Dokumen tersebut membahas tentang hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Beberapa poin kuncinya adalah undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan, hubungan industrial, penggunaan tenaga kerja asing dan lokal, serta pemutusan hubungan kerja.
2. L A N D A S A N
• UU No. 21 tahun 2000 (Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
• UU No. 13 tahun 2003 (Ketenagakerjaan).
• UU No. 04 tahun 2004 (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
• Surat Edaran Menakertrans No. 04 tahun 2013 (Pedoma Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi No. 19 tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain).
• Permenakertrans No. 19 tahun 2012 (Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain).
• Permenakertrans No. 12 tahun 2013 (Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
• Permenakertrans No. 07 tahun 2008 (Penempatan Tenaga Kerja).
• Permenakertrans No. 04 tahun 2014 (Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan
Gas Bumi).
• Kepmen No. 100 tahun 2004 (Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
• Kepmen No. 201 tahun 2001 (Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial).
• Kepmen No. 102 tahun 2004 (Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur).
• Perda Pekanbaru No. 04 tahun 2002 (Penempatan Tenaga Kerja Lokal).
• Perda Bengkalis No. 04 tahun 2002 (Penempatan Tenaga Kerja Lokal).
Safwan Nurrasyid 2
4. • SEGALA HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN TENAGA
KERJA PADA WAKTU SEBELUM, SELAMA, DAN
SESUDAH MASA KERJA.
KETENAGAKERJAAN
• SETIAP ORANG YANG MAMPU MELAKUKAN
PEKERJAAN GUNA MENGHASILKAN BARANG
DAN/ATAU JASA BAIK UNTUK MEMENUHI
KEBUTUHAN SENDIRI MAUPUN UNTUK MASYARAKAT.
TENAGA KERJA
• SETIAP ORANG YANG BEKERJA DENGAN MENERIMA
UPAH ATAU IMBALAN DALAM BENTUK LAIN.PEKERJA/BURUH
Safwan Nurrasyid 4
5. PEKANBARU
TENAGA KERJA YANG
BERASAL DAN LAHIR DI KOTA
PEKANBARU YANG SECARA
TURUN TEMURUN DAN
DALAM WAKTU TERTENTU
TINGGAL DI KOTA
PEKANBARU ATAU MEMILIKI
KK DAN ATAU KTP KOTA
PEKANBARU.
BENGKALIS
TENAGA KERJA YANG
BERASAL DARI KAB
BENGKALIS ATAU DARI
DAERAH LAIN YANG LAHIR DI
KAB BENGKALIS SECARA
TURUN TEMURUN ATAU
BERDOMISILI DALAM
JANGKA WAKTU 1 (SATU)
TAHUN ATAU BERDASARKAN
KAWIN CAMPURAN.
TENAGA KERJA LOKAL
Safwan Nurrasyid 5
8. PEMOHON
RPTKA
DIRJEN
BINAPENDAGRI
Up. DIR PTA
TIM KELAYAKAN
PENGGUNAAN
TKA
PENGESAHAN
RPTKA
Dirjen
Binapendgri
(maks 50 org)
Dir PTA (+50 org)
SK PENGESAHAN
RPTKA
Safwan Nurrasyid 8
Dapat Dilakukan
Koordinasi Instansi
Terkait
9. PEMOHON DEPNAKER KANIM
DITJEN
IMIGRASI
RPTKA IMTA
Telex Ke
KBRI
KITAS
Copy Telex
DPKK
DPKK : Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
KITAS : Kartu Izin Tinggal Terbatas
Safwan Nurrasyid 9
10. PERUSAHAAN BESAR &
MENENGAH (+100 P/B)
1. Perencanaa Penggunaan Tenaga
Kerja Lokal
2. Pelatihan/Pengembangan
Masyarakat Sekitar
3. Menerima Cacat Fisik Ringan
1:100
5 Tahun (I) 50%
5 tahun (II) 75 %
10 tahun 30% Midle Management
PERUSAHAAN BESAR
ATAU MENENGAH
1. Penempatan Tenaga
Kerja Lokal dan
2. Pengembangan SDM
LOKAL
5 Tahun (I) 50%
5 Tahun (II) 75%
PEKANBARU
BENGKALIS
Safwan Nurrasyid 10
Perda Pekanbaru No. 04 Tahun 2002
Perda Bengkalis No. 04 Tahun 2002
12. PKWT
PEKERJAAN/WAKTU TERTENTU
- PERJANJIAN KERJA (Max 2 Thn)
- PERPANJANGAN PKWT HANYA 1 KALI (Maks 1 Thn)
- PEMBARUAN PKWT HANYA 1 KALI (Maks 2 Thn)
GANTI RUGI SISA MASA KONTRAK
TULISAN
TIDAK ADA MASA PERCOBAAN
PKWTT
PEKERJAAN SIFATNYA TETAP
SURAT PENGANGKATAN ATAU PERJANJIAN KERJA
UP, UPMK, UPH
TULISAN/LISAN
MASA PERCOBAAN 3 BULAN
Safwan Nurrasyid 12
14. Safwan Nurrasyid 14
UPAH KERJA
SISTEM UPAH
KONVENSIONAL
PENDAPATAN
TETAP
KETETAPAN
UPAH MINIMUM
DAERAH
RENTAN
PERSELISIHAN
HUB INDUST
UPAH PEMBAGIAN HASIL
PRODUKTIVITAS
(PRODUCTIVITY GAIN
SHARING)
TAMBAHAN
PENDAMPATAN
PENINGKATAN
PRODUKTIVITAS
PERUSAHAAN
HUB INDUST
LEBIH MAJU
DAN HARMONIS
16. PEMBERI KERJA
PERUSAHAAN
PJP/B PEKERJA/BURUH
PERUSAHAAN
PEMBORONGAN
KEGIATAN JASA PENUNJANG/TIDAK BERHUBUNGAN
LANGSUNG PRODUKSI :
1. Cleaning Service
2. Catering
3. Security
4. Jasa penunjang di Perminyakan & Pertambangan
5. Transportasi Pekerja/Buruh
1. Dilakukan secara terpisah dari keg utama baik
manajemen maupun keg pelaksanaan pekerjaan
2. Dilakukan dgn perintah langsung atau tidak
langsung dari pemberi pekerjaan
3. Merupakan keg penunjang perusahaan secara
keseluruhan
4.Tidak menghambat proses produksi sec langsung
PEKERJA/BURUH
PT,
Yayasan,
Kopersai
PT
Lapor DISNAKER
Bukti Pelaporan
Safwan Nurrasyid 16
20. PHK
SUKARELA
Meninggal Dunia
Pensiun
Habis Kontrak
Tidak Lulus Masa
Percobaan
PHK TIDAK
SUKARELA
Putusan
Berkekuatan Hukum
Tetap
Melanggar
Perjanjian Kerja, PKB
atau PP
Peleburan,
Penggabungan dan
atau Perubahan
Status Perusahaan
Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan
Industrial
Safwan Nurrasyid 20
21. Alasan PHK Kompensasi Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
Mengundurkan diri tanpa tekanan Berhak atas UPH Pasal 162 Ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan Tidak berhak kompensasi Pasal 154
Selesainya PKWT Tidak Berhak atas Kompensasi Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja
Bersama, atau Peraturan Perusahaan
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 161 Ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 153
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (1)
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (3)
Peleburan, Penggabungan, Perubahan status dan Pekerja tidak mau
melanjutkan hubungan kerja
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (1)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau
melanjutkan hubungan kerja
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan pailit 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 165
Pekerja meninggal dunia 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 166
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut UPH dan Uang pisah Pasal 168 Ayat (1)
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12
bulan)
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH Pasal 172
Pekerja memasuki usia pensiun Opsional Sesuai Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7)
PESANGON
UP (Uang Pesangon), UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), UPH (Uang Penggantian Hak)
Safwan Nurrasyid 21