2. Oleh
Citra Ayu Wardani 0852011056
Dira Oktria Almeg a 0852011075
Inez Vania Herrera 0852011110
Irmayuli Frestia 0852011115
Muhammad Arif A 0812011058
Queen Pristi NS 0852011169
Raydo Deagustama 0852011174
Siti Hardiyanti 0852011212
Trisna Dinata 0852011224
Hukum Administrasi Negara
Hukum Sumber Daya Alam
Kelompok VI
3. Hukum Administrasi Negara
DAFTAR ISI
A KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
B EKOSISTEM DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA HAYATI
1 Komponen Penyusun Ekosistem
2 Tingkat Organisasi dalam Ekosistem
3 Keseimbangan Ekosistem
4 Hubungan Saling Ketergantungan
5 Jenis-Jenis Interaksi Antarorganisme
6 Pentingnya Menjaga Kelestarian
C PENGERTIAN KOSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM
Hukum Sumber Daya Alam
4. Hukum Administrasi Negara
A. KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Ditinjau dari bahasa, konservasi berasal dari kata conservation, dengan
pokok kata to conserve (Bahasa Inggris) yang artinya menjaga agar
bermanfaat, tidak punah atau lenyap atau merugikan. Sedangkan
sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur dari
liungkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan
sumber daya alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam, semua
ini merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Menurut kemungkinan pemulihannya, kita mengenal 2 (dua) macam
sumber daya alam, yaitu :
Renevable, sumber daya alam yang dapat dipulihkan/ diperbaharui,
yaitu sumber daya alam yang dapat dipakai kembali setelah diadakan
beberapa proses.Contoh : air, pohon, hewan dll
Anrenevable, yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui/
dipulihkan apabila dipakai terus menerus akan habis dan tidaka dapat
diperbarui.Contoh : minyak bumi, batubara, Emas dll.
Hukum Sumber Daya Alam
5. Hukum Administrasi Negara
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Konservasi hutan adalah bertujuan untuk memastikan fungsi utama
perlindungan kawasan hutan terjamin seperti perlindungan tanah,
perlindungan kawasan tadahan air, dan kestabilan cuaca. Dalam
penerapan hukum konservasi hutan, kondisi utama yang dikehendaki
bersama adalah berlangsungnya keutuhan dan fungsi hutan sebagai
penunjang ekologi dalam pembangunan nasional. Karena itu, hutan
beserta fungsi dan peranannya harus dikelola secara rasional,
terencana dan terpadu antara lain melalui sistem kebijaksanaan
pengelolaan hutan secara lestari.
Hukum Sumber Daya Alam
6. Hukum Administrasi Negara
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu:
a. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem
penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan
kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
b. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-
tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu
pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan
manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan
(pengawetan sumber plasma nutfah);
c. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati
sehingga
terjamin kelestariannya (pemanfaatan secara lestari).
Hukum Sumber Daya Alam
7. Hukum Administrasi Negara
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan
ekosistemnya masih ditemui kendala pada umumnya diakibatkan oleh :
1. Tekanan penduduk Jumlah penduduk Indonesia yang padat
sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
2. Tingkat kesadaran Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat
masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah
dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa
kawasan konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami
kerusakan akibat perladangan liar / berpindah-pindah.
3. Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan
(eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan
serta terbatasnya sarana prasarana.
4. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup
mendukung pembentukan kawasan konservasi khususnya laut
(perairan).
Hukum Sumber Daya Alam
8. Hukum Administrasi Negara
B. EKOSISTEM DAN SDA HAYATI
Makhluk hidup dengan lingkungan merupakan satu kesatuan
fungsional yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan timbal balik
antara makhluk hidup dengan lingkungannya disebut ekosistem.
Ekosistem tersusun dari komponen biotik (berbagai makhluk
hidup) dan komponen abiotik. Ilmu yang mempelajari hubungan
timbal balik komponen biotik dan abiotik dalam ekosistem disebut
ekologi. Dalam suatu ekosistem, hubungan antar komponen
berlangsung sangat erat dan saling memengaruhi. Oleh karena itu
gangguan atau kerusakan pada salah satu komponen dapat
menyebabkan kerusakan seluruh ekosistem.
Hukum Sumber Daya Alam
9. Hukum Administrasi Negara
1. Komponen Penyusun Ekosistem
Ekosistem merupakan kesatuan struktural dan fungsional antara makhluk
hidup dengan lingkungannya. Ekosistem dibentuk oleh kumpulan
berbagai macam makhluk hidup beserta benda-benda tak hidup. Semua
makhluk hidup yang menyusun suatu ekosistem disebut komponen
biotik. Sedangkan benda-benda tak hidup dalam suatu ekosistem disebut
komponen abiotik. Di dalam ekosistem, komponen abiotik dan
komponen biotik saling memengaruhi.
a. Komponen Biotik
Komponen biotik suatu ekosistem meliputi berbagai jenis makhluk hidup.
Berdasarkan fungsi atau tingkatan trofiknya, komponen biotik dapat
dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu produsen, konsumen, dan
dekomposer (pengurai). Produsen adalah makhluk hidup yang dapat
menghasilkan makanan sendiri, yaitu tumbuhan.
Hukum Sumber Daya Alam
10. Hukum Administrasi Negara
Komponen Penyusun Ekosistem
b. Komponen Abiotik
Komponen abiotik menyediakan tempat hidup, makanan, dan kondisi
yang diperlukan oleh komponen biotik, sehingga kom-posisi komponen
abiotik sangat memengaruhi jenis komponen biotik yang dapat hidup.
Komponen abiotik yang memengaruhi komponen biotik dalam suatu
ekosistem antara lain air, tanah, suhu, cahaya matahari, udara,
kelembapan, dan keasaman (pH).
Hukum Sumber Daya Alam
11. Hukum Administrasi Negara
2. Tingkat Organisasi dalam Ekosistem
Makhluk hidup dalam ekosistem membentuk tatanan atau organisasi
tertentu. Organisasi terkecil dalam ekosistem disebut individu. Individu-
individu sejenis berkumpul dan berinteraksi membentuk organisasi yang
lebih besar yang disebut populasi. Beberapa populasi makhluk hidup dalam
suatu lingkungan berinteraksi membentuk komunitas. Komunitas dan
lingkungannya selalu berhubungan timbal balik membentuk ekosistem.
Beberapa ekosistem membentuk bioma dan keseluruhan ekosistem yang
ada di bumi merupakan biosfer.
Hukum Sumber Daya Alam
12. Hukum Administrasi Negara
3. Keseimbangan Ekosistem
Individu yang menyusun populasi dalam ekosistem selalu tumbuh dan
berkembang. Komponen abiotik yang memengaruhi ekosistem juga
terus-menerus mengalami perubahan. Perubahan-perubahan ini
menyebabkan terjadinya perubahan pada komunitas dan ekosistem.
Perubahan ekosistem akan berakhir setelah terjadi keseimbangan
ekosistem. Perkembangan ekosistem dari ekosistem yang sederhana
menjadi ekosistem yang kompleks dan seimbang disebut suksesi.
Ekosistem yang seimbang adalah ekosistem yang komponen
penyusunnya memiliki komposisi yang seimbang. Komposisi seimbang
bukan berarti jumlahnya sama. Misalnya pada waktu musim hujan,
jumlah rumput (produsen) di suatu padang rumput meningkat sehingga
dapat mencukupi kebutuhan makan populasi rusa. Ketika musim
kemarau, jumlah rumput berkurang sehingga menyebabkan jumlah rusa
juga menurun. Apabila perubahan komposisi itu terjadi secara seimbang
dari waktu ke waktu, maka ekosistem itu dikatakan seimbang dan dapat
bertahan lama.
Hukum Sumber Daya Alam
13. Hukum Administrasi Negara
4. Hubungan Saling Ketergantungan
Telah mengetahui bahwa terjadi interaksi antar komponen biotik dalam
ekosistem. Selain itu kehidupan komponen biotik dipengaruhi oleh
komponen abiotiknya. Sedangkan keadaan komponen abiotik ditunjang
oleh komponen biotik. Oleh karena itu terjadi hubungan saling
ketergantungan antara komponen biotik dan komponen abiotik. Contoh
hubungan itu adalah sebagai berikut.
1. Komponen biotik memengaruhi komponen abiotik. Contohnya adalah
tumbuhan hijau dalam proses fotosintesis menghasilkan oksigen,
sehingga kadar oksigen meningkat dan suhu lingkungan menjadi sejuk.
Jadi tumbuhan hijau (komponen biotik) mampu memengaruhi
komposisi udara dan suhu lingkungan (komponen abiotik).
2. Komponen abiotik memengaruhi komponen biotik.
Contohnya adalah cahaya, tanah, air, udara, dan unsur hara (komponen
abiotik) memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan
(komponen biotik).
Hukum Sumber Daya Alam
14. Hukum Administrasi Negara
Sedangkan contoh hubungan saling ketergantungan antara sesama
komponen biotik adalah sebagai berikut.
1. Saling ketergantungan intraspesies (makhluk hidup sejenis).
Contohnya sekumpulan lebah saling bekerja sama mengumpulkan
madu sebagai cadangan makanan di sarangnya.
2. Saling ketergantungan antarspesies (makhluk hidup tidak sejenis).
Contohnya tanaman kacang-kacangan memerlukan bakteri Rhizobium
untuk membantu menambat nitrogen bebas dari udara, sedangkan
bakteri Rhizobium memerlukan media atau substrat dan makanan
untuk hidup. Saling ketergantungan antarspesies yang berbeda jenis
juga terjadi dalam peristiwa makan dan dimakan.
Hukum Sumber Daya Alam
15. Hukum Administrasi Negara
Kamu sudah memahami bahwa dalam ekosistem terjadi hubungan
antarmakhluk hidup. Terdapat beberapa jenis hubungan antar
makhluk hidup, yaitu sebagai berikut.
1. Hubungan Netral
Hubungan netral yaitu hubungan yang tidak saling memengaruhi.
Netralisme terjadi apabila nisianya berbeda. Namun sesungguhnya
hubungan yang benar-benar netral tidak ada, sebab setiap organisme
memerlukan komponen abiotik (udara, ruangan, air, dan cahaya) yang
sama, sehingga timbul persaingan. Selain itu setiap organisme juga
mengeluarkan zat sisa yang dapat mengganggu organisme lain. Contoh
hubungan netral ini adalah hubungan antara kambing dan ayam yang
dipelihara manusia dalam kandang yang berdekatan.
Hukum Sumber Daya Alam
16. Hukum Administrasi Negara
2. Hubungan Simbiosis
Hubungan simbiosis yaitu hubungan saling memengaruhi antara dua
organisme. Hubungan simbiosis ada tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Simbiosis Mutualisme
b. Simbiosis Komensalisme
c. Simbiosis Parasitisme
Hukum Sumber Daya Alam
17. Hukum Administrasi Negara
3. Hubungan Kompetisi
Hubungan kompetisi terjadi jika dalam suatu ekosistem terdapat
ketidak seimbangan, misalnya kekurangan air, makanan, pasangan
kawin, dan ruang. Hubungan kompetisi dapat terjadi antara individu-
individu dalam satu spesies maupun individu-individu yang berbeda
spesies. Contoh hubungan kompetisi yang berbeda spesies adalah
hubungan antara banteng dan rusa yang menempati padang rumput
yang sama. Contoh hubungan kompetisi dalam satu jenis adalah
persaingan antara pejantan kumbang badak untuk memperebutkan
betina ketika musim kawin tiba.
Hukum Sumber Daya Alam
18. Hukum Administrasi Negara
4. Hubungan Predasi
Hubungan predasi yaitu hubungan antara organisme yang memangsa
dan organisme yang dimangsa. Contohnya adalah hubungan antara
rusa dengan singa. Meskipun tampaknya kejam, hubungan predasi
diperlukan untuk mengendalikan jumlah populasi mangsa. Kamu
tentu tahu bahwa rusa dapat berkembang biak dengan cepat. Jika
sebagian populasi rusa tidak dimakan oleh singa, maka rusa-rusa itu
dapat kekurangan makanan.
Hukum Sumber Daya Alam
19. Hukum Administrasi Negara
Kelestarian keanekaragaman jenis makhluk hidup harus senantiasa
diperhatikan agar keseimbangan ekosistem selalu terjaga. Ekosistem
yang seimbang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan
manusia. Keanekaragaman tumbuhan dan hewan penting untuk
kesejahteraan manusia.
1. Peranan Tumbuhan dan Hewan Bagi Manusia Tumbuhan dan hewan
mempunyai peran yang penting bagi manusia. Beberapa peranan
tumbuhan dan hewan adalah sebagai berikut.
a. Sumber Pangan, Pakaian, Perumahan, dan Kesehatan
Hukum Sumber Daya Alam
20. Hukum Administrasi Negara
b. Sumber Ekonomi
c. Manfaat Ekosistem
d. Manfaat Keilmuan
2. Usaha Pelestarian Keanekaragaman Makhluk Hidup
Begitu pentingnya keanekaragaman makhluk hidup bagi manusia,
sehingga diperlukan upaya untuk melindunginya. Berbagai cara yang
dapat ditempuh untuk melestarikan keanekaragaman makhluk hidup
adalah sebagai berikut.
a. Membuat aturan perundangan yang dapat melindungi kelestarian
makhluk hidup.
b. Melakukan penyuluhan dan kampanye pentingnya pelestarian
keanekaragaman makhluk hidup.
c. Pembuatan taman nasional. Fungsi taman nasional adalah perlindungan
terhadap makhluk hidup dan ekosistemnya.
Hukum Sumber Daya Alam
21. Hukum Administrasi Negara
d. Pembuatan cagar alam. Fungsi cagar alam adalah untuk menjaga kondisi
alam suatu wilayah tetap dalam keadaan alami.
e. Penetapan hutan lindung, yang berfungsi sebagai daerah resapan air,
mencegah erosi, melindungi habitat berbagai jenis makhluk hidup, dan
menjaga tata guna air.
f. Hutan wisata, merupakan hutan produksi guna diambil manfaatnya dan
dapat digunakan untuk objek wisata.
g. Taman laut, didirikan untuk menjaga wilayah laut yang memiliki
keanekaragaman tinggi dan unik, misalnya taman laut Bunaken di
Sulawesi Utara.
h. Pembuatan kebun raya. Fungsi kebun raya tempat koleksi tanaman dari
berbagai wilayah untuk dilestarikan, untuk penelitian, dan tempat
rekreasi.
i. Pemeliharaan dan penangkaran hewan baik secara in situ maupun ex situ.
Hewan dipelihara di habitat aslinya disebut pemeliharaan in situ,
sedangkan secara ex situ, hewan dipelihara di luar habitat aslinya.
Hukum Sumber Daya Alam
22. Hukum Administrasi Negara
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati dialam yang terdiri dari
sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa)
yang
bersama-sama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan
membentuk ekosistem.
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam
hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati adalah sistem hubungan timbal balik
antara
unsur dalam alam baik hayati, maupun non hayati yang saling tergantung dan
pengaruh mempengaruhi.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup
didarat
maupun di air.
Hukum Sumber Daya Alam
23. Hukum Administrasi Negara
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup didarat, dan/atau
diair, dan/atau diudara.
Tumbuhan Liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara,
yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau
di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun
yang dipelihara oleh manusia.
Habitat adalah lingkungan tempat tinggal tumbuhan atau satwa dapat hidup dan
berkembang secara alami.
Erosi adalah proses hilangnya permukaan tanah yang disebabkan oleh aliran air,
hujan, es atau berbagai penyebab geografis lainnya, termasuk proses-proses
akibat gravitasi bumi.
Hukum Sumber Daya Alam
24. Hukum Administrasi Negara
Frugivora adalah binatang pemakan buah-buahan.
Keanekaragaman Hayati adalah keragaman yang ada diantara berbagai
jenis
organisme dan ekosistem dimana suatu organisme merupakan
bagiannya.
Populasi adalah jumlah organisme dari jenis binatang/tumbuhan yang
sama, yang
menempati kawasan atau tempat yang sama, yang berpotensi untuk
kawin sekerabat dan memiliki sumber gen yang sama.
Regenerasi adalah pertumbuhan kembali tegakan hutan, yang
berlangsung alami atau kerena penanaman kembali.
Hukum Sumber Daya Alam