際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Oleh: Ikomatussuniah
September 2012
PENGERTIAN HUKUM PAJAK
 Prof.Dr. Rochmat Soemitro, SH:

Pajak adalah peralihan kekayaan rakyat kepada
kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplus-nya digunakan untuk public saving
yang merupakan sumber utama untuk membiayai
public investement.
 Dr. Soeparman Soemahamidjadja:

Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang
yang dipungut oleh penguasa berdasarkan normanorma hukum, guna menutup biaya produksi barangbarang dan jasa kolektip dalam mencapai
kesejahteraan umum.
 Prof.Dr.P.J.A.Adriani:

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat
dipaksakan yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan) dengan
tidak dapat prestasi kembali, yang langsung ditunjuk,
dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas
pemerintah
 Psl 1 angka 1 UU No. 28/2007 (KUP):

Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang
dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 Hukum pajak materiil adalah:

Hukum pajak yang mengatur norma-norma yang
menerangkan
keadaan-keadaaan,
perbuatanperbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus
dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan
pajak, berapa besar pajaknya.
 Hukum pajak materiil menjelaskan pengertian

tentang:
a) Subjek dan objek pajak
b) Tarif dan batasan pengenaan pajak
c) Dasar pengenaan pajak
d) Utang pajak dan piutang pajak
e) Kredit pajak
f) Pemotongan dan pemungutan pajak
 Hukum pajak formil adalah: hukum pajak yang

mengatur mengenai bentuk dan tata cara untuk
menjalankan ketentuan pada hukum pajak materiil.
 Hukum

pajak formil mengatur antara lain
persayaratan permohonan NPWP, persyaratan
permohonan PKP, tata cara pemeriksaan pajak,
persyaratan keberatan, banding, gugatan.
RETRIBUSI
 Dasar hukum:

UU No.34 Tahun 2000
2. Peratutan Pemerintah RI No.26/2001
3. UU No. 28 Tahun 2009
1.
 Pasal 1 ayat 1 PP No.66/2001. Retribusi adalah:

Pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh pemerintah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
 Restribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi

pasal 1 angka 46 UU Pajak Daerah No.28/2009 adalah:
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau
diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
 Pengenaan retribusi dibedakan sebagai berikut

Retribusi jasa usaha
2. Retribusi jasa umum
3. Retribusi perizinan tertentu
1.
 Perda tentang retribusi sekurang-kurangnya mengatur

ketentuan mengenai:

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.

Nama, objek dan subjek retribusi
Golongan retribusi
Caramengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan
Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya
tarif retribusi
Struktur dan besarnya tarif retribusi
Wilayah dan tata cara pemungutan
Sanksi administrasi
Tata cara penagihan
Tanggal mulai berlakunya
SUMBANGAN
 R. Santoso Brotodihardjo:

Sumbangan adalah biaya- biaya yang dikeluarkan
untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh
dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak
ditujukan kepada penduduk seluruhnya, tetapi hanya
untuk sebagian tertentu saja.
JENIS PAJAK
 Jenis pajak berdasarkan pihak yang

menanggung:
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang
pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib
pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak
yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak
lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea
Materai
dan Cukai.
 . Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:

1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak
yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber
penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan
pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB
(Pajak
Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran
kebersihan,
Retribusi terminal, Retribusi parkir,
Retribusi
galian pasir.
 . Jenis pajak berdasarkan sifatnya:

1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan
kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini
penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan
objektif yang berhubungan erat dengan
kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan
pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri
wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
Objek pajak
 Objek pajak (tatbestand)atau sasaran pengenaan pajak

dapat diartikan sebagai keadaan , peristiwa dan
perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang
memenuhi syarat bagi dikenakannya pajak.

 Syarat objektif adalah syarat yang berkaitan dengan

sasaran pengenaan pajak (objek pajak).
SUBJEK PAJAK
 Subjek pajak adalah orang atau badan yang telah

memenuhi syarat subjektif. Menurut UU PPh, sujek
pajak dapat berupa:
1. Orang pribadi
2. Badan
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
4. Bentuk usaha tetap
WAJIB PAJAK
 Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi

syarat objektif, selain juga syarat subjektif.
 Menurut UU No 28/2007, wajib pajak adalah orang
pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
 Menurut tempatnya, subjek pajak/wajib pajak dapt

dibedakan menjadi:
1. Subjek pajak/wajib pajak dalam negeri
2. Subjek pajak/wajib pajak luar negeri.
FUNGSI PAJAK
 Fungsi

Anggaran (budgeter): merupakan
pembiayaan
untuk
pembangunan
penyelenggaraan negara.

fungsi
dan

 Fungsi mengatur (regulerend): pajak berfungsi sebagai

alat kebijakan ekonomi
politik yang
kan
mempengaruhi pertumuhan ekonomi dan konsumsi
masyarakat.
 Marie Muhammad, fungsi pajak dinegara berkembang

:
a. Pajak merupakan alat instrumen penerimaan negara
b. Pajak merupakan alat untuk mendorong investasi

c. Pajak merupakan alat redistribusi
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
 ADAM SMITH (1723-1790) DALAM BUKUNYA AN

INQUIRY INTO THE NATURE AND CAUSES OF THE
WEALTH OF NATIONS , ASAS THE FOUR MAXIMS:
1.

EQUALITY

2. CERTAINTY
3. CONVENEINCE OF PAYMENT
4. EFISIENSI
LANJUTAN
 ASAS ASAS MENURUT FALSAFAH HUKUM:

ASAS KEADILAN
2. ASAS YURIDIS
3. ASAS EKONOMIS
4. ASAS FINANSIAL
1.
LANJUTAN
 TEORI PAJAK YANG DIDENGUNGKAN UNTUK

MELANGGENGKAN ASAS KEADILAN:
1. TEORI ASURANSI
2. TEORI KEPENTINGAN
3. TEORI GAYA PIKUL
4. TEORI KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK ATAU TEORI
BAKTI
5. TEORI ASAS GAYA BELI
TARIF PAJAK
 TARIF PAJAK PROPORSIONAL ATAU SEBANDING

adalah tarif yang merupakan persentasi yang tetap.
 TARIF PAJAK PROGRESIF
adalah suatu tarif yang persentasenya semakin besar
jumlah yang harus dikenakan pajak, semakin menjadi lebih
besar.
 TARIF TETAP
adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak
tergantung kepada nilai objek yang dikenakan pajak
 TARIF DEGRESIF
adalah tarif yang besar persentasenya semakin menurun
bila semakin besar jumlahnya yang harus dikenakan pajak.
PENGADILAN PAJAK
 ADALAH BADAN PERADILAN YANG MELAKSANAKAN

KEKUASAAN KEHAKIMAN BAGI WAJIB PAJAK ATAU
PENANGGUNG PAJAK YANG MENCARI KEADILAN
TERHADAP SENGKETA PAJAK (pasal 2 UU No. 14/2002)
 SENGKETA PAJAK ADALAH SENGKETA YANG TIMBUL
DALAM BIDANG PERPAJAKAN ANTARA WAJIB PAJAK ATAU
PENANGGUNG PAJAK DENGAN PEJABAT YANG
BERWENANG, SEBAGAI AKIBAT DIKELUARKANNYA
KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKANNYA BANDING ATAU
GUGATAN KEPADA PENGADILAN PAJAK BERDASARKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN,
TERMASUK ATAS GUGATAN PELAKSANAAN PENAGIHAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PENAGIHAN PAJAK
DENGAN SURAT PAKSA. (PASAL 1 HURUF 5 UU NO.14/2002)
 TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK

SESUAI PASAL 3 UU PENGADILAN PAJAK ADALAH
PADA IBU KOTA NEGARA.
 SUSUNAN PENGADILAN PAJAK (PASAL 6 UU NO.
14/2002:
1. PIMPINAN PENGADILAN PAJAK
2. HAKIM PENGADILAN PAJAK
3. SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK
4. PANITERA PENGADILAN PAJAK
 PENGADILAN PAJAK MERUPAKAN PENGADILAN

TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR DALAM
MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK.
TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN PAJAK
ADALAH MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA
PAJAK, YAN GDAPAT DIBEDAKAN MENURUT
SENGKETANYA MENJADI SEPERTI BERIKUT:
1. KEKUASAAN DALAM BANDING
2. KEKUASAAN DALAM GUGATAN
3. KUASA HUKUM

More Related Content

Hukum pajak

  • 2. PENGERTIAN HUKUM PAJAK Prof.Dr. Rochmat Soemitro, SH: Pajak adalah peralihan kekayaan rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investement.
  • 3. Dr. Soeparman Soemahamidjadja: Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan normanorma hukum, guna menutup biaya produksi barangbarang dan jasa kolektip dalam mencapai kesejahteraan umum.
  • 4. Prof.Dr.P.J.A.Adriani: Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan) dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas pemerintah
  • 5. Psl 1 angka 1 UU No. 28/2007 (KUP): Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • 6. Hukum pajak materiil adalah: Hukum pajak yang mengatur norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaaan, perbuatanperbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajaknya.
  • 7. Hukum pajak materiil menjelaskan pengertian tentang: a) Subjek dan objek pajak b) Tarif dan batasan pengenaan pajak c) Dasar pengenaan pajak d) Utang pajak dan piutang pajak e) Kredit pajak f) Pemotongan dan pemungutan pajak
  • 8. Hukum pajak formil adalah: hukum pajak yang mengatur mengenai bentuk dan tata cara untuk menjalankan ketentuan pada hukum pajak materiil. Hukum pajak formil mengatur antara lain persayaratan permohonan NPWP, persyaratan permohonan PKP, tata cara pemeriksaan pajak, persyaratan keberatan, banding, gugatan.
  • 9. RETRIBUSI Dasar hukum: UU No.34 Tahun 2000 2. Peratutan Pemerintah RI No.26/2001 3. UU No. 28 Tahun 2009 1.
  • 10. Pasal 1 ayat 1 PP No.66/2001. Retribusi adalah: Pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  • 11. Restribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi pasal 1 angka 46 UU Pajak Daerah No.28/2009 adalah: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  • 12. Pengenaan retribusi dibedakan sebagai berikut Retribusi jasa usaha 2. Retribusi jasa umum 3. Retribusi perizinan tertentu 1.
  • 13. Perda tentang retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Nama, objek dan subjek retribusi Golongan retribusi Caramengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi Struktur dan besarnya tarif retribusi Wilayah dan tata cara pemungutan Sanksi administrasi Tata cara penagihan Tanggal mulai berlakunya
  • 14. SUMBANGAN R. Santoso Brotodihardjo: Sumbangan adalah biaya- biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, tetapi hanya untuk sebagian tertentu saja.
  • 15. JENIS PAJAK Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung: 1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB. 2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
  • 16. . Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut: 1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai. 2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
  • 17. . Jenis pajak berdasarkan sifatnya: 1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh : PPh. 2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
  • 18. Objek pajak Objek pajak (tatbestand)atau sasaran pengenaan pajak dapat diartikan sebagai keadaan , peristiwa dan perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang memenuhi syarat bagi dikenakannya pajak. Syarat objektif adalah syarat yang berkaitan dengan sasaran pengenaan pajak (objek pajak).
  • 19. SUBJEK PAJAK Subjek pajak adalah orang atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif. Menurut UU PPh, sujek pajak dapat berupa: 1. Orang pribadi 2. Badan 3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan 4. Bentuk usaha tetap
  • 20. WAJIB PAJAK Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat objektif, selain juga syarat subjektif. Menurut UU No 28/2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • 21. Menurut tempatnya, subjek pajak/wajib pajak dapt dibedakan menjadi: 1. Subjek pajak/wajib pajak dalam negeri 2. Subjek pajak/wajib pajak luar negeri.
  • 22. FUNGSI PAJAK Fungsi Anggaran (budgeter): merupakan pembiayaan untuk pembangunan penyelenggaraan negara. fungsi dan Fungsi mengatur (regulerend): pajak berfungsi sebagai alat kebijakan ekonomi politik yang kan mempengaruhi pertumuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat.
  • 23. Marie Muhammad, fungsi pajak dinegara berkembang : a. Pajak merupakan alat instrumen penerimaan negara b. Pajak merupakan alat untuk mendorong investasi c. Pajak merupakan alat redistribusi
  • 24. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK ADAM SMITH (1723-1790) DALAM BUKUNYA AN INQUIRY INTO THE NATURE AND CAUSES OF THE WEALTH OF NATIONS , ASAS THE FOUR MAXIMS: 1. EQUALITY 2. CERTAINTY 3. CONVENEINCE OF PAYMENT 4. EFISIENSI
  • 25. LANJUTAN ASAS ASAS MENURUT FALSAFAH HUKUM: ASAS KEADILAN 2. ASAS YURIDIS 3. ASAS EKONOMIS 4. ASAS FINANSIAL 1.
  • 26. LANJUTAN TEORI PAJAK YANG DIDENGUNGKAN UNTUK MELANGGENGKAN ASAS KEADILAN: 1. TEORI ASURANSI 2. TEORI KEPENTINGAN 3. TEORI GAYA PIKUL 4. TEORI KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK ATAU TEORI BAKTI 5. TEORI ASAS GAYA BELI
  • 27. TARIF PAJAK TARIF PAJAK PROPORSIONAL ATAU SEBANDING adalah tarif yang merupakan persentasi yang tetap. TARIF PAJAK PROGRESIF adalah suatu tarif yang persentasenya semakin besar jumlah yang harus dikenakan pajak, semakin menjadi lebih besar. TARIF TETAP adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak tergantung kepada nilai objek yang dikenakan pajak TARIF DEGRESIF adalah tarif yang besar persentasenya semakin menurun bila semakin besar jumlahnya yang harus dikenakan pajak.
  • 28. PENGADILAN PAJAK ADALAH BADAN PERADILAN YANG MELAKSANAKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN BAGI WAJIB PAJAK ATAU PENANGGUNG PAJAK YANG MENCARI KEADILAN TERHADAP SENGKETA PAJAK (pasal 2 UU No. 14/2002) SENGKETA PAJAK ADALAH SENGKETA YANG TIMBUL DALAM BIDANG PERPAJAKAN ANTARA WAJIB PAJAK ATAU PENANGGUNG PAJAK DENGAN PEJABAT YANG BERWENANG, SEBAGAI AKIBAT DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKANNYA BANDING ATAU GUGATAN KEPADA PENGADILAN PAJAK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN, TERMASUK ATAS GUGATAN PELAKSANAAN PENAGIHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. (PASAL 1 HURUF 5 UU NO.14/2002)
  • 29. TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK SESUAI PASAL 3 UU PENGADILAN PAJAK ADALAH PADA IBU KOTA NEGARA. SUSUNAN PENGADILAN PAJAK (PASAL 6 UU NO. 14/2002: 1. PIMPINAN PENGADILAN PAJAK 2. HAKIM PENGADILAN PAJAK 3. SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK 4. PANITERA PENGADILAN PAJAK
  • 30. PENGADILAN PAJAK MERUPAKAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK. TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN PAJAK ADALAH MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK, YAN GDAPAT DIBEDAKAN MENURUT SENGKETANYA MENJADI SEPERTI BERIKUT: 1. KEKUASAAN DALAM BANDING 2. KEKUASAAN DALAM GUGATAN 3. KUASA HUKUM