ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Hukum sda analisis
Oleh
Citra Ayu Wardani 0852011056
Dira Oktria Almeg a 0852011075
Inez Vania Herrera 0852011110
Irmayuli Frestia    0852011115
Muhammad Arif A 0812011058
Queen Pristi NS     0852011169
Raydo Deagustama 0852011174
Siti Hardiyanti     0852011212
Trisna Dinata       0852011224

    Hukum Administrasi Negara
     Hukum Sumber Daya Alam

                Kelompok VI
Hukum Administrasi Negara

         DAFTAR ISI

A   KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

B   EKOSISTEM DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA HAYATI

     1   Komponen Penyusun Ekosistem

     2 Tingkat Organisasi dalam Ekosistem

     3   Keseimbangan Ekosistem

     4 Hubungan Saling Ketergantungan

     5 Jenis-Jenis Interaksi Antarorganisme

     6 Pentingnya Menjaga Kelestarian

C   PENGERTIAN KOSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM


                                              Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara

         A. KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Ditinjau dari bahasa, konservasi berasal dari kata conservation, dengan
pokok kata to conserve (Bahasa Inggris) yang artinya menjaga agar
bermanfaat, tidak punah atau lenyap atau merugikan. Sedangkan
sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur dari
liungkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan
sumber daya alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam, semua
ini merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Menurut kemungkinan pemulihannya, kita mengenal 2 (dua) macam
sumber daya alam, yaitu :
Renevable, sumber daya alam yang dapat dipulihkan/ diperbaharui,
yaitu sumber daya alam yang dapat dipakai kembali setelah diadakan
beberapa proses.Contoh : air, pohon, hewan dll
Anrenevable, yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui/
dipulihkan apabila dipakai terus menerus akan habis dan tidaka dapat
diperbarui.Contoh : minyak bumi, batubara, Emas dll.

                                                  Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara

       KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM


Konservasi hutan adalah bertujuan untuk memastikan fungsi utama
perlindungan kawasan hutan terjamin seperti perlindungan tanah,
perlindungan kawasan tadahan air, dan kestabilan cuaca. Dalam
penerapan hukum konservasi hutan, kondisi utama yang dikehendaki
bersama adalah berlangsungnya keutuhan dan fungsi hutan sebagai
penunjang ekologi dalam pembangunan nasional. Karena itu, hutan
beserta fungsi dan peranannya harus dikelola secara rasional,
terencana dan terpadu antara lain melalui sistem kebijaksanaan
pengelolaan hutan secara lestari.



                                                  Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara

        KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM


Berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu:

a. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem
penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan
kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
b. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-
tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu
pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan
manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan
(pengawetan sumber plasma nutfah);
c.    Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati
sehingga
    terjamin kelestariannya (pemanfaatan secara lestari).


                                                  Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara

       KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM


Dalam melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan
ekosistemnya masih ditemui kendala pada umumnya diakibatkan oleh :
1. Tekanan penduduk Jumlah penduduk Indonesia yang padat
    sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
2. Tingkat kesadaran Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat
    masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah
    dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa
    kawasan konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami
    kerusakan akibat perladangan liar / berpindah-pindah.
3. Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan
    (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan
    serta terbatasnya sarana prasarana.
4. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup
    mendukung pembentukan kawasan konservasi khususnya laut
    (perairan).
                                               Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara

   B. EKOSISTEM DAN SDA HAYATI

Makhluk hidup dengan lingkungan merupakan satu kesatuan
fungsional yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan timbal balik
antara makhluk hidup dengan lingkungannya disebut ekosistem.
Ekosistem tersusun dari komponen biotik (berbagai makhluk
hidup) dan komponen abiotik. Ilmu yang mempelajari hubungan
timbal balik komponen biotik dan abiotik dalam ekosistem disebut
ekologi. Dalam suatu ekosistem, hubungan antar komponen
berlangsung sangat erat dan saling memengaruhi. Oleh karena itu
gangguan atau kerusakan pada salah satu komponen dapat
menyebabkan kerusakan seluruh ekosistem.

                                           Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara

       1. Komponen Penyusun Ekosistem

Ekosistem merupakan kesatuan struktural dan fungsional antara makhluk
hidup dengan lingkungannya. Ekosistem dibentuk oleh kumpulan
berbagai macam makhluk hidup beserta benda-benda tak hidup. Semua
makhluk hidup yang menyusun suatu ekosistem disebut komponen
biotik. Sedangkan benda-benda tak hidup dalam suatu ekosistem disebut
komponen abiotik. Di dalam ekosistem, komponen abiotik dan
komponen biotik saling memengaruhi.

a. Komponen Biotik

Komponen biotik suatu ekosistem meliputi berbagai jenis makhluk hidup.
Berdasarkan fungsi atau tingkatan trofiknya, komponen biotik dapat
dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu produsen, konsumen, dan
dekomposer (pengurai). Produsen adalah makhluk hidup yang dapat
menghasilkan makanan sendiri, yaitu tumbuhan.

                                               Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara

          Komponen Penyusun Ekosistem



b. Komponen Abiotik

Komponen abiotik menyediakan tempat hidup, makanan, dan kondisi
yang diperlukan oleh komponen biotik, sehingga kom-posisi komponen
abiotik sangat memengaruhi jenis komponen biotik yang dapat hidup.
Komponen abiotik yang memengaruhi komponen biotik dalam suatu
ekosistem antara lain air, tanah, suhu, cahaya matahari, udara,
kelembapan, dan keasaman (pH).




                                                     Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara

         2. Tingkat Organisasi dalam Ekosistem



Makhluk hidup dalam ekosistem membentuk tatanan atau organisasi
tertentu. Organisasi terkecil dalam ekosistem disebut individu. Individu-
individu sejenis berkumpul dan berinteraksi membentuk organisasi yang
lebih besar yang disebut populasi. Beberapa populasi makhluk hidup dalam
suatu lingkungan berinteraksi membentuk komunitas. Komunitas dan
lingkungannya selalu berhubungan timbal balik membentuk ekosistem.
Beberapa ekosistem membentuk bioma dan keseluruhan ekosistem yang
ada di bumi merupakan biosfer.




                                                   Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara

         3. Keseimbangan Ekosistem

Individu yang menyusun populasi dalam ekosistem selalu tumbuh dan
berkembang. Komponen abiotik yang memengaruhi ekosistem juga
terus-menerus mengalami perubahan. Perubahan-perubahan ini
menyebabkan terjadinya perubahan pada komunitas dan ekosistem.
Perubahan ekosistem akan berakhir setelah terjadi keseimbangan
ekosistem. Perkembangan ekosistem dari ekosistem yang sederhana
menjadi ekosistem yang kompleks dan seimbang disebut suksesi.
Ekosistem yang seimbang adalah ekosistem yang komponen
penyusunnya memiliki komposisi yang seimbang. Komposisi seimbang
bukan berarti jumlahnya sama. Misalnya pada waktu musim hujan,
jumlah rumput (produsen) di suatu padang rumput meningkat sehingga
dapat mencukupi kebutuhan makan populasi rusa. Ketika musim
kemarau, jumlah rumput berkurang sehingga menyebabkan jumlah rusa
juga menurun. Apabila perubahan komposisi itu terjadi secara seimbang
dari waktu ke waktu, maka ekosistem itu dikatakan seimbang dan dapat
bertahan lama.

                                                Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara

       4. Hubungan Saling Ketergantungan

Telah mengetahui bahwa terjadi interaksi antar komponen biotik dalam
ekosistem. Selain itu kehidupan komponen biotik dipengaruhi oleh
komponen abiotiknya. Sedangkan keadaan komponen abiotik ditunjang
oleh komponen biotik. Oleh karena itu terjadi hubungan saling
ketergantungan antara komponen biotik dan komponen abiotik. Contoh
hubungan itu adalah sebagai berikut.

1. Komponen biotik memengaruhi komponen abiotik. Contohnya adalah
tumbuhan hijau dalam proses fotosintesis menghasilkan oksigen,
sehingga kadar oksigen meningkat dan suhu lingkungan menjadi sejuk.
Jadi tumbuhan hijau (komponen biotik) mampu memengaruhi
komposisi udara dan suhu lingkungan (komponen abiotik).
2. Komponen abiotik memengaruhi komponen biotik.
Contohnya adalah cahaya, tanah, air, udara, dan unsur hara (komponen
abiotik) memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan
(komponen biotik).

                                              Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




Sedangkan contoh hubungan saling ketergantungan antara sesama
  komponen biotik adalah sebagai berikut.
1. Saling ketergantungan intraspesies (makhluk hidup sejenis).
  Contohnya sekumpulan lebah saling bekerja sama mengumpulkan
  madu sebagai cadangan makanan di sarangnya.
2. Saling ketergantungan antarspesies (makhluk hidup tidak sejenis).
  Contohnya tanaman kacang-kacangan memerlukan bakteri Rhizobium
  untuk membantu menambat nitrogen bebas dari udara, sedangkan
  bakteri Rhizobium memerlukan media atau substrat dan makanan
  untuk hidup. Saling ketergantungan antarspesies yang berbeda jenis
  juga terjadi dalam peristiwa makan dan dimakan.




                                              Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




Kamu sudah memahami bahwa dalam ekosistem terjadi hubungan
antarmakhluk hidup. Terdapat beberapa jenis hubungan antar
makhluk hidup, yaitu sebagai berikut.

1. Hubungan Netral
Hubungan netral yaitu hubungan yang tidak saling memengaruhi.
Netralisme terjadi apabila nisianya berbeda. Namun sesungguhnya
hubungan yang benar-benar netral tidak ada, sebab setiap organisme
memerlukan komponen abiotik (udara, ruangan, air, dan cahaya) yang
sama, sehingga timbul persaingan. Selain itu setiap organisme juga
mengeluarkan zat sisa yang dapat mengganggu organisme lain. Contoh
hubungan netral ini adalah hubungan antara kambing dan ayam yang
dipelihara manusia dalam kandang yang berdekatan.


                                             Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




2. Hubungan Simbiosis

  Hubungan simbiosis yaitu hubungan saling memengaruhi antara dua
  organisme. Hubungan simbiosis ada tiga jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Simbiosis Mutualisme

b. Simbiosis Komensalisme

c. Simbiosis Parasitisme




                                                  Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




3. Hubungan Kompetisi

  Hubungan kompetisi terjadi jika dalam suatu ekosistem terdapat
  ketidak seimbangan, misalnya kekurangan air, makanan, pasangan
  kawin, dan ruang. Hubungan kompetisi dapat terjadi antara individu-
  individu dalam satu spesies maupun individu-individu yang berbeda
  spesies. Contoh hubungan kompetisi yang berbeda spesies adalah
  hubungan antara banteng dan rusa yang menempati padang rumput
  yang sama. Contoh hubungan kompetisi dalam satu jenis adalah
  persaingan antara pejantan kumbang badak untuk memperebutkan
  betina ketika musim kawin tiba.


                                                Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




4. Hubungan Predasi

  Hubungan predasi yaitu hubungan antara organisme yang memangsa
  dan organisme yang dimangsa. Contohnya adalah hubungan antara
  rusa dengan singa. Meskipun tampaknya kejam, hubungan predasi
  diperlukan untuk mengendalikan jumlah populasi mangsa. Kamu
  tentu tahu bahwa rusa dapat berkembang biak dengan cepat. Jika
  sebagian populasi rusa tidak dimakan oleh singa, maka rusa-rusa itu
  dapat kekurangan makanan.




                                                 Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




  Kelestarian keanekaragaman jenis makhluk hidup harus senantiasa
  diperhatikan agar keseimbangan ekosistem selalu terjaga. Ekosistem
  yang seimbang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan
  manusia. Keanekaragaman tumbuhan dan hewan penting untuk

  kesejahteraan manusia.

1. Peranan Tumbuhan dan Hewan Bagi Manusia Tumbuhan dan hewan
  mempunyai peran yang penting bagi manusia. Beberapa peranan
  tumbuhan dan hewan adalah sebagai berikut.

a. Sumber Pangan, Pakaian, Perumahan, dan Kesehatan

                                                Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




b. Sumber Ekonomi
c. Manfaat Ekosistem
d. Manfaat Keilmuan

2. Usaha Pelestarian Keanekaragaman Makhluk Hidup
   Begitu pentingnya keanekaragaman makhluk hidup bagi manusia,
   sehingga diperlukan upaya untuk melindunginya. Berbagai cara yang
   dapat ditempuh untuk melestarikan keanekaragaman makhluk hidup
   adalah sebagai berikut.
a. Membuat aturan perundangan yang dapat melindungi kelestarian
   makhluk hidup.
b. Melakukan penyuluhan dan kampanye pentingnya pelestarian
   keanekaragaman makhluk hidup.
c. Pembuatan taman nasional. Fungsi taman nasional adalah perlindungan
   terhadap makhluk hidup dan ekosistemnya.



                                                Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




d. Pembuatan cagar alam. Fungsi cagar alam adalah untuk menjaga kondisi
   alam suatu wilayah tetap dalam keadaan alami.
e. Penetapan hutan lindung, yang berfungsi sebagai daerah resapan air,
   mencegah erosi, melindungi habitat berbagai jenis makhluk hidup, dan
   menjaga tata guna air.
f. Hutan wisata, merupakan hutan produksi guna diambil manfaatnya dan
   dapat digunakan untuk objek wisata.
g. Taman laut, didirikan untuk menjaga wilayah laut yang memiliki
   keanekaragaman tinggi dan unik, misalnya taman laut Bunaken di
   Sulawesi Utara.
h. Pembuatan kebun raya. Fungsi kebun raya tempat koleksi tanaman dari
   berbagai wilayah untuk dilestarikan, untuk penelitian, dan tempat
   rekreasi.
i. Pemeliharaan dan penangkaran hewan baik secara in situ maupun ex situ.
   Hewan dipelihara di habitat aslinya disebut pemeliharaan in situ,
   sedangkan secara ex situ, hewan dipelihara di luar habitat aslinya.



                                                  Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati dialam yang terdiri dari
sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa)
yang
bersama-sama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan
membentuk ekosistem.

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam
hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati adalah sistem hubungan timbal balik
antara
unsur dalam alam baik hayati, maupun non hayati yang saling tergantung dan
pengaruh mempengaruhi.

Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup
didarat
maupun di air.

                                                   Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup didarat, dan/atau
diair, dan/atau diudara.

Tumbuhan Liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara,
yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau
di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun
yang dipelihara oleh manusia.

Habitat adalah lingkungan tempat tinggal tumbuhan atau satwa dapat hidup dan
berkembang secara alami.

Erosi adalah proses hilangnya permukaan tanah yang disebabkan oleh aliran air,
hujan, es atau berbagai penyebab geografis lainnya, termasuk proses-proses
akibat gravitasi bumi.



                                                        Hukum Sumber Daya Alam
Hukum Administrasi Negara




Frugivora adalah binatang pemakan buah-buahan.

Keanekaragaman Hayati adalah keragaman yang ada diantara berbagai
jenis
organisme dan ekosistem dimana suatu organisme merupakan
bagiannya.

Populasi adalah jumlah organisme dari jenis binatang/tumbuhan yang
sama, yang
menempati kawasan atau tempat yang sama, yang berpotensi untuk
kawin sekerabat dan memiliki sumber gen yang sama.

Regenerasi adalah pertumbuhan kembali tegakan hutan, yang
berlangsung alami atau kerena penanaman kembali.

                                             Hukum Sumber Daya Alam
Hukum sda analisis

More Related Content

Hukum sda analisis

  • 2. Oleh Citra Ayu Wardani 0852011056 Dira Oktria Almeg a 0852011075 Inez Vania Herrera 0852011110 Irmayuli Frestia 0852011115 Muhammad Arif A 0812011058 Queen Pristi NS 0852011169 Raydo Deagustama 0852011174 Siti Hardiyanti 0852011212 Trisna Dinata 0852011224 Hukum Administrasi Negara Hukum Sumber Daya Alam Kelompok VI
  • 3. Hukum Administrasi Negara DAFTAR ISI A KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM B EKOSISTEM DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA HAYATI 1 Komponen Penyusun Ekosistem 2 Tingkat Organisasi dalam Ekosistem 3 Keseimbangan Ekosistem 4 Hubungan Saling Ketergantungan 5 Jenis-Jenis Interaksi Antarorganisme 6 Pentingnya Menjaga Kelestarian C PENGERTIAN KOSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM Hukum Sumber Daya Alam
  • 4. Hukum Administrasi Negara A. KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM Ditinjau dari bahasa, konservasi berasal dari kata conservation, dengan pokok kata to conserve (Bahasa Inggris) yang artinya menjaga agar bermanfaat, tidak punah atau lenyap atau merugikan. Sedangkan sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur dari liungkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam, semua ini merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Menurut kemungkinan pemulihannya, kita mengenal 2 (dua) macam sumber daya alam, yaitu : Renevable, sumber daya alam yang dapat dipulihkan/ diperbaharui, yaitu sumber daya alam yang dapat dipakai kembali setelah diadakan beberapa proses.Contoh : air, pohon, hewan dll Anrenevable, yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui/ dipulihkan apabila dipakai terus menerus akan habis dan tidaka dapat diperbarui.Contoh : minyak bumi, batubara, Emas dll. Hukum Sumber Daya Alam
  • 5. Hukum Administrasi Negara KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM Konservasi hutan adalah bertujuan untuk memastikan fungsi utama perlindungan kawasan hutan terjamin seperti perlindungan tanah, perlindungan kawasan tadahan air, dan kestabilan cuaca. Dalam penerapan hukum konservasi hutan, kondisi utama yang dikehendaki bersama adalah berlangsungnya keutuhan dan fungsi hutan sebagai penunjang ekologi dalam pembangunan nasional. Karena itu, hutan beserta fungsi dan peranannya harus dikelola secara rasional, terencana dan terpadu antara lain melalui sistem kebijaksanaan pengelolaan hutan secara lestari. Hukum Sumber Daya Alam
  • 6. Hukum Administrasi Negara KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM Berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu: a. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan); b. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe- tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah); c. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya (pemanfaatan secara lestari). Hukum Sumber Daya Alam
  • 7. Hukum Administrasi Negara KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM Dalam melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan ekosistemnya masih ditemui kendala pada umumnya diakibatkan oleh : 1. Tekanan penduduk Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat. 2. Tingkat kesadaran Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar / berpindah-pindah. 3. Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana. 4. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mendukung pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan). Hukum Sumber Daya Alam
  • 8. Hukum Administrasi Negara B. EKOSISTEM DAN SDA HAYATI Makhluk hidup dengan lingkungan merupakan satu kesatuan fungsional yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya disebut ekosistem. Ekosistem tersusun dari komponen biotik (berbagai makhluk hidup) dan komponen abiotik. Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik komponen biotik dan abiotik dalam ekosistem disebut ekologi. Dalam suatu ekosistem, hubungan antar komponen berlangsung sangat erat dan saling memengaruhi. Oleh karena itu gangguan atau kerusakan pada salah satu komponen dapat menyebabkan kerusakan seluruh ekosistem. Hukum Sumber Daya Alam
  • 9. Hukum Administrasi Negara 1. Komponen Penyusun Ekosistem Ekosistem merupakan kesatuan struktural dan fungsional antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem dibentuk oleh kumpulan berbagai macam makhluk hidup beserta benda-benda tak hidup. Semua makhluk hidup yang menyusun suatu ekosistem disebut komponen biotik. Sedangkan benda-benda tak hidup dalam suatu ekosistem disebut komponen abiotik. Di dalam ekosistem, komponen abiotik dan komponen biotik saling memengaruhi. a. Komponen Biotik Komponen biotik suatu ekosistem meliputi berbagai jenis makhluk hidup. Berdasarkan fungsi atau tingkatan trofiknya, komponen biotik dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu produsen, konsumen, dan dekomposer (pengurai). Produsen adalah makhluk hidup yang dapat menghasilkan makanan sendiri, yaitu tumbuhan. Hukum Sumber Daya Alam
  • 10. Hukum Administrasi Negara Komponen Penyusun Ekosistem b. Komponen Abiotik Komponen abiotik menyediakan tempat hidup, makanan, dan kondisi yang diperlukan oleh komponen biotik, sehingga kom-posisi komponen abiotik sangat memengaruhi jenis komponen biotik yang dapat hidup. Komponen abiotik yang memengaruhi komponen biotik dalam suatu ekosistem antara lain air, tanah, suhu, cahaya matahari, udara, kelembapan, dan keasaman (pH). Hukum Sumber Daya Alam
  • 11. Hukum Administrasi Negara 2. Tingkat Organisasi dalam Ekosistem Makhluk hidup dalam ekosistem membentuk tatanan atau organisasi tertentu. Organisasi terkecil dalam ekosistem disebut individu. Individu- individu sejenis berkumpul dan berinteraksi membentuk organisasi yang lebih besar yang disebut populasi. Beberapa populasi makhluk hidup dalam suatu lingkungan berinteraksi membentuk komunitas. Komunitas dan lingkungannya selalu berhubungan timbal balik membentuk ekosistem. Beberapa ekosistem membentuk bioma dan keseluruhan ekosistem yang ada di bumi merupakan biosfer. Hukum Sumber Daya Alam
  • 12. Hukum Administrasi Negara 3. Keseimbangan Ekosistem Individu yang menyusun populasi dalam ekosistem selalu tumbuh dan berkembang. Komponen abiotik yang memengaruhi ekosistem juga terus-menerus mengalami perubahan. Perubahan-perubahan ini menyebabkan terjadinya perubahan pada komunitas dan ekosistem. Perubahan ekosistem akan berakhir setelah terjadi keseimbangan ekosistem. Perkembangan ekosistem dari ekosistem yang sederhana menjadi ekosistem yang kompleks dan seimbang disebut suksesi. Ekosistem yang seimbang adalah ekosistem yang komponen penyusunnya memiliki komposisi yang seimbang. Komposisi seimbang bukan berarti jumlahnya sama. Misalnya pada waktu musim hujan, jumlah rumput (produsen) di suatu padang rumput meningkat sehingga dapat mencukupi kebutuhan makan populasi rusa. Ketika musim kemarau, jumlah rumput berkurang sehingga menyebabkan jumlah rusa juga menurun. Apabila perubahan komposisi itu terjadi secara seimbang dari waktu ke waktu, maka ekosistem itu dikatakan seimbang dan dapat bertahan lama. Hukum Sumber Daya Alam
  • 13. Hukum Administrasi Negara 4. Hubungan Saling Ketergantungan Telah mengetahui bahwa terjadi interaksi antar komponen biotik dalam ekosistem. Selain itu kehidupan komponen biotik dipengaruhi oleh komponen abiotiknya. Sedangkan keadaan komponen abiotik ditunjang oleh komponen biotik. Oleh karena itu terjadi hubungan saling ketergantungan antara komponen biotik dan komponen abiotik. Contoh hubungan itu adalah sebagai berikut. 1. Komponen biotik memengaruhi komponen abiotik. Contohnya adalah tumbuhan hijau dalam proses fotosintesis menghasilkan oksigen, sehingga kadar oksigen meningkat dan suhu lingkungan menjadi sejuk. Jadi tumbuhan hijau (komponen biotik) mampu memengaruhi komposisi udara dan suhu lingkungan (komponen abiotik). 2. Komponen abiotik memengaruhi komponen biotik. Contohnya adalah cahaya, tanah, air, udara, dan unsur hara (komponen abiotik) memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan (komponen biotik). Hukum Sumber Daya Alam
  • 14. Hukum Administrasi Negara Sedangkan contoh hubungan saling ketergantungan antara sesama komponen biotik adalah sebagai berikut. 1. Saling ketergantungan intraspesies (makhluk hidup sejenis). Contohnya sekumpulan lebah saling bekerja sama mengumpulkan madu sebagai cadangan makanan di sarangnya. 2. Saling ketergantungan antarspesies (makhluk hidup tidak sejenis). Contohnya tanaman kacang-kacangan memerlukan bakteri Rhizobium untuk membantu menambat nitrogen bebas dari udara, sedangkan bakteri Rhizobium memerlukan media atau substrat dan makanan untuk hidup. Saling ketergantungan antarspesies yang berbeda jenis juga terjadi dalam peristiwa makan dan dimakan. Hukum Sumber Daya Alam
  • 15. Hukum Administrasi Negara Kamu sudah memahami bahwa dalam ekosistem terjadi hubungan antarmakhluk hidup. Terdapat beberapa jenis hubungan antar makhluk hidup, yaitu sebagai berikut. 1. Hubungan Netral Hubungan netral yaitu hubungan yang tidak saling memengaruhi. Netralisme terjadi apabila nisianya berbeda. Namun sesungguhnya hubungan yang benar-benar netral tidak ada, sebab setiap organisme memerlukan komponen abiotik (udara, ruangan, air, dan cahaya) yang sama, sehingga timbul persaingan. Selain itu setiap organisme juga mengeluarkan zat sisa yang dapat mengganggu organisme lain. Contoh hubungan netral ini adalah hubungan antara kambing dan ayam yang dipelihara manusia dalam kandang yang berdekatan. Hukum Sumber Daya Alam
  • 16. Hukum Administrasi Negara 2. Hubungan Simbiosis Hubungan simbiosis yaitu hubungan saling memengaruhi antara dua organisme. Hubungan simbiosis ada tiga jenis, yaitu sebagai berikut. a. Simbiosis Mutualisme b. Simbiosis Komensalisme c. Simbiosis Parasitisme Hukum Sumber Daya Alam
  • 17. Hukum Administrasi Negara 3. Hubungan Kompetisi Hubungan kompetisi terjadi jika dalam suatu ekosistem terdapat ketidak seimbangan, misalnya kekurangan air, makanan, pasangan kawin, dan ruang. Hubungan kompetisi dapat terjadi antara individu- individu dalam satu spesies maupun individu-individu yang berbeda spesies. Contoh hubungan kompetisi yang berbeda spesies adalah hubungan antara banteng dan rusa yang menempati padang rumput yang sama. Contoh hubungan kompetisi dalam satu jenis adalah persaingan antara pejantan kumbang badak untuk memperebutkan betina ketika musim kawin tiba. Hukum Sumber Daya Alam
  • 18. Hukum Administrasi Negara 4. Hubungan Predasi Hubungan predasi yaitu hubungan antara organisme yang memangsa dan organisme yang dimangsa. Contohnya adalah hubungan antara rusa dengan singa. Meskipun tampaknya kejam, hubungan predasi diperlukan untuk mengendalikan jumlah populasi mangsa. Kamu tentu tahu bahwa rusa dapat berkembang biak dengan cepat. Jika sebagian populasi rusa tidak dimakan oleh singa, maka rusa-rusa itu dapat kekurangan makanan. Hukum Sumber Daya Alam
  • 19. Hukum Administrasi Negara Kelestarian keanekaragaman jenis makhluk hidup harus senantiasa diperhatikan agar keseimbangan ekosistem selalu terjaga. Ekosistem yang seimbang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan manusia. Keanekaragaman tumbuhan dan hewan penting untuk kesejahteraan manusia. 1. Peranan Tumbuhan dan Hewan Bagi Manusia Tumbuhan dan hewan mempunyai peran yang penting bagi manusia. Beberapa peranan tumbuhan dan hewan adalah sebagai berikut. a. Sumber Pangan, Pakaian, Perumahan, dan Kesehatan Hukum Sumber Daya Alam
  • 20. Hukum Administrasi Negara b. Sumber Ekonomi c. Manfaat Ekosistem d. Manfaat Keilmuan 2. Usaha Pelestarian Keanekaragaman Makhluk Hidup Begitu pentingnya keanekaragaman makhluk hidup bagi manusia, sehingga diperlukan upaya untuk melindunginya. Berbagai cara yang dapat ditempuh untuk melestarikan keanekaragaman makhluk hidup adalah sebagai berikut. a. Membuat aturan perundangan yang dapat melindungi kelestarian makhluk hidup. b. Melakukan penyuluhan dan kampanye pentingnya pelestarian keanekaragaman makhluk hidup. c. Pembuatan taman nasional. Fungsi taman nasional adalah perlindungan terhadap makhluk hidup dan ekosistemnya. Hukum Sumber Daya Alam
  • 21. Hukum Administrasi Negara d. Pembuatan cagar alam. Fungsi cagar alam adalah untuk menjaga kondisi alam suatu wilayah tetap dalam keadaan alami. e. Penetapan hutan lindung, yang berfungsi sebagai daerah resapan air, mencegah erosi, melindungi habitat berbagai jenis makhluk hidup, dan menjaga tata guna air. f. Hutan wisata, merupakan hutan produksi guna diambil manfaatnya dan dapat digunakan untuk objek wisata. g. Taman laut, didirikan untuk menjaga wilayah laut yang memiliki keanekaragaman tinggi dan unik, misalnya taman laut Bunaken di Sulawesi Utara. h. Pembuatan kebun raya. Fungsi kebun raya tempat koleksi tanaman dari berbagai wilayah untuk dilestarikan, untuk penelitian, dan tempat rekreasi. i. Pemeliharaan dan penangkaran hewan baik secara in situ maupun ex situ. Hewan dipelihara di habitat aslinya disebut pemeliharaan in situ, sedangkan secara ex situ, hewan dipelihara di luar habitat aslinya. Hukum Sumber Daya Alam
  • 22. Hukum Administrasi Negara Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati dialam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam baik hayati, maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup didarat maupun di air. Hukum Sumber Daya Alam
  • 23. Hukum Administrasi Negara Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup didarat, dan/atau diair, dan/atau diudara. Tumbuhan Liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Habitat adalah lingkungan tempat tinggal tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami. Erosi adalah proses hilangnya permukaan tanah yang disebabkan oleh aliran air, hujan, es atau berbagai penyebab geografis lainnya, termasuk proses-proses akibat gravitasi bumi. Hukum Sumber Daya Alam
  • 24. Hukum Administrasi Negara Frugivora adalah binatang pemakan buah-buahan. Keanekaragaman Hayati adalah keragaman yang ada diantara berbagai jenis organisme dan ekosistem dimana suatu organisme merupakan bagiannya. Populasi adalah jumlah organisme dari jenis binatang/tumbuhan yang sama, yang menempati kawasan atau tempat yang sama, yang berpotensi untuk kawin sekerabat dan memiliki sumber gen yang sama. Regenerasi adalah pertumbuhan kembali tegakan hutan, yang berlangsung alami atau kerena penanaman kembali. Hukum Sumber Daya Alam