際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HUKUM
ISLAM
NAMA KELOMPOK :
 BERLIANA AYU PUSPITASARI (05)
 DWI ALIFAH NURCAHYANI (08)
 KUKUH SETYA NINGSIH (20)
 YUSHILA SALMA DINI (37)
A. AL-QURAN
 Menurut bahasa ( lughot ) Al-Quran berarti bacaan.
Sedang menurut istilah / Definisi dari Al-Quran
adalah kumpulan firman Allah swt yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw yang tertulis dalam
bentuk mushaf, diriwayatkan secara mutawatir,
merupakan mujizat dan barang siapa membacanya
termasuk ibadah.
 Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci yang dapat
dihafal dan kemurniannya terjaga, yaitu terdiri dari 30
juz / 114 surat / 6236 ayat / 74.437 kata. Allah menjamin
kemurnian ini dengan firman-Nya :
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran,
dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.
QS Al-Hijr / 15 : 9.
 Al-Quran berisi petunjuk dan informasi. Kebenarannya bersifat
mutlak, tidak ada keraguan di dalamnya apalagi kesalahan.
 Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang utama dan pertama.
Kedudukannya tidak dapat digeser oleh hukum apapun. Dan tidak
ada sumber hukum lain yang ada di atasnya. Firman Allah swt.
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan
membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia
dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah
kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena
(membela) orang-orang yang khianat QS AnNisa/4: 105.
Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk
kepada (jalan) yang lebih Lurus dan memberi khabar
gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan
amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar,
Qs. Al-Isro/ 17 : 9.
 Al-Quran adalah kekuatan ruhaniyah yang paling hebat. Obat dari segala
penyakit ruhani manusia. Cahaya petunjuk bagi mereka yang kegelapan.
Pembeda mana yang hak dan mana yang bathil. Rohmat bagi pencari
kebenaran. Menjadi pedoman hidup bagi yang meyakininya.
Kandungannya yang lengkap dan sempurna. Keindahan bahasanya yang
tak tertandingi. Membawa berita-berita ghaib. Isyarat-isyarat ilmiyah
pembuka kemajuan zaman.
 Al-Quran dibukukan pada zaman Kholifah Utsman bin Affan oleh
kepanitiaan yang dipimpin Zaid bin Tsabit, buku itu disebut dengan Al-
Mushhaf.
 Tulisan Al-Quran awalnya tanpa titik huruf dan tanpa harokat. Pada masa
pemerintahan Muawiyah atas inisiatif Abul Aswad Ad-Duali,
membubuhkan titik-titik sebagai harokat.
 Kemudian pada masa Kholifah Abdul Malik bin Marwan, Nashir bin Ashim
dan Yahya bin Yamar menambahkan titik huruf.
 Karena yang demikian itu terlalu banyak titik, kemudian Al-Kholil
mengubah titik harokat dengan tanda sebagaimana yang ada sekarang.
 Untuk mengetahui makna ayat-ayat Al-Quran perlu
penguasaan :
1. Bahasa Arab ( Lughot, Nahwu, sho-rof,
balaghoh )
2. Hafal ayat-ayat lain yang terkait
3. Asbabun Nuzul (sebab-sebab turun-nya ayat )
4. Hadits yang terkait.
5. Nasakh mansukh
6. Bagaimana ulama memahaminya ( tafsir )
B. AL HADIST
 Menurut bahasa ( lughot ) Al-Hadits berarti berita atau
baru, sedang menurut istilah Al-Hadits adalah segala
sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik
berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan. Al-
Hadits disebut juga As-Sunnah yang artinya kebiasaan
Nabi saw.
 Al-Hadits dalah sumber hukum Islam yang kedua.
Kebenarannya mutlak, sebab perbuatan maupun
perkataan Nabi atas petunjuk Allah. Maka dari itu
petunjuknya wajib diikuti, perintahnya wajib dilaksa-
nakan, dan larangannya wajib dihindari. Firman Allah :
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya
(dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah
untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan
beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. QS.Al-Hasyr/59:7
 Sabda Nabi saw :
 悋惡 惠愕惠 悒 悋  惘悖  惠 惘惠愕  悋 悋惡惠 悋惆惡悖 悋  惷惠  愕惘 悸
#悋忰悋 悋 惘悋
 Telah aku tinggalkan bagi kamu dua perkara yang
jika kamu berpedoman pada keduanya niscaya
kamu tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu
kitab Allah ( Al-Quran ) dan sunnah rosul-Nya ( Al-
Hadits ). HR. Al-Malik dan Al-Hakim.
 Tiga Unsur Hadits :
1. Matan adalah teks ( perkataan) yang disampaikan.
Contoh,  Orang Islam adalah orang yang tidak
mengganggu orang Islam lainnya dengan lidahnya dan
tangannya.
2. Perowi / Rowi : orang yang meriwayatkan hadits.
Contoh : ( HR. Bukhori, Muslim, Tirmidzi ).
3. Sanad : orang yang menjadi perantara dari Nabi
Muhammad saw ke perowi.
Contoh, Sanad Bukhori, yaitu Bukhori dari Adam,
dari Syubah, dari Abdullah bin Abu Safar dari As Syabi,
dari Abdullah bin Amir, dari Nabi Muhammad saw
 Macam-macam Hadits :
I. Ditinjau dari sumbernya
1. Hadits Qudsi : adalah firman Allah yang disampaikan kepada Nabi
Muhammad saw.kemudian beliau menerangkan dengan redaksi ( susunan
kata )nya sendiri.
2.Hadits Nabawi : adalah hadits , baik makna maupun lafalnya berasal
dari Nabi Muhammad saw.
II. Ditinjau dari banyaknya sanad
1.Hadits Mutawatir : hadits yang diriwayatkan oleh segolongan besar
yang tidak terhitung jumlahnya.
2.Hadits Masyhur : hadits yang terdiri lapisan yang pertama, atau
lapisan yang kedua dari orang perorang atau beberapa orang saja, sesudah
itu barulah tersebar luas.
3.Hadits Ahad : hadits yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua
orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang
menjadikannya syarat masyhur.
III. Ditinjau dari kwalitas sanad :
1. Hadits Shahih : hadits yang bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh
orang-orang yang adil dan kokoh ingatannya.
2. Hadits Hasan : hadits yang bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh
orang-orang yang tidak mempuyai derajat kepercayaan yang sempurna.
3. Hadits dloif : hadits yang tidak didapati syarat shohih dan tidak pula didapati
padanya syarat hasan. Artinya : perowi-perowinya bukan orang yang dipandang adil,
terkenal pernah berdusta, atau tidak terang keadaannya. Dan tidak pula banyak jalan
riwayat, atau terdapat padanya catatan dan keganjilan.
IV. Ditinjau dari empunya hadits / sandarannya :
1. Hadits Marfu : Hadits yang disandarkan kepada Nabi
Umpamanya : Berkata Nabi . . . . .
2. Hadits Maukuf : Hadits yang disandarkan kepada shahabat.
Umpamanya : Berkata Umar . . . . .
3. Hadits Maqthu : Hadits yang disandarkan kepada tabiin.
Umpamanya : Berkata Saied ibnu Musaiyab . . . .
V. Ditinjau dari diterima atau ditolaknya hadits :
1. Hadits Maqbul : Hadits yang diterima
2. Hadits Mardud : Hadits yang ditolak(Hadits Dloif=lemah dan Hadits Maudlu=
Hadits palsu / perkataan yang dihadits oleh pendusta )
10 Kitab Hadist
1. Shohih Bukhori ( 9082 hadits ) karya Imam Bukhori( 194-256 H / 810-870 M )
2. Shohih Muslim ( 7275 hadits ) karya Imam Muslim ( 202-261 H / 817-875 M )
3. Sunan An-Nasai karya Imam An-Nasai ( 215-303 H / 830-915 M )
4. Sunan Abi Daud ( 4800 hadits) karya Imam Abu Dawud( 202-275 H/ 817-889 M )
5. Sunan At-Tirmidzi ( karya Imam At-Tirmidzi( 209-279 H / 824-892 M )
6. Sunan Ibnu Majah karya Imam Ibnu Majah ( 209-273 H / 824-887 M )
7. Sunan Ad-Darimy karya Imam Ad-Darimy
8. Al-Muntaqa karya Ibnul Jarud ( wafat 307 H / 920 M )
9. Musnad Ahmad ( 40.000 hadits ) karya Imam Ahmad bin Hambal
10. Al Muwaththa ( 1726 hadits ) karya Imam Malik ( 95-179 H )
 Keterangan :
- Kitab Shohih : Kitab yang penyusunannya tiada memasukkan kedalamnya, selain dari
hadits-hadits yang shohih saja.
- Kitab Sunan : Kitab yang penyusunannya tidak dimasukkan ke dalamnya hadits-hadits
munkar dan yang sepertinya. Adapun hadits dloif yang tidak sangat lemah terdapat juga
di dalamnya dan kebanyakan diterangkan kedloifannya oleh pengarangnya.
- Kitab Musnad : Kitab yang penyusunnya memasukkan segala macam hadits yang
diterima
 Ilmu yang mempelajari Hadits garis besarnya
ada dua :
1. Ilmu Hadits Riwayah : ilmu yang membahas
persambungan hadits kepada Shohibur Risalah,
Junjungan kita Muham-mad saw, dari jurusan kelakuan
para perowinya, kekuatan hafalan dan keadilan mereka
dan dari jurusan keadaan sanad, putus dan
bersambungnya dan yang sepertinya.
2. Ilmu Hadits Diroyah : ilmu yang membahas
makna-makna yang difahamkan dari lafat-lafat hadits
dan yang dikehendaki dari sesuatu lafat dan kalimat,
dengan bersandar kepada aturan-aturan ( qaedah-
qaedah ) bahasa Arab dan qaedah-qaedah Agama dan
sesuai dengan keadaan Nabi saw.
 Ilmu Hadits secara terperinci sebagai berikut :
1. Ilmu Rijalil Hadits : Ilmu yang membahas para perowi hadits tentang
riwayat hidup,madzhab yang dipegang dan keadaan mereka.
Kitab Usdul Ghobah karya Izzuddin bin Atsir
2. Ilmu Jahri wat Tadil : ilmu yang membahas keadilan para perowi.
Memberi cata-tan keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak
terpedaya dengan riwayat-riwayatnya.
Kitab Thobaqot karya Muhammad ibn Saad Az-Zuhry(230H)
3. Ilmu Fannil Mubhamat : ilmu yang dengannya diketahui na-ma
orang-orang yang tidak disebut namanya di dalam matan, atau sanad.
Kitab Al Isyarat ila bayani Asmail Mubhamat karya An Nawawy
4. Ilmu Ilalil Hadits : ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang
tersembunyi,yang dapat mencacatkan hadits. Kitab Ilalil Hadaits karya
Ibnul Madiny (234H), Imam Muslim (261H),Ibni Abi Hatim (327H), Ad-
Daroquthny (375H).
5. Ilmu Ghoribil Hadits : ilmu yang menerangkan makna kata yang
sukar ( tidak terpakai umum ) dalam matan hadits.
Kitab An Nihayah karya Ibnu Atsier (606H)
6. Ilmu Nasikh wal Mansukh : ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang
sudah dimansukh (dibatalkan), dan yang menasikh (membatalkan)-kannya.
Kitab Al-Itibar karya Muhammad ibn Musa Al Hazimy (584H)
7. Ilmu Talfiqil Hadits / Ilmu Mukhtaliful Hadits : ilmu yang
membahas tentang cara mengumpulkan hadits-hadits yang
berlawanan lahirnya.
Kitab At-Tahqiq karya Ust Ahmad Muhammad Syakir
8. Ilmu Tashif wat Tahrif : ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang
sudah dirubah titik dan bentuknya.
Kitab Tashif wat Tahrif karya Abu Ahmad Al-Askary (283H)
9. Ilmu Asbabi Wurudil Hadits : ilmu yang menerangkan sebab-sebab
Nabi menuturkan sabdanya dan waktu-waktunya Nabi menuturkan itu.
Kitab Al Bayan wat Tarief (dicetak th.1329H) karya Ibnu Hamzah Al
Husainy (1120H)
10. Ilmu Mushtholah Ahli Hadits : ilmu yang menerangkan pengertian-
pengertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli hadits.
Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar karya Asy Syaikh Thahir Al Jairy dan
Qowaidul Tahdits karya Allamah Jamaluddin Al Qosamy
 Fungsi dari Al-Hadits diantaranya :
1. Memperkuat hukum-hukum yang telah
ditetapkan oleh Al-Quran.
2. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap
ayat-ayat Al-Quran.
3. Menetapkan hukum/aturan yang tidak ada
dalam Al-Quran.
4. Sumber ilmu pengetahuan
C. IJTIHAD
 Ijtihad menurut bahasa artinya berusaha keras atau bersungguh-sungguh. Menurut
istilah, ijtihad artinya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan
masalah yang tidak ada ketetapannya baik dalam Al-Quran maupun Al-Hadits
dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada
cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.
 Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hal ini didasarkan pada
dialog antara Nabi Muhammad saw dengan shahabat Muadz bin Jabal ketika dia
diutus ke negeri Yaman dengan dialog :
Nabi saw :Bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau diha-
dapkan kepada suatu persoalan?
Muadz ra. :Saya akan menetapkan hukum dengan Kitabullah (Al-
Quran).
Nabi saw :Jika tidak kamu temukan dalam Kitabullah ?.
Muadz ra :Saya akan tetapkan dengan Sunnah Rosulullah.
Nabi saw :Kalau tidak ditemukan ketetapannya dalam Sunnah
Rasulullah dan Kitabullah ?
Muadz ra :Saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri.
Kemudian Nabi saw. menepuk-nepuk bahu Muadz bin Jabal tanda setuju.
 Bentuk-bentuk ijtihad diantaranya :
1. Ijma )(悋悒悴悋惺 artinya sepakat /sependapat, yaitu
kesepakatan ulama tentang hukum suatu masalah, yang tidak
ada nashnya.
Contoh : membukukan Al-Quran
2. Qiyas ( 悋悋愕( artinya mengukur / membatasi, yaitu
menghubungkan suatu perkara dengan perkara yang lain
tentang hukumnya, karena perkara itu ada kesamaan pada
sebab, yang menyebabkan kesamaan pada hukum.
Contoh : towak dengan khomer yang dihukumi haram,
karena sama-sama memabukkan.
3. Istid-lal 悋悒愕惠惆悋) ) yaitu menetapkan hukum
berdasarkan hukum agama sebelum Islam yang bisa diakui /
dibenarkan oleh Islam.
4. Al-Mashlahatul Mursalah artinya kebaikan yang terlepas,
yaitu menetapkan suatu perkara yang tidak terdapat dalam nash,
karena perkara tersebut mengandung kemaslahatan ( manfaat )
bagi manusia.
5. Istihsan / Istishlah, artinya menganggap baik suatu hal,
yaitu meninggalkan dalil atas dasar pengecualian dan memberikan
rukhshoh karena ada sesuatu yang menentangnya.Atau berpindah
dari sesuatu hukum yang sudah diberikan kepada yang seban-
dingnya, kepada hukum yang berlawanan dengannya, lantaran ada
sesuatu sebab yang dipandang lebih kuat.
6. Istishhab yaitu mengekalkan apa yang telah ada atas
keadaannya, karena tidak ada yang hukum mengubahnya.
7. Urf adalah sesuatu yang sudah biasa dilakukan oleh
masyarakat, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan,
selama tidak bertentang dengan hukum syara.
D. Ketetapan Hukum Dalam Amal
Perbuatan
 Semua amal perbuatan orang yang telah mukallaf mempunyai ketetapan hukum
yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Ketetapan hukum ini ada dua macam
yaitu hukum taklifi dan hukum wadli
1. Hukum Taklifi, yaitu ketetapan hukum yang bersumber dari Al-Quran, Al-
Hadits dan hasil ijtihad, yang membebani setiap orang Islam, yang telah baligh dan
berakal sehat.
Hukum taklifi ada lima :
a. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Bila
mengerjakan mendapat pahala, dan yang meninggalkan berdosa.
b. Sunnah, yaitu perintah (suruhan), bila dikerjakan mendapat pa-hala, dan
bila tidak mengerjakan tidak berdosa.
c. Mubah / Mandub, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula
ditinggalkan.
d. Makruh, yaitu larangan yang yang tidak keras, kalau dilanggar tidak
berdosa, kalu ditinggalkan mendapat pahala.
e. Haram, yaitu larangan keras, yang kalau dilanggar mendapat dosa, dan
kalau ditinggalkan mendapat pahala.
2. Hukum wadli, yaitu keadaan dari suatu amal perbuatan,
yang menyebabkan jatuhnya hukum taklifi.
Hukum Wadli ada lima :
a. Sebab, yang menjadikan timbulnya suatu hukum
perbuatan.
b. Syarat, adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum
melaksanakan suatu perbuatan,
c. Mani ( terhalang ), yang menjadi berubahnya suatu
hokum taklifi
d. Azimah ( asal / pokok ) yaitu hokum dalam keadaan
normal dan Rukhsoh ( keringanan )yaitu hukum
dalam sempitnya keadaan
e. Sah yaitu hukum dalam menjalankan perintah
setelah memenuhi syarat dan rukunnya dan Batal
yaitu hukum
 Dalam menghukumi suatu perkara sebaiknya:
1. Terlebih dahulu bertanya kepada orang yang
lebih mengerti, sebagaimana Firman Allah :
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami
beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, Q.S. An-Nahl:43
2. Timbulnya aliran-aliran dalam beragama tidak lain,
karena mengesampingkan ayat tersebut, disamping
memperturutkan hawa nafsu.
3. Untuk itu hati-hatilah dalam beragama.
4. Bukan berarti jika ada hadits yang palsu, lantas
semua hadits ditolak.
5. Bukan berarti jika ada pendapat ulama ada yang
salah, lantas semua pendapat ulama ditolak
6. Bukan berarti jika ada orang Islam maling, lantas
semua orang Islam dicap maling.
7. Jangan bikin kesimpulan yang tidak benar, selidiki
dulu baru bicara, ! Iya Enggak
8. Jangan kibarkan bendera disamping bendera
Rasulullah saw Ahlus Sunnah wal Jamaah
9. Jangan bikin / mengikuti aliran baru.
Hukum islam materi kelas x
Hukum islam materi kelas x

More Related Content

Hukum islam materi kelas x

  • 2. NAMA KELOMPOK : BERLIANA AYU PUSPITASARI (05) DWI ALIFAH NURCAHYANI (08) KUKUH SETYA NINGSIH (20) YUSHILA SALMA DINI (37)
  • 3. A. AL-QURAN Menurut bahasa ( lughot ) Al-Quran berarti bacaan. Sedang menurut istilah / Definisi dari Al-Quran adalah kumpulan firman Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang tertulis dalam bentuk mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, merupakan mujizat dan barang siapa membacanya termasuk ibadah.
  • 4. Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci yang dapat dihafal dan kemurniannya terjaga, yaitu terdiri dari 30 juz / 114 surat / 6236 ayat / 74.437 kata. Allah menjamin kemurnian ini dengan firman-Nya : Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. QS Al-Hijr / 15 : 9.
  • 5. Al-Quran berisi petunjuk dan informasi. Kebenarannya bersifat mutlak, tidak ada keraguan di dalamnya apalagi kesalahan. Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang utama dan pertama. Kedudukannya tidak dapat digeser oleh hukum apapun. Dan tidak ada sumber hukum lain yang ada di atasnya. Firman Allah swt. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat QS AnNisa/4: 105.
  • 6. Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih Lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar, Qs. Al-Isro/ 17 : 9.
  • 7. Al-Quran adalah kekuatan ruhaniyah yang paling hebat. Obat dari segala penyakit ruhani manusia. Cahaya petunjuk bagi mereka yang kegelapan. Pembeda mana yang hak dan mana yang bathil. Rohmat bagi pencari kebenaran. Menjadi pedoman hidup bagi yang meyakininya. Kandungannya yang lengkap dan sempurna. Keindahan bahasanya yang tak tertandingi. Membawa berita-berita ghaib. Isyarat-isyarat ilmiyah pembuka kemajuan zaman. Al-Quran dibukukan pada zaman Kholifah Utsman bin Affan oleh kepanitiaan yang dipimpin Zaid bin Tsabit, buku itu disebut dengan Al- Mushhaf. Tulisan Al-Quran awalnya tanpa titik huruf dan tanpa harokat. Pada masa pemerintahan Muawiyah atas inisiatif Abul Aswad Ad-Duali, membubuhkan titik-titik sebagai harokat. Kemudian pada masa Kholifah Abdul Malik bin Marwan, Nashir bin Ashim dan Yahya bin Yamar menambahkan titik huruf. Karena yang demikian itu terlalu banyak titik, kemudian Al-Kholil mengubah titik harokat dengan tanda sebagaimana yang ada sekarang.
  • 8. Untuk mengetahui makna ayat-ayat Al-Quran perlu penguasaan : 1. Bahasa Arab ( Lughot, Nahwu, sho-rof, balaghoh ) 2. Hafal ayat-ayat lain yang terkait 3. Asbabun Nuzul (sebab-sebab turun-nya ayat ) 4. Hadits yang terkait. 5. Nasakh mansukh 6. Bagaimana ulama memahaminya ( tafsir )
  • 9. B. AL HADIST Menurut bahasa ( lughot ) Al-Hadits berarti berita atau baru, sedang menurut istilah Al-Hadits adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan. Al- Hadits disebut juga As-Sunnah yang artinya kebiasaan Nabi saw. Al-Hadits dalah sumber hukum Islam yang kedua. Kebenarannya mutlak, sebab perbuatan maupun perkataan Nabi atas petunjuk Allah. Maka dari itu petunjuknya wajib diikuti, perintahnya wajib dilaksa- nakan, dan larangannya wajib dihindari. Firman Allah :
  • 10. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. QS.Al-Hasyr/59:7
  • 11. Sabda Nabi saw : 悋惡 惠愕惠 悒 悋 惘悖 惠 惘惠愕 悋 悋惡惠 悋惆惡悖 悋 惷惠 愕惘 悸 #悋忰悋 悋 惘悋 Telah aku tinggalkan bagi kamu dua perkara yang jika kamu berpedoman pada keduanya niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu kitab Allah ( Al-Quran ) dan sunnah rosul-Nya ( Al- Hadits ). HR. Al-Malik dan Al-Hakim.
  • 12. Tiga Unsur Hadits : 1. Matan adalah teks ( perkataan) yang disampaikan. Contoh, Orang Islam adalah orang yang tidak mengganggu orang Islam lainnya dengan lidahnya dan tangannya. 2. Perowi / Rowi : orang yang meriwayatkan hadits. Contoh : ( HR. Bukhori, Muslim, Tirmidzi ). 3. Sanad : orang yang menjadi perantara dari Nabi Muhammad saw ke perowi. Contoh, Sanad Bukhori, yaitu Bukhori dari Adam, dari Syubah, dari Abdullah bin Abu Safar dari As Syabi, dari Abdullah bin Amir, dari Nabi Muhammad saw
  • 13. Macam-macam Hadits : I. Ditinjau dari sumbernya 1. Hadits Qudsi : adalah firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.kemudian beliau menerangkan dengan redaksi ( susunan kata )nya sendiri. 2.Hadits Nabawi : adalah hadits , baik makna maupun lafalnya berasal dari Nabi Muhammad saw. II. Ditinjau dari banyaknya sanad 1.Hadits Mutawatir : hadits yang diriwayatkan oleh segolongan besar yang tidak terhitung jumlahnya. 2.Hadits Masyhur : hadits yang terdiri lapisan yang pertama, atau lapisan yang kedua dari orang perorang atau beberapa orang saja, sesudah itu barulah tersebar luas. 3.Hadits Ahad : hadits yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya syarat masyhur.
  • 14. III. Ditinjau dari kwalitas sanad : 1. Hadits Shahih : hadits yang bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan kokoh ingatannya. 2. Hadits Hasan : hadits yang bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak mempuyai derajat kepercayaan yang sempurna. 3. Hadits dloif : hadits yang tidak didapati syarat shohih dan tidak pula didapati padanya syarat hasan. Artinya : perowi-perowinya bukan orang yang dipandang adil, terkenal pernah berdusta, atau tidak terang keadaannya. Dan tidak pula banyak jalan riwayat, atau terdapat padanya catatan dan keganjilan. IV. Ditinjau dari empunya hadits / sandarannya : 1. Hadits Marfu : Hadits yang disandarkan kepada Nabi Umpamanya : Berkata Nabi . . . . . 2. Hadits Maukuf : Hadits yang disandarkan kepada shahabat. Umpamanya : Berkata Umar . . . . . 3. Hadits Maqthu : Hadits yang disandarkan kepada tabiin. Umpamanya : Berkata Saied ibnu Musaiyab . . . . V. Ditinjau dari diterima atau ditolaknya hadits : 1. Hadits Maqbul : Hadits yang diterima 2. Hadits Mardud : Hadits yang ditolak(Hadits Dloif=lemah dan Hadits Maudlu= Hadits palsu / perkataan yang dihadits oleh pendusta )
  • 15. 10 Kitab Hadist 1. Shohih Bukhori ( 9082 hadits ) karya Imam Bukhori( 194-256 H / 810-870 M ) 2. Shohih Muslim ( 7275 hadits ) karya Imam Muslim ( 202-261 H / 817-875 M ) 3. Sunan An-Nasai karya Imam An-Nasai ( 215-303 H / 830-915 M ) 4. Sunan Abi Daud ( 4800 hadits) karya Imam Abu Dawud( 202-275 H/ 817-889 M ) 5. Sunan At-Tirmidzi ( karya Imam At-Tirmidzi( 209-279 H / 824-892 M ) 6. Sunan Ibnu Majah karya Imam Ibnu Majah ( 209-273 H / 824-887 M ) 7. Sunan Ad-Darimy karya Imam Ad-Darimy 8. Al-Muntaqa karya Ibnul Jarud ( wafat 307 H / 920 M ) 9. Musnad Ahmad ( 40.000 hadits ) karya Imam Ahmad bin Hambal 10. Al Muwaththa ( 1726 hadits ) karya Imam Malik ( 95-179 H ) Keterangan : - Kitab Shohih : Kitab yang penyusunannya tiada memasukkan kedalamnya, selain dari hadits-hadits yang shohih saja. - Kitab Sunan : Kitab yang penyusunannya tidak dimasukkan ke dalamnya hadits-hadits munkar dan yang sepertinya. Adapun hadits dloif yang tidak sangat lemah terdapat juga di dalamnya dan kebanyakan diterangkan kedloifannya oleh pengarangnya. - Kitab Musnad : Kitab yang penyusunnya memasukkan segala macam hadits yang diterima
  • 16. Ilmu yang mempelajari Hadits garis besarnya ada dua : 1. Ilmu Hadits Riwayah : ilmu yang membahas persambungan hadits kepada Shohibur Risalah, Junjungan kita Muham-mad saw, dari jurusan kelakuan para perowinya, kekuatan hafalan dan keadilan mereka dan dari jurusan keadaan sanad, putus dan bersambungnya dan yang sepertinya. 2. Ilmu Hadits Diroyah : ilmu yang membahas makna-makna yang difahamkan dari lafat-lafat hadits dan yang dikehendaki dari sesuatu lafat dan kalimat, dengan bersandar kepada aturan-aturan ( qaedah- qaedah ) bahasa Arab dan qaedah-qaedah Agama dan sesuai dengan keadaan Nabi saw.
  • 17. Ilmu Hadits secara terperinci sebagai berikut : 1. Ilmu Rijalil Hadits : Ilmu yang membahas para perowi hadits tentang riwayat hidup,madzhab yang dipegang dan keadaan mereka. Kitab Usdul Ghobah karya Izzuddin bin Atsir 2. Ilmu Jahri wat Tadil : ilmu yang membahas keadilan para perowi. Memberi cata-tan keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan riwayat-riwayatnya. Kitab Thobaqot karya Muhammad ibn Saad Az-Zuhry(230H) 3. Ilmu Fannil Mubhamat : ilmu yang dengannya diketahui na-ma orang-orang yang tidak disebut namanya di dalam matan, atau sanad. Kitab Al Isyarat ila bayani Asmail Mubhamat karya An Nawawy 4. Ilmu Ilalil Hadits : ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi,yang dapat mencacatkan hadits. Kitab Ilalil Hadaits karya Ibnul Madiny (234H), Imam Muslim (261H),Ibni Abi Hatim (327H), Ad- Daroquthny (375H). 5. Ilmu Ghoribil Hadits : ilmu yang menerangkan makna kata yang sukar ( tidak terpakai umum ) dalam matan hadits. Kitab An Nihayah karya Ibnu Atsier (606H)
  • 18. 6. Ilmu Nasikh wal Mansukh : ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansukh (dibatalkan), dan yang menasikh (membatalkan)-kannya. Kitab Al-Itibar karya Muhammad ibn Musa Al Hazimy (584H) 7. Ilmu Talfiqil Hadits / Ilmu Mukhtaliful Hadits : ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan lahirnya. Kitab At-Tahqiq karya Ust Ahmad Muhammad Syakir 8. Ilmu Tashif wat Tahrif : ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dirubah titik dan bentuknya. Kitab Tashif wat Tahrif karya Abu Ahmad Al-Askary (283H) 9. Ilmu Asbabi Wurudil Hadits : ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan waktu-waktunya Nabi menuturkan itu. Kitab Al Bayan wat Tarief (dicetak th.1329H) karya Ibnu Hamzah Al Husainy (1120H) 10. Ilmu Mushtholah Ahli Hadits : ilmu yang menerangkan pengertian- pengertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli hadits. Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar karya Asy Syaikh Thahir Al Jairy dan Qowaidul Tahdits karya Allamah Jamaluddin Al Qosamy
  • 19. Fungsi dari Al-Hadits diantaranya : 1. Memperkuat hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Quran. 2. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Quran. 3. Menetapkan hukum/aturan yang tidak ada dalam Al-Quran. 4. Sumber ilmu pengetahuan
  • 20. C. IJTIHAD Ijtihad menurut bahasa artinya berusaha keras atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah, ijtihad artinya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan masalah yang tidak ada ketetapannya baik dalam Al-Quran maupun Al-Hadits dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hal ini didasarkan pada dialog antara Nabi Muhammad saw dengan shahabat Muadz bin Jabal ketika dia diutus ke negeri Yaman dengan dialog : Nabi saw :Bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau diha- dapkan kepada suatu persoalan? Muadz ra. :Saya akan menetapkan hukum dengan Kitabullah (Al- Quran). Nabi saw :Jika tidak kamu temukan dalam Kitabullah ?. Muadz ra :Saya akan tetapkan dengan Sunnah Rosulullah. Nabi saw :Kalau tidak ditemukan ketetapannya dalam Sunnah Rasulullah dan Kitabullah ? Muadz ra :Saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri. Kemudian Nabi saw. menepuk-nepuk bahu Muadz bin Jabal tanda setuju.
  • 21. Bentuk-bentuk ijtihad diantaranya : 1. Ijma )(悋悒悴悋惺 artinya sepakat /sependapat, yaitu kesepakatan ulama tentang hukum suatu masalah, yang tidak ada nashnya. Contoh : membukukan Al-Quran 2. Qiyas ( 悋悋愕( artinya mengukur / membatasi, yaitu menghubungkan suatu perkara dengan perkara yang lain tentang hukumnya, karena perkara itu ada kesamaan pada sebab, yang menyebabkan kesamaan pada hukum. Contoh : towak dengan khomer yang dihukumi haram, karena sama-sama memabukkan. 3. Istid-lal 悋悒愕惠惆悋) ) yaitu menetapkan hukum berdasarkan hukum agama sebelum Islam yang bisa diakui / dibenarkan oleh Islam.
  • 22. 4. Al-Mashlahatul Mursalah artinya kebaikan yang terlepas, yaitu menetapkan suatu perkara yang tidak terdapat dalam nash, karena perkara tersebut mengandung kemaslahatan ( manfaat ) bagi manusia. 5. Istihsan / Istishlah, artinya menganggap baik suatu hal, yaitu meninggalkan dalil atas dasar pengecualian dan memberikan rukhshoh karena ada sesuatu yang menentangnya.Atau berpindah dari sesuatu hukum yang sudah diberikan kepada yang seban- dingnya, kepada hukum yang berlawanan dengannya, lantaran ada sesuatu sebab yang dipandang lebih kuat. 6. Istishhab yaitu mengekalkan apa yang telah ada atas keadaannya, karena tidak ada yang hukum mengubahnya. 7. Urf adalah sesuatu yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan, selama tidak bertentang dengan hukum syara.
  • 23. D. Ketetapan Hukum Dalam Amal Perbuatan Semua amal perbuatan orang yang telah mukallaf mempunyai ketetapan hukum yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Ketetapan hukum ini ada dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadli 1. Hukum Taklifi, yaitu ketetapan hukum yang bersumber dari Al-Quran, Al- Hadits dan hasil ijtihad, yang membebani setiap orang Islam, yang telah baligh dan berakal sehat. Hukum taklifi ada lima : a. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Bila mengerjakan mendapat pahala, dan yang meninggalkan berdosa. b. Sunnah, yaitu perintah (suruhan), bila dikerjakan mendapat pa-hala, dan bila tidak mengerjakan tidak berdosa. c. Mubah / Mandub, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. d. Makruh, yaitu larangan yang yang tidak keras, kalau dilanggar tidak berdosa, kalu ditinggalkan mendapat pahala. e. Haram, yaitu larangan keras, yang kalau dilanggar mendapat dosa, dan kalau ditinggalkan mendapat pahala.
  • 24. 2. Hukum wadli, yaitu keadaan dari suatu amal perbuatan, yang menyebabkan jatuhnya hukum taklifi. Hukum Wadli ada lima : a. Sebab, yang menjadikan timbulnya suatu hukum perbuatan. b. Syarat, adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan suatu perbuatan, c. Mani ( terhalang ), yang menjadi berubahnya suatu hokum taklifi d. Azimah ( asal / pokok ) yaitu hokum dalam keadaan normal dan Rukhsoh ( keringanan )yaitu hukum dalam sempitnya keadaan e. Sah yaitu hukum dalam menjalankan perintah setelah memenuhi syarat dan rukunnya dan Batal yaitu hukum
  • 25. Dalam menghukumi suatu perkara sebaiknya: 1. Terlebih dahulu bertanya kepada orang yang lebih mengerti, sebagaimana Firman Allah : Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, Q.S. An-Nahl:43
  • 26. 2. Timbulnya aliran-aliran dalam beragama tidak lain, karena mengesampingkan ayat tersebut, disamping memperturutkan hawa nafsu. 3. Untuk itu hati-hatilah dalam beragama. 4. Bukan berarti jika ada hadits yang palsu, lantas semua hadits ditolak. 5. Bukan berarti jika ada pendapat ulama ada yang salah, lantas semua pendapat ulama ditolak 6. Bukan berarti jika ada orang Islam maling, lantas semua orang Islam dicap maling. 7. Jangan bikin kesimpulan yang tidak benar, selidiki dulu baru bicara, ! Iya Enggak 8. Jangan kibarkan bendera disamping bendera Rasulullah saw Ahlus Sunnah wal Jamaah 9. Jangan bikin / mengikuti aliran baru.