1. HUKUM ROKOK DALAM ISLAM ADALAH HARAM
ATAU MAKRUH? (****)
Pada awal tahun 2009 MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum rokok. Pendapat yang lebih
kuat adalah rokok haram.
Pendahuluan
Kebiasan merokok di masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin
karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok
yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja.
Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat
jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh
agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orang-orang yang
ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara
mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh.
Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok
diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita
adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok.
Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah
haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan
heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah
haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.
Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita lebih parah dalam maslah rokok dibanding kondisi
masyarakat di sebagian negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan
bahwa rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah.
Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.
Dalil-dalil Tentang Haramnya Rokok.
Begitu banyak dalam yang menunjukkan keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita
bawakan sebagiannya saja:
1. Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan
agama islam mengharamkan segala yang buruk. Allah subhanahu wa taala berfirman :
Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk .
(QS. Al-Araf : 157).
器縁э刻わ o縁o件器 器誌ワ居¥わ
ワ居¥わ ワ誌わ 種刻わ
駈わ刻 わ刻縁э居鰹器 種э器駕э鰹
2. わoo刻э器 э緒わo居 逸縁居駈縁刻わ
器 駈э醐逸件器居 わ駕o件刻醐刻わわ
э鰹 器わ居 醐駈醐刻わ
э醐緒器 o逸器わ居 誌器駈居刻わ
駈э件器 器居 刻器誌器駈刻醐刻わ
居刻わ 誌緒醐縁誌わo居 駈わ居縁
削ワ居¥わわ鰹 鰹э醐緒器 器器ワ醐
э駕器o居 常 o縁o器o居
居縁刻わ o縁o器件随わo居 э駕o種器居
誌種э刻器 器 種ワ居¥わ
o縁鰹緒醐誌醐刻わ o 刻件器誌鰹刻э駕
157. (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam
Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka
dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574].
Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
[574] Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang
dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas
pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan
yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.
Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik
atau tidak, pasti mereka menjawab: Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.
----------
Buruknya rokok juga bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat
umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang
harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit.
Buruknya rokok juga diketahui dari para perokok yang melarang anaknya untuk merokok. Tidak
satu pun dari perokok yang mengajari anak-anaknya agar pandai merokok seperti dirinya.
Bahkan keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan
dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan Merokok dapat menyebabkan
kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin. Lalu apakah
para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas
disepakati tentang bahayanya?!.
1. Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian
terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan
3. orang yang meminum racun. Sedangkan Allah subhanahu wa taala melarang manusia
membunuh dirinya sendiri:
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (QS. Al-Baqarah:
195).
Rokok sangat membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker
dan penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat di atas
menjelaskan keharaman rokok dan membantah orang yang memakruhkannya, karena sesuatu
yang dihukumi makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan rokok jelas merusak, sekalipun
mulut bisa berbohong dengan mengingkari kenyataan ini.
Bahkan para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia.
Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil
kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam kpenyakit yang berbahaya.
1. Allah mengharamkan segala sesuatu yang mudharat (bahaya) nya lebih besar dari
manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:
Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar ketimbang manfaatnya (QS. Al-
Baqarah: 219).
Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga
termasuk hal yang diharamkan Allah. Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim dan
pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.
Dalam kaidah fiqih disebutkan Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada
mengambil manfaat. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok
dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan
jempol belaka.
1. Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang
lain, sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu alaihi wa sallam:
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. (HR. Baihaqi dan al-Hakim
dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Rokok tidak diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.
Bahkan asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi
menghirup asap rokok orang lain).
1. Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
4. Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki
dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 58)
Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga
mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jumat atau
jamaah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jamaah lain dengan
bau rokok.
1. Allah melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:
Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah
saudaranya setan (AS. Al-Isra: 26-27).
Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli
rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang
cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya
kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan
pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah
ini adalah suatu pemborosan yang nyata. (lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum
Perundang-undangan Komnas PMM bertajuk Biaya Sosial Akibat Merokok.
Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak
ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan
kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
1. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya
tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya
untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia
membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan. (Hadits shohih,
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Apa jawaban seorang perokok bila ditanya di Hari Kiamat nanti:
Umurnya: umurnya dihabiskan untuk menghisap rokok.
Ilmunya: ia mengetahui rokok itu haram, akan tetapi masih terus menerus menghisapnya,
padahal hujjah telah ditegakkan kepadanya.
Hartanya: hartanya dia hamburkan untuk sesuatu yaqng tidak berguna.
Tubuhnya: ia telah mempersembahkan tubuhnya kepada bahaya dan penyakit.
5. Untuk mendapatkan dalil yang lebih banyak dan rinci anda bisa membaca buku berjudul Rokok
Pembunuh Berdarah Dingin semoga anda mendapat pelajaran yang banyak dari buku yang
bagus tersebut.
Bantahan Terhadap Dalih Para Perokok
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar
manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.
Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan
kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang
berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik,
kebiasaan mempertontonkan aurat, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan
rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi
teman setia dalam hidupnya.
Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Allah jalla
wa ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh
karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Alloh jalla wa ala bukan karena yang lain. Apakah
rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok
tidaklah membuat kenyang dan gemuk, padahal tanpa rokok juga kita masih bisa bertahan hidup.
Justru rokok adalah musuh kita karena setiap saat mencuri uang kita, membakar uang kita. Harta
kita dia palingkan kepadanya padahal masih banyak hal yang lebih penting dan bermanfaat.
Begitulah sebagian kejahatan rokok bagi kehidupan manusia tetapi adakah yang faham dengan
musuh dalam selimut ini?!.
Syubhat: Sebagian perokok membantah: Rokok pada zaman Nabi tidak ada sehingga tidak
mungkin haram. atau Mana Ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa rokok itu haram.!
Jawaban: Dalam Al-Quran telah disebutkan semua barang yang buruk dan barang yang baik,
sebagaimana firman-Nya azza wa jalla:
Tidak satupun (yang tidak disebutkan) dalam Al-Quran (QS. Al-Anam:38).
Akan tetapi, kita harus tahu bahwa tidak semuanya disebutkan satu per satu namanya di dalam
Al-Quran. Allah subhanahu wa taala adakalanya menyebutkan sesuatu dengan namanya
namun adakalanya hanya menyebutkan sesuatu dengan sifatnya. Adapun rokok maka termasuk
yang disebut oleh Allah subhanahu wa taala dengan sifatnya. Andaikan semuanya yang halal
dan haram harus disebut namanya, maka berapa jilid kah diperlukan untuk menyebutkannnya. Ini
lah hikmah Al-Quran hanya menyebutkan rokok dan hal-hal yang diharamkan lainnya hanya
dengan penyebutan sifatnya sehingga kitab Al-Quran tetap simpel dan tipis tetapi mencakup
seluruh problematika manusia. Dengan ukuran yang kecil dan tipis ini maka Al-Quran mudah
untuk dipelajari dan mudah untuk dihafal.
6. Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka
laki-laki tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok
Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang melanggar larangan Allah adalah orang
yang jantan? Bukankah orang yang melaksakan apa yang diharamkan Allah adalah orang yang
kurang ajar. Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi,
gangguan kehamilan dan janin?!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: Guru dan kyai saya juga
merokok, bahkan dokter juga ada yang merokok.
Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan
bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia
walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan
bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak mashum (terjaga dari kesalahan).
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan
sehat tidak merasakan bahaya merokok.
Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa
mereka setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan
masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat,
sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok.
Kita katakan pada mereka: Apakah anda rela bila anak-anak anda merokok? Kan umur ditangan
Allah dan ada perokok yang umurnya panjang. atau kita katakan: Kenapa anda tidak
menyarankan dan menganjurkan kepada anak anda untuk merokok sedari kecil, kalau memang
rokok tidak membahayakan kesehatan.
Penutup
Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini maka kita mengetahui bahwa rokok bukanlah
termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil
menunjukkan bahwa hukum rokok adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok.
Apalagi bila disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada
pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif maupun
pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan lagi, dan semakin menguatkan
pandangan, bahwa rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika
masih diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal telah jelas
keharaman rokok dan kerusakan yang disebabkannya, akan memporak-porandakan kaidah umum
syariat islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan
kemaslahatan umum.
7. Terakhir, kita harus tegas terhadap diri dan jiwa kita ketika telah jelas kebenaran bahwa hukum
rokok adalah haram. Kita harus segera mengikuti kebenaran tersebut bukan malah mengikuti
hawa nafsu dan banyak berdalih. Kita tidak bisa memilih milih kebenaran yang datang pada kita.
Alloh berfirman:
Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak
merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa:65)
Allah juga berfirman:
Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Alloh dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan
(yang lain) tentang urusan mereka. (Al-Ahzab: 36).
Rasulullah juga bersabda:
Seseorang diantara kalain tidak dianggap beriman sebelum mengikuti ajaran yang aku
bawa..
Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram dalam diri seorang mukmin, tentunya akan
mudah baginya untuk meninggalkan rokok dan apa saja demi mencari keridhoan Allah. Lihatlah
para sahabat radhiyallohu anhum dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika
turun ayat yang mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya tanpa
memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya. Semuanya justru
berkta: Kami berhenti, kami berhenti