2. PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Prof.Dr. Rochmat Soemitro, SH:
Pajak adalah peralihan kekayaan rakyat kepada
kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplus-nya digunakan untuk public saving
yang merupakan sumber utama untuk membiayai
public investement.
3. Dr. Soeparman Soemahamidjadja:
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang
yang dipungut oleh penguasa berdasarkan normanorma hukum, guna menutup biaya produksi barangbarang dan jasa kolektip dalam mencapai
kesejahteraan umum.
4. Prof.Dr.P.J.A.Adriani:
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat
dipaksakan yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan) dengan
tidak dapat prestasi kembali, yang langsung ditunjuk,
dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas
pemerintah
5. Psl 1 angka 1 UU No. 28/2007 (KUP):
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang
dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Hukum pajak materiil adalah:
Hukum pajak yang mengatur norma-norma yang
menerangkan
keadaan-keadaaan,
perbuatanperbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus
dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan
pajak, berapa besar pajaknya.
7. Hukum pajak materiil menjelaskan pengertian
tentang:
a) Subjek dan objek pajak
b) Tarif dan batasan pengenaan pajak
c) Dasar pengenaan pajak
d) Utang pajak dan piutang pajak
e) Kredit pajak
f) Pemotongan dan pemungutan pajak
8. Hukum pajak formil adalah: hukum pajak yang
mengatur mengenai bentuk dan tata cara untuk
menjalankan ketentuan pada hukum pajak materiil.
Hukum
pajak formil mengatur antara lain
persayaratan permohonan NPWP, persyaratan
permohonan PKP, tata cara pemeriksaan pajak,
persyaratan keberatan, banding, gugatan.
9. RETRIBUSI
Dasar hukum:
UU No.34 Tahun 2000
2. Peratutan Pemerintah RI No.26/2001
3. UU No. 28 Tahun 2009
1.
10. Pasal 1 ayat 1 PP No.66/2001. Retribusi adalah:
Pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh pemerintah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
11. Restribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi
pasal 1 angka 46 UU Pajak Daerah No.28/2009 adalah:
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau
diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
12. Pengenaan retribusi dibedakan sebagai berikut
Retribusi jasa usaha
2. Retribusi jasa umum
3. Retribusi perizinan tertentu
1.
13. Perda tentang retribusi sekurang-kurangnya mengatur
ketentuan mengenai:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Nama, objek dan subjek retribusi
Golongan retribusi
Caramengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan
Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya
tarif retribusi
Struktur dan besarnya tarif retribusi
Wilayah dan tata cara pemungutan
Sanksi administrasi
Tata cara penagihan
Tanggal mulai berlakunya
14. SUMBANGAN
R. Santoso Brotodihardjo:
Sumbangan adalah biaya- biaya yang dikeluarkan
untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh
dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak
ditujukan kepada penduduk seluruhnya, tetapi hanya
untuk sebagian tertentu saja.
15. JENIS PAJAK
Jenis pajak berdasarkan pihak yang
menanggung:
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang
pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib
pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak
yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak
lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea
Materai
dan Cukai.
16. . Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak
yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber
penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan
pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB
(Pajak
Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran
kebersihan,
Retribusi terminal, Retribusi parkir,
Retribusi
galian pasir.
17. . Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan
kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini
penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan
objektif yang berhubungan erat dengan
kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan
pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri
wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
18. Objek pajak
Objek pajak (tatbestand)atau sasaran pengenaan pajak
dapat diartikan sebagai keadaan , peristiwa dan
perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang
memenuhi syarat bagi dikenakannya pajak.
Syarat objektif adalah syarat yang berkaitan dengan
sasaran pengenaan pajak (objek pajak).
19. SUBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah orang atau badan yang telah
memenuhi syarat subjektif. Menurut UU PPh, sujek
pajak dapat berupa:
1. Orang pribadi
2. Badan
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
4. Bentuk usaha tetap
20. WAJIB PAJAK
Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi
syarat objektif, selain juga syarat subjektif.
Menurut UU No 28/2007, wajib pajak adalah orang
pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
21. Menurut tempatnya, subjek pajak/wajib pajak dapt
dibedakan menjadi:
1. Subjek pajak/wajib pajak dalam negeri
2. Subjek pajak/wajib pajak luar negeri.
22. FUNGSI PAJAK
Fungsi
Anggaran (budgeter): merupakan
pembiayaan
untuk
pembangunan
penyelenggaraan negara.
fungsi
dan
Fungsi mengatur (regulerend): pajak berfungsi sebagai
alat kebijakan ekonomi
politik yang
kan
mempengaruhi pertumuhan ekonomi dan konsumsi
masyarakat.
23. Marie Muhammad, fungsi pajak dinegara berkembang
:
a. Pajak merupakan alat instrumen penerimaan negara
b. Pajak merupakan alat untuk mendorong investasi
c. Pajak merupakan alat redistribusi
24. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
ADAM SMITH (1723-1790) DALAM BUKUNYA AN
INQUIRY INTO THE NATURE AND CAUSES OF THE
WEALTH OF NATIONS , ASAS THE FOUR MAXIMS:
1.
EQUALITY
2. CERTAINTY
3. CONVENEINCE OF PAYMENT
4. EFISIENSI
25. LANJUTAN
ASAS ASAS MENURUT FALSAFAH HUKUM:
ASAS KEADILAN
2. ASAS YURIDIS
3. ASAS EKONOMIS
4. ASAS FINANSIAL
1.
26. LANJUTAN
TEORI PAJAK YANG DIDENGUNGKAN UNTUK
MELANGGENGKAN ASAS KEADILAN:
1. TEORI ASURANSI
2. TEORI KEPENTINGAN
3. TEORI GAYA PIKUL
4. TEORI KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK ATAU TEORI
BAKTI
5. TEORI ASAS GAYA BELI
27. TARIF PAJAK
TARIF PAJAK PROPORSIONAL ATAU SEBANDING
adalah tarif yang merupakan persentasi yang tetap.
TARIF PAJAK PROGRESIF
adalah suatu tarif yang persentasenya semakin besar
jumlah yang harus dikenakan pajak, semakin menjadi lebih
besar.
TARIF TETAP
adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak
tergantung kepada nilai objek yang dikenakan pajak
TARIF DEGRESIF
adalah tarif yang besar persentasenya semakin menurun
bila semakin besar jumlahnya yang harus dikenakan pajak.
28. PENGADILAN PAJAK
ADALAH BADAN PERADILAN YANG MELAKSANAKAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN BAGI WAJIB PAJAK ATAU
PENANGGUNG PAJAK YANG MENCARI KEADILAN
TERHADAP SENGKETA PAJAK (pasal 2 UU No. 14/2002)
SENGKETA PAJAK ADALAH SENGKETA YANG TIMBUL
DALAM BIDANG PERPAJAKAN ANTARA WAJIB PAJAK ATAU
PENANGGUNG PAJAK DENGAN PEJABAT YANG
BERWENANG, SEBAGAI AKIBAT DIKELUARKANNYA
KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKANNYA BANDING ATAU
GUGATAN KEPADA PENGADILAN PAJAK BERDASARKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN,
TERMASUK ATAS GUGATAN PELAKSANAAN PENAGIHAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PENAGIHAN PAJAK
DENGAN SURAT PAKSA. (PASAL 1 HURUF 5 UU NO.14/2002)
29. TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK
SESUAI PASAL 3 UU PENGADILAN PAJAK ADALAH
PADA IBU KOTA NEGARA.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK (PASAL 6 UU NO.
14/2002:
1. PIMPINAN PENGADILAN PAJAK
2. HAKIM PENGADILAN PAJAK
3. SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK
4. PANITERA PENGADILAN PAJAK
30. PENGADILAN PAJAK MERUPAKAN PENGADILAN
TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR DALAM
MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK.
TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN PAJAK
ADALAH MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA
PAJAK, YAN GDAPAT DIBEDAKAN MENURUT
SENGKETANYA MENJADI SEPERTI BERIKUT:
1. KEKUASAAN DALAM BANDING
2. KEKUASAAN DALAM GUGATAN
3. KUASA HUKUM