Dokumen tersebut membahas tentang hukum surat berharga, termasuk pengertian, jenis, dan ketentuan surat berharga seperti wesel, cek, dan saham berdasarkan KUHD dan peraturan terkait.
2. Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat yang oleh
penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai
pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang
berupa pembayaran sejumlah uang.
Pembayaran tidak menggunakan uang, tapi
menggunakan surat yang bernilai.
DalamDalam Undang-Undang Perbankan (UUP) UU 10/1998Undang-Undang Perbankan (UUP) UU 10/1998
dikemukakan bahwa SB adalah yang diperdagangkan baikdikemukakan bahwa SB adalah yang diperdagangkan baik
dalam pasar uang maupun pasar modal. Instrumen yangdalam pasar uang maupun pasar modal. Instrumen yang
diperdagangkan di pasar modal adalah utang jangka panjang.diperdagangkan di pasar modal adalah utang jangka panjang.
3. HUKUM SURAT BERHARGA
Hubungan antara KUHPer dan KUHD
* KUHD > diatur perjanjian khusus (bijzondere
contracten,specialis law)
* KUHPer >ketentuan umum Hukum perikatan
(verbentenissenrecht,obligation law).
* Lex specialis derogat legi generalis
* Pasal 1319 KUHPer
* Pasal 1 KUHD
4. SEJARAH PENGATURAN SURAT BERHARGA
1.WvK > sejak semula hanya berlaku bagi golongan
Eropa
2. Stb. 185-76 diganti Stb.1924-556 > golongan Timur
Asing Cina dan bukan Cina
3. Golongan Bumi Putra > penundukan > Stb. 1917-12
5. SISTEM PENGATURAN SURAT BERHARGA
1. SISTEM PERANCIS
Wesel dipandang sebagai alat bukti dari perjanjian jual
beli didalamnya tercantum klausula valuta dan klausula
tempat.
2. SISTEM JERMAN
Wesel dipandang suatu janji untuk membayar yang
abstrak yang diberikan oleh penerbit terlepas dari
perjanjian pokok.
3. SISTEM INGGRIS - AMERIKA
Memberikan perlindungan pemegang yang jujur
walaupun ada cacat pada perikatan dasar.
6. Wesel diatur dalam Pasal 100-173 KUHD
Aksep atau promes atas pengganti diatur
dalam Pasal 174-177 KUHD
Cek diatur dalam Pasal 178-229d KUHD
Konosemen diatur dalam Pasal 506-517b
KUHD
Konferensi Jenewa > sifat internasional >
KUHD kita bedasarkan Stb. 1934/562 jo.
Stb.1935/531. Mulai berlaku 1 Januari 1936.
7. Fungsi Surat BerhargaFungsi Surat Berharga::
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang)
sehingga dapat diperdagangkan
2. Sebagai alat untuk memindahkan hak
tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau
sederhana).
3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat
legitimasi).
Tujuan penerbitan > pemenuhan prestasi
berupa pembayaran sejumlah uang.
9. Klausula dalam Surat BerhargaKlausula dalam Surat Berharga
Aan tonder (atas tunjuk atau atas bawa)
Aan order (atas pengganti)
Op naam (atas nama)
Klausul dalam SB akan diketahui cara
memperalihkannya:
Atas tunjuk (aan tonder) > dapat dialihkan dari
tangan ke tangan (onderhands).
Atas pengganti (aan order) > hanya dapat dialihkan
kepada pengganti dari orang yang namanya disebut
pada SB tersebut dengan cara endosemen dan
menyerahkan surat yang dimaksud
10. Penggolongan Surat
Berharga
Zakenrechtelijke papieren (surat-surat
yang bersifat hukum kebendaan)
Lidmaatschaps papieren (surat-surat tanda
keangotaan dari suatu persekutuan).
Schuldvorderings papieren (surat-surat
tagihan hutang).
11. 1. Mempunyai sifat obyektif;
2. Bentuknya atas tunjuk/ atas bawa (aan tonder)
dan atas tunjuk (aan order);
3. Mudah dialihkan;
4. Dapat diperdagangkan (karena mempunyai nilai
uang; dan
5. Menganut legitimasi formal.
12. bukti bahwa pemegang SB itu dianggap
sebagai orang yang berhak ats tagihan
tersebut.
Cnth: cek (benda bergerak)
bukti bahwa pemegang SB itu sesungguhnya
adalah orang yang berhak atas tagihan di
dalamnya.
Cnth: sertifikat, deposito, saham (benda tidak
bergerak)
Legitimasi Formal
Legitimasi Material
13. Lembaga Eksepsi
1. Eksepsi relatif (exeption in personam) > berdasarkan
hubungan hukum antara penghutang terhadap siapa
diminta pembayaran dengan penagih sebelumnya
2.Eksepsi absolut (exeption in rem) > tangkisan berdasar surat
berharga itu sendiri atau berdasarkan ketentuan undang-
undang. (Cacat bentuk,lampau waktu, kelaian formalitas
dalam melakukan regres).
14. Surat Legitimasi
1.Pengertian: surat bukti diri bagi
pemegangnya sebagai orang yang berhak
2. Legitimasi formil > bahwa pemegang
dianggap sebagai yang berhak atas tagihan
(Pasal 115 ayat 1,176,196 KUHD)
3. Legitimasi materiil > bukti bahwa pemegang
SB itu sesungguhnya adalah orang yang
berhak atas tagihan (paal 115 ayat 2,198
KUHD).
15. Surat Rekta
Pengertian: surat-surat yang menurut undang-undang
adalah termasuk atas tunjuk/ atas bawa (aan tonder) atau
atas penganti (aan order) akan tetapi dibuat menjadi atas
nama (op naam). menurut Emmy Pangaribuan
Simanjuntak
Surat rekta ialah surat atas tunjuk atau atas bawa (aan
tonder) tapi penyerahannya sesuai surat atas nama
(op naam).
Akibat hukum: fungsi dapat diperdagangkan dari surat
berharga itu menjadi dipersulit.
Pemegang surat berharga sama dengan seorang yang
berhak atas suatu tagihan atas nama.
16. Perikatan Dasar
1.Akta > syarat mutlak untuk adanya
surat berharga.
2.Surat berharga > tercantum nilai yang
sama dengan nilai dari perikatan
dasar
3.Perikatan dasar > menjadi sebab
diterbitkannya surat berharga.
4.Complaisance papier > tidak ada
perikatan dasar > pengecualian
17. Dalam perikatan dasar, salah satu
pihak mempunyai kewajiban
membayar untuk kemudian
diterbitkan surat berharga.
Terjadinya pembayaran dengan
surat berharga karena terjadi
kesepakatan pembayaran dengan
cara tersebut ketika membuat
perikatan.
18. Perikatan antara penerbit dan
pemegang surat berharga
1.Teori Kreasi (creatietheorie) > perbuatan
menandatangani > menimbulkan perikatan
2. Teori Kepantasan (redelijkheidstheorie) > masih
mendasarkan pada teori kreasi > pemegang yang
pantas dan dilindungi hukum
3. Teori Perjanjian (overeenkomsttheorie) >
mengikatnya surat berharga > adanya perjanjian
4. Teori penunjukan (vertoningstheorie) > mengikat
SB > perbuatan penunjukan surat itu kepada
debitur.
19. Aksep
Promes
Wesel
Cek
Saham
Surat angkut
Kuitansi
Polis asuransi
Charter-party (persetujuan sewa
kapal)
Konosemen
Delivery Order (D.O.)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Sertifikat deposito
Commercial Paper (CP)
Bankers Acceptance (BA)
Travellers cheque
Surat atau instrumen lainnya bilyet
deposito berjangka
Buku tabungan
Surat angkutan udara
Bilyet gito
Di dalam KUHD Di luar KUHD
22. Aksep belum tentu promes,
promes sudah pasti aksep
Janji sudah pasti sanggup, tapi
sanggup belum tentu berjanji
24. SURAT WESEL
Istilah
Wesel > Belanda > wissel, Jerman > Wechsel , Perancis >
lettre de change Inggris > bill of exchange.
Pengertian
Surat wesel > surat berupa perintah tertuliis yang memuat kata
wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu,
dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada
tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada
pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat
tertentu.
25. SYARAT-SYARAT FORMAL SURAT WESEL
(Pasal 100 KUHD)
1. Nama Surat Wesel yang dimuatkan di dalam teksnya sendiri dan
diistilahkan/ dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik/ tersangkut atau
pembayar);
4. Penetapan hari bayar;
5. Penunjukan tempat, di mana pembayaran harus dilakukan;
6. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk
olehnya, pembayaran harus dilakukan (pihak yang menerima
pembayaran);
7. Tanggal dan tempat surat wesel ditarik; dan
8. Tanda tangan orang yang menerbitkan atau mengeluarkannya surat
wesel (penerbit).
26. PIHAK YANG TERKAIT DENGAN WESELPIHAK YANG TERKAIT DENGAN WESEL
1. Penerbit (trekker, drawer) = kreditur atau pemegang tagihan
(penandatangan)
2. Tersangkut (betrokkene, drawee) = debitur atau penjaminnya (yang
disuruh membayar)
3. Akseptan (acceptant, acceptor) = pihak yang mengakui setiap tagihan
yang ternyata dalam wesel dan berjanji untuk melakukan pembayaran
pada waktu yang ditentukan.
4. Pemegang pertama (nemer, holder) = penerbit (yang memegang surat
wesel)
5. Pengganti (geendosseerde, indorsee) = pemegang yang menrima
pengalihan hak atas wesel dari pemegang sebelumnya
6. Endosan (endosant, indorser) = penerbit atau pemegang berikutnya yang
mengalihkan hak tagih atas wesel kepada pemegang lainnya.
7. Avalis = penjamin, baik sebagian atau seluruhnya dari tersangkut
27. JENIS WESEL BERDASARKAN HARI GUGUR
1.Wesel atas penglihatan (Zicht Wesel),
demand draft).
2.Wesel setelah penglihatan (nazichtwissel),
(after sight draft)
3.Datowissel, (after date sight)
4.Dagwissel, (date draft)
29. BENTUK-BENTUK WESEL
1. Bentuk wesel biasa
Jakarta 1 Maret 2008
Pada tanggal 1 Juni 2008 bayarlah surat wesel ini kepada
tuan Arjuna atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah
Rp. 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)
Kepada
PT Bank Mandiri PT Wani Rugi
Jakarta Jakarta
2. Bentuk Wesel Bank
Jakarta 1 Maret 2008
Atas penunjukan dan penyerahan WESEL LEMBAR PERTAMA
Ini (jika LEMBAR KEDUA belum dibayar) diperintahkan untuk
Membayar kepada tuan DAMAR atau order uang sejumlah
Rp. 500.000.000.00 (limaratus juta rupiah). Jumlah harganya
Telah diterima dan diperhitungkan pada rekening menurut advis.
Kepada BANK MANDIRI
BANK MANDIRI JAKARTA
JAMBI
30. Wesel atas penglihatan
Jakarta 1 Maret 2008
Atas penunjukan dan penyerahan wesel ini bayarlah kepada tuan Bima
atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp. 100.000.000.00
(seratus juta rupiah).
Kepada
BANK BNI PT AJISAKA
JAKARTA Manajer
31. Wesel setelah penglihatan
Jakarta 1 Maret 2008
Tiga bulan sesudah penunjukkan surat wesel ini
Bayarlah kepada tuan Arjuna atau penggantinya di
Jakarta uang sejumlah Rp.100,000.000.00(seratus
Juta rupiah)
Kepada
Bank BNI PT AJISAKA
Jakarta Manajer
32. Wesel setelah penanggalan
Jakarta 1 Maret 2008
Tiga bulan sesudah tanggal surat wesel ini bayarlah kepada tuan Arkon
atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp.100.000.000.00 (seratus
juta rupiah).
Kepada
Bank BNI PT AJISAKA
JAKARTA Manajer
33. BENTUK-BENTUK WESEL KHUSUS
1.Wesel atas pengganti penerbit
2.Wesel atas penerbit sendiri
3.Wesel untuk perhitungan orang ke
tiga
4.Wesel inkaso
5.Wesel domisili
34. Wesel atas pengganti penerbit atau sering
juga disebut wesel yang ditarik oleh
seseorang untuk dirinya sendiri (wissel aan
eigen order).
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 102 Ayat (1)
KUHD:
Ada surat wesel yang dibuat kepada
orang yang ditunjuk oleh penarik.
Wesel atas pengganti penerbit
35. Jadi, dalam wesel jenis ini, kedudukan
penerbit sama dengan pemegang atau
kedudukan penark sama dengan
penerima.
Wesel atas pengganti penerbit (Lanjutan)
36. Wesel atas pengganti penerbit
Jakarta 1 Maret 2008
Atas penunjukan dan penyerahan wesel ini bayarlah kepada KAMI
SENDIRI atau pengganti di Jakarta uang sejumlah Rp. 10.000.000.00
(sepuluh juta rupiah)
Kepada
BANK BNI PT AJISAKA
JAKARTA Manajer
37. Wesel atas peerbit sendiri atau sering juga
disebut wesel yang ditujukkan kepada
dirinya sendiri (wissel op de tekker zelf).
Peraturan wesl inni ada dalam Pasal 102
Ayat (2) KUHD:
Ada surat wesel yang ditarik atas diri
penarik sendiri.
Wesel atas penerbit sendiri
38. Wesel atas penerbit sendiri
Jakarta 1 Maret 2008
Atas penunjukan dan penyerahan wesel ini bayarlah kepada PT
AJISAKA atau pengganti uang sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta
rupiah)
Kepada
BANK BNI BANK BNI
JAMBI JAKARTA
39. Wesel untuk perhitungan pihak ketiga
(wissel voor rekening van dader).
Terdapat dalam Pasal 102 ayat (3) KUHD:
Dan ada wesel yang ditarik atas
tanggungan pihak ketiga.
Wesel untuk perhitungan pihak ketiga
40. Wesel untuk perhitungan pihak ketiga
Jakarta 1 Maret 2008
Pada tanggal 30 Jun 2008 bayarlah wesel ini untuk perhitungan PT
Ajisaka kepada PT Banyu Biru atau pengganti di Jakarta uang
sejumlah Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)
Kepada
PT Wani Rugi BANK MANDIRI
JAKARTA JAKARTA
41. Wesel inkaso atau sering juga disebut
penarikan wesel berdasarkan pemberian
kuasa (wissel incaso).
WESEL INKASO
42. Hal ini disebutkan dalam Pasal 120a KUHD:
(1) Jika di dalam surat wesel itu penarik telah
mencantumkan kata-kata harga untuk
dipungut atau untuk inkaso atau dalam
pemberian kuasa atau kata-kata lain yang
berartikan memberi perintah untuk memungut
semata-mata, maka si penerima bisa melakukan
semua hak yang timbul dari surat wesel itu, akan
tetapi ia tak bisa mengendosemenkannya
kepada orang lain melainkan dengan cara
pemberian kuasa.
WESEL INKASO (Lanjutan)
43. (2) Dalam hal surat wesel yang demikian, maka
kepada pemegang, para berutang wesel pun
hanya bisa melancarkan upaya-upaya
bantahan terhadap pemegang, yang
semestinya dapat mereka gunakan terhadap
penarik.
Dalam wesel ini acapkali ada klausul untuk
ditagih, atas pemberian kuasa.
WESEL INKASO (Lanjutan)
44. WESEL INKASO
Jakarta 1 Maret 2008
Atas penunukan dan penyerahan wesel ini bayarlah untuk inkaso
kepada BANK MANDIRI atau pengganti di Jakarta uang sejumlah
Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).
Kepada
PT AJISAKA PT WANI RUGI
JAKARTA JAKARTA
45. WESEL DOMISILI
Wesel domisili (wissel domicilie) adalah
tempat pembayaran wesel domisili sudah
ditentukan dalam wesel itu sendiri.
Hal ini dijabarkan dalam Pasal 103 KUHD:
Surat wesel ada yang harus dibayar di
tempat tinggal pihak ketiga, baik di
tempat tertarik berdomisili, maupun di
tempat lain.
46. Jakarta 1 Maret 2008
Dua bulan sesudah tanggal ini harap Saudara Bambang bayar wesel ini
kepada Saudari Winarsih atau penggantinya di Bank Mandiri Jakarta
sejumlah Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).
Kepada
PT AJISAKA PT WANI RUGI
JAKARTA JAKARTA
WESEL DOMISILI
47. KEWAJIBAN PENERBIT
1.Menjamin adanya akseptasi atas wesel
yangdilakukan oleh tersangkut;
2.Menjamin adanya pembayaran yang
seharusnya dilakukan oleh tertarik,
tersangkut, atau akseptan;
3.Menyediakan fond (dana).
Lihat Pasal 108 Ayat (1) dan Pasal 142 Ayat
(1) KUHD
48. ENDOSEMEN
> Berasal dari bahasa Perancis endossement, bahasa Inggris
indorsement yang berarti pernyataan yang ditulis di belakang
surat berharga.
> Maksudnya > memindahkan hak tagih
> Klausula atas pengganti
> Endosemen > harus tanpa syarat
> Klausula Rekta -> Cessie
50. Penempatan endosemen
1. Pada wesel pasal 112 ayat 1 KUHD
2. Pada alonge pasal 112 ayat 1 KUHD
3. Pada turunan wesel pasal 166 KUHD
Ratio ketentuan endosemen perbedaan dengan
akseptasi dan aval ?
51. Endosemen blanko
Pemegang diperbolehkan :
1.Mengisi blanko itu baik dengan namanya sendiri
maupun dengan nama orang lain
2.Mengendosemen surat wesel itu lagi dengan
blanko kepada orang lain
3.Menyerahkan surat wesel itu kepada orang ke tiga
tanpa mengisi blanko tadi dan tidak
mengendosemenkannya pula
52. Fungsi endosemen
1.Fungsi peralihan
2.Fungsi menjamin
Dalam endosemen endosan dapat :
Menempatkan klausula zonderobligo
(without recourse)
Penerbit dapat :
membuat klausula not transferable
dalam endosemen
53. 1. Sebagai akta;
2. Legitimasi;
3. Transportfunctie atau mengalihkan;
dan
4. Menjamin (garantiefunctie).
54. Suatu endosemen dibuat untuk
membuktikan beralihnya hak tagih dari
yang mengalihkan (endosan) yang
dibubuhi tanda tangan yang
mengalihkan. Dengan demikian,
endosemen adalah akta di bawah
tangan
55. Endosemen melegitimasi orang yang
memeroleh hak tagih (geendosserde) sebagai
yang berhak, karena suatu endosemen memuat
pernyataan dari pemilik sebelumnya bahwa hak
tagihnya dialihkan kepada orang yang namanya
disebutkan di dalam endosemen (kecuali dalam
endosemen blanko). Jika penerima pertama
memiliki hak itu karena memegangnya semata-
mata, maka geendosserde dengan memegang
surat yang dibubuhi endosemen dianggap
sebagai yang berhak atas yang disebutkan
dalam suratnya.
56. Hak atas surat dan dengan demikian hak
yang tersimpul dalam surat itu beralih dengan
penyerahan surat disertai endosemen.
Dengan demikian, suatu endosemen
mempunyai fungsi untuk mengalihkan
(Transportfunctie). Untuk mereka yang
mengalihkan tagihan atau hak, endosan pun
harus menjamin mengenai kebenaran apa
yang dinyatakan di dalam suratnya. Jika di
kemudian hari hak itu tidak ada, maka yang
mengalihkan (endosan) dapat dituntut untuk
mengganti kerugian.
57. Di samping fungsi mengalihkan yang
berlaku bagi tiap-tiap endosemen
pada surat-surat atas pengganti pada
umumnya, endosemen juga
mempunyai fungsi menjamin
(garantiefunctie).
60. Akseptasi
1. Harus tidak bersyarat.
Dengan kata lain, akseptasi harus mengenai jumlah yang
diperintahkan oleh penerbit untuk dibayar oleh tertarik.
1. Penangalan akseptasi
2. Kewajiban tersangkut
3. Tersangkut harus mempunyai dana dari penerbit wesel
(fond). Kewajiban untuk menyediakan fond terletak pada
penerbit (Pasal 109b KUHD).
4. Pemberitahuan dari penerbit kepada tersangkut atas
pengeluaran sepucuk surat wesel (advis)
5. Pencoretan akseptasi.
Akseptasi harus ditulis dengan bersih, bila ada coretan
dianggap sebagai penolakan akseptasi (Pasal 128 Ayat
(1) KUHD).
63. Hak Regres adalah hak untuk meminta
kembali (menagih) pembayaran yang
telah dilakukan. Hak regres dilakukan oleh
pemegang atau pemilik surat wesel
(girant).
Wajib Regres adalah kewajiban
menyerahkan kembali pembayaran yang
telah dilkukan. Wajib regres dilakukn oleh
penerbit surat wesel.
64. Kondisi yang membuat orang untuk menuntut hak regres di
antaranya:
1)Tertarik menolak wesel yang disodorkan kepadanya, karena
menganggap hutangnya sudah lunas dibayar pada penarik;
dan
2)Tertarik menolak mengakseptasikan wesel yang disodorkan
kepadanya, karena tidak menurut waktu yang biasa berlaku.
Menurut kebiasaan, penyodoran wesel untuk diakseptasi
selambat-lambatnya sehari sebelum jatuh tempo.
65. Meregres berarti menuntut
pembayaran berdasarkan
keadaan yang tidak biasa atau
menuntut pembayaran
berdasarkan hal-hal yang
merupakan penghalang untuk
memeroleh pembayaran
sebagaimana seharusnya.
66. Untuk menuntut di muka
sidang pengadilan
Dengan nenerbitkan wesel
terhadap penghutang wesel
67. Jumlah dari surat wesel yang tak
diakseptir atau tak dibayar
Bunga 6% dihitung semenjak hari gugur
Biaya protest, biaya pemberitaan,
biaya-biaya lain
68. Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya
kepada para endosan, penarik, dan para debitur wesel lainnya
pada hari bayarnya. Namun juga bisa dilaksanakan sebelum hari
gugur apabila:
1.Akseptasi seluruhnya atau untuk sebagian ditolak dari
nominal yang tercantum dalam wesel;
2.Pailitnya tertarik atau tersangkut, baik tertarik akseptan
maupun bukan akseptan dan mulai saat berlakunya penundaan
pembayaran (surseance van betaling) yang diberikan
kepadanya; dan
3.Pailitnya penarik surat wesel yang tidak bisa memeroleh
akseptasinya
70. Mencegah regres dari pemegang wesel demi
memertahankan kredibilitas penerbit wesel; dan
menambah jaminan bahwa pembayaran atas
wesel akan terlaksana, dengan menambah
seorang penghutang wesel kepada penghutang
utang wesel.
Akibat hukum dari aval adalah mengikat bagi orang
yang menandatangani wesel tersebut. Perikatan ini
berisi bahwa orang iu akan menjamin pembayaran
untuk seluruhny atau untuk sebagian pada hari
gugur.
71. Aval
Yang dapat memberikan aval :
1. oleh pihak ketiga
2. oleh seorang yang tanda tangannya terdapat
dalam wesel
Penempatan Aval :
1. pada surat wesel ps 130 ayat 1
2. pada sambungan wesel ps 130 ayat 1
3. pada suatu tulisan tersendiri ps 130 ayat 4
4. pada turunan wesel ps 166 ayat 3
72. Intervensi
1. Intervensi pada akseptasi
- terjadinya intervensi sukarela
noodadress
(alamat daurat)
- akibat hukum dari intervensi pada
akseptasi
- yang bertindak sebagai intervinien
- pihak yang dituju intervensi
2. Intervensi pada pembayaran
- alasan intervensi
- pihak yang dituju
73. KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN INTERVENSI
1. Itervinien berkewajiban memberitahukan
dalam tenggang 2 hari setelah melakukan
tugasnya
2. Kelalaian berakibat tangung jawab bagi
kerugian yang timbul
3. Kerugian yang harus ditanggung tak boleh
melebihi jumlah nominal pada wesel
74. INTERVENSI PADA PEMBAYARAN
1. Bilamana tidak terjadi pembayaran
2. Bilamana akseptasi selurunya atau
sebagian ditolak
3. Kepalitan dari tersangkut akseptan
atau bukan dan penundaan pembayaran
dari padanya
4. Kepailitan dari penerbit wesel yang tak
dapat dikenakan akseptasi
75. 1) Pihak ketiga, yaitu orang yang belum termasuk
di antara orang-orang yang terikat karena surat
wesel tersebut; dan
2) Orang yang telah terikat sebelumnya secara
hukum wesel.
76. ISI DARI PEMBAYARAN PADA INTERVENSI
1. Jumlah dari surat wesel yang tidak diakseptir atau
tidak dibayar dengan unganya apabila diperjanjikan
2. Bunga 6 % dihitung semenjak hari gugur
3. biaya-biaya protes, biaya pemberitaaan yang telah
dilakukan beserta biaya-biaya lainnya
77. AKIBAT HUKUM INTERVENSI PADA AKSEPTASI
Sebagai penghutang pada orang-orang sesudah
ia melakukan intervensi
Pemegang wesel kehilangan hak regres terhadap
orang yang diberi intervensi dam mereka yang
menandatangi sesudahnya
Akibat hukum bagi seorang pelaku intervensi
(intervinien) adalah terikat sebagai seorang
penghutang wesel (Pasal 157 Ayat (1) KUHD).
78. PEMBAYARAN
1. Pada saat hari gugur.
2. Pada salah satu dari dua hari kerja berikutnya.
Ini berlaku:
a. jenis wesel yang dapat dibayar pada suatu hari
tertentu
b. jenis wesel yang dapat dibayar pada waktu tertentu
setelah hari penanggalan
c. wesel setelah penglihatan
Untuk zichtwessel saat penawaan yang tenggangnya
berjalan dalam waktu satu tahun
dihitung sejak penanggalan
79. Penolakan Pembayaran
Protes
a. tempat membuat protes
non pembayaran ditempat tersangkut
wesel domisili di tempat yang
ditunjuk
b. bentuk
- Protes yang otentik -> ps 143b dan c
- Protes yang sederhana ps 143d
82. Semua protes, baik protes
nonakseptasi maupu protes
nonpembayaran harus dibuat oleh
notaris atau juru sita dan harus disertai
dengan dua orang saksi (Pasal 143b
KUHD).
83. PROTEST OTENTIK
Protes tersebut memuat:
1.Salinan kata demi kata dari surat weselnya, dari akseptasinya,
dari endosemen-endosemennya, dari avalnya dan dari alamat-
alamat yang dibuat di atasnya;
2.Pernyataan bahwa mereka telah memintakan akseptasi itu atau
pembayarannya kepada orang-orang atau di tempat yang disebut
dalam pasal yang lalu dan tidak memerolehnya;
3.Pernyataan tentang alasan yang telah dikemukakan tentang
nonakseptasi atau nonpembayaran;
4.Peringatan untuk menandatangani protes itu, dan alasan-alasan
penolakannya; dan
5.Pernyataan bahwa notaris atau juru sita karena nonakseptasi
atau nonpembayaran telah membuat protes terebut.
84. Disebut protes sederhana karena
tidak harus dibuat dalam bentuk akta
otentik.
Terjadinya protes sederhana cukup
dengan memanfaatkan suatu
pernyataan pada wesel oleh
penghutang wesel yang menolak
akseptasi atau pembayaran bahwa
ia menolak akseptasi atau
pembayaran.
85. Protes sederhana
1. Tidak dalam bentuk akta resmi
2. Menempatkan pernyataan pada wesel oleh
penghutang wesel yang menolak akseptasi
atau menolak pembayaran
3. Pernyataan tersebut degan persetujuan pemegang
wesel dan tersangkut
4. Ditandatangani dan ditanggali tersangkut
86. Notifikasi
Pemberitahuan dari pihak pemegang kepada
penerbit dan endosan secara langsung
mengenai penolakan pembayaran atau
penolakan akseptasi.
Harus dibuat dalam 4 (empat) hari kerja yang
mengikuti hari protes.
Mengapa empat hari? Karena merupakan aturan
khusus dalam hukum wesel.
87. Endosan gugur hak regres pemegang
Penerbit hak regres gugur bila dapat
membuktikan bahwa tersangkut telah
ada dana untuk membayar wesel
tersebut
Pemegang akan kehilangan hak regres
bila tak mengindahkan tenggang
permintaan pembayaran
88. Pemegang akan kehilangan hak regres
bila tak meminta akseptasi tepat waktu
Pemegang akan kehilangan hak regres
atas wesel Klausula harus diakseptir bila
tak dimintakan akseptasi
Tidak tepat waktu dalam membuat
protest non pembayaran
90. Harus tak diperjanjikan sebaliknya diatas
wesel lama dengan klausula tanpa
perhitungan kembali (zonder
retourrekening)
Wesel baru harus atas penglihatan
Harus atas seorang yang terhadap
pemegang berdasarkan wesel lama
berwajib regres
91. 1. Harus tidak diperjanjikan sebaliknya di atas
wesel lama;
2. Wesel susulan diterbitkan atas tunjuk (aan
tonder); dan
3. Harus atas seorang yang tetap pemegang
berdasarkan wesel lama berwajib regres.
92. Peraturan undang-undang dari suatu
negara dan keadaan memaksa lainnya.
Peristiwa untuk pemegang/orang yang
ia bebani dengan penawaran surat
wesel atau pembuatan protest semata-
mata bersifat pribadi tidak dianggap
sebagai keadaan memaksa.
93. Yang membayar tersangkut
penghutang wesel bebas
Avalis akseptan penghutang wesel
bebas kecuali akseptan
Penerbit membebaskan semua yang
menempatkan tandatangan diwesel
Endosan membebaskan orang
sesudahnya
95. Sebagai jaminan
kemungkinan kehilangan
wesel
Kepastian lebih besar
Sifat lembaran atau
eksemplar wesel adalah
sama dengan wesel asli.
96. Eksemplar harus berbunyi
sama dengan aslinya
Setiap eksemplar harus diberi
nomer didalam teks/kalimat
dari wesel itu sendiri
97. Diterbitkan oleh penerbit
Pemegang dapat minta untuk
diterbitkan eksemplar kepada penerbit
Pemegang pertama langsung kepada
penerbit
Pemegang berikutnya melalui endosen-
endosennya
98. Lansung segera pada
penerbitan wesel tersebut
Pada waktu kemudian
setelah wesel diterbitkan
99. Jika eksemplar wesel atau lembaran
wesel jatuh ke tangan orang lain atau
beberapa orang, dapat timbul
kemungkinan pemegang dari tiap-
tiap eksemplar yang ada padanya
dapat menagih kepada tertarik.
101. Dibuat oleh pemegang suatu surat wesel
Menggambarkan wesel aslinya dengan segala
endosemen-endosemen dan segala catatan-
catatan lainnya
Bisa diendosemenkan dan bisa pula ditandatangani
untuk aval dengan cara yang sama dan dengan
akibat-akibat yang sama pula seperti wesel aslinya
Dalam turunan wesel harus disebutkan nama orang
kepada siapa terdapat aslinya, untuk
mempermudah pemegang yang sah meminta
pembayaran atas wesel
102. Eksemplar wesel berlaku sebagai asli, sedangkan turunan
wesel tidak;
Bagi eksemplar wesel berlaku asas pembayaran satu
eksemplar akan membebaskan eksemplar lainnya, sedangkan
turunan wesel tidak;
Pihak yang berhak membuat turunan wesel adalah
pemegang, sedangkan eksemplar wesel hanya dapat
diterbitkan oleh penerbit; dan
Pembayaran atas turunan wesel tidak mungkin terjadi tanpa
penarikan wesel asli. Sedangkan wesel hanya mungkin
dibayar, jika pemegang wesel mempunyai turunan dan
aslinya.
103. Untuk mengetahui dimana
eksemplar yang dikirim untuk
dimintakan akseptasi
Kepada siapa harus diminta
eksewmplar yang diakseptir
tersebut