5.Pengertian Bisnis.
Bisnis sering disebut kegiatan dagang.
Bisnis berasal dari kata bussines (inggris) yang
berarti kegiatan usaha.
Secara luas makna bisnis adalah seluruh
kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau
badan secara teratur dan terus menerus. Yakni
berupa barang,jasa maupun fasilitas-fasilitas
untuk diperjual-belikan,dipertukarkan,atau
disewa-gunakan dengan tujuan mendapat
keuntungan.
Lingkup Kegiatan Bisnis.
Bidang Industri mis. Pabrik mobil,tekstil dll.
Bidang Perdagangan mis, toko,makelar,dll.
Bidang jasa mis konsultan,akuntan, penilai,dll.
Bidang agraris
mis.pertanian,peternakan,perkebunan dll.
Bidang ektraktif, mis pertambangan dll.
Dapat juga dibedakan dalam 3 bidang usaha.

Bidang perdagangan (commerce) yaitu
kegiatan jual-beli.
Bidang industri (industry) yakni kegiatan
memproduksi
Dan bidang jasa (service) yakni kegiatan
menyediakan jasa-jasa.
6.Bentuk-bentuk organisasi bisnis.
Ada 3 bentuk utama dari organisasi bisnis.
1.Perusahaan perseorangan.
2.Perusahaan patungan atau firma.
3.Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan perseorangan dimiliki dan
dioperasikan oleh hanya satu orang.
Perusahaan Persekutuan(Firma dan CV)
merupakan bentuk organisasi dimana dua orang
atau lebih bertindak sebagai pemilik dari
perusahaan,sehingga tanggung jawab dan hak
yang ada akan ditanggung oleh mereka.
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi atas saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang . (UU no.40 tahun 2007 tentang
PT).
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi
mempunyai kedudukan politik yang cukup
kuat karena diatur dalam konstitusi ( psl
33 UUD 1945).
UU No.17 Tahun 2012, tentang koperasi
Bentuk lain organisasi bisnis.
1. joint venture, bentuk persekutuan perseroan
yang dibentuk oleh dua atau lebih perseroan
untuk tujuan tertentu, artinya menggabung
perseroan yang memiliki keahlian yang berbeda
untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan
suatu proyek tertentu. Mis sony ericsson (join
venture sony dengan ericsson .
2. Franchisee. Adalah suatu sistem pemasaran
yang berkisar pada perjanjian sah antara dua
pihak yakni (franchisee) diberi hak istimewa
untuk menjalankan bisnis sebagai milik
pribadi,tetapi dengan syarat perusahaan
dijalankan menurut metode dari (franchisor).
Mis. Perusahaan coca cola.
Subyek atau pelaku bisnis.

Perseorangan
Atau bisa juga perkumpulan baik badan
hukum maupun yang bukan badan
hukum.
Badan hukum maupun bukan badan
hukum.
Badan hukum mis. PT,Koperasi.
Bukan badan hukum mis, Firma,cv.
Arti perkumpulan
Dikatakan perkumpulan ini mempunyai
arti luas yang mempunyai 4 unsur yakni :
Adanya unsur kepentingan bersama
Adanya unsur kehendak bersama.
Adanya unsur tujuan.
Adanya unsur kerjasama yang jelas.
7.Faktor yang mempengaruhi perilaku
konsumen.
Budaya. (berpengaruh terhadap perilaku
konsumen).mis. Dinegara maju dengan
kemajuan teknologi sehingga memerlukan
komputer, sementara dimasyarakat
terpencil komputer dianggap aneh dan
tidak diminati.
Tingkat sosial.(masyarakat papan atas dan
masyarakat kelas bawah variablenya dilihat dari
sudut pekerjaan,pendapatan,kekayaan maupun
pendidikan) tingkat sosial bisa berubah dari
tingkat atas ke bawah atau sebaliknya.
Faktor sosial, perilaku konsumen dipengaruhi
juga oleh faktor sosial seperti kelompok
referensi, keluarga.
faktor pribadi. (berkenaan dengan
pekerjaan dan gaya hidup).
Faktor psikologis. (berkenaan dengan
motivasi dan persepsi).
8.Anatomi suatu Kontrak.
Pengertian.
Istilah kontrak berasal dari bhs inggris
yaitu contrcts sedangkan dalam bhs
belanda disebut overeenkomst
(perjanjian).
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu pihak atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih.
(psl.1313 KUHPerdata).
Asas hukum kontrak.
Asas kebebasan berkontrak  semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang
membuatnya(psl.1338 KUHPerdata).
Asas konsensualisme  adanya kesepakatan
kedua belah pihak (psl.1320 KUHPerdata.
Asas facta sunt servanda  Perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang
Asas iktikad baik perjanjian harus dilaksanakan
dengan iktikad baik (Psl.1338 ayat 3
KUHPerdata).
Asas kepribadian (personalitas)
perjanjian hanya berlaku antara pihak
yang membuatnya (psl.1340
KUHPerdata).
Fungsi kontrak dpt dibedakan :
Fungsi yuridis---dapat memberikan
kepastian hukum bagi para pihak.
Fungsi ekonomis---menggerakkan (hak
milik) sumber daya dari nilai rendah
menjadi nilai yang lebih tinggi.
Syarat-syarat sahnya kontrak.
(Pasal 1320 KUHPerdata.)
Adanya kata sepakat antara para pihak.
Adanya kecakapan tertentu
Adanya suatu hal tertentu
Adanya suatu sebab yang halal
Ada 3 (tiga) kelompok yang tidak cakap dalam Hukum
(pasal 1330 KUHPerdata)

Orang-orang yang belum dewasa
Orang-orang yang ditaruh dalam pengampuan
Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang
ditetapkan undang-undang, dan semua orang
kepada siapa UU telah melarang membuat
perjanjian-perjanjian tertentu.(tetapi dalam
perkembangannya istri dapat melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
psl.31 UU No.1 Tahun 1974 )
Penyusunan surat Perjanjian.
Tahap pra perjanjian
a. negoisasi
b. nota kesepakatan
Tahap penyusunan perjanjian
a. penulisan draft awal
b. perbaikan draft
c. perjanjian draft penulisan akhir
d. penandatanganan perjanjian
Tahap pasca perjanjian
Anatomi suatu Kontrak.
Judul
Kepala
Komparisi
Sebab/dasar
Syarat-syarat
Penutup
Tanda tangan
Penyelesaian sengketa kontrak.
Jalur pengadilan
Jalur Arbitrase
 Ada 3 (tiga) keuntungan penyelesaian
sengketa melalui arbitrase yaitu:
a. waktu yang cepat
b. adanya orang-orang yang adil
c. rahasia para pihak terjamin
Dalam klausa perjanjian yang dibuat yang
telah dibuat ditentukan oleh arbitrase
menurut peraturan BANI adalah :
Pendaftaran ke BANI
Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan
BANI
Penyerahan jawaban termohon kepada
pemohon dan memerintahkan kedua
belah pihak menghadap di ssidang
arbitrase
Bila kedua belah pihak datang majelis
mengusahakan perdamaian
Terima kasih.

More Related Content

Hukum bisnis.1

  • 1. Etika & Hukum Bisnis Oleh A.U.BATUBARA,SH.MH STIE RIAU PEKANBARU 2013 Untuk kalangan sendiri
  • 2. Literatur Buku : 1.Budi Untung, Hukum dan etika bisnis,CV Andi Offset,yogyakarta,2012. 2.Hartman dan Desjardins, etika bisnis, Erlangga,jakarta, 2011. 3.Kurnia warman, slide,larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,2009. 3.Richard Burton Simatupang,Aspek hukum dalam Bisnis,Rineka cipta,cet.kedua,jakarta,2003. 4.Rini Pamungkasih,SH,101 draf surat perjanjian (kontrak),gradien meditama,cet.I,Yogyakarta,2009. 5.Salim HS, Hukum Kontrak,sinar grafika,jakarta,2005
  • 3. Peraturan/UU. UU No.5/1999 ttg Monopoli & PUTS. UU No.8/1999 ttg Perlindungan konsumen UU No.40/2007 ttg PT. UU No.17/2012 ttg Koperasi.
  • 4. 1.Tujuan Pembelajaran. Untuk mengetahui dan memahami peranan etika dalam bisnis. Mengetahui dan memahami kedudukan dan peranan hukum bisnis. Mengetahui dan memahami keterkaitan etika dan bisnis, etika bisnis dan hukum bisnis. Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip bisnis dalam pengelolaan bisnis. Mengetahui dan memahami berbagai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan bisnis.
  • 5. Mengetahui dan memahami bentuk kerjasama bisnis melalui kontrak/perjanjian. Mengetahui dan memahami tentang kewajiban, hak serta larangan bagi pelaku bisnis.
  • 6. 2.Pengertian etika secara umum: Menurut Bartens :Ethos (Yunani) : Adat istiadat, kebiasaan (Ilmu tentang adat istiadat) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :Ilmu tentang yang baik dan buruk, Kumpulan asas yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah.
  • 7. Tolak ukur etika adalah baik-buruknya kelakuan manusia. Sehingga dilihat dari yang berlaku umum bukan didasarkan pada yang berlaku pada sebagian manusia.
  • 8. Teori tentang etika . 1)Etika deontologi Deontologi (bhs.yunani) kewajiban (duty). Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Deon= tugas , logos= pengetahuan. Suatu tindakan baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri.
  • 9. Misalnya : Si Badu diperintahkan untuk mengantar barang pesanan konsumen. Jika Si Badu melaksanakan tugasnya maka dikatakan benar, sebaliknya jika tidak dikerjakannya maka dikatakan bersalah.
  • 10. 2).Etika Teleologis Telos= akhir,tujuan,maksud. Logos=pengetahuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yg mau dicapai dg tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yg baik dan akibat ditimbulkan oleh tindakan itu adalah baik.
  • 11. Misalnya ; Merampok bagi teori teleologis tidak ditentukan oleh apakah tindakan itu sendiri baik atau tidak, melainkan ditentukan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik (seorang anak merampok untuk membangun rumah orang tuanya.) Aliran Teleologis : 1. Egoisme Baik apabila memberi manfaat bagi kepentingan diriorang tsb disebut Egois. (mis. Perebutan kekuasaan dengan bermacam cara.)
  • 12. Pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri. 2. utilitarianisme , suatu perbuatan baik itu jika mendatangkan manfaat bukan saja untuk satu orang tetapi juga untuk masyarakat.mis. Gotong royong.
  • 13. Macam Etika. 1).Etika Deskriptif, yaitu memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang akan ditempuh. 2) Etika normatif, yaitu memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
  • 14. Contoh perilaku tidak beretika dalam bisnis. Suap. Ancaman atau paksaan untuk tidak berhubungan bisnis dengan pihak lain. Pencurian maupun penggelapan.
  • 15. 3.Pengertian hukum secara umum. hukum yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidahkaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  • 16. Hans Kelsen. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang dapat dipahami melalui sebuah sistem. Thomas Hobbes Hukum adalah semata-mata apa yang dikehendaki penguasa.
  • 17. Grotius. Hukum adalah aturan moral yang mewajibkan seseorang atau banyak orang atau masyarakat untuk menaati apa yang dianggap benar.
  • 18. Hakikat kaedah hukum : Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang perilaku. Pada hakikatnya apa yang disebut kaidah adalah nilai, karena berisi apa yang seyogyanya harus dilakukan. Karena kaidah hukum itu melindungi kepentingan manusia maka harus ditaati,dilaksanakan,dan dipertahankan bukan dilanggar.
  • 19. Menurut Gustav radbruch . Ada 3 ide dasar hukum yakni : 1. Keadilan 2.Kemanfaatan 3.Kepastian hukum
  • 20. Wujud hukum. Peraturan perundang-undangan. Aparat. Aturan tidak tertulis Infrastruktur, seperti : gedung pengadilan,kejaksaan dll.
  • 21. Fungsi hukum. Hukum sebagai alat pengendali masyarakat (Law as a tool for social control) Hukum sebagai alat pengubah masyarakat (Law as a tool for social engineering) Hukum sebagai alat politik (Law as a tool for political Purposes)
  • 22. Menurut Munir Fuady . Hukum bisnis adalah suatu perangkat atau kaedah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang industri atau keuangan yg dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan menempatkan uang dan enterpreneur dalam resiko tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan.
  • 23. 4.Prinsip-prinsip etika bisnis. Prinsip otonomi. Prinsip kejujuran. Prinsip tidak berbuat jahat. Prinsip keadilan. Prinsip hormat pada diri sendiri.
  • 24. Masalah utama etika dalam bisnis berakar dari persoalan tanggung jawab sosial perusahaan
  • 25. Ciri-ciri dari masalah etika bisnis. Memilih antara hal yang benar dan yang salah. Memilih antara baik dan buruk. Memilih antara tujuan atau cara yang baik. Mempertimbangkan situasi yang kompleks. Memilih antara survival atau hati nurani. Memilih antara kekeluargaan dengan tertib adminstrasi.
  • 26. Ada konflik antara motivasi dan hasil/akibat yang ditimbulkan. Apapun keputusan ada harga yang mesti dibayar/resiko yang harus diambil. Apapun keputusannya, tidak mungkin orang menghindar dari masalah ini. Munculnya pergulatan dalam hati pelaku bisnis yang menghadapi masalah tersebut.
  • 27. 5.Pengertian Bisnis. Bisnis sering disebut kegiatan dagang. Bisnis berasal dari kata bussines (inggris) yang berarti kegiatan usaha. Secara luas makna bisnis adalah seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus. Yakni berupa barang,jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual-belikan,dipertukarkan,atau disewa-gunakan dengan tujuan mendapat keuntungan.
  • 28. Lingkup Kegiatan Bisnis. Bidang Industri mis. Pabrik mobil,tekstil dll. Bidang Perdagangan mis, toko,makelar,dll. Bidang jasa mis konsultan,akuntan, penilai,dll. Bidang agraris mis.pertanian,peternakan,perkebunan dll. Bidang ektraktif, mis pertambangan dll.
  • 29. Dapat juga dibedakan dalam 3 bidang usaha. Bidang perdagangan (commerce) yaitu kegiatan jual-beli. Bidang industri (industry) yakni kegiatan memproduksi Dan bidang jasa (service) yakni kegiatan menyediakan jasa-jasa.
  • 30. 6.Bentuk-bentuk organisasi bisnis. Ada 3 bentuk utama dari organisasi bisnis. 1.Perusahaan perseorangan. 2.Perusahaan patungan atau firma. 3.Perseroan Terbatas (PT)
  • 31. Perusahaan perseorangan dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Perusahaan Persekutuan(Firma dan CV) merupakan bentuk organisasi dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan,sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang . (UU no.40 tahun 2007 tentang PT).
  • 32. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena diatur dalam konstitusi ( psl 33 UUD 1945). UU No.17 Tahun 2012, tentang koperasi
  • 33. Bentuk lain organisasi bisnis. 1. joint venture, bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua atau lebih perseroan untuk tujuan tertentu, artinya menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu. Mis sony ericsson (join venture sony dengan ericsson . 2. Franchisee. Adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yakni (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai milik pribadi,tetapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dari (franchisor). Mis. Perusahaan coca cola.
  • 34. Subyek atau pelaku bisnis. Perseorangan Atau bisa juga perkumpulan baik badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Badan hukum maupun bukan badan hukum. Badan hukum mis. PT,Koperasi. Bukan badan hukum mis, Firma,cv.
  • 35. Arti perkumpulan Dikatakan perkumpulan ini mempunyai arti luas yang mempunyai 4 unsur yakni : Adanya unsur kepentingan bersama Adanya unsur kehendak bersama. Adanya unsur tujuan. Adanya unsur kerjasama yang jelas.
  • 36. 7.Faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen. Budaya. (berpengaruh terhadap perilaku konsumen).mis. Dinegara maju dengan kemajuan teknologi sehingga memerlukan komputer, sementara dimasyarakat terpencil komputer dianggap aneh dan tidak diminati.
  • 37. Tingkat sosial.(masyarakat papan atas dan masyarakat kelas bawah variablenya dilihat dari sudut pekerjaan,pendapatan,kekayaan maupun pendidikan) tingkat sosial bisa berubah dari tingkat atas ke bawah atau sebaliknya. Faktor sosial, perilaku konsumen dipengaruhi juga oleh faktor sosial seperti kelompok referensi, keluarga.
  • 38. faktor pribadi. (berkenaan dengan pekerjaan dan gaya hidup). Faktor psikologis. (berkenaan dengan motivasi dan persepsi).
  • 39. 8.Anatomi suatu Kontrak. Pengertian. Istilah kontrak berasal dari bhs inggris yaitu contrcts sedangkan dalam bhs belanda disebut overeenkomst (perjanjian). Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. (psl.1313 KUHPerdata).
  • 40. Asas hukum kontrak. Asas kebebasan berkontrak semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya(psl.1338 KUHPerdata). Asas konsensualisme adanya kesepakatan kedua belah pihak (psl.1320 KUHPerdata. Asas facta sunt servanda Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang Asas iktikad baik perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Psl.1338 ayat 3 KUHPerdata).
  • 41. Asas kepribadian (personalitas) perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya (psl.1340 KUHPerdata).
  • 42. Fungsi kontrak dpt dibedakan : Fungsi yuridis---dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Fungsi ekonomis---menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
  • 43. Syarat-syarat sahnya kontrak. (Pasal 1320 KUHPerdata.) Adanya kata sepakat antara para pihak. Adanya kecakapan tertentu Adanya suatu hal tertentu Adanya suatu sebab yang halal
  • 44. Ada 3 (tiga) kelompok yang tidak cakap dalam Hukum (pasal 1330 KUHPerdata) Orang-orang yang belum dewasa Orang-orang yang ditaruh dalam pengampuan Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-undang, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.(tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam psl.31 UU No.1 Tahun 1974 )
  • 45. Penyusunan surat Perjanjian. Tahap pra perjanjian a. negoisasi b. nota kesepakatan Tahap penyusunan perjanjian a. penulisan draft awal b. perbaikan draft c. perjanjian draft penulisan akhir d. penandatanganan perjanjian Tahap pasca perjanjian
  • 47. Penyelesaian sengketa kontrak. Jalur pengadilan Jalur Arbitrase Ada 3 (tiga) keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yaitu: a. waktu yang cepat b. adanya orang-orang yang adil c. rahasia para pihak terjamin
  • 48. Dalam klausa perjanjian yang dibuat yang telah dibuat ditentukan oleh arbitrase menurut peraturan BANI adalah : Pendaftaran ke BANI Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI Penyerahan jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan kedua belah pihak menghadap di ssidang arbitrase Bila kedua belah pihak datang majelis mengusahakan perdamaian