ABSTRAK
Banyaknya kegagalan yang terjadi di dalam menjalankan pemerintahan di negara Republik Indonesia karena berpedoman pada peraturan yang dibuat bukan berdasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadist atau As-Sunnah, tetapi lebih mementingkan kepada pemikiran yang dihasilkan oleh manusia, baik itu secara individu atau berkelompok melalui berbagai organisasi yang disebut Partai Politik, termasuk yang menamakan dirinya (kelompok) sebagai Wakil-wakil Rakyat Indonesia.
Sejarah telah membuktikan bahwa prinsip Hukum Islam yang dijalankan oleh Pemimpin Islam yang disebut Khalifah, setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW, berhasil mencapai kejayaannya di dalam periode Kekhalifahan Rasyidin (632–661), Kekhalifahan Umayyah (661–750), Kekhalifahan Abbasiyah (750–1258 dan 1261–1517), dan Kekhalifahan Utsmaniyah (1517–1924).
Setelah masa Kekhalifahan ini, maka perkembangan Islam mengalami kemunduran dimana nilai-nilai Islam yang terkandung di dalam Al-Quran dan Al-Hadist/As-Sunnah ditinggalkan, dan Khalifah hanya dijadikan sebagai pemersatu umat Islam, dimana umat Islam tidak lagi menjadi sebagai Pemimpin di dalam suatu negara.
Oleh karena umat Islam bukan lagi sebagai Pemimpin Negara maka banyak aturan-aturan hukum di dalam tata pemerintahan dan sendi-sendi kehidupan diciptakan oleh manusia yang lebih mengutamakan akal pikiran ketimbang dengan menggunakan azas-azas hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist/As-Sunnah.
Akibat dari penolakan atau meninggalkan berbagai ketentuan yang ada di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist/As-Sunnah, maka menimbulkan berbagai permasalahan yang ada di dalam negara Republik Indonesia dan permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam 1-2 periode pemerintahan, sehingga permasalahan yang ada pada periode pemerintahan sebelumnya menjadi beban dan tanggung jawab pada periode pemerintahan berikutnya
1 of 3
More Related Content
Hukum islam sebagai dasar negara
1. HUKUM ISLAM SEBAGAI DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1
ABSTRAK
Banyaknya kegagalan yang terjadi di dalam menjalankan pemerintahan di negara Republik Indonesia
karena berpedoman pada peraturan yang dibuat bukan berdasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadist
atau As-Sunnah, tetapi lebih mementingkan kepada pemikiran yang dihasilkan oleh manusia, baik itu
secara individu atau berkelompok melalui berbagai organisasi yang disebut Partai Politik, termasuk
yang menamakan dirinya (kelompok) sebagai Wakil-wakil Rakyat Indonesia.
Sejarah telah membuktikan bahwa prinsip Hukum Islam yang dijalankan oleh Pemimpin Islam yang
disebut Khalifah, setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW, berhasil mencapai kejayaannya di
dalam periode Kekhalifahan Rasyidin (632–661), Kekhalifahan Umayyah (661–750), Kekhalifahan
Abbasiyah (750–1258 dan 1261–1517), dan Kekhalifahan Utsmaniyah (1517–1924).
Setelah masa Kekhalifahan ini, maka perkembangan Islam mengalami kemunduran dimana nilai-nilai
Islam yang terkandung di dalam Al-Quran dan Al-Hadist/As-Sunnah ditinggalkan, dan Khalifah
hanya dijadikan sebagai pemersatu umat Islam, dimana umat Islam tidak lagi menjadi sebagai
Pemimpin di dalam suatu negara.
Oleh karena umat Islam bukan lagi sebagai Pemimpin Negara maka banyak aturan-aturan hukum di
dalam tata pemerintahan dan sendi-sendi kehidupan diciptakan oleh manusia yang lebih
mengutamakan akal pikiran ketimbang dengan menggunakan azas-azas hukum Islam, yaitu Al-Qur’an
dan Al-Hadist/As-Sunnah.
Akibat dari penolakan atau meninggalkan berbagai ketentuan yang ada di dalam Al-Qur’an dan Al-
Hadist/As-Sunnah, maka menimbulkan berbagai permasalahan yang ada di dalam negara Republik
Indonesia dan permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam 1-2 periode pemerintahan,
sehingga permasalahan yang ada pada periode pemerintahan sebelumnya menjadi beban dan tanggung
jawab pada periode pemerintahan berikutnya, seperti:
1. Terjadinya inflasi dalam mata uang suatu negara, yang tidak pernah dapat dihentikan, sehingga
mengakibatkan harga-harga berbagai jenis barang meningkat dari masa ke masa.
2. Eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan dan dilakukan secara terus menerus tanpa bisa
memberikan kemakmuran bagi warga negara.
3. Semakin bertambahnya hutang luar negeri pada setiap periode pemerintahan, dan menjadi beban
bagi generasi penerus bangsa.
4. Penumpukan kekayaan pada sebagian kecil kelompok orang, dengan mengabaikan kepentingan
masyarakat yang lebih banyak.
5. Realisasi pembangunan infrastruktur dari yang direncanakan tidak pernah berorientasi kepada
masyarakat banyak dalam mendukung kekuatan ekonomi masyarakat.
6. Jurang pemisah di dalam kehidupan sosial yang semakin melebar, sehingga membuat
peningkatan kecemburuan sosial dan menumbuhkan budaya kapitalis dimana masyarakat
ekonomi lemah akan menjadi budak bagi kelompok masyarakat ekonomi kuat.
7. Ketidakmampuan negara dalam memberikan berbagai pelayanan sosial dan umum, baik dari
berbagai sektor termasuk dan tidak terbatas pada sektor-sektor kesehatan, pendidikan,
penyediaan lapangan kerja, perumahan yang sehat dan layak.
2. HUKUM ISLAM SEBAGAI DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
2
OBYEKTIF
1. Memperbaiki dan mengganti berbagai aturan hukum yang tidak berlandaskan kepada Al-Qur’an
dan Al-Hadist/As-Sunnah, menjadi berlandaskan pada Al-Qur’an dan Al-Hadist/As-Sunnah.
2. Memperbaiki sistem politik dan demokrasi di Indonesia menjadi berlandaskan kepada Al-Qur’an
dan Al-Hadist/As-Sunnah.
3. Memberikan panduan kepada partai politik sehingga mengikuti ketentuan sesuai dengan kaidah
hukum Islam dalam berpolitik.
4. Memberikan pelayanan, perlindungan dan perhatian kepada seluruh warga negara yang tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia.
5. Memberikan panduan kepada rakyat dalam memilih dan menentukan penerus Kekhalifahan
(Pemimpin) umat.
6. Memberikan panduan kepada berbagai lembaga tinggi negara dalam menjalankan fungsinya sesuai
dengan kaidah dan ketentuan di dalam hukum Islam.
7. Memberikan panduan kepada para pembantu Khalifah (Pemimpin Negara) dalam menerima
penugasan (pendelegasian) untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
DAFTAR ISI
1. Sejarah Pemerintahan (Kepemimpinan) Negara berdasarkan Islam yang dilakukan oleh Para
Khalifah.
2. Sejarah Pemerintahan di Negara Indonesia:
2.1. Masa kerajaan-kerajaan;
2.2. Masa penjajahan:
a. Portugis
b. Belanda
c. Jepang
2.3. Masa kemerdekaan:
a. Orde Lama (Soekarno-Hatta)
b. Orde Baru (Soeharto)
c. Prof. Dr. BJ Habibie
d. Abdurrahman Wahid
e. Megawati
f. Susilo Bambang Yudhoyono
g. Joko Widodo
3. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia termasuk Partai Politik dari masa ke masa.
4. Sistem Pemerintahan menurut Islam (Kekhalifahan)
5. Perbandingan sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia dari masa ke masa dengan sistem
Pemerintahan menurut Islam.
3. HUKUM ISLAM SEBAGAI DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
3
6. Pengelolaan Negara oleh Pemerintah yang berdaulat
6.1. Kekayaan alam dan sumber daya lainnya;
6.2. Keuangan;
6.3. Perdagangan dan perindustrian termasuk industri rumah tangga;
6.4. Penduduk;
7. Sistem Pengelolaan (Manajemen Syariah) menurut Islam
8. Perbandingan Tata Kelola Pemerintah dengan Tata Kelola Syariah
9. Transisi dari tata kelola pemerintahan yang ada ke tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip
Islam.
10. Menegakkan Syariat Islam ke dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan Negara
Republik Indonesia berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist/As-Sunnah, untuk kepentingan seluruh
warga negara termasuk dan tidak terbatas pada umat Islam.
11. Penutup.
11.1. Kesimpulan
11.2. Referensi
Muscat, Maret 2019
Penulis,
SETIONO WINARDI
Telepone : +968 9098 0446, Wa. +62 817 9875 789
Email : winardi67@gmail.com
Tim:
1. .......................................
Telepone :
Email :
2. .......................................
Telepone :
Email :
3. .......................................
Telepone :
Email :